Friday, August 29, 2008

Aneka Ragam dalam Adat Gayo

Oleh Yusra Habib Abdul Gani*

KARAKTERISTIK suatu masyarakat bisa ditelusuri lewat nilai-nilai budaya: adat-istiadat dan resam yang diamalkannya. Misalnya kata: “Wassalualééé” dalam bahasa Gayo, yang asalnya dari kata: "Wassalamu’alaik” yang berarti: “keselamatan atau kesejahteraan”. Kata ini diucapkan dalam acara “Mujik” (“kaum lelaki mengupas tangkai padi memakai kaki secara massal”) atau saat mengangkat tiang Masjid beramai-ramai, dll.

Seterusnya, ada ungkapan: “Edet pegerni agama” (“Adat pagarnya agama”). Jika diamati, ternyata nilai-nilai islam direcepsi ke dalam adat dan resam Gayo, hanya saja penyebutannya di-Gayo-kan, sementara missinya tidak berubah. Misalnya, anjuran Surat An-Nur, ayat 30 dan 31 tentang: adab dalam pergaulan sehari-hari antara seseorang dengan orang lain yang bukan muhrim, telah di-adat-kan menjadi “Sumang”.

Dalam perkembangan selanjutnya, “Sumang” menjadi delik adat, yang bisa dicegah dengan cara: menegor, menasehati atau akan siap “dihakimi” oleh masyarakat. Pengamalan nilai-nilai Islam ini diupayakan melalui pendekatan adat-istiadat. Ini salah satu metode pen-sosialisasi-an nilai-nilai islam, agar lebih mudah dicerna, dipahami dan kemudian dijadikan sebagai patokan moral. “Sumang”, kini mulai terkikis akibat pergeseran nilai-nilai sosial yang terjadi dalam masyarakat majemuk.

Dalam adat Gayo ada sebutan “Mahtabak”. Ianya terjadi, ketika seorang lelaki yang ingin menikah dengan seorang gadis idamannya lewat “jalan pintas”. Caranya, lelaki tadi membawa perlengkapan sejata: parang, pisau, kain kafan, pacul dan tali gantung ke rumah calon mertua dan menyerahkan diri untuk dikawinkan dengan anak gadisnya. Jika missinya gagal, urusannya mati! Ini tindakan spekulatif yang penuh resiko. Tetapi umumnya, jika lelaki tadi sudah “menduduki” (“occupied”) rumah dan menyatakan hasratnya, maka calon mertua biasanya tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan memanggil penghulu adat untuk melangsungkan transaksi perkawinan. Ini termasuk delik Adat yang melanggar HAM, sebab menghalangi kebebasan orang lain memilih pasangan suami/isteri dan memaksa diri “meminta dibunuh” jika missinya gagal.

Selain itu, ada istilah “Jeret naru” ("hukuman buang"), yakni: hukuman adat yang dijatuhkan, bila terjadi delik “ancest” (hubungan sex yang dilakukan dalam lingkungan keluarga) atau terjadi dalam masyarakat sekampung. Menurut adat Gayo, “Jeret naru” [menghukum buang pasangan pezina dari kampung halaman untuk seumur hidup] bisa dijatuhkan. Perkara ini relevan dengan yurisprudensi Khalifah Umar bin Khattab, yang pernah menghukum buang pasangan pezina selama seumur hidup meninggalkan kampung halamannnya. Dalam perkembangan selanjutnya, “Jeret naru” harus bertarung melawan perubahan nilai-nilai social yang semakin rapuh mempertahankan kekuatan iman dan adat. “Jeret naru” sangat sukar dipertahankan di masa depan.

Ada juga sebutan: “Kona tube” (yakni: korban yang dicederakan dengan membubuh racun/tuba secara mistik oleh orang tertentu. Pelakunya dinamakan “jema mutube”. Menurut adat Gayo, pelaku delik (“jema mutube”) ini mesti dieksekusi dengan cara mencekik leher pelaku menggunakan kayu bercabang dua ke dalam air sampai mati. Hukuman Adat ini pada gilirannya –sekarang– berbenturan dengan hukum positif (KUHPidana), karena kasus kejahatan ini sukar dibuktikan, bahkan bisa menjadi boomerang kepada korban.

"Nik” (“Kawin lari”) lain lagi ceritanya. Jika anak gadis kawin lari, maka untuk rujuk kepada orang tua, disyaratkan memotong kambing atau sekurang-kurangnya memotong ayam jantan merah. Ayam ini dipanggang, isi perutnya dikosongkan, diletakkan di atas piring besar dan diserahkan langsung kepada orang tua diiringi dengan “Semah sungkem” (“minta ma’af”) dan bersamaan dengannya bergemalah “sebuku” (“meratap”) dengan gubahan lirik-lirik spontanitas yang mampu menguras air mata kedua belah pihak. Bahkan bisa berakhir dengan pingsan.

Yang tidak kurang menariknya ialah perkawinan indogami. Dimana perkawinan sepasang suami/isteri yang berasal dari satu kuru atau belah [Belah adalah: unit terkecil dalam struktur pemerintahan masyarakat adat]. Perkawinan indogami dianggap sebagai pelanggaran adat. Pelanggaran terhadap adat ini merupakan suatu kesalahan yang bisa dijatuhi hukuman, yakni: keluarga mempelai lelaki/isteri diharuskan “mugeleh Koro”, (“menyembelih kerbau”) sebagai bentuk diat untuk memulihkan nama baik yang dinilai tercemar. Yang dipersalahkan harus minta maaf di hadapan khalayak dan menjamu (makan bersama). Dengan cara ini, semua kesalahan tadi dengan sendirinya hapus.

Jika hukuman diat ini tidak ditunaikan, urusannya bisa runyam, berbuntut retak dan bahkan hancurnya sistem kekerabatan/kerukunan masyarakat adat. Hubungan silaturrahmi bisa putus, tidak bertegur sapa, hanya lantaran pembayaran diat (“mugeleh koro”) belum dilunasi. Tragisnya, masyarakat adat lebih menghargai dan menghormati adat ketimbang nilai-nilai Islam. Pada hal, dalam masyarakat Gayo dikenal adegium adat: “Edet enti pipet, atur enti bele” [“Adat tidak boleh kaku (rigit), hukum mesti adil"].

Artinya, keberlakuan hukum adat mestinya toleran, tidak kaku (elastic), bijaksana dan penuh dengan pertimbangan, sebab “Edet pegerni agama” (“Adat pagarnya agama”). Jangan sampai adat lebih tinggi kedudukan dan nilainya ketimbang nilai-nilai agama Islam. Adat mesti berfungsi sebagai pagar, bukan sebaliknya: merusak sendi-sendi kehidupan beragama. Ini salah kafrah! Hal ini terjadi, oleh karena masyarakat adat hanya mewarisi nilai-nilai adat secara turun-temurun, tidak realistic dan tidak mengkaji ulang relevansinya.

Hukum adat perlu dirumuskan secara rinci, mulai dari: sejarah, petitum, dictum, bentuk hukuman, eksekusi, kadaluarsa, unsur maaf dan pengecualian-pengecualian terhadap delik. “Jika engkau berjanji, tuliskan”. “Penuhi jajimu.” Demikian diamanahkan dalam Al-Qur’an. Ini penting bagi kepastian dan keadilan sekaligus menjadi yurisprudensi hukum Adat. Jika tidak, maka di saat muncul suatu delik: petuha dan pengikut adat yang fanatik, tunduk secara taklid buta tanpa memiliki pengetahuan tentang adat dan relevansinya. Semua ini penting dirumuskan, agar tidak lagi terjadi kesalahan interpretasi dan perangkat hukum adat sudah siap menjerat.[]

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[28/08/08]

Tuesday, August 26, 2008

Wali: Suatu Model Imamah

Oleh Yusra Habib Abdul Gani*

DPR Aceh disibukkan dengan menjaring aspirasi guna melahirkan qanun tentang: Wali nanggroë. Upaya ini adalah implementasi dari UU. No. 11/2006 yang merupakan penjabaran dari MoU Helsinki tahun 2005. Dengan munculnya sebutan ’Wali’ dalam MoU Helsinki point 1.1.7 dan UU. No. 11/2006, harus ditelusuri akarnya dalam konteks Imamah, kehidupan sosial-politik, hukum dan moral.

Secara etimologis, ”Wali berarti: penjaga, pelindung, penyumbang, teman, pengurus dan juga digunakan dengan arti keluarga dekat.” [Prof. Syafiq A. Mughni. ”Konsep Wali dalam Islam.”] Bentuk plural dari kata ‘Wali’ ialah Auliya, yang artinya kekasih Allah. Allah berfirman: “Ketahuilah, sesungguhnya wali-wali Allah tidak pernah merasa takut (khawatir) dan tidak akan pernah sedih hati.” [Al-Qur’an, surat Yunus, ayat 62] Dalam kapasitas sebagai Wali, mestilah berprilaku baik. ”Sesungguhnya Allah memerintahkan sikap adil dan ihsan." [Al-Qur’an, surat An-Nahl ayat 90] Dengan begitu, ”Orang yang menyandang gelar Wali mendapatkan kedudukan yang penting dalam sistem kemasyarakatan Islam, baik karena kualitas spiritual mereka maupun karena peran sosial yang mereka mainkan.” [Prof. Syafiq A. Mughni. ”Konsep Wali dalam Islam.”]

Dalam perkembangan selanjutnya, muncul kata: Wali Hakim, Wali Nikah, Wali Anak Yatim, Wali dalam qisyasy, Wali Songo (Wali sembilan, yang dikenal dalam kalangan masyarakat Jawa), Wali dalam dunia sufi, Wali Nanggroë (Negara) dan Wali Kota. Semua ini menunjuk pada pengertian bahwa, Wali mempunyai keistimewaan dan kuasa penuh yang putusannya mengikat. Dengan kata lain, Wali sekaligus memiliki karakteristik moral yang berani, tangkas, arif, adil, jujur, amanah, fathanah, taat dan terpuji dalam mengemban tugas.

Bisa dipastikan bahwa, inilah diantara patokan, sehingga Majlis Negara Acheh menilai bahwa pelimpahan kuasa dari Muhammad Daud Shah (Sultan Aceh) kepada Tengku Muhammad Saman di Tiro adalah tepat, karena memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai Panglima Perang dan Kepala Pemerintahan Tertinggi Acheh dengan tugas utama: melindungi rakyat, menjaga maruah, mempertahankan tanah air, kemerdekaan dan kedaulatan negara Acheh dari penjajahan Belanda. Alasannya: (a). Sultan Muhammad Daud Shah yang ketika dinobatkan sebagai Sultan Acheh tahun 1874, masih berusia 9 tahun yang dinilai masih muda. (b). Pemangku Sultan Acheh, Muhammad Daud Shah, dinilai tidak layak untuk memimpin dan menjalankan roda pemerintahan Acheh dalam keadaan darurat perang. Oleh sebab itu pula, Tengku Hasan M. di Tiro, kemudian lebih cenderung menyebut Tengku Thjik di Tiro Muhammad Saman sebagai Wali Negara, ketimbang Sultan. Selain alasan tadi, Tengku Muhd. Saman di Tiro memang tidak berasal dari keturunan Sultan Acheh.

Perubahan sebutan ini suatu hal yang baru dan menarik, karena sejak tahun 1500-an lagi, Pemimpin Tertinggi Acheh adalah Sultan, bukan Wali Negara. Amanah sebagai Wali Negara, dipertahankan oleh famili di Tiro, seperti: Muhammad Amin di Tiro (1891-1896); Ubaidillah di Tiro (1896-1899); Sulaiman di Tiro atau Tengku Lambada (1899-1904); Muhammad Ali Zainal Abidin di Tiro (1904-1910); Mahjeddin di Tiro (1910) dan Ma’at di Tiro (1911); Tengku Hasan M. di Tiro (1976-sekarang)

Akan halnya dengan kata: ’nanggroë. Menurut Kamus Aceh–Indonesia, hlm. 628. Balai Pustaka, 2001, kata: ’nanggroë, berarti juga negara. Jadi, kalau kata ’Wali’ digandéng dengan ‘nanggroë’ berarti Wali Nanggroë = Wali Negara. Di Aceh, Wali nanggroë (Negara) adalah jabatan politik, penguasa tertinggi dalam suatu negara (kepala Pemerintahan), setara dengan Khalifah, Sultan, ’Ulil Amri, Raja dan Kaisar di Dunia Timur dan setara dengan King, President dan Prime Minister di dunia Barat. Hanya saja, ’Ulil Amri, Khalifah, Presiden dan Prime Minister dipilih berdasarkan sistem demokrasi, sementara Sultan, Raja, Kaisar dan King diangkat atas dasar keturunan (sistem Monarchi).

"Di Aceh, Wali nanggroë (Negara) adalah jabatan politik, penguasa tertinggi dalam suatu negara (kepala Pemerintahan), setara dengan Khalifah, Sultan, ’Ulil Amri, Raja dan Kaisar di Dunia Timur dan setara dengan King, President dan Prime Minister di dunia Barat."
Lihat saja dalam Struktur Organisasi Darul Islam Aceh [tahun 1953-1961]; dimana Tgk. Daud Beureuéh menjabat sebagai Wali Negara (pemimpin pemerintah tertinggi D.I Aceh. Ini jabatan politik, bukan mengurus soal budaya, adat-istiadat dan resam. Demikian juga dalam organisasi Aceh Merdeka (GAM), Tengku Hasan M. di Tiro menjabat sebagai Wali Negara. Atas nama Wali Negara-lah, Tengku Hasan M. di Tiro membentuk Kabinet Aceh Merdeka tahun 1976, mengadakan hubungan politik luar negeri dengan wakil pemerintahan asing di pengasingan, membentuk angkatan perang Tentara Negara Aceh (TNA), mengadakan MoU, menyatakan damai dan perang dengan bangsa asing.

"Atas nama Wali Negara-lah, Tengku Hasan M. di Tiro membentuk Kabinet Aceh Merdeka tahun 1976, mengadakan hubungan politik luar negeri dengan wakil pemerintahan asing di pengasingan, membentuk angkatan perang Tentara Negara Aceh (TNA), mengadakan MoU, menyatakan damai dan perang dengan bangsa asing."
Lain ceritanya dengan Wali Nanggroë versi [MoU Helsinki, point 1.1.7] Dikatakan: ”Lembaga Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.” UU. No.11/2006 lebih rinci menjabarkan: “(1). Wali Nanggroë dan Tuha Nanggroë adalah mitra kerja pemerintah Provinsi dalam rangka penyelenggaraan kehidupan adat, budaya dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam; (2). Wali Nanggroë dan Tuha Nanggroë dapat menentukan lambang, symbol panji kemegahan yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroë Aceh Darussalam.” Jadi, Wali Negara yang sebelumnya sebagai Kepala Negara (pemerintahan) didegradasi: “sebagai simbul bagi penyelenggaraan kehidupan adat, hukum adat-istiadat, budaya, pemberian gelar/derajat serta upacara adat lainnya sesuai dengan budaya adat Aceh dan syariat. Kecuali itu, Lembaga Wali Nanggroë berhak memberi kehormatan, gelar/derajat adat kepada perorangan atau lembaga baik dalam dan luar negeri. Lembaga Wali Nanggroë adalah sebuah lembaga independent yang bukan eksekutif, legislative dan yudikatif.” [Sermbi Indonesia, 13/10/2005] Disini jelas bahwa, Wali nanggroë (negara) tidak ada urusan dengan perkara politik dan Nur Juli, (salah seorang juru runding GAM pernah mengusul: “Dr. Teungku Hasan di Tiro sebagai Wali Nanggroë seumur hidup.” [Sermbi Indonesia, 13/10/2005].

Akankah Tengku Hasan M. di Tiro [yang diakui oleh Farid Husain (salah seorang juru runding RI di Helsiki) dalam To See the Unseen. Kisah di balik Damai Aceh bahwa Tengku Hasan M. di Tiro adalah Wali Nanggroë] masih menjabat sebagai kepala pemerinthan, akan bertukar profesi mengurus soal Seudati, peuseudjôk tamu Pemda NAD, Didong, Saman, meugoë (turun ke sawah) dan memberi tanda jasa dan kehormatan.

Entahlah! Yang pasti, juru bicara KPA (baca:GAM), Ibrahim Sulaiman (KBS) memberi komentar sbb: ”Wali bukan hanya sekadar mengurusi adat-istiadat. Tetapi setidak-tidaknya memiliki kewenangan tertentu dalam bidang politik, meskipun terbatas. Misalnya: berhak membubarkan parlemen, berhak membebaskan tahanan, dan mampu menyatukan berbagai perbedaan di dalam masyarakat, seperti Yang Dipertuan Negeri Malaka, Malaysia.” (Serambi Indonesia, 20/8/08).

Kalaulah ini maunya, maka yang mesti dipertanyakan ialah klausul MoU Helsinki) yang menyebut: ”Wali Nanggroe akan dibentuk dengan segala perangkat upacara dan gelarnya.” Artinya, Wali nangroe hanya mengurus soal budaya, adat-istiadat dan tidak ada indikasi yang mengarah kepada kewenangan politik; ... Jika ini tujuannya, maka yang harus dipersoalkan adalah UU. No. 11/2006 yang menyebut: ”Lembaga Wali Nanggroë adalah sebuah lembaga independent yang bukan eksekutif, legislative dan yudikatif.” Di sini jelas bahwa, Wali nanggroë tidak mempunyai kewenangan dalam bidang politik. Jadi, upaya menyetarakan status Wali nanggroë (negara) dengan Yang dipertua Negeri, Jenderal besar dan atau Askar Melayu Diraja (AMD) di Malaysia adalah suatu pelecehan terhadap status Wali nanggroë (negara), karena disifatkan sebagai mendigredasi (menurunkan derajat).

"Karena itu, tak salah dipertanyakan: apakah Qanun tentang Wali nanggroë merupakan suatu bentuk pengakuan rakyat Aceh terhadap institusi Wali Nanggroë (negara) atau bentuk lain dari coup d’état (makar) sejarah?"


Kalaulah mau membentuk institusi khusus yang mengatur soal budaya, cukup diberi nama ”Penghulu Adat”, bukan Wali nanggroë. Masalahnya, MoU dan UU No.11/2006 telanjur menyebut institusi Wali nanggroë. Karena itu, tak salah dipertanyakan: apakah Qanun tentang Wali nanggroë merupakan suatu bentuk pengakuan rakyat Aceh terhadap institusi Wali Nanggroë (negara) atau bentuk lain dari coup d’état (makar) sejarah?.[]

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 26/08/08]

Monday, August 18, 2008

Menatap Laut Tawar

Oleh Yusra Habib Abdul Gani*

DI TANAH GAYO yang bertuah terhampar Laut Tawar dikitari gunung Taris, Birah Panyang, Kelieten dan Kelitu yang membujur sampai ke Singah mata. Beberapa sungai mengalir dari beberapa arah menuju Laut Tawar yang bermuara ke sungai Pesangan menuju Samudera Hindia. Orang Gayo cukup menyebutnya dengan “Lôt Tawar” dan bukan Danau Laut Tawar. Di sini -di Laut Tawar- sebagian orang Gayo menyandarkan hidup dari hasil ikan Depik yang uniq itu. Sampai tahun 70-an, ikan Depik bisa dihasilkan berkunca-kunca, sehingga mamu menyara yang bisa nyekolah anak-anak. Di pinggiran Lot Tawar terdapat pinus yang merentang hijau, yang suatu ketika dulu getahnya di-export.

Ada Kopi dan Tembakau yang mutunya mampu menyaingi kopi Berazil di pasaran dunia Internasional. Gambaran tentang keindahan, kekayaan, kebanggaan, harapan dan masa depan orang Gayo, bisa disimak dari lirik Didong berikut. //Engonko so tanoh Gayo/ Si megah mureta delé /urom batang ni Uyem si ijo/Kopi bakoe/ Enti datenko Burni Kelieten mongot pudederu/ /Oyale rahmat ni Tuhen kin ko bèwènmu// (Tataplah tanah Gayo/ yang megah kaya-raya/ dengan pohon Pinus yang hijau/ Kopi dan Tembakaunya/ jangan biarkan Gunung Klieten menangis tersedu/ Inilah rahmat Tuhan kepada kalian semua// (“Sedenge”. Mariam Kobat).

Laut Tawar memang menyimpan sejuta riwayat, seperti: hikayat Malim Dewa (kisah percintaan Malim Dewa dengan Peteri Bensu yang sangat romantis dengan tidak merobek nilai-nilai adat dan agama); Inen/Aman Mayak Pukes (kisah pengantin baru yang tidak patuh kepada nasihat orangtua, dengan kultur Gayo klasik, dimana pasangan suami/Isteri, masih malu bergandeng tangan). Lihat saja posisi antara Inen dan Aman Mayak Pukes (penganting perempuan dan lelaki) yang jaraknya diperkirakan 200 meter dan Peteri Ijo (hikayat gadis cantik jelita berabut panjang, yang sarat dengn kekuatan misteri). Di sini- di Laut Tawar- kaula muda merajut percintaan yang romantis. Muse (penyair Gayo) bercerita: //Kirep cèngkèh ni bulang/ kipes ni opoh Padang/ terbayang ko laut ijo rembebe tajuk ni bunge/ ku sèmpol bun kin tene/ mudemu i ôjông Baro// (Panggilan dengan topi miring/ lambaian kain panjang/ terbayang kau Laut hijau/ kuntun bunga bertaburan/ berjumpa di ôjông Baro/ diselip di sanggul sebagai isarat.) Kasih-sayang yang mereka rènda sepanjang jalan kenangan ini tak rela membiarkan terbang ke angkasa lepas. Tak kuasa untuk berpisah, sedetik sekalipun.

Miga (penyair muda Gayo) berdèndang: //Tapè ikot ari Pedemun (Bingkisan dari Pedemun) /Ku Balé Atu malè kukirimen (kukirim ke Balé Atu)/ Mokottu lime tun (lima tahun terlalu lama)/ Nantin aku di Terminal Takengon (tunggu aku di Terminal takèngon, sayang)//

Di sini -di Laut Tawar- orang menjalin rasa persadaraan yang kental. Biar susah sungguh, sampan tetap kukayuh meredah Laut Tawar menuju Bebuli. Disana sanak saudaraku sudah letih menanti. Demi persaudaraan, enggan menghitung langkah dan ayunan dayung Keakraban persaudaraan ini, bisa disimak dari lirik: //Langkah ku mamang ku Ujung Bebuli (Langkahku terburu-buru ke Ujung Bebuli)/ Jarak sipi-sipi telas Kampung Rawè (Nampak samar-samar Kampung Rawè)/ Muah ke Rembèlè, kati singah kami (Berbuahkah Rembèlè agar mampir kami// (Rembele, sejenis kayu yang buahnya berisi lendir dengan rasa manis) (Ramlah, penyair Gayo)

Di sebalik kisah itu, ada sejuta kegundahan yang satu saat akan melilit dan mencekik kebanggaan terhadap Laut Tawar. Sebab dalam realitasnya, hutan Gayo sudah dikuasai oleh orang asing. Utente negemèh bertene dan belangte nge mèh berpancang (Hutan dan padang ilalang kita sudah habis dipancang - Linge group.) Hak Paten Kopi Gayo pun di tangan Belanda. Kawasan hutan di hulu sungai utama, seperti: Kenawat, Toweran, Rawè, Nosar, Bèwang, Mengaya, Bintang dan Totor Uyet menuju Kala Kebayakan- yang bermuara air ke Laut Tawar kini sudah gundul. Konsekuensinya permukaan air Laut Tawar semakin dangkal. Hal ini tidak saja berpengaruh kepada kerusakan alam lingkungan, tetapi juga keengganan Ikan Depik masuk Di disen. Kini, ikan Depik lebih suka bertandang ke tengah laut ketimbang melewati Penyangkulen (post-post laluan Ikan Depik). Para nelayan pun mengejar dan memberkasnya dengan doran (pukat tradisional Gayo).

Kabri Wali (penyair muda Gayo) mengisahkan: //Nge taring peberguk parukni penyangkulen/ Gere lagu jemen Didisen batu berbata// Pinus yang terhampar luas dan megah, kini hampir semua musnah. Ibnu Hajar (penyair Gayo) melukiskan //Ari Lampahan sawah ku Gelampang (dari Lampahan hingga Gelampang)/ Nge mèh lapang taring kemumu (Sudah gundul tinggal rerumputan)/ Pabrik Lampahan gere nèh mugune (Pabrik lampahan tidak lagi berfungsi) Mujadi besi tue kengon tubuhmu (sudah jadi besi tua)/ Gere megah lagu sedenge (tidak terkenal seperti dahulu)//

Lupakan seketika kisah itu. Yang pasti, wajah Laut Tawar setara indah dan cantiknya dengan Geneva Lake Swissland, yang dilingkari oleh gunung Alps dan Jura, bermuara ke sungai Rhône yang mengalir gemuruh dan bening. Selain Rhône, ada Pea -sungai kecil- yang diapit oleh pohon rindang (mirip kayu bakau) yang terurus. Air Geneva Lake yang jernih bersumber dari mata air simpanan salju gunung Alps dan Jura. Kecantikan dan keindahan Geneva Lake tetap bertahan, karena pemerintah setempat merupakan Wali yang bertanggungjawab melindungi dan menjaga martabat Geneva sebagai kota turist berskala internasional.

Sepanjang sungai Rhône membujur taman bunga beraneka warna yang diperindah dengan cahaya lampu penghias di waktu malam, semakin mempesona para wisata. Siapapun yang pernah berjalan sepanjang Rhone, akan berhayal; “Seandainya pantai Laut Tawar dari arah Mendalé hingga Bôm dan dari arah Dedalu menuju sungai Pesangan ditata dengan seni arsitektur yang berciri Gayo secara profesional -artinya, tidak ada lagi gubuk nelayan, yang mirip gubuk suku Dayak terasing Kalimantan Timur itu- dan menukarnya dengan taman bunga.” Mungkin khayalan tadi akan menjelma dan Peteri Bensu bersaudara turun dari singgasana menyambut Malim Dewa (baca: wisatawan) seraya menyapa: “Inilah daku, Gayo!”

Tidak guna lagi meratapi Laut Tawar dalam syair, sementara tangan kita mengotorinya; memuja dalam sastera, sementara mendera di alam nyata. Jangan biarkan keindahan Laut Tawar terbengkalai. Sisir rambut Pantai Menye (manja) agar tak kusut, mandikan dengan aroma bunga Renggali agar kaki turis tidak tersentuh tahi. Jangan biarkan Inen Mayak Pukes kesepian dan kesejukan dalam kawah gelap gulita. Berilah dia cahaya kehidupan! Pemda Aceh Tengah dan Bener Meriah adalah Wali yang bertanggungjawab melindungi dan menjaga martabat Laut Tawar dan Takengon sebagai kota turist bertarap internasonal.

Ironis memang. Terlepas dari ada orang yang mencemari, mengotori dan mengacuhkannya. Tokh Laut Tawar masih tetap berdiri tegar, masih ramah menyapa, membagi sejuk, menawarkan senyum, pasrah dan ikhlas memberi apa saja yang dimilikinya. Sesekali ia bangkit bersaksi -protes- lewat Belambidé-nya, yang justeru menelan korban, sosok yang tidak pernah menyusahkan dan menyakitinya.[]

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 29.06.2008]

Monday, May 19, 2008

Pèngè dan Pèng

Oleh Yusra Habib Abdul Gani

KATA “pèngè” dalam bahasa Denish, Norge dan Swedish berarti “uang”. Sementara kata ”pèng” dalam bahasa Aceh juga bermakna ”uang” dan kata “hèpèng” dalam bahasa Batak juga berarti ”uang”. Kemiripan sebutan antara “pèngè” dan ”pèng”, menarik untuk disimak dan telah menggoda saya untuk meluahkan dalam bentuk tulisan, dengan harapan agar dapat memperkaya khazanah pengetahuan sejarah.

Sejauh ini, memang belum dilakukan penelitian tentang bagaimana proses terjadinya kemiripan sebuatan ini. Namun begitu, diduga bahwa hal tersebut terjadi bukan secara kebetulan, tetapi melalui proses silang budaya yang diperkirakan berlangsung sewaktu zaman ”Viking” yang masyhur itu, mungkin saja melintas dan singgah ke Aceh, hanya saja hypothesa ini mesti dibuktikan secara ilmiah.

Sementara itu, untuk sebutan mata uang tidak mirip. Beberapa negara di kawasan Scandinavia mempunyai mata uang yang disebut: “Kroner” [Kr.], sebagai alat pembayaran dalam lintas dagang nasional dan Internasional. Kroner mempunyai satuan hitung, misalnya: ”Tusind” (kesatuan hitung ribuan), ”Hundre” (kesatuan hitung ratusan ) dan “Øre” (kesatuan hitung sèn) seperti cen dalam bentuk coin dollar). 10 Øre = 1 Kr; 100 Øre = 100 Kr dan 10X 100 Kr = 1000 Kr. Untuk menghadapi globalisasi ekonomi –khususnya dalam kebijakan penyatuan mata uang Euro – Denmark, Swedia dan Norwegia sama sekali tidak gegabah menukar mata uang mereka. Sudah tiga kali diadakan referendum di masing-masing negara tersebut untuk menentukan: pilih Kroner atau Euro. Ternyata, yang kontra euro masih saja menang suara secara mayoritas. Mereka masih mempertahankan identitas bangsanya.

Berbandingan dengan mata uang Denmark, Swedia dan Norwegia; ternyata mata uang Aceh lebih bervariasi, yang dahulu dipakai sebagai alat pembayar dalam lintas dagang nasional dan internasional. Keberagaman bentuk dan sebutan ini bisa dilihat, misalnya: Cashes (mata uang terbuat dari Timah); mas (kesatuan hitung); cowpan (maksudnya kupang - kesatuan hitung); pardaw (kesatuan hitung) dan tayell (kesatuan hitung). Dalam hubungan ini, Davis [konsulat dagang Perancis yang pernah bertugas di Aceh selama pemerintahan Sultan Iskandar Muda] mengaku dan menuturkan kesaksiannya sbb: “Saya hanya melihat dua keping coin; sekeping terbuat dari emas dan satu lagi dari timah putih; coin emas tadi lebih besar dari sèn dollar, sebagaimana pence di Inggeris dan ia dinamakan mas; selainnya berbentuk seperti timah putih kecil seperti yang digunakan oleh pemilik losmen di London dan ia dinamakan caxas. Satu mas senilai seribu enam ratus cash. Satu cowpan senilai 400 cash. Satu mas senilai empat cowpan. Lima mas senilai empat shelling sterling. Satu perdaw senilai empat mas. Satu Tayel senilai empat perdaw…” (denys Lombard. “kerajaan aceh jaman sultan iskandar Muda” [1607-1636], Balai Pustaka, 1986.) Bisa disimpulkan bahwa: 1 cowpan = 400 cash; 1 mas = 4 cowpan = 1600 cash ; 1 perdaw = 4 mas; 1 tayell = 4 perdaw. Mata uang Aceh ini tidak saja berlaku di Aceh, tetapi juga beredar di seluruh kawasan Dunia Melayu selama ratusan tahun lamanya.

Keberagaman bentuk dan sebutan mata uang Aceh, membuktikan adanya kebijakan penguasa tentang politik pasar, dimana rakyat belanja dengan mata uang yang nilai tukarnya sedang dan rendah. Mata uang yang nilai tukarnya besar tidak beradar secara bebas dalam masyarakat, hal ini dimaksudkan untuk melindungi rakyat dari pemalsuan uang dalam jumlah besar. Apalagi pada priode itu, transaksi perdagangan dengan negara asing (internasional) hanya dilakukan oleh negara, bukan oleh konglemerat atau perorangan.

Pada gilirannya, mata uang Aceh berubah sebutan, seperti: “Ringit” [sebutan ini dipertahankan sampai sekarang di Malaysia dan Brunei Darussalam dengan sebutan “Ringgit”], “Tali”, “Kupang”, “Suku” dan “Ktèp” atau ”Sèn” (semuanya adalah kesatuan hitung). Mata uang ini berlaku sampai separuh abad ke 20. Pertengahan tahun 1945, Mayor M.J. Knottenbelt (komandan Pasukan Inteligen khusus tentara Sekutu dari Anglo Dutch Country Section (ADCS) Force 136 dibawah komando Supreme Alied Commander South East Asia (SACSEA), pernah secara rahasia mengedarkan uang N.I.C.A di Aceh, tapi tidak berhasil, karena keburu dihalangi oleh PUSA. Seterusnya, tahun 1948 –yakni: ketika Indonesia ditakluki kembali oleh N.I.C.A (penguasa sipil) dan K.N.I.L (penguasa militer)– khusus di Pulau Wéh (Aceh) pernah beredar mata uang bergambar “Bintang dan Bulan Sabit” di tepi atas dan di tengah bertulis “Gulden” (mata uang Belanda). Di Keresidenan Sabang, pernah berlaku kupon yang bertulis “coupon penoekaran”. Begitulah “pèng”, riwayatmu dulu! Sekarang, Aceh mempunyai mata uang ”Rupiah” –kesatuan mata uang Indonesia– yang menurut riwayatnya, sebutan ”Rupiah” ini pun berasal dari mata uang India, yakni: ”Rupii”.

Lupakan seketika riwayat kemiripan sebutan; kini bicara soal ketidak miripan antara “pèngè” dan “pèng” dalam konteks nilai dan mengaturannya.

Di Denmark khususnya; pemerintah yang cari dan menyalurkan pèngè berdasarkan blue print yang direncanakan untuk membiayai sector: pembagunan fisik, social-budaya, kemanusiaan dan kesejahteraan rakyat. Untuk itu, Pemerintah menciptakan lapangan kerja sebanyak mungkin, hingga bukan saja mampu menampung tenaga kerja setempat, tapi juga menerima tenaga kerja dari luar, seperti: Swedia, Polandia, German, Belanda dll. Gaji PNS dan pegawai Swasta dipotong pajak yang jumlahnya berkisar antara 46-48% dari gaji maksimum untuk membiayai sektor pelayanan umum, seperti: layanan kesehatan gratis, kecuali: penyakit gigi. pendidikan gratis [SD - SMA, termasuk biaya transportasi]; Anak yang genap berusia 13 tahun, bisa kerja sambilan tanpa dibebani pajak, di atas usia 18 tahun boleh kerja selama 17 jam/bulan tanpa pajak. Untuk melanjutkan ke Universitas, siswa bisa memimjam uang negara, yang nantinya dibayar tanpa pajak secara berangsur sesudah mendapat pekerjaan; semua warganegara dan penduduk tetap yang berusia 65 tahun ke atas, memperoleh uang pensiun. Rakyat menerima kebijakan pemerintah (Negara) secara ikhlas, demi kemaslahatan bersama. Jadi, Pemerintah dan rakyat sama-sama bertanggungjawab.

Semua sektor pembangunan yang melibatkan “pèngè” diurus dengan sistem managemen profesional, dikontrol dan di-evaluasi secara berkala, sehingga tidak ada jalan by-pass atau jalan tikus bagi ”tikus-tikus” untuk menggerogoti uang negara. Para politisi mengintip post-post mana yang perlu dibenahi. Memang harus diakui bahwa: Denmark sudah melewati pase pembangunan infrastruktur dalam bentuk fisik. Sekarang memasuki priode renovasi, pembangunan politik, sosial-budaya, kemanusiaan dan kesejahteraan. Jadi, siapa saja berkuasa, mereka ber-”ta’awwanu ’alal birri” untuk mensejahterakan rakyat.

Di Aceh lain ceritanya. Pemda tidak cari pèng, hanya menyalurkan pèng ke sektor-sektor yang sudah diallokasikan, dimana dananya berasal dari pemerintah pusat dan jumlah anggaran daerah mesti dilaporkan ke pusat; jika tidak, hana pèng dan jika pèng tidak habis dibelanjakan mesti dikembalikan ke pusat. Memang ada pendapatan daerah yang bersumber dari pajak dan Migas, tapi tidak mampu membiayai daerah; di Aceh pendidikan dari SD > SMA gratis, tapi pakaian seragam, buku dan transportasi bayar sendiri; biaya kesehatan tinggi dan diskriminasi antara PNS dan Veteran dengan rakyat jelata; tenaga kerja melimpah tanpa lapangan kerja; pajak menjerat dan tunjangan hidup bagi orang berusia 65 tahun ke atas tidak ada, kecuali: bagi pensiunan PNS atau Veteran; mentalitas kerja rusak: dimana upah lebih besar daripada produksi, pembaziran masa dan pembaziran dana; kontrol dan evaluasi terhadap pemakaian pèng sangat rapuh.

Dalam situasi inilah ”tikus-tikus” di Aceh secara berjama’ah menggerogoti pèng, hingga ”Aceh di-klasifikasi-kan sebagai Provinsi yang terkorup se-Sumatera dan se-Indonesia”. [sumber: Indonesian Corruption Watch (I.C.W) tahun 2004]. Lebih dari itu, ”Aceh sebagai Provinsi terkorup di Asia.” [sumber: Asia Pacific Corruption Watch (APCW) bermarkas di Hong Kong]. Tegasnya, PNS Aceh adalah yang paling ramai koruptor berbanding PNS se-Sumatera dan se-Indonesia serta PNS Aceh terkorup berbanding PNS di seluruh negara di Asia. Ini prestasi gemilang Aceh dalam soal korupsi.

Bicara soal pèngè dan pèng pada akhirnya bicara soal moralitas dan mentalitas. Dengan managemen yang professional dan pengaturan pèngè yang terkontrol, telah menempatkan Denmark pada urutan pertama sebagai negara yang teraman di dunia dan urutan ke–empat terbaik di dunia dalam hal mensejahterakan rakyat di bawah urutan Island, Norwegia dan Sweden. Yang lebih menarik lagi, semua negara yang disebut terakhir ini berada di kawasan Scandinavia. Sementara pengaturan pèng melalui managemen yang amburadul, telah berhasil menempatkan Aceh sebagai Provinsi terkorup se-Indonesia dan se-Asia Pacific. Tapi, biarkan saja I.C.W dan A.P.C.W berpikir general tentang moralitas dan mentalitas PNS Aceh, tokh masih menurut I.C.W, bahwa: ”Gorontalo adalah Provinsi yang terkorup di dunia”. Kemanapun pergi, pèng akan kukejar, hingga ke ujung dunia sekalipun. Senyumlah! []

*Director Insitute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 18/05/08]

Monday, April 7, 2008

Mentalitas Dalam Sastra Aceh

Oleh Yusra Habib Abdul Gani*

DAHULU dan juga sekarang, oleh pakar kolonialis tentang falsafah dan seni sastra dipakai sebagai barometer untuk mengukur kadar kekentalan nasionalisme, kekuatan politik dan militer suatu bangsa. Dari gerak dan lirik seni sastra yang diluahkan oleh seseorang maupun berkelompok dalam bentuk pepatah, pantun dan puisi tentang: cinta, kritik, pujian, sindiran, membuka ´aib, patriotsme dan heroisme, terpantul mentalitas mereka.

Hasil penelitian Francis Xavier (seorang pakar peneliti sastera Melayu yang diutus oleh Portugis sebelum memerangi Melaka tahun 1511) sangat menarik untuk disimak. Dia menyimpulkan, bahwa bangsa Melayu adalah orang mataduitan, sifat irihati dan dengki. Xavier mula-mula terfokus kepada bait pantun: "Daripada hidup berputih mata, lebih baik mati berputih tulang. Daripada hidup bercermin bangkai, lebih baik mati berkalang tanah." Ini refreksi patriotisme dan heroisme orang Melayu. Xavier tak mau berhenti sampai di situ. Dia menelusuri lebih jauh jejak-jejak dan menyibak rahasia di sebalik sastera Melayu, hingga menemukan bait pantun: "Puas saya bertanam keladi, Nenas juga ditanam orang; Puas saya bertanam budi emas juga dipandang orang." Ini yang sangat menarik dalam sorortan Xavier. Portugis ingin membuktikan kadar kekuatan politik dan militier kesultanan Melaka.

Untuk itu, dalam kunjungan resmi ke Melaka tahun 1509, diplomat Portugis sengaja memberi kalung emas kepada Bendahara kesultanan Melaka dan tidak memberi apapun kepada Mahmud Syah (Sultan Melaka.) Rupanya, Nina Chattu dan Uthimutha (pegawai Istana Melaka keturunan India), sudah lebih awal diloby (diperalat) oleh Alfonso D´ Albuquerque (dinas intel Portugis) yang menjanjikan sesuatu kepada mereka. Atas dasar janji inilah, keduanya menghembuskan berita ini di kalangan Istana, hingga muncul keretakan dalam pemerintahan Mahmud Syah. Dalam situasi kacau-balau itulah, Portugis menyerang Melaka tahun 1511. Diakui bahwa, kejatuhan Melaka tidak terlepas dari konspirasi politik tadi. Armando Cortesao. The Suma Oriental of Tome Pires , London, 1994, hln 287.

Di sini terbukti bahwa pantun: "Daripada hidup bercermin bangkai, lebih baik mati berkalang tanah" dipadamkan oleh bait: "Puas saya bertanam budi: emas juga dipandang orang." Orang Melayu ternyata mata duitan, iri dan dengki. Terbukti di sini dan bersamaan dengan itu, jatuhlah Melaka ke tangan Portugis!

Giliran Aceh. Untuk meneliti semangat patriotisme dan hiroisme orang Acheh, dikirim Snouck Hurgronje meneliti Hikayat Prang Sabi . Snouck menyimpulkan bahwa hikayat ini berbahaya, sebab di mata orang Aceh, Belanda adalah orang kafir dan perang melawan kafir disifatkan sebagai perang suci, yang kalau tewas berarti mati syahid. Selanjutnya, pakar kolonialis Belanda meneliti seni Seudati yang dicurigai mengandung nilai-nilai karakteristik. Mereka menyimpulkan bahwa Aceh adalah sosok manusia yang rasa ke-aku-annya berlebihan, arogan dan mataduitan.

Refreksi mentalitas ini diteliti dari gerak Seudati yang berulangkali mendabik dada (simbul arogansi), menepuk perut (simbul materialisme) dan menyusup secara licik dalam barisan lewat variari gerak yang seragam (simbul menghalalkan segala cara). Upaya menangkalnya, menurut Snouck: "De Atjèhers gevoelig te slaan en zo hun superioriteitswaan te ontmen. (Bangsa Aceh itu wajib kita pukul, aniaya dan menghinanya sampai sesakit-sakitnya, supaya mudah kita hancurkan perasaan kemuliaannya.")

Setelah fatwa Snouck dinilai kurang mengena, pakar kolonialis Belanda mengubah dari pendekatan brutalisme kepada pèngisme. Para Ulèëbalang disogok dengan uang, memberi gelar, pangkat, menjanjikan sesuatu yang menarik dan memberi kuasa semu yang dikontrol. Dijanjikan memberi emas batangan kepada sipembubuh Tgk. Tjhik di Tiro Muhd Saman. Sesudah mati, janji Belanda tidak ditunaikan, bahkan sipembunuh (isteri Pang Abu) ditembak mati. Militer Belanda menembak ke arah semak-belukar dan hutan bambu menggunakan peluru coin (uang rècèh Belanda).

Cara ini dipakai supaya mudah menembus jejak-jejak pejuang Aceh. Nyatanya berhasil! Peristiwa ini menjadi tontonan sehari-hari, dimana rakyat yang tak tahu diuntung, berbondong-bondong membersihkan semak-belukar dan menebang perdu bambu sambil memungut uang. Kemudian terbukti, uang tersebut palsu. Trik ini telah mengecoh orang Aceh dengan tipu muslihat perang yang memalukan, menjijikkan dan menjengkelkan.

Metode ini kemudian ditransfer oleh Sukarno untuk mengkebiri Gerakan Darul Islam Aceh (priode 1953-1961). Sukarno dengan janji-janji palsunya -Daerah Istimewa Aceh- dalam bidang: agama, pendidikan dan kebudayaan. Ternyata berisi cek kosong untuk Aceh! Habibi menipu Aceh dengan janji: "membangun kereta api untuk Aceh." Hasilnya nol! Abdurrahman Wahid menipu Aceh dengan janji: "Kalau di Timtim bisa referendum, mengapa di Aceh tidak." Hasilanya kosong! Megawati menipu Aceh dengan janji: "Kalau saya menang, tidak setetes darahpun tumpah di Aceh." Hasilnya Aceh bersimbah darah!

Dalam perang modern sekali pun, kajian tentang seni sastra Aceh tetap diperlukan untuk melacak mentalitas orang Aceh. Saat rundingan antara Aceh-Indonesia yang difasilitasi oleh HDC, tahun 2000-2003, Indonesia meneliti pepatah Aceh: "Meunjoë bak pèng gadoh djanggôt" (dengan uang, janggut bisa hilang). Oleh sebab itu, Indonesia coba menawarkan $ US. 50.000 melalui Sofyan Tiba, tapi keburu bocor dan transaksi gagal. Di samping itu, memperalat orang Aceh: Bakhtiar Ali, Ramli Ridwan, Ridwan Karim, Naimah Hasan, Amran Zamzami, Usman Hasan, Nasaruddin Haz dan Daud Yusuf untuk menjinakkan GAM di Geneva (priode 2000-2003). Setidak-tidaknya berlaga di meja runding sesama orang Aceh.

Walaupun rundingan antara GAM-RI akhirnya gagal di Tokyo. Tetapi pihak Indonesia percaya bahwa, satu saat nanti GAM terjerat bertekuk lutut. Diakui, tidak mudah menjebloskan GAM ke dalam jurang. Perlu masa yang panjang, sebagaimana dikatakan oleh Prof. David Phillip, "... bukan perkara yang mudah bagi GAM untuk mengubur mimpi merdeka. Untuk menyingkir rasa aib atas penolakan tuntutan merdeka, tampung pandangan-pandangannya dalam perjanjian yang bersifat sementara..." (Prospects for Peace in Aceh. David Phillips. The Wall Street Journal, 2002)

Prediksi David Phillip akhirnya terbukti di Helsinki. Mula-mula ditempuh penjajakan: (1) Mengikut sertakan Hasbi Abdullah (adik kandung Zaini Abdullah) dan Mahyuddin Adan dalam team Tujuh yang dibentuk oleh Sekretaris Negara untuk meloby pimpinan GAM. (2) Dr. Farid (juru runding RI) meloby Tengku Abdullah (Ayah kandung Zaini Abdullah) dan Amir Mahmud (abang kandung Malik Mahmud di Singapura) agar jalan menuju Helsinki mulus. (3) Sofyan Djalil (juru runding RI asal Aceh) menangis di depan juru runding GAM di Helsinki. (4) Menjanjikan kompensasi dan menyalurkan dana integrasi lewat jalur resmi dan tidak resmi kepada pimpinan GAM.

Indonesia sudah tahu persis mentalitas orang Aceh lewat pepatah: Meunjoë bak pèng gadoh djanggôt." Walaupun Malik Mahmud sebelum MoU Helsinki lantang berkata: "Éndatu kita sudah perangi Belanda, sekarang giliran kita perangi Indonesia; ... jika tidak punya bedil, kita pakai pisau; ... jika tidak punya pisau, kita gunakan tangan; ... jika tangan diikat, kita ludahi; ... jika tidak punya ludah, kita pelototi, sebagai isarat bahwa Indonesia seteru warisan nenek moyang kita." Zaini Abdullah garang berucap: "Kami tetap perjuangkan Aceh merdeka sampai mati. Kami hanya punya ada dua pilihan: merdeka atau mati syahid." Tapi Indonesia tak kecut dan gentar; pasalnya Indonesia sudah mengantongi anak kunci untuk menerobos benteng GAM, yakni: "Meunjoë ka seupakat, lampoh djeurat ta peugala" ("Kalau sudah sepakat, tanah kuburan kita gadai. ") Berbekal anak kunci inilah juru runding RI memberkas dan mencekik GAM hingga menerima konsep self-goverment (baca: otonomi khusus) di Aceh dalam bingkai NKRI dan tunduk kepada konstitusi Indonesia.

Bagi orang Aceh segalanya tidak mustahil; tanah kuburan –lokasi, dimana tulang-belulang orangtua, nenek/kakek, datu dan para syuhada berada– yang dipandang bertuah dan keramat berani mereka gadai. Jadi tidak heran, kalau Zaini Abdullah pasca MoU Helsinki berkata: "Bermimpi orang yang masih berjuang menuntut Aceh merdeka" dan Malik Mahmud mau menanda tangani MoU Helsinki (menggadai Aceh) atas nama demokrasi di Helsinki. Karena memang, Pepatah Meunjoë ka seupakat, lampoh djeurat ta peugala (Kalau sudah sepakat, tanah kuburan kita gadai), adalah salah satu acuan yang telah turut membentuk mentalitas orang Aceh. Harap maklum, inilah Aceh! []

Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 7/4/2008]

Saturday, March 15, 2008

Iskandar Muda in The Eye of The World

Editor: Yusra Habib Abdul Gani

368 years ago, Sultan Iskandar Muda left us, but today he alive among us. Today, Achehnese commemorating the death of Sultan Iskandar Muda in December 27, 1636, a national holiday, SULTAN ISKANDAR MUDA DAY. Here, we can read comment from several source of Iskandar Muda: google.dk wrote: “Under the leadership of Sultan Iskandar Muda, Aceh reached its golden era, conquering numerous areas in Sumatra, including Natal Tiku, Pariaman, Nias island and Johor on the Malaka Peninsula. Aceh also launched several offensives against Portugal in Malaka. Although it never truly defeated Portugal, Aceh controlled trade in the straits. Because of his success in expanding Aceh, Sultan Iskandar Muda was often referred to as the Alexander the Great of the East.”

Meanwhile Salam knowledge, wrote: ”Iskandar ascended the throne in 1607 and because of his naval superiority, took control of the northwest Indonesia. He seriously threatened the Portuguese hold of Malaca but was defeated in 1629, by an alliance of Portuguese, Johore and Patoni (now part of Thailand) fleet, near Malaca. Iskandar encouraged scholarship and during his time his capital was a centre of trade and Islamic learning.”

Medan understanding Heritage, wrote: “The famous Sultan Iskandar Muda from Aceh defeated Aru kingdom in Deli Tua ("Old Deli" located southward of the present Medan) in 1612, established the Deli kingdom in 1632, and appointed Gocah Pahlawan as the first king. The second king, Marhum Kesawan was enthroned in 1669 and then moved the capital to the present location of Medan (the name "Kesawan" is originated from his name). The location of the capital of Deli kingdom was moved several times (to Pulo Brayan, then to Labuhan Deli) before finally settled down in the present location of Maimoon Palace in 1888 by the 9th ruler, Sultan Ma'mum Al Rasyid Perkasa Alamsyah.”

Further, The 1911 Editon Encyclopedia Love to Knowth wrote: “It attained its climax of power in the time of Sultan Iskandar Muda (1607-1636), under whom the subject coast extended from Aru opposite Malacca round by the north to Benkulen on the west coast, a sea-board of not less than noo miles; and besides this, the king's supremacy was owned by the large island of Nias, and by the continental Malay states of Johor, Pahang, Kedah and Perak.

The chief attraction of Achin to traders in the i;th century must have been gold. No place in the East, unless Japan, was so abundantly supplied with gold. The great-repute of Achin as a place of trade is shown by the fact that to this port the first Dutch (1599) and first English (1602) commercial ventures to the Indies were directed. Sir James Lancaster, the English commodore, carried letters from Queen Elizabeth to the king of Achin, and was well received by the prince then reigning, Alauddin Shah. Another exchange of letters took place between King James I. and Iskandar Muda in 1613. But native caprice and jealousy of the growing force of the European nations in these seas, and the rivalries between those nations themselves, were destructive of sound trade; and the English factory, though several times set up, was never long maintained.

The French made one great effort (1621) to establish relations with Achin, but nothing came of it. Still the foreign trade of Achin, though subject to interruptions, was important. William Dampier (c. 1688) and others speak of the number of foreign merchants settled thereEnglish, Dutch, Danes, Portuguese, Chinese, &c. Dampier says the anchorage was rarely without ten or fifteen sail of different nations, bringing vast quantities of rice, as well as silks, chintzes, muslins and opium. Besides the Chinese merchants settled at Achin, others used to come annually with the junks, ten or twelve in number, which arrived in June. A regular fair was then established, which lasted two months, and was known as the China camp, a great resort of foreigners.

Hostilities with the Portuguese began from the time of the first independent king of Achin; and they had little remission till the power of Portugal fell with the loss of Malacca (1641). Not less than ten times before that event were armaments despatched from Achin to reduce Malacca, and more than once its garrison was hard pressed. One of these armadas, equipped by Iskandar Muda in 1615, gives an idea of the king's resources. It consisted of 500 sail, of which 250 were galleys, and among these a hundred were greater than any then used in Europe. Sixty thousand men were embarked.

On the death of Iskandar's successor in 1641, the widow was placed on the throne; and as a female reign favored the oligarchical tendencies of the Malay chiefs, three more queens were allowed to reign successively. In 1699 the Arab or fanatical party suppressed female government, and put a chief of Arab blood on the throne. The remaining history of Achin was one of rapid decay.”

The other source, wrote: “Hikayat Aceh, the panegyric chronicle of the sultan of Aceh Iskandar Muda (1607-1636), is quite untypical in the context of traditional Malay historiography. This allowed Teuku Iskandar to assume that it had followed the pattern of Akbar-nama (around 1602), the panegyric chronicle of the Mughal emperor Akbar. The present author, however, believes that structurally Hikayat Aceh is more similar to another work of the Mughal era, Malfuzat-i Timuri (the 'Autobiography of Timur [Tamerlane]'), which was presented to the emperor Shah Jahan (1628-1637). While studying the question whether Malfuzat-i Timuri may have been a 'prototype' of Hikayat Aceh, the author has come to the conclusion that there are no serious grounds for the generally accepted dating of this chronicle back to the reigning period of Iskandar Muda. What we can state with due certainty is only the fact that Hikayat Aceh was composed after Iskandar Muda's enthronement in 1607 and before the late 17th century, when this work became known to the Dutch missionary Leidekker. Some internal evidence seems to allow us to limit this long span of time to the period between the early 1630s and the late 17th century.”

The last, The Price Of Freedom The Unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro. (27 Desember, 1978), wrote: “Iskandar Muda was a military genius, a great stateman, law-giver, all at once. Iskandar Muda is a great Achehnese leader, Po Teuh Meureuhom. This posthumous name given him by our people is so meaningful. It means “Our Beloved Late Lord”, denoting such love, respect, intimacy and immediacy, as if he is still alive among us to day, although he was dead in 1636. This is immortality. His monuments are not pyramids, but the throbbing hearts of his people, from generations to generations.

This is the feeling that I want you to share about him. He is not dead. He still alive among us today. We walk under his shadow. He is our witness. We need a man like him, the standard-bear of our history, against whom we must measure ourselves. I want you to partake some of his ago. Then you will not salute the Javamen anymore. You have to be a free man in your heart first, before you can be free in your home. You have to free your home first before you can free your country. But when you have freed your heart, you can free your home, and you can alsa freeyour country. This is the prosess that we are instigating in Acheh today. If Iskandar Muda were alive today, this ias what he would have done, and he would be with you today, right here in Punteuët Hill.

There is an Achehnese proverb that said:
Adat bak Po teuh Meureuhom,
Hukom bak Sjiah Kuala.


It means “Our Customary Laws cam from our Beloved Late Lord, our Religious Laws cam from Sjiah Kuala”. Sjiah Kuala was a great Islamic scholar and Chief Justice of Iskandar Muda. This is the immediate fount of Achehnese legal system which is based on Islam. It is the foundation of our stare decicis.” []

Sunday, March 9, 2008

Islam Bil Mazhab

Oleh Yusra Habib Abdul Gani*

MUNCULNYA fanatisme terhadap mazhab fiqh tertentu terjadi bukan sewaktu, melainkan fasca fatwa –Imam Empat– merasuk ke dalam tulang sumsum masyarakat Islam, yang bukan saja telah mempengaruhi pola pikir seseorang, tetapi juga terjadi pendaulatan suatu mazhab sebagai satu-satunya mazhab resmi negara. Misalnya saja Mazhab Syafi’e, yang sejak tahun 1984, didaulat oleh Brunei Darussalam sebagai satu-satunya mazhab negara.

Hal ini ditegaskan dalam bab 3 (ayat 1) Perlembaggan Negara Brunei bahwa: ”Agama resmi negara Brunei Darussalam adalah agama Islam” dan bab 2 (ayat 1) menyebut: ”tafsiran ”agama Islam” itu bermakna agama Islam menurut Ahli Sunnah Wal-Jama’ah mengikut mazhab Syafi’e.” Di Saudi Arabia, Mazhab Hambali didaulat sebagai satu-satunya mazhab negara; karena interpretasi dan fatwa Imam Hambali dinilai masih tetap relevan dan mampu menjawab persoalan yang muncul dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Saudi Arabia berjuang keras mempertahankan mazhab ini dari pengaruh mazhab-mazhab lainnya. Fenomena bermazhab menjadi studi menarik untuk menelusuri akar tunggangnya.

Pertama, Imam Hanafi [tahun 80-150 H.], yang berjasa dalam pembangunan fiqh, fatwanya berpengaruh luas di Timur Tengah, India, Pakistan, Afghanistan, Turki, Iraq, Syria, Cina, Afrika Utara, Mesir, Dunia Melayu, Albania, Asia Tengah, Irak, Kazakhstan, Uzbekistan, Uyghurs dan Tatars. Dimensi fiqh Imam Hanafi sebenarnya sederhana tapi jelas. "Kalau hadits itu shahih, maka hadits itulah madzhabku." (baca: Ibnu Abidin. Al- Hasyiyah). Imam Hanafi mengaku bahwa, fatwa beliau bukan satu-satunya pilihan yang mesti diikuti. Ditegaskannya: "Jika saya mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan Qur’an dan Hadits, maka tinggalkanlah perkataanku." (baca: Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50) dan "haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku."

Dalam peristiwa lain dikatakan: "Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana sumbernya." (baca: Ibnu Abdil Barr dalam Al-Intiqa'u fi Fadha 'ilits Tsalatsatil A'immatil Fuqaha'i, hal. 145.) Berangkat dari sini, Yahya bin Ma’in berkata: “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih”. Al-Qadhi Abu Yusuf berucap: “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadits dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadits dari Abu Hanifah” dan Imam Syafi’e berkomentar: “Barangsiapa ingin memiliki ilmu seluas lautan dalam masalah fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah.”

Kedua, Imam Malik bin Anas [93-179 H.], komitmen dengan dalil Al-Qur’an, Sunnah Rasul, Ijma’, qiyas dan Istilah sebagai patokan dalam syari’ah. Faham mazhab Maliki juga tidak rumit. Apa yang diucapkannya, hanyalah pendapat pribadi yang bersahaja. Katanya: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang kadangkala salah dan kadangkala benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Ikuti setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah. Dan tinggalkan, sekiranya bertentangan dengan Al Kitab dan Sunnah. " (baca: Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami'.) Diakui bahwa, ”Al-Muwatta” merupakan karya Imam Malik yang sangat populer dan mendapat pengaruh di Tunisia, Al-Jazair, bagian Selatan, tengah dan Barat Afrika, Sudan, Marokko dan Mesir.

Ketiga, Imam Asy-Syafi'e [150-204 H.], yang populer semasa khalifah Harun ar-Rashid dan al-Ma'mun dalam pemerintahan Abbasyiah. Imam Syafi'e banyak membahas tentang: ibadah, adab, mu’amalah dan syari’ah yang berpedoman kepada Al-Qur’an Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Mazhab ini dibangun di atas landasan yang mengkombinasi pandangan Imam Hanafi dan Maliki. Perspektif Mazhab Imam Syafie juga jelas: "... Apa yang saya ucapkan dan rumuskan mungkin bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW. Jika demikian, Hadits itulah pendapatku." (baca: Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir) "Setiap hadits shahih adalah pendapatku, walaupun kalian belum mendengarnya dariku" (baca: Ibnu Abi Hatim, halaman 93-94). Diketahui ahwa, „Ar-Risalah, „Al-Umm”, ”Al-Musnad” dan „Ikhtilaf al-Hadits” adalah diatara karya beliau yang berpengaruh di wilayah Timur Afrika dan Asia Tenggara, Mesir, sebagian Syria, Palestine, India, Africa Selatan, Arabia, Bahrain dan beberapa kawasan di Asia Tengah. Diperkirakaan 15% penduduk Muslim seluruh dunia mengikuti Mazhab Sayi’e.

Ke-empat, Imam Hambali [164-241 H.] mengaku bahwa, pendapat beliau adalah bersifat kontemporer. "Pendapat Auza'i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah SAW. " (baca: Ibnul Abdil Barr di dalam Al-Jami`) "Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah SAW, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi jurang kehancuran" (baca: Ibnul Jauzi, haaman 182). „A'maal“, „Tafseer“, „Nasikh wal Mansukh“, „Zahid, Masaa'il“, „Fada'il“ dan „Mansiq“ adalah diantara karya beliau dan yang paling populer adalah MUSNAD, yang menghimpun sekitar 50. 000 - 70. 000 hadits. Mazhab Hambali berpengaruh di Saudi Arabia.

Suatu realitas yang harus diakui bahwa, fatwa „Sukèë Imum pheuët njang gok-gok donja“ [kata Rafli - seniman Aceh] lebih populer ketimbang fiqh khulafaturrasyidin. Kita bangga dengan kehadiran mereka, karena telah memperkaya khazanah fiqh. Namun begitu, kebanggaan bukan berarti menempatkan seseorang menjadi pengikut fanatik. Siapa saja berhak menyoal tentang seluk-beluk mazhab empat. Premisnya ialah: mengapa fiqh khulafaturrasyidin kurang merakyat, padahal mereka adalah saksi utama yang melihat, mendengar, melakukan secara bersama dengan Rasulullah SAW. Selain itu, dari sanad hadits Imam Bukhari [194-256 H.] dan Imam Mulim [206-261 AH.], yang dikenal sebagai pengumpul Hadits yang terbesar dari kalangan Sunni Islam dan perawi hadits lain, terkesan kurangnya sanad (kronologi riwayat) dari tokoh khulafaturrasyidin. Konsekuensi logisnya ialah: munculnya klasifikasi hadits: shahih, hasan, mardud dan dhaif.

Pendaulatan atas suatu mazhab tertentu memberi konotasi ganda (dichotomy), artinya: di satu sisi sah-sah saja memilih/mengikuti mazhab tertertu; di sudut lain, merupakan bentuk monopoli atau pengingkaran terhadap kebebasan memilih dan berpikir, karena ternyata, mazhab lain tidak bisa berpijak. Padahal Imam Hanafi pernah berkata: „Sesungguhnya kami adalah manusia yang berkata hari ini dan besok meralatnya." Imam Syafi’e berucap: “Apabila hadits itu sahih, maka itulah mazhabku. Setiap pendapatku yang bertentangan dengan Hadits sahih, maka hadits Nabi lebih utama diikuti dan janganlah kamu taqlid kepadaku” dan Imam Hambali pula pernah bilang: "Janganlah engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi'i, Auza'i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil." (baca: Al-Fulani dan Ibnul Qayyim dalam „Al-I'lam“) Selain itu, duet „Bukhari-Muslim“, juga tidak selamanya sependapat. Keduanya sepakat untuk tidak sependapat. Indikasi ini bisa dijumpai dalam teks hadits, yang dalam kasus tertentu hanya dirawikan oleh Muslim, tidak oleh Bukhari; demikian sebaliknya. Jadi, ada hadits „shahih Muslim“ dan „shahih Bukhari“. Di sini jelas tidak ada unsur pemaksaan kehendak.

Jika demikian halnya; mengapa masyarakat muslim mengurung diri dalam salah satu penjara fiqh “empat persegi”? Padahal Islam mengajarkan seseorang untuk tidak boleh berdiri dan berhenti pada satu sudut pandang saja dan untuk “membumi”-kan Al-Qur’an, me-rasionalisasi-kan hadits serta menganalisa suatu persoalan, perlu dilihat dari pelbagai sudut pandang lain. Dengan begitu, tidak menyumbat pintu ijtihad. Dalam konteks ini, Syèkh Mahmood Shaltoot, Rektor Universitas Al-Azhar, saat menanggapi issue tentang: “Permissibility of Following "al-Shia al-Imamiyyah" berkata: „Islam tidak mengajarkan orang muslim untuk mengikuti suatu mazhab tertentu. Setiap muslim berhak untuk mengikuti suatu mazhab berdasarkan keyakinannya. Semua orang muslim bisa mentransfer dengan tidak perlu menggunakan kekerasan dan memaksa orang lain untuk melakukannya. Setiap muslim mesti tahu hal ini dan mengurung perasaan prejudice terhadap mazhab lain.” Al-Sha'ab newspaper, Mesir (6. Juli 1959.

Tanpa harus mempertontonkan „aurat“ kaum fanatik, yang pasti ialah: kaum Sunni tidak memiliki fuqaha handal dan kurang agresif melahirkan fiqh modern. Misalnya, „jual beli mata uang“ (effects); yang suka tidak suka, halal atau haram, masyarakat muslim terlibat langsung dalam transaksi perdagangan ini. „Kitab Kuning“ yang sebelum ini dipakai sebagai rujukan, kini tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan hukum yang muncul dalam masyarakat modern. Selain itu, management zakat, konsep imamah (politik), penyeragaman sikap atas issue keimanan, konsep khalifah (kekuasaan) dan jihad untuk membunuh kemiskinan, jarang disentuh dalam silang pendapat ilmiah antara mazhab. Padahal Sayyidina Ali pernah berata: "Seandainya kemiskinan itu menjelma sebagai manusia bernyawa, pasti akan kubunuh.“ Ini djiwai oleh Hadits: "meminta perlindungan dari Allah dari kemiskinan, kekurangan dan kehinaan“ Hal ini akan lebih menarik dimuzakarahkan dalam konteks: "Orang yang paling dicintai oleh Allah Ta'ala dari antara hamba-hamba-Nya ialah seorang miskin yang merasa puas hati dengan rezekinya dan yang merasa redha dengan takdir Allah Ta'ala.“ Hadits, diriwayatkan Saiyidina Ali bin Abu Talib r.a.

Sebenarnya, fiqh khulafaturrasyidin bisa dilacak lewat jalur pemerintahan Abu Bakar Siddiq [khalifah pertama tahun 632-634 M.], yang menerapakan undang-undang Islam, dimana al-Qur’an, Hadits dan fatwa Majlis Syura dan ijtihad dipakai sebagai rujukan syari’ah. Ketika itu, zakat (Pajak) diatur melalui managemen yang lebih profesional. Reformasi selanjutnya terjadi sewaktu Umar bin Khattab [khalifah kedua tahun 634–644 M.] Beliau yang mempelopori Kalender penanggalan Hijrah dan berhasil menanggulangi pelbagai masalah sosial.

Dalam soal jihad, beliau pernah berkata: “Kami akan meminta bantuan infantri orang munafiq dan dosanya biar ditanggung oleh mereka sendiri.” Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab ra, hlm 274. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ahji. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1999. Kecerdasan Umar bin Khattab sebagai khalifah, fuqaha dan pemikir Islam, digambarkan oleh Suyuti dalam buku: “Fada'il al-Imamayn of Abu 'Abdullah ash-Shaybani” menulis: "Umar agreed with his Lord in twenty-one situations," (Umar sepakat dengan Tuhannya dalam 21 situasi).

Fatwa Umar ra. memang tidak didaulat sebagai satu-satu Mazhab fiqh. Ini justeru semakin meyakinkan, bahwa fiqh Umar bukan milik seseorang, melainkan kepunyaan semua masyarakat muslim sepanjang zaman. Begitu juga Usman bin Affan [khalifah ketiga 644-656 M. (35 H.], yang telah berhasil menyatukan beberapa mushaf yang ada ketika itu, hingga kodifikasi Al-Qur’an yang resmi dikenal sebagai „Mushaf Usmani.“ Untuk diketahui bahwa, mushaf memiliki sejarah panjang dan rumit. Namun demikian, penyatuan penandaan bacaan (diacritical mark), akhirnya tercapai setelah pemerintah Mesir mencetak Al-Qur’an versi baru, tahun 1924. Versi inilah yang mendunia sekarang. Terakhir, Ali bin Abi Thalib [Kahalifah ke-empat tahun 598 M.] Pandangan beliau tentang ibadah, ke-Tuhanan, ke-Nabian, politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, jihad dan moral cukup jelas dalam Nahjul Balaghah (kumpulan khotbah beliau).

Akhirnya, antara pandangan khulafaturrasyidin dan Imam Empat sama-sama mengakui Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Ijtihad sebagai dasar hukum syariah. Intinya ialah: tidak menutup pintu ijtihad. Interpretasi dan kreativitas mereka adalah milik kita bersama dan mengimami secara bersama pula. Bukankah mengikuti banyak mazhab, lebih bermazhab daripada mengikuti satu mazhab?[]

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 8/3/08]

Thursday, February 21, 2008

Aceh Terhempas di Tapal Batas

Oleh Yusra Habib Abdul Gani

SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Aceh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki. Jika ditelusuri lebih jauh, ternyata dalam perundang-undangan Indonesia, tidak ditemukan suatu undang-undang yang mengatur tentang batas Aceh pada 1 Juli 1956. Lalu, mengapa 1 Juli 1956 dipakai oleh juru runding GAM-RI sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah Aceh? Prediksi yang paling mendekati ialah UU No.24/1956, tentang: "Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara", selain itu tidak ada.

Tetapi UU ini baru disahkan pada 29 November 1956 dan diundangkan pada 7 Desember 1956, bukan pada 1 Juli 1956. Boleh dikatakan, status UU No.24/1956 pada 1 Juli 1956, masih berbentuk draf (RUU), berupa embrio hukum yang belum dibubuhi nomor. Secara yuridis formal, sejak tarikh 29/11/1956 dan atau 7/12/1956 inilah UU No.24/1956 baru mempunyai kepastian yang mengikat dan sah dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan demikian, MoU Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 sangat rapuh, cacat hukum, dan illegal.

[SELAIN juru runding GAM, banyak orang tidak tahu dan tidak mau tahu tentang apa sebenarnya rahasia di balik kalimat: "Batas Aceh berdasarkan 1 Juli/1956" yang disebut pada poin 1.1.4 MoU Helsinki]

Juru runding GAM sama sekali tidak tahu saat menandatangani MoU Helsinki tahun 2005, tentang kelicikan politik Indonesia dalam arena negosiasi, yang memakai taktik 'pengelabuan kalimat' lewat jebakan-jebakan jitu--mutasyabuhat (kalimat kontroversial)--yang seakan-akan benar, tetapi sebetulnya melanggar. Susunan ayat dalam suatu MoU mesti muhkamah (yang pasti-pasti) dan jika sekiranya terpaksa dipakai juga ayat mutasyabihat, mesti diberi penjelasan, sehingga tidak menimbukan interpretasi yang berbeda. Jika tidak, akan besar resikonya seperti yang kini terjadi.

Selain itu, Indonesia memakai falsafah politik dagang: "menjual kucing dalam karung" di Helsinki. Buktinya, yang dijadikan batasan Aceh berdasarkan patokan pada 1 Juli 1956, yang masih berupa draf UU yang belum dibubuhi nomor, lalu kini diterima GAM dan dipakai sebagai dasar menentukan batas wilayah Aceh. Ini perbuatan tercela. Dari kacamata moral dan keadilan, fakta ini sudah cukup membuktikan bahwa Indonesia bersikap tidak jujur. Ini suatu kesalahan yang boleh dituntut, karena telah membiarkan suatu pelanggaran terjadi, dengan membenarkan yang tidak benar sebagai kebenaran (Omissi). Hanya saja mungkin suatu hal memalukan, karena Aceh sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung". Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah yang memalukan. Sekarang, juru runding GAM (orang Aceh) baru sadar bahwa mereka sudah telanjur dan sudah pula memamerkan kebodohan kita di mata dunia internasional.

[Hanya saja mungkin suatu hal memalukan,
karena Aceh sudah terbiasa dalam sejarahnya beli "kucing Indonesia dalam karung".
Yang terjadi di Helsinki hanyalah pengulangan sejarah yang memalukan.]

Seterusnya, maksud Indonesia menyebut 1 Juli 1956 --draf UU, selanjutnya disebut UU No.24/1956--untuk memberkas, menggiring GAM supaya terpojok dan menerima paket Otonomi. Dikatakan demikian, oleh karena UU ini dinamakan: "Undang-undang Tentang Pembentukan Deretan Otonom Propinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera-Utara". Di sini jelas sudah, kendati kehadiran UU ini "sesuai dengan keinginan dan kehendak rakyat di daerahnya masing-masing" (Pertimbangan UU No.24/1956), tetapi maksud dilahirkan UU ini untuk menentukan status Aceh (Provinsi baru) yang dimekarkan dari Provinsi Sumatera Utara dan berdasarkan MoU Helsinki, Aceh ternyata tetap sebagai salah satu Provinsi dalam NKRI.

Menyinggung soal batas dalam UU.No.24/1956, maka wilayah Keresidenan Aceh yang dimaksud dalam Staatsblad 1934 No. 539, ditetapkan: Daerah Aceh yang melingkungi Kabupaten-Kabupaten 1. Aceh Besar, 2. Pidie, 3. Aceh-Utara, 4. Aceh-Timur, 5. Aceh-Tengah, 6. Aceh-Barat, 7. Aceh-Selatan dan Kota Besar Kutaraja dipisahkan dari lingkungan daerah otonom Propinsi Sumatera-Utara dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 5 tahun 1950 dan dibentuk menjadi daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, tingkatan ke-I dengan nama "Propinsi Aceh" (pasal 1, ayat 1, UU.No.24/1956). Secara harfiah, tidak disebut Kab. Aceh Tenggara, Aceh Temiang, Aceh Jeumpa, Bener Meriah, Gayo Lues, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Simeulue dan Aceh Jaya. Dalam hal batas Aceh, kedua belah pihak mesti mencari dasar hukum yang pasti-pasti (undisputed), sehingga tidak timbul perselisihan di kemudian hari. Apalagi kelahiran Kabupaten-kabupaten tadi lebih awal daripada MoU Helsinki.

Dengan menyebut 1 Juli/1956 sebagai dasar hukum, otomatis batal demi hukum, karena tidak mempunyai kepastian hukum. Kalau UU No.24/1956 dan poin 1.1.4 MoU Helsinki dipakai sebagai dasar hukum menentukan batas wilayah Provinsi NAD, tetap akan merumitkan dan menimbulkan masalah baru, oleh sebab terjadi tumpang-tindih peraturan. Buktinya, dalam "Memori Penjelasan UU No.24 tahun 1956 disebut: "Dengan terbentuknya kembali daerah otonom Propinsi Aceh ini maka wilayah daerah otonom Propinsi Sumatera Utara akan meliputi hanya wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli dan Sumatera Timur saja." Wilayah keresidenan-keresidenan Tapanuli yang dimaksud meliputi: Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Nias, Nias Selatan, Dairi, dan Pakpak Bharat. Sementara "Sumatera Timur", wilayahnya meliputi: Kabupaten/Kota yang akan tergabung di antaranya adalah: Langkat, Binjai, Medan, Karo, Deli Sumatera Serdang, Tebing Tinggi, Simalungun, Pematang Siantar, Asahan, Tanjung Balai, Labuhan Batu.

Dalam konteks ini, Kabupaten Aceh Tenggara yang dibentuk berdasarkan UU No. 4/1974, diundangkan pada 4 Juni 1974, pada pasal 2 (1) disebut: "Wilayah Kabupaten Aceh Tenggara meliputi dan terdiri atas kecamatan-kecamatan: a. Pulonas, b. Bambel, c. Lawe Sigala-gala, d. Blangkejeren, e. Kutapanjang, f. Rikit. Gaib, g. Lawe Alas, h. Terangon, i. Babussalam, yang dipisahkan dari Kabupaten Aceh Tengah yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt. Tahun 1956 juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956" yang menghadapi masalah tapal batas, karena Kab. Aceh Tenggara sebelah Timur berbatas langsung dengan Provinsi Sumatera Utara. Kalau ketentuan 1 Juli/1956 sebagai dasar hukumnya, ianya batal demi hukum, sebab tidak mempunyai kepastian hukum. Jika UU No. 24 Tahun 1956 dasar hukumnya, berarti wilayah Provinsi NAD merambah masuk sebagian Kab. Karo dan Kab. Langkat wilayah Provinsi Sumatera Utara. "Mengapa MOU mengutak-atik perbatasan yang sudah ada di Lawe Pakam." Dengan kata lain, "Jika rujukan yang dipakai perbatasan 1 Juli 1956, berarti yang dimaksud adalah perbatasan di Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo. Padahal, perbatasan di sisi timur sekarang adalah Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara. Lawe Baleng sendiri berarti sungai perbatasan karena sejak dulu batasnya di situ" (Kompas, 23 September 2005).

Sisi lain yang mengecohkan ialah, selalu disebut "juncto Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956" setiap pembentukan Kabupaten di wilayah Provinsi NAD, bukan "juncto 1 Juli 1956." Jadi, apa pasal pihak RI-GAM menyepakati batasan berdasarkan 1 Juli 1956, tanpa penjelasan secara rinci. Ini memperkuat tuduhan bahwa MoU Helsinki adalah merk dagang politik berlabel: "kucing dalam karung".

Dari fakta di atas, membuktikan betapa rancunya peraturan tentang batas Aceh. Peraturan yang ada masih diperselisihkan (disputed law). Pada hal semuanya sudah terang. Berdasarkan dokumen resmi--ultimatum-Pemerintah Hindia Belanda (26 Maret 1873), salah satu dari lima butir ultimatum itu berbunyi: "Kembalikan seluruh bagian wilayah Sumatera yang dikuasai oleh ke-Sultanan Aceh". Wilayah Aceh yang dimaksud, secara konkrit bisa dilihat pada peta Aceh tahun 1883 dan 1890 yang disusun Inggris. Wilayah Aceh yang diakui oleh dunia internasional yaitu Belanda, Inggris, Amerika Serikat, Turki, Portugis, Spanyol dan Jepang, yang diancam supaya diserah kepada Belanda. Klaim tentang batas Aceh sejalan dengan prinsip hukum Internasional, yakni: `Status Quo Ante Bellum". Batas Aceh mempunyai kekuatan hukum yang pasti-pasti, yang tidak perlu diperselisihkan (Undisputed law).

Tapi sudahlah! Kalau berani, tuntut supaya wilayah Kecamatan Lawe Baleng, Kabupaten Karo dan bagian-bagian lain wilayah Langkat dikembalikan/dimasukkan ke dalam wilayah NAD, jika memang UU. No. 24/1956 dipakai sebagai dasar hukum menentukan tapal batas Aceh. Untuk apa berkomentar "pembentukan ALA dan ABAS melanggar poin 1.1.4 Mou Helsinki dan Bab II, pasal 3 ayat a, b, c dan d UU No. 11/2006."

Bukankah lebih bertanggung jawab bila memperdebatkan poin 1.1.4 MoU Helsinki yang illegal, ketimbang bicara pemekaran yang semata-mata bukan urusan juru runding GAM. Barangkali yang akan terjadi, bukan saja tidak berani menuntut wilayah-wilayah yang disebut tadi dikembalikan, tetapi lebih dari itu, setengah dari wilayah Provinsi NAD akan hilang dengan terwujudnya Provinsi ALA dan ABAS. Ini belum cukup! Provinsi NAD perlu dimekarkan lebih banyak Provinsi, lagi pun ini urusan dalam negeri Indonesia, buat apa ikut campur. "Ureuëng njang gulam hana geuhon, njang kalon huru-hara" (Orang yang panggul saja tidak merasa berat, yang melihat malah susah hati). MoU Helsinki di mata orang Aceh persis bak kata pepatah: "Tertawa di depan umum, menangis di belakang layar. Menang sorak, kampung tergadai." Kegagalan diplomasi Aceh jangan bertanya kepada si pembual, tapi bertanyalah kepada juru runding Aceh si penjual.[]

*Director Institute for Ethnics Cilivization Research
[Tabloid Kontras Edisi Kamis 21/02/2008]

Saturday, February 2, 2008

ALA, Sejarah yang Terkoyak

Oleh Yusra Habib Abdul Gani*

AKANKAH dua kuntum bunga –Renggali-Seulanga– akan rontok dari kelopaknya? Secara politis, bukan mustahil wil. Provinsi NAD terkoyak geograpinya, seandainya pembentukan Provinsi ALA menjadi kenyataan. PP No. 78/2007 sebagai pengganti PP No. 129/2000 dasar hukumnya. Sebelumnya, tersandung pada mekanisme perundang-undangan dan kemauan politik (political will) DPR-RI dan Pemda. Penguasa Provinsi NAD tak rela berpisah, sementara perwakilan dari Kabupaten Aceh Tengah, Bener Merie, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Alas dan Singkil sudah berbenah mau berpisah tak mau lagi tinggal satu rumah.

Keengganan berpisah, mungkin karena alasan sejarah, sosial budaya atau ingin mempertahankan prestige rapuh (pragile prestige), yang seakan-akan perpisahan ini menggugat wibawa Pemda Acheh dan memperuncing perbedaan politik dan budaya antara komunitas Gayo dan komunitas Acheh Pesisir yang sejak ratusan tahun hidup bersama, senasib dan seperjuangan. Dalam konteks inilah yang diulas di sini.

Secara sosiologis, Renggali-Seulanga seumpama lirik lagu, yang baru bisa nikmati lantaran paduan dari beberapa jenis instrumen musik yang saling mendukung. Berbeda bunyi tapi konsep dan kuncinya sama. Begitulah kehidupan politik dan sosial budaya antara komunitas Gayo dan Acheh Pesisir. Persis seperti di-ilustrasi-kan dalam lirik Didong (group Musara Bintang): ”Renggali Megah i Biruën, i Takéngon bunge Seulanga” (”Renggali Megah di Bireuën di Takéngon bunga Seulanga.”) Di sini terdapat indikasi tentang adanya korelasi ikatan sejarah dan sosial budaya yang menghubungkannya.

Perbedaan itu ada, misalnya: ”Pakriban u meunan minjeuk; Pakriban du meunan aneuk”. (Bagimana Kelapa, begitu pula minyaknya; Bagaimana Ayah begitu juga anaknya.) Berbeda dengan falsafah Gayo: ”Anakni reje mujadi kude, anak ni Tengku mujadi asu” (anak raja bisa jadi kuda, anak Tengku bisa jadi anjing”.) Model pertama mengikuti teori integral (pembulatan), sedang model kedua mengikuti teori deferensial (relativitas). Tokh dalam sejarahnya, kedua model ini bisa bersatu dalam adonan kimiawi sosial-politik, hingga mampu melahirkan bangunan negara –ACHEH– suatu masa dahulu.

Secara historis, Renggali-Seulanga bagaikan organisme tubuh yang saling ketergantungan satu dengan lainnya. Hidup bersama dalam wadah Acheh, sebagai negara merdeka dan berdaulat. Fakta sejarah membuktikan bahwa, Sultan Acheh memberi hak penuh kepada raja-raja sulurh Acheh, untuk mengatur negeri masing-masing, termasuk memberi hak kepada Reje Linge untuk mencetak uang Acheh [Ringgit] yang dipercayakan kepada ”Kupang Repèk” di Takèngon, khusus untuk keperluan hantaran uang dalam perkawinan dan transaksi perdagangan lokal. Hak ini diberi, atas pertimbangan sarana transportasi dan komunikasi yang sukar dijangkau pada masa itu. Reje Linge, akan melaporkan jumlah uang yang dicetak kepada Sultan Acheh. Ini merupakan fakta yang tidak kurang menariknya dalam sejarah Acheh.

Untuk melihat bagaimana membangun kepercayaan (trust building) antara Renggali-Seulanga, bisa dilihat dari fakta sejarah sbb: Meurah Johan Syah Al-Khahar (anak Raja Linge) misalnya, megah sebagai Renggali di Acheh Pesisir. Beliau diangkat menjadi Sultan Acheh Darussalam, hari Jum’at, 1 Ramadhan tahun 601-631 H (1205-1234 M) dengan gelar Sultan Alaidin Johan Syah. ”Dalam Kerajaan Acheh Darussalam, yang akan menjadi rajanya ialah kebenaran, keadilan, persaudaraan, persamaan, perdamaian, keikhlasan dan cinta kasih dan siapapun tidak boleh memperkosa dasar-dasar ini” (Meurah Johan, Sultan Aceh Pertama. A Hasjimi. Bulan Bintang, 1976, halaman 103). Meurah Johan Syah sebagai panglima perang yang menakluki Johor dan Meurah Johan Syah-lah sebenarnya peletak dasar penyatuan seluruh Acheh [sebagaimana wujud sekarang]. Ali Mugyat Syah –Sultan Acheh pertama– yang berkuasa tahun 1500-an dalam keadaan terima jadi.

Datu Beru –sepucuk Renggali– satu-satunya wanita yang duduk dalam Parlemen Acheh di masa pemerintahan Ali Mughayat Syah. Sebagai seorang filosuf, ahli hukum dan politisi kondang, beliau berani berhujjah dengan Qadhi malikul ´adil dalam kasus pembunuhan Bener Meria (anak kandung Meurah Johan) oleh Reje Linge ke-12.

Tengku Tapa adalah Renggali yang harum di Acheh Timur saat peperangan melawan penjajahan Belanda. Karena keberaniannya, hingga Komando Pusat Militer Belanda mempropagandakan bahwa Tengku Tapa enam kali mati.

Malik Ahmad, anak kandung Meurah Sinubung [cucu Munyang Mersa] diangkat menjadi Raja Jeumpa menggantikan mertuanya, karena berhasil menghentikan perseturuan antara kerajaan Jeumpa dan Samalanga. Meurah Silu, adik kandung Malik Ahmad, dilantik menjadi raja Pasé pertama, karena kwalitas ketokohannya yang berhasil menghentikan perang antara Lhôk Sukon dan Geudông. Kata „Meurah“ dalam bahasa Gayo, berarti „Malik“ dalam bahasa Arab. Kata „Silu“ dalam bahasa Gayo, bermakna „saléh“ dalam bahasa Arab. Itu sebabnya, Renggali dari dataran tinggi Gayo ini kemudian populer dengan panggilan Sultan Malikussaléh.

Selain itu, Meurah Pupuk, yang mengembangkan agama Islam ke Lamno Daya; Meurah Bacang, yang mengembangkan agama Islam ke Tanah Batak; Meurah Putih da Meurah Item (Hitam), yang mengembangkan agama Islam ke daerah Beracan Meureudu; Meurah Jernang, yang mengembangkan agama Islam ke Kalalawé Meulabôh; Meurah Silu [bukan Meurah Silu yang kemudian menjadi Raja Pasé], yang mengembangkan agama Islam Gunung Sinubung Blang Kejren, adalah juga Renggali-Renggali yang megah dalam sejarah pengembangan Islam di Acheh. Sampai sekarang keturunan mereka masih memakai gelar „Meurah“, yang berasal dari keturunan Munyang Mersa, nenek moyang orang Gayo.

Tokoh Gayo di atas adalah Renggali-Renggali berasal dari jenis benih unggul, yang watak dan kwalitasnya melebihi standard umum dan dipandang sebagai representative dari semua sebutan dan jenis Renggali yang kita kenal. Keharuman Renggali unggul ini menembus tembok sentimen sukuisme, clan, fanatisme dan ethnosentris yang kaku. Mereka mampu mengalahkan harumnya bunga-bunga dari jenis lain, sekalipun Seulanga di Acheh Pesisir, yang datang bertandang dari kaum minotitas, tetapi mampu bersaing secara sehat dalam kancah politik Acheh, megah dan dikagumi.

Sementara itu, figur Seulanga di Gayo lebih dikenal sebagai toké. Lintas-dagang antara dataran tinggi Gayo dan Pesisir sudah berlangsung lama sekali. Kita bisa saksikan, pusat perdagangan strategis di kota Takengon dan daerah sekitarnya, dimoninasi oleh saudagar asal Acheh dan imigran asal Minangkabau. Orang Gayo tidak merasa iri dan benci, walau wilayah kedaulatannya di coup oleh asing. Selain itu, interaksi sosial terjadi karena hubungan perkawinan.

Diakui bahwa, silang budaya seni antara Seulanga-Renggali tidak mungkin dipadu, tapi tidak pernah beradu. Perbedaan bahasa bukan faktor perenggang dan berinteraksi, karena bahasa Melayu dipakai sebagai pertuturan sehari-hari. Bahasa Melayu adalah bahasa resmi di Acheh dari zaman dahulu sampai sekarang. Surat-menyurat resmi, seperti: surat Panglima Polém Cs. yang mengajak Tengku Tjhik Mahyuddin di Tiro menyerah pada tahun 1907 dalam bahasa Melayu jawi, bukan bahasa Acheh.

Kisah di atas adalah khazanah cerita lama. Sekarang segalanya sudah berubah, terjadi globalisasi dan pergeseran nilai-nilai budaya yang terus menggerogoti keaslian budaya kita. Di kalangan komunitas Gayo, terjadi proses pemudaran (ubes). Renggali yang dahulu pernah mekar, kini tidak lagi harum di Acheh. Dalam konteks ini ada dua faktor penyebab. Pertama, faktor intern, yakni: kurangnya penghayatan nilai-nilai sejarah Gayo dan masih mempertahankan nilai-nilai lama yang tidak seiring dengan tuntutan zaman.

Padahal Tjèh Toèt pernah berdendang: „Tutu mesin gere mubelatah, mah ilen ku roda. Rôh ke lagu noya“ ( Padi yang digiling di fabrik sudah bagus, buat apa dibawa lagi ke Roda. Logiskah itu?). Secara pragmatis, Toét mengajak agar bersikap terbuka, kritis, peka dan cerdas membaca tanda-tanda zaman. Kedua, faktor extern, yakni: munculnya krisis kepercayaan dengan menyekat Renggali-Renggali untuk berperan dalam jajaran birokrasi, khususnya di tingkat Provinsi. Tindakan ini dilakukan secara sistematis lewat dominasi clan dan sentimen kesukuan terselubung. Misalnya saja: dari 21 Gubernur Acheh [mulai dari Teuku Nyak Arief – 1945-1946 sampai kepada Irwandi Yusuf – 8. Februari 2007-2012], tidak sekuntum Renggali pun dipetik. Soalnya ialah: tidak memenuhi standard verifikasi kwalitas atau korban dari ketidak percayaan? Hal ini perlu dikaji dan didiskusikan.

Yang menjadi kendala latén di kalangan kita ialah: masih kentalnya budaya tabu dan „tak enak“ mempersoalkan secara terbuka masalah politik dan sosial kemasyarakatan dalam urusan intern Acheh. Ini merupakan faktor penghalang untuk menyatukan persepsi tentang Acheh dalam arti perasaan memiliki dan tanggungjawab bersama. Jika nilai-nilai budaya tadi masih terus dipertahankan, sudah tentu melahirkan rasa cemburu dan praduga negatif antara sesama, sebab setiap institusi kemasyarakatan memiliki sentimen: rasa kebanggaan terhadap seni budaya, resam dan sejarah masing-masing. Dalam kaitan inilah, orang Gayo merasa berjasa dalam sejarah kepemimpinan Acheh lewat Renggali-Renggali yang harum, tetapi tidak menduga kalau satu saat, jasa itu tidak dikenang dan tidak dihargai orang, lemas dalam cemas.

Ketika tengah berada dalam situasi yang demikian, barulah orang Gayo nyeloteh: „Kusuen Lumu murip we kerlèng, kusuen budi murép we rèngèng.“ (Ku tanam Keladi tumbuh juga èncèng gondok, kutanam budi tumbuh juga lirikan sinis.) Dalam dinamika sosial, melupakan jasa adalah sah-sah saja. Dalam pepatah Acheh disebut: „Leupah krueng, glung rakit“ (Selamat ke seberang sungai, tendang rakit). Hal ini terjadi di saat Renggali dinilai tidak lagi perlu sebagai tiang penopang. Bagaimanapun juga, tindakan seperti ini, bukan berarti mengubur atau mengurangi arti sejarah itu sendiri.

Akankah Renggali tidak megah lagi di Bireuën dan Seulanga tidak megah lagi di Takengon? Secara politik-geography akan terbukti seandainya Provinsi ALA wujud. Jika kita mau jujur, kehadiran Provinsi ALA sebenarnya konsekuensi logis dari prilaku kolektif, yang selama bertahun-tahun menabur ketidak percayaan, pilih kasih dan ketidak adilan dalam konstribusi dan peluang berpartisipasi dalam birokrasi kepada non komunitas Acheh Pesisir. Sekarang, tibalah waktunya kita munuai Provinsi ALA. Bersyukurlah! Mengapa mesti ditolak, apalagi Provinsi NAD dan ALA berada dalam kandungan NKRI dan sama-sama satu Ibu dan menyusu kepada induknya - Jakarta. Sepuluh Provinsi lain boleh saja lahir di bumi Acheh, yang pasti, Acheh sudah memiliki surat tanah -setifikat- sebagai bukti sebuah negara berdasarkan peta yang dibuat oleh Inggeris tahun 1883 dan 1890. Ketahuilah Renggali selamanya mencintai Seulanga, tapi cinta tidak mesti harus bersatu. Bukan?[]

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia 2 Februari 2008]

Friday, January 11, 2008

Surat Politik yang Tercecer

Pengantar:
Artikel ini ditulis untuk mengenang dua tahun genap gugurnya Panglima Perang Acheh, Tengku Abdullah Sjafi’e, bersama isteri dan lima pengawal beliau dalam medan perang bukit Sarah Panjang Djimdjim Wilayah Pidië Acheh, pada 22 Januari 2002.

Di penghujung hanyatnya, beliau pernah menerima surat dari enam anggota Senator Amerika Serikat. (Salinan surat tersebut disertakan di bawah catatan ini.)
22 Januari 2004.


Surat Politik yang Tercecer
Catatan Untuk:
1.Mr. Patrick Leahy
2.Senator Edward M. Kennedy
3.Senator James M. Jeffords
4.Senator Russell D. Feingold
5.Senator Dianne Feinstein
6.Senator Robert G. Torricelli

Biro Penerangan ASNLF Denmark mengucapkan terimakasih atas surat saudara kepada Tengku Abdullah Syafie pada 17 Mei 2001. Ini suatu kehormatan kepada bangsa Acheh, karena telah sudi memberi pandangan guna mencari penyelesaian konflik Acheh secara komprehensif. Sayangnya, surat tersebut sarat dengan hal-hal yang kontroversial. Misalnya sokongan saudara: “we supports the territorial integrity of Indonesia.” Diakui bahwa, ini merupakan hak berbicara di alam demokrasi; namun, keberpihakan ini menunjukkan sikap tidak arif. Semestinya saudara meneladani Ulysses S. Grant, Presiden, Amerika Serikat, yang bersikap “neutral” dalam menengahi perang antara Acheh–Belanda tahun 1873. (See the text of President Gran’ts “Declaration of Impartial Neutrality” dalam (Message and Papers of the Presidents).

Sokongan tersebut hanya memperkeruh keadaan dan nampak betapa dangkalnya pengetahuan sejarah saudara tentang Acheh. Acheh bukan Indonesia. Soal Acheh sekarang berada dalam wilayah territorial integritas Indonesia, ini kesalahan sejarah yang mesti diluruskan. Belanda telah menyerahkan wilayah kedaulatan Acheh kepada Indonesia secara illegal, di saat Belanda sendiri secara de jure dan de facto tidak lagi menguasai Acheh. Walaupun antara tahun 1947-1949 wilayah integritas Netherlands East Indies telah dikuasai kembali seluruhnya, tetapi Belanda tidak berani lagi menduduki Acheh. Artinya, sesudah 7 tahun angkat kaki dari Acheh, baru terjadi penyerahan kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia pada 27 Desember 1949. Kalaupun terjadi penyerahan, hanya terbatas pada wilayah Netherlands East Indies dan tidak termasuk Acheh. Sebab Acheh, tidak pernah menjadi bagian daripada wilayah territorial integritas Netherlands East Indies yang kini menjadi Indonesia.

Konflik Acheh, mesti ditelusuri akar konfliknya dan mesti diselesaikan melalui prosedure: decolonisasi, referendum atau lewat perundingan, seperti saudara katakan: “we feel strongly that dialogue is the only way to end the conflict and hope that both sides will continue to search for ways to restart negotiations.”
Keberpihakan kepada penguasa, sudah menjadi tabiat di kalangan politisi. Contohnya: sikap loyalist-loyalist Acheh yang berkata: “Aceh tidak akan mungkin bisa lepas dari pangkuan Negara Kesatuan RI. Setelah kemerdekaan diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta, Indonesia yang membentang mulai dari Sabang sampai Merauke sudah ditulis di dalam piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sabang itu adanya di Aceh. Itu tidak bisa diubah oleh siapa pun." (Abdullah Puteh. “Aceh Tak Mungkin Lepas dari NKRI Banda Aceh, Minggu 26-10-2003“ –Serambi Indonesia.)

Di sini terdapat muatan politik satu kelas antara saudara dengan loyalist-loyalist Acheh kepada Indonesia. Streotipe politisi seperti ini, mengingatkan kita kepada realitas sejarah, tatkala Amerika masih merupakan bagian daripada wilayah integritas Inggeris (13 Provinsi) yang pusat pemerintahannya di London. Waktu itu, sokongan terhadap integritas wilayah Inggeris ke atas Amerika disuarakan oleh Senator Philadelphia, Trenton, New York, Saratoga, Albany, Maryland, Savannah, Charleston dan Cornwallis yang dikenal sebagai state yang paling loyal kepada British. Dalam Sidang Kongres menjelang kemerdekaan Amerika mereka berkata: ”Britain and America were ’one country’. ”The Americans are the sons, not the bastards of England” (baca: “The Rise and Fall of the British Empire”, pg 100-109. Lawrence James, 1994). Slogan-slogan loyal kepada mother country (British) tersebut sempat membimbangkan penanda tangan naskah proklamasi kemerdekaan Amerika, namun begitu, mereka tetap menuntut Amerika merdeka. Demikian juga ASNLF, tetap bertekat mewujudkan Acheh sebagai suatu negara, sebab Acheh sudah tegak sebagai suatu negara merdeka dan berdaulat, sewaktu Amerika masih lagi merupakan beberapa provinsi daripada Inggeris raya. Dalam konteks ini, kita tidak akan melupakan streotipe Senator-senator dalam putaran sejarah Amerika.

Saudara juga menyebut: “we believe that the use of arms to solve Aceh’s problem is unacceptable.” Ini sikap ambivalen di satu pihak menyokong wilayah integritas Indonesia, di pihak lain tidak menerima penggunaan senjata dalam penyelesaian Acheh– Sikap kontradiksi ini telah dipakai oleh rezim Indonesia untuk mempertahankan Acheh sebagai salah satu wilayah jajahannya dengan kekuatan senjata. Ini terbukti dari pengerahan serdadu Indonesia secara terang-terangan dan rahasia. Diperkirakan 80.000 personil sudah berada di Acheh. Mereka-lah yang melakukan pembunuhan massal, perkosaan, penculikan, penganiayaan, pembakaran rumah penduduk, pertokoan dan sarana pelayanan masyarakat. Akibatnya, bangsa Acheh terpaksa pengungsi ke tempat-tempat yang dirasa lebih aman demi mengelak dari kebiadaban TNI. Tindakan intimidari dan kekerasan yang dilakukan rezim Megawati merupakan sambungan daripada kebijaksanaan politik rezim Suharto (Orde Baru 1966 - 1998), seperti sudah terjadi di Tim-Tim sepanjang tahun 1975-1998. Sekarang kita tahu, hasilnya gagal dan bisa dipastikan bahwa di Acheh, rezim Indonesia akan mengalami nasib yang sama.

Sikap arogan rezim Indonesia = sikap arogan Inggeris sewaktu mempertahankan Amerika –salah satu bagian wilayah integritas– Inggeris. Ketika Inggeris berhadapan dengan pengamanan wilayah yang bermasalah di Amerika tahun 1774, pihak penguasa memecat Lord Dartmouth, Sekretaris Kolonial, digantikan oleh Lord George Germain. Sementara itu, Gubernur New Jersey, Pennsylvania, Maryland, Virginia, South Carolina turut dipecat karena tidak bisa berbuat apa-apa lagi.

Lord George Germain kemudian merekrut tentara dari Irlandia, Gibraltar dan Minorca dan disusupkan juga penjahat dari penjara-penjara Inggeris, ditambah 19.000 serdadu asal German dua pertiga diantaranya dari daerah Hessian untuk dikerahkan ke kota-kota di bagian Utara Amerika yang bermasalah. Pasukan gabungan inilah yang melakukan pembunuhan dan pembakaran sesuka hati. Haslinya? Lebih dari 3000 orang hilang, 500 terbunuh, 4.500 mati dalam perang dan sakit. Pendekatan militer yang diterapkan Germain untuk menyesaikan konflik di Amerika pada akhirnya gagal, sebab taktik ini, dalam sejarahnya pernah dipraktekkan oleh Tsaritsa Catherina, yang mengerahkan 20.000 serdadu dan penjahat ke kawasan bermasalah, ternyata gagal.

Ketika suhu politik semakin memuncak, Kongres tetap ngotot supaya Amerika merdeka. Realitas politik ini disadari oleh rezim George III. Untuk itu tahun 1775, Inggeris menawarkan pencabutan ketentuan pajak yang selama ini memberatkan, hanya saja Amerika mesti menghormati supermasi hukum dan Parlemen. Tawaran ini hanyalah trik politik, sebab bersamaan dengan penawaran itu, Letnan Jenderal Thomas Gage diperintah menyiapkan pasukan infantri dari beberapa regimen untuk menguasai kawasan-kawasan rawan. Banyak orang tidak percaya bahwa perang akan meletus antara Inggeris-Amerika, sebab masih banyak yang berpikir –Britain and America were ‘one country’ dan the Americans are the sons, not the bastards of England Tetapi dalam realitasnya, tenyata pertumpahan darah tidak dapat dielakkan. Idé kemerdekaan dan kebebasan tidak bisa dikekang, walaupun Inggeris pada masa itu memiliki kekuatan tentara dan milisi terlatih yang ditempatkan di merata tempat di Amerika.

Demikian juga halnya di Acheh. Perlawanan terhadap Indonesia telah berlangsung sejak tahun 1976 lagi, termasuk upaya penyelesaian konflik Acheh secara damai telah disuarakan dalam Rapat Umum SIRA tahun 1998, yang menghimpun sebanyak 2 juta orang (setengah dari penduduk Acheh) yang menuntut dilaksanakan referendum di Acheh.

Di saat perlawanan bangsa Acheh semakin memuncak, rezim penjajah Indonesia menawarkan paket otonomi Khusus dan Undang-undang Nanggroê Acheh Darussalam [ingat: ketika Inggeris menawarkan pencabutan ketentuan pajak yang selama ini memberatkan, hanya saja Amerika mesti menghormati supermasi hukum dan Parlemen.] Undang-undang ini menyebut: 70% dari hasil bumi Acheh diperuntukkan kepada Acheh, selebihnya disetor ke pusat yang hanya berlaku selama 5 tahun. Sesudah itu: 50% disetor kepada pusat dan 50% dinikmati oleh rakyat Acheh. Semua ini adalah trik politik untuk meredam perlawanan bangsa Acheh. Sebab yang berlaku ialah: sejak UU No. 18/2001 (Otonomi khusus) diundangkan, dalam realitasnya tidak pernah dilaksankan. Yang terjadi justeru pengiriman puluhan ribu serdadu Indonesia untuk mengamankan Acheh.

Bangsa Acheh sudah muak dengan permainan politik dan sistem sentralisasi ekonomi pajak yang dibebankan penjajah Indonesia untuk disetor kepada bandit-bandit Jakarta yang mencekik leher bangsa Acheh. Tantangan terhadap beban pajak, telah disuarakan oleh FPDRA salah satu komponen masyarakat sipil Acheh agar bangsa Acheh tidak membayar segala jenis pungutan dan pajak kepada bandit-bandit Jakarta. Perlawanan ini telah dijawab oleh penguasa militer Indonesia dengan menangkap, menahan, mengadili dan menghukum Kausar (Ketua FPDRA) selama 8 bulan penjara.

Saudara tidak perlu terkejut dengan prilaku rezim Indonesia, sebab rakyat Amerika sendiri mempunyai pengalaman pahit suatu masa dahulu terutama di Amerika bagian Utara telah menantang ketentuan sentralisasi ekonomi dan ketentuan pajak Stamp Act yang mengenakan levy terhadap semua dokumen yang dikeluarkan oleh Lord Grenville rezim London tahun 1765.

Setelah perlawanan bergejolak, barulah Parlemen British memperdebatkan soal ”Stamp Act”. William Pitt, salah seorang anggota Parlemen berkata: ’The Americans are the sons, not the batards of England’. Artinya, Amerika secara hukum, moral dan politik mesti tunduk kepada kehendak bourgeois atas nama penjajah di London. Namun begitu, rakyat Amerika bagian Utara nekat menghidupkan preceden tahun 1754, yang menyetujui embargo terhadap semua barang import Inggeris.

Keberanian menantang ini telah menimbulkan konflik vertikal antara rakyat Amerika dan Inggeris. George III, tetap berpendirian supaya “Stamp Act” diberlakukan, bakhan Gubernur Patterson di Prince Edward Island mengipasi dari belakang. Katanya: “sikap yang ditunjukkan penduduk di Amerika bagian Utara sebagai kekanak-kanakan.”

Berikutnya, “The Tea Act tahun 1773” juga ditantang keras, sebab monopoli Inggeris dirasakan semakin mencekik. Sikap Inggeris semakin kurang ajar dan sudah waktunya orang menghitung: berapa banyak orang Amerika yang masih setia kepada George III, bourgeois berselubung pemerintah.

Rakyat Amerika sudah muak dengan prilaku Inggeris, mulai dari mengeruk kekayaan Amerika dengan tanpa ampun barang barang eksport dari New York dan Hudson’s Bay Company Canada mencapai £250.000 pertahun, dari Pennsylvania mencapai £40.000 pertahun (M.G Lawson, passin) sampai kepada jeritan orang India dan Albany yang diperlakukan tidak manusiawi: ”Our woman and young people present you with this bundle of skins, desiring some spirits to make them cheerful in their own country; not to drink here” (Laech 146,-7). “That man a devil and has stolen our lands, he takes Indians slyly by blanket one at a time, and when they are drunk, puts some money in their bosoms, and persuades them to sign deed for our land upon the Susquehana which we will not suffer to be settled by means” (Nammack. XV).

“Those blessing our Father obtain’d by their blood,We are justy oblig’d as their sons make goodAll internal Taxs let us then nobly spurnThese effigies firt – next the Stamp Paper burn;
“May peace and plenty crown the landAnd civil discord ceace,When Britain stretches for her hand To give her children peace” (lihat: Sro, Peeles diary, GD 21/492/3, 15).

Di Acheh juga orang sudah muak dengan prilaku penjajah Indonesia, mulai dari >>menguras kekayaan Acheh siang malam. Misalnya: “sejak tahun 1978 sampai sekarang, sudah 3.700 pengapalan LNG dari Atjeh. Tiap hari diproduksikan dari perut bumi Acheh sebanyak 38.800 m3 LNG dan 25.200 barrel Condensat, kalikan 4 US dollar/m3 untuk LNG dan 15 US dollar untuk condensat per barrel, berarti setiap hari ada pemasukan 155.200 dollar (1.241.600.000,- rupiah) dari LNG dan 378,000 US dollar (3.024.000.000,- rupiah) dari condensat. Kalikan sebulan 25 hari saja dan potong biaya ini itu, sisanya berapa yang masuk ke rakyat Acheh. Boleh dikatakan NOL Besar alias nihil. Makanya di Acheh sampai hari ini masjid kampus saja sudah terbengkalai selama lima belas tahun. Itulah kenyataan.” (Drs. Nurdin Abdul Rahman. “Sebuah Pendapat Tentang Perjuangan Kemerdekaan Acheh dan Persatuan Islam”. ASNLF.COM).

Ditambah lagi dari hasil dari PT. AAF, PT. PIM, PT. PIM II, PT. Kraf Aceh, PT. Aromatik, PT. SAI, sampai kepada jeritan bangsa Acheh:
“Negeriku adalah sebuah puisi yang gundah,dikhianati masa lalu dan semua masa depanNegeriku adalah nyanyian yang gamang.

Mencari kata-kata diantara kebisuan kemanusiaanNamaku Agam namaku Inong Bagai anjing kami diburuKarena sejarah yang kehilangan arahKarena tangan kami lemah
Kami lari ke gunung dimangsa binatangKami lari ke kota dimangsa kebinatangan
Aku ingin mengembara di negeri-negeri asingMencari nama dan alamat rumah kami yang hilangTerbakar diantara sejarah yang sungsang“(“Namaku Agam” – Puisi Jhon, putra Acheh asal Gayo)

„Tatapi! Tatapi! Jangan tutup matamuJangan pula cucurkan air mata;tatap kenyataan!Kitapun dewasa jadi manusia utuh perkasa;benar robék kalbu ketika ibu kitaPerempuan dan gadis-gadis kampung;Hari ini jadi ikan, jadi daging segar Dilalap harimau lapar bernama perkosaan Apalagi di medan perang tak bisa kita bilang!” (Kasidah Mawar, 30)

„Minyak dan gas Achehtambah ganjaCampur baur di sini dengan mesiu Merebutnya perang menyalaPenduduk jadi arang“ (Kasidah Mawar, 74 J. Kusni, Putra Kalimantan)
”merah langit dibakar fajarriuh Acheh hingga ke bandaranak kita abang berhenti belajarsekolah-sekolah hangus dibakarganja dan peluru berbalut maduAcheh penuh serdadupenduduk jadi mata daduRiuh hutan bukan riuh angin, abangSungai dibelah kapal perangSampai ke tangga ajal datangDi kampung tersimpan rahasia perang. Hidup masih tiram di lautberdua dahulu kita pungutAcheh ditikam terus berlanjutIndonesia kita ditombak maut“ (J. Kusni, Putra Kalimantan)

Klimaksnya, rakyat Amerika memandang perlu kesetaraan kedudukan antara British–Amerika. Begitulah penilaian James Wright, Gubernur Georgia tahun 1775. Pergeseran pemikiran dari perasaan kebangsaan British kepada perasaan kebangsaan Amerika terus berkobar dari kalangan rakyat jelata sampai kepada anggota Kongres. Rezim George III bukan hanya menolak, bahkan mengancam dengan pendekatan militer, jika hasrat merdeka diteruskan. Mengapa Amerika dilarang merdeka oleh Inggeris? “Inggeris tokh sudah cukup bangga dengan nama negeri dinamai dengan karateristik British, seperti: New York, Carolina, Rye, Gravesend, Bedford, dll,” tulis Benjamin Franklin dalam London Chronicle 1770. Di Acheh, bukan saja terjadi pergeseran pemikiran dari perasaan kebangsaan Indonesia kepada rasa kebangsaan Acheh, bahkan lebih dari itu, kantor-kantor yang melayani penduduk kosong melompong selama dua tahun (1999 – 200), bendera merah putih turun dan berkibar bendera negara Acheh, kecuali di gedung-gedung pemerintah. Disini terdapat ”kesamaan” pengalaman sejarah antara Amerika–Acheh. Jadi, Amerika mesti memahami tuntutan bangsa Acheh.

Akan halnya dengan pernyataan saudara: „”… GAM actions may prolong the violence, rather than resolve the conflict. One example is the attack led by Sofyan Daud at the end of March as part of a ”defensive strategy” againts the soldiers stationed around the Exxon-Mobil plant.” Sebenarnya, dengan meletus perang antara Indonesia–Acheh, maka, tidak ada sejengkal pun tanah Acheh yang tidak menjadi lapangan perang, tidak terkecuali kawasan Exxon-Mobil yang terang-terangan telah dipakai TNI sebagai markas pertahanan. Exxon-Mobil bahkan diketahui telah memasok dana operasi kepada TNI. “Kontras Aceh memperkirakan tahun lalu perusahaan ini mengeluarkan dana pengamanan projek sekitar 500.000 dollar AS perbulan, atau setiap harinya 16.000 dollar. Sumber lain menyebut angka tersebut belum termasuk transportasi petinggi militer yang hilir mudik Jakarta-Medan-Lhok Seumawé, berikut penginapan dan keperluan lain yang menjadi tanggungjawab perusahaan ini” (ExxonMobil dan Gejolak Aceh – Kompas 24 September 2001).

ExxonMobil terlibat dalam pelanggaran HAM di Acheh. Itu sebabnya The International Labor Rights Fund yang bertindak sebagai pengacara dari 11 keluarga korban asal Acheh Utara telah menggugat ExxonMobil yang dinilai “terlibat dan bertanggungjawab atas pelanggaran HAM di Acheh, yang membantu operasi militer, pembunuhan, penculikan, penyiksaan dan pemerkosaan yang dialamai keluarga 11 penduduk desa Acheh Utara. Kejahatan tersebut dilakukan oleh aparat militer Indonesia yang menjaga keamanan perusahaan ExxonMobil. Gugatan ini juga menyebut bahwa, ExxonMobil telah menyiapkan logistik dan barak militer, yang juga dijadikan tempat penyiksaan. Selain itu ExxonMobil juga meminjamkan eskavator bagi kuburan massal korban penyiksaan” (Kompas 24 September 2001. New York Times edisi 21 Juni 2001).

Itulah sebabnya, maka: “Selama aparat TNI dan Brimob Indonesia-Jawa berada disana, AGAM tidak bisa memberi jaminan keamanan pada perusahaan itu”. Demikian kata Tengku Abdulalh Sjaf’ie. Artinya, serangan GAM diarahkan semata-mata kepada markas TNI yang berada dalam kawasan ExxonMobil, bukan menyerang pegawai dan meledakannya, sebab sejak ExxonMobil beroperasi di Acheh belum pernah ada gangguan dari pihak GAM.

Yang jelas, bahwa Indonesia dan penanam modal asing mempunyai kepentingan ekonomi di Acheh, khususnya ExxonMobil. Di sini nampak bahwa kepentingan mereka lebih diutamakan ketimbang penyelesaian konflik Acheh secara menyeluruh. [Dalam konteks ini, sudah menjadi amalan bagi industri migas dimana saja berada, ternyata lebih banyak membawa bala ketimbang berkah bagi empunya negeri. Inilah yang berlaku di Nigeria, Sudan, Angola, dan Congo]

Bicara soal kedudukan ExxonMobil di Acheh, Amerika tentu tidak melupakan kasus ”Ohio Company” Joint venture Perancis-Inggeris suatu masa dahulu. Ketika itu, Perancis dan Inggeris berebut pengaruh untuk menguasai “Ohio Company”. Untuk itu, pada tahun 1749, Perancis memerintahkan Gubernur Quebec Marquis Duquesne bersama Jenderal Lord Abercromby mengawal ”Ohio Company” dengan kekuatan 11 kompi dan siap-siaga di sekitar Fort William Henry dan Ticoderoga, sementara Brigjen John Forbes memimpin 7 kompi di Fort Duquesne. Inggeris menjawab dengan menutup jalur perdagangan menembusi Utara Amerika–New York dan menugaskan Jenderal Amberst dan James Wolfe memimpin 30 kompi menjaga Ohio dan menyerang St. Lawrence dan Quebec. Pada September 1754, Jenderal Edward Braddock, John Cambell, William Pitt, Mayor Jenderal Jeffry Ambest dan Brigjen James Wolfe menyerang dan pada tahun 1755 baru berhasil menguasai kedudukan Perancis di Fort Cumberland, beberapa km saja dari pangkalan Perancis di Fort Duquesne yang dikawal oleh Johan Herman Von Dieskau. Bagaimanapun, kehadiran pasukan milisi dari Virginia dibawah pimpinan George Washington tahun 1754 ke Ohio dan Pelabuhan Necessity, turut meredakan perang Inggeris-Perancis yang berlaga memperebutkan “Ohio Cmpany”. [menguasai kota-kota penting di atas adalah tindakan mensteril kawasan “Ohio Company” agar tidak ada gangguan.]

Akhirnya, pada tahun 1762–63 perang ini diselesaikan lewat rundingan antara Inggeris-Perancis, dimana Perancis (yang kalah perang) mesti menyerahkan wilayah jajahannya dan berharap supaya 70.000 pendatang asal Perancis yang berada di Utara Amerika dan seluruh orang India ditampung aspirasi politiknya. Kemudian ”Ohio Company” diamankan oleh pasukan gabungan: 18 Kompi tentara Perancis dan 30 kompi tentara Inggeris.

Dalam kasus “Ohio Company” (Amerika), peperangan terjadi antara pemilik modal, sementara ExxonMobil (Acheh), peperangan meletus antara TNA versus TNI yang menempatkan 30.000 personil untuk mengamankan projek ini. Antara Ohio dan Lhôk Seumawé terdapat mata rantai yang berhubungan, yakni: sama-sama mendapat celaka dan bencana. Kasus “Ohio Company” adalah refleksi daripada ketamakan dan keserakahan kolonial nggeris+Perancis yang mengeruk kekayaan bumi Amerika siang-malam. Hasilnya untuk membangun gedung-gedung pencakar langit di London dan Paris, memperkaya kaum kolonial, sementara rakyat Ohio hidup menderita, kedapatan malapeta dan menjadi korban dari pertarungan dua kuasa. Dan “Masyarakat Aceh yang kuat identitas kedaerahannya, tidak lagi melihat manfaat kehadiran ExxonMobil. Kecuali hanya sekedar memandang dari kejauhan perumahan mewah staf perusahaan ini yang dilengkapi sarana pengobatan, lapangan golf, pertokoan dan bermandikan cahaya sinar lampu pada malam hari. Di bawah gubuk-gubuk yang gelap dan pengap itulah rakyat Aceh mengenang kejayaan masa silam. Mengenang para pejuang yang memilih syahid daripada terhina di bawah perintah kaphé (kafir).” (ExxonMobil dan Gejolak Aceh – Kompas 24 September 2001)

Saudara juga mengatakan: “We understand that Aceh the are many groups and individuals who claim to be GAM and that actions heve been caried out in the name of GAM that were never endorsed by the GAM leadership.“ Dalam struktur AGAM, hanya satu garis komando –tidak dikenal “Orang Tidak Dikenal” dan kelompok bajingan lain. Taktik kontra inteligen Indonesia-lah yang menciptakan banyak kelompok bersenjata di Acheh seperti: OTK, Milisi, Brimob, Gegana, Polri dan TNI. Sebagai bukti, Tabloit Aceh Kronika, No. 55, edisi November 2000, memuat judul: ”Brimob Berbaju AGAM. Strategi Perang?” dalam laporan utama (halaman 3) ditulis: ”Anggota Brimob mengenakan kaus oblong berlengan panjang warna biru gelap. Di sisi kiri atas dada, terdapat satu logo yang melingkar satu singa dan satu buraq. Sementara itu, di dada tengah oblong itu terdapat dua garis lingkaran putih yang memagari tulisan „Keumando Geurila Atjeh Meurdehka“ dan didalamnya tedapat bendera GAM.“ Taktik seperti ini pernah dipraktekkan TNI di Tim-Tim yang menyamar sebagai pasukan Falinti. Jadi, argumentasi saudara sangat lemah, sebab fakta tidak akurat.

Saudara juga berkata: ”we would also oppose GAM action that in any way violate human raights. We urge GAM to respect the fundamental rights of all individuals, including non Acehnese in Aceh…” Pernyataan tersebut menyudutkan GAM karena dituduh melakukan pelanggaran HAM. Pada hal fakta di lapangan membuktikan, TNI-lah yang melakukan pelanggaran HAM di Acheh. Hal ini telah dibuktikan sendiri oleh KOMHAMNAS yang ikut menggali kuburan massal di Bukit Sentang, Bukit Tengkorak, Kuala Tari, desa Djeumeurang, Tjôt Panglima, Rumoh Geudông, Komplek Laksus Lameuloë (kota Bakti), Kém Ratjông, Kém Tualang Tjôt dan di beberapa lokasi lainnya. Laporan media asing dan KOMNASHAM patut menjadi rujukan dalam menyikapi pelanggaran HAM di Acheh. Sebagai gerakan kemerdekaan, GAM bertujuan melindungi dan menyelamatkan bangsa Acheh dari kebiadaban TNI, bukan untuk menyakiti, menyiksa dan membunuh bangsa sendiri.

Soal penduduk non Acheh yang terkena imbas perang, sejak awal sudah diingatkan oleh Tengku Abdullah Safie, Tengku Sofyan Daud (wakil Panglima perang Wil. Pase), Tengku Darwis Djinéb (Panglima perang Wil. Batee Iliëk), agar penduduk non Acheh keluar dari Acheh untuk sementara waktu, atas alasan keamanan. Setelah Acheh merdeka, mereka dapat kembali lagi. Tetapi seruan ini tidak diindahkan. Tragisnya, justeru bangsa Acheh sendiri terpaksa mengungsi ke tempat-tempat yang dirasa aman dari amukan TNI.

Perlu diketahui, bahwa penduduk non Acheh transmigrasi asal Jawa telah dipakai sebagai ’enclave’ (suatu sistem pertahanan militer dengan membuat kota-kota pertahanan apabila ada serangan dari dalam. Mereka tidak mau berbaur dalam peradaban bangsa Acheh. Buktinya: lokasi penempatan transmigrasi pun di-jawa-kan, seperti: Sidodadi, Sidoardjo, Karangredjo, Situbondo. [Ingat: nama-nama state di Amerika dinamai dengan karateristik British, seperti: New York, Carolina, Rye, Gravesend, Bedford, dll ]

Lebih dari itu, transmigran ini telah dilatih sebagai milisi bersenjata. Tempat latihannya: Jagong, Timang Gajah, Blang Mantjong, Blang Jorong dan Angkup, (Acheh Tengah). Milisi inilah yang membakar perkampungan penduduk asli, membunuh dan menculik penduduk setempat yang dianggap pro kemerdekaan, khususnya di Acheh Tengah. Ribuan penduduk Acheh Tengah (Gayo) terpaksa meninggalkan harta-kekayaan, melarikan diri ke luar Acheh Tengah demi menyelamatkan nyawa. Semua harta-benda yang tinggal telah dirampas oleh para milisi bersama TNI, termasuk peristiwa pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah bersama 61 anak didik beliau di Beutông Ateuëh, nyata-nyata TNI bersama milisi pelakunya.

Prilaku biadab transmigran asal Jawa di Acheh ini mengingatkan kita kepada prilaku transmigran asal Scotlandia dan Irlandia Utara seramai 24.000 >> 85.700 ribu ke Pennsylvania dari tahun 1710 - 1930. Dan transmigrasi sebanyak 30.000 asal Inggeris, 55.000 asal Iralndia dan 40.000 asal Scotlandia yang membludak di beberapa state di Amerika dari tahun tahun 1760 - 1775. Mereka sengaja dikirim dan direkrut sebagai pasukan milisi Inggeris untuk menghabisi rakyat Amerika anak jajahan yang menolak kehadiran transmigrasi dan yang bersikap anti British. Milisi inilah yang melakukan pembunuhan, perkosaan dan pembakaran sesuka hati di Amerika.

Tindakan biadab milisi terhenti, setelah potilik penjajahan Inggeris berada di ujung tanduk menolak kebijaksanaan militer Inggeris yang mengandalkan kekerasan, intimidasi dan pembunuhan di Amerika. Selain itu, ”new American’s” transmigran asal Scotlandia, Irlandia Utara dan Inggeris mulai sadar bahwa tindakan mereka hanya untuk kepentingan rezim London yang sama sekali tidak merubah nasib mereka dan akhirnya memutar arah perlawanan politik dan militer kepada Inggeris. Sebetulnya, dilihat dari sudut sociology dan cultural, antara Amerika–Inggeris memiliki persamaan bahasa, warna kulit, sejarah, budaya, falsafah, identitas, adat-istiadat dan resam, namun begitu konflik vertikal tidak dapat dielakkan. Amerika tetap bertekat merdeka dari penjajahan Inggeris. Konon lagi antara Acheh dan ”Indonesia”–Jawa, yang sama sekali berbeda falsafah hidup berbangsa dan bernegara, tidak ada hubungan sejarah, politik dan budaya; berbeda peradaban, perasaan kebangsaan (nasionalisme), identitas, adat-istiadat dan resam, maka sangat logik dan rasional jika terjadi konflik vertikal di Acheh.

Lebih ektreem lagi, di kalangan ”new American’s”, terjadi pergeseran pemikiran dari perasaan kebangsaan Inggeris kepada perasaan kebangsaan Amerika dan berani berteriak mempertanyakan empayer British, resam, adat-istiadat dan identitas masing-masing. Di sini, terdapat perbedaan menyolok antara transmigran asal Scotlandia, Irlandia Utara dan Inggeris di Amerika dengan transmigran asal Jawa di Acheh. Di Amerika, para transmigran segera sadar dan pada akhirnya berjuang bersama rakyat Amerika untuk memerdekakan Amerika. Sementara di Acheh, transmigran asal Jawa, diciptakan untuk memusuhi dan memerangi bangsa Acheh agar menghentikan perlawanan kepada penguasa Indnesia-Jawa yang berpusat di Jakarta.


Saudara juga mengatakan: ”… and that GAM as an organization adhere to the principles enshrined in the Universal Declaration of Human Rights and the Geneva Convention as the relate to intern conflict.” Sekali lagi, sebagai gerakan kemerdekaan, GAM sah menggunakan senjata untuk mengusir penjajah Indonesia dari Acheh. Tindakan GAM sesuai dengan keputusan Sidang Umum PBB, 12 Oktober 1970, no. 2621-XXV yang menyebut: “Mengakui hak hukum (legal) dari gerakan kemerdekaan bangsa-bangsa dijajah, termasuk perjuangan menggunakan senjata untuk mengusir penjajah (baca:Indonesia) dari negerinya sendiri.” Itu sebabnya, walaupun sudah ribuan serdadu Indonesia mati di Acheh, penjajah Indonesia tidak dapat menuntut kepada dunia internasional bahwa tindakan GAM melanggar HAM. Tindakan GAM mengikut aturan hukum Internasional. Sebaliknya, sebagai senator-senator dari sebuah negara merdeka, mesti bertanggungjawab terhadap pelaksanaan Resolusi PBB, 2625-XXV (sub a) yang menyebut: “Kewajiban negara-negara merdeka adalah menghapuskan penjajahan dan melarang menggunakan kekerasan terhadap bangsa-bangsa yang sedang menuntut kemerdekaan.”

Dalam konteks ini, patut dipertanyakan pernyataan saudara, terutama yang behubungan dengan anak kalimat “… as the relate to intern conflict”, sebab jika ditelusuri akar konflik di Amerika suatu masa dahulu, muncul pertanyakan sbb: Apakah konflik yang ditimbulkan oleh sistem Pajak “Stamp- Act” yang dikeluarkan oleh Lord Grenville tahun 1765 (berlaku tahun 1766) –yang mengenakan levy terhadap semua dukomen– yang dirasakan mencekik leher orang Amerika, dianggap sebagai intern conflict Inggeris? Apakah kemarahan Amerika kepada George III yang ngotot supaya “Stamp Act” tetap berlaku, jika perlu dengan intimidasi, kekerasan dan pembunuhan, sebagaimana dibuktikan dalam ‘tragedi Boston’ tahun 1772 yang mengorbankan ribuan orang sipil mati, dianggap sebagai intern conflict Inggeris? Apakah penolakan terhadap George III yang menawarkan pencabutan ketentuan pajak yang selama ini memberatkan, hanya saja Amerika mesti menghormati supermasi hukum dan Parlemen, dianggap sebagai intern conflict Inggeris? Apakah usaha rakyat Amerika di bagian Utara menghidupkan preceden 1754, yang menyetujui embargo terhadap semua barang import Inggeris, dianggap sebagai intern conflict Inggeris?

Apakah perubahan sikap rakyat Amerika yang berkata: ’sudah waktunya orang menghitung berapa banyak orang Amerika yang masih setia kepada George III bourgeois berselubung pemerintah dan Amerika tetap ngotot menuntut merdeka dari penjajahan Inggeris, dianggap sebagai intern conflict Inggeris? Apakah penolakan rakyat Amerika terhadap ketentuan ‘The tea Act tahun 1773, bisa dianggap sebagai intern conflict Inggeris? Apakah penentangan rakyat Amerika terhadap kebijaksanaan monopoli perdagangan British yang mematikan ekonomi rakyat dan menyulut terjadinya konflik antara Amerika-Inggeris, disifatkan sebagai intern conflict Inggeris? Jawabannya sudah tentu tidak, bukan? Sebab rakyat Amerika memandang bahwa konflik Amerika-Inggeris adalah konflik vertical Amerika merasa dijajah dan Inggeris penjajah Jika konflik tersebut diartikan konflik intern Inggeris sebab Amerika salah satu wilayah integritas Inggeris maka rakyat dan Kongres Amerika tidak perlu menuntut dan menanda tangani proklamasi kemerdekaan 4 Juni tahun 1776.

Dasar pikiran rakyat Amerika menuntut merdeka sangat berbeda dengan dasar pikiran bangsa Acheh. Acheh adalah suatu negara tertua di dunia, ketika Amerika masih lagi sebagai salah satu wilayah territorial Inggeris, Acheh sudahpun merdeka dan berdaulat sejak tahun 1500-an. Jadi GAM tidak memperjuangkan negara Acheh baru, melainkan menyambung kembali kedudukan Acheh sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat –successor state– Hanya saja diakui, bahwa putaran sejarah sedang bergulir, sehingga Acheh, kini berada dalam wilayah territorial Indonesia.

Jadi jelaslah bahwa, konflik Acheh bukan konflik intern indonesia, melainkan konflik vertikal Indonesia penjajah dan Acheh terjajah dan, penjajahan ini wajib dihapuskan, sebab berlawanan dengan tamaddun, pri kemanusiaan dan keadilan.

Akhirnya, intervensi untuk menyelesaikan konflik Acheh diperlukan suatu identifikasi masalah, analisis, kebenaran sejarah dan kebenaran moral. Mengapa mesti atas dasar kebenaran (justification?) Sebab kami bangsa Acheh sepakat dengan Alexander Hamilton yang berkata: „justice is the end of goverment. It is the end of civil society. It ever has been and ever will be pursued until it will be obtained, or until liberty be lost in the pursuit.”

Demikian.
========================

Salinan:

UNITED STATES SENATE
WASHINGTON, DC 20510
May 17, 2001


Tgk Abdullah Syafi’iec/q Teungku Nashiruddin bin AhmadGam-Joint Committee on Security MattersKuala Tripa Hotel Banda Aceh, Aceh

Dear Tgk Nashiruddin:
We are writing to convey our concern about the deteriorating situation in Aceh. We support the territorial integrity of Indonesia and we believe that the use of arms to solve Aceh’s problems is unacceptable. We feel strongly that dialogue is the only way to end the conflict, and hope that both sides will continue to search for ways to restart negotiations.

We understand that in Aceh there are many groups and individuals who claim to be GAM, and that actions have been carried out in the name of GAM that were never endorsed by the GAM leadership. We are encouraged by your practice of repeatedly denouncing such violations and hope you will continue to do so, but we are also concerned that some GAM actions may prolong the violence, rather than resolve the conflict. One example is the attacks led by Sofyan Daud at the and of March as part of a ‘’defensive strategy’’ against the soldiers stationed around the Exxon-Mobil plant.

While we do not believe the U.S. Government should support a military offensive in Aceh, we would also oppose GAM actions that in any way violate human rights. We urge GAM to respect the fundamental rights of all individuals, including non-Acehnese in Aceh, and that GAM as an organization adhere to the principles enshrined in the Universal Declaration of Human Rights and the Geneva Conventions as the relate to internal conflict

Sincerely,
1. Mr. Patrick Leahy, United States Senator
2. Senator Edward M. Kennedy, United States Senator
3. Senator James M: Jeffords, United States Senator
4. Senator Russel D. Feingold, United States Senator
5. Senator Dianne Feinstein, United States Senator
6. Senator Robert G.Torricelli, United States Senator