Tuesday, June 8, 2010

Pemberitahuan

Yusra Habib Abdul Gani
Yang berminat mengikuti pandangan saya, boleh juga singgah di:
http://serambinews.com/news/author/3/yusra-habib-abdul-gani/

Thursday, May 27, 2010

Pacu Kuda di Negeri Antara














Yusra Habib Abdul Gani

Pada awalnya, pacu kuda hanya aktivitas iseng pemuda-pemuda kampung, seusai musim panen padi di sekitar Danau Laut Tawar. Sudah menjadi kebiasaan anak muda, menangkap kuda yang kerkeliaran dengan kain sarung tanpa setahu empunya dan memacunya. Saat memacu, kadangkala terserempak dengan kelompok pemuda dari kampung lain, yang melakukan hal yang sama. Lalu terjadi interaksi sosial, dimana para joki dari masing-masing kampung sepakat untuk mengadakan pertandingan pacu kuda antara kampung tanpa hadiah bagi pemenang. Tidak disadari, akhirnya sejak awal tahun 1930-an, aktivitas ini berubah menjadi tradisi tahunan yang melibatkan beberapa kampung.

Pada masa itu, penyelenggaraannya masih sangat sederhana. Panitia dibentuk bersama-sama dan memilih lapangan ”Musara Alun” sebagai satu-satunya gelanggang arena pertarungan; sampai kemudian, pada tahun 1956-an (bersamaan dengan lahirnya UU.No.7 Drt/1956 dan UU. No. 24/1956 terbentuknya Kabupaten Aceh Tengah), pelaksanaan pacuan kuda ini diambil alih oleh Pemda Aceh Tengah. Pada priode tahun 1950-an, kuda pacu asal kampung Kenawat, Gelelungi, Pegasing, Kebayakan dan Bintang, boleh dikatakan paling aktif dalam perlombaan ini.

”Rule of the game”
Pacu kuda ini tidak ada aturan main yang pasti-pasti tentang atribut: baju, celana, sepatu, topi, pemecut (cambuk), usia seorang joki dan alat pengaman tubuh, pagar dan tali yang benar-benar memenuhi standard keamanan. Jadi, jika joki jatuh, luka-luka, bahkan mati sekalipun, cukup dengan menghubungi pihak Rumah sakit. Para joki berkaki telanjang dan berpakaian bebas. Ada joki yang memakai jacket hujan saat berpacu tanpa memperhitungkan factor keselamatan dan arus angin yang mempengaruhi kecepatan. Mereka tidak dibekali pengetahuan tentang ”rule of the game”. Pihak Pemda belum berpikir menyediakan perangkat computer perekam pada garis start, mensyaratkan pakaian yang memenuhi standard keselamatan dan tidak berupaya mengasuransikan para joki, sekiranya mereka mendapat musibah kecelakaan.

Tiga orang juri duduk di atas sebuah menara bertingkat yang jaraknya kira-kira 100-200 m dari garis start; sementara seorang juri pembantu berdiri di atas garis start. Kuda-kuda yang akan dipacu dikendalikan oleh joki dan pemiliknya. Juri pembantu mula-mula memberi aba-aba dengan mengangkat ”bendera start” warna putih sebagai isyarat pertarungan segera berlangsung. Curi start bisa disaksikan disini, saat para joki merapatkan kuda mereka ke garis ”start”. Jika kuda tersebut sulit diajak kompromi (berdiri persis di garis start), maka sang joki yang kekangnya dipandu oleh pemilik, dibenarkan mengambil ancang-ancang jauh dari belakang. Apa yang terjadi? Setiap start perlombaan yang disertai oleh 4 atau 5 peserta, posisi kuda hampir tidak pernah persis berdiri di atas garis start. Juri pembantu hanya memberi peluang beberapa saat agar masing-masing menyiapkan diri; jika tidak, bendera start tetap dikibarkan. Tidak dikenal rumus ”ralat”, ”silap”, ”ma’af”, ”ampun” dan ”menggugat” jika terjadi ketidaksamaan gerak start. Pemegang bendera start adalah raja yang tak tidak pernah melakukan kesalahan dan tidak boleh digangu gugat.
Inilah yang membedakan antara paduan kuda tradisional di ”Negeri Antara” dengan pacuan kuda di Inggeris dan Spanyol. [Saya pernah saksikan siaran langsung pacuan kuda tradisional di Spanyol lewat layar TV, yang melebihi 28 menit belum juga berhasil dimulai, karena masing-masing kuda sukar diajak kompromi untuk berdiri persis di atas garis start.]

”Taruh (judi)”
Sebelum kuda dipacu, “harie” (”juru penerangan”) lebih dahulu menceritakan sejarah ringkas dari masing-masing kuda, pemilik dan prestasi lewat pengeras suara dari atas balkon yang sesak dengan toké-toké dan petaruh ”kelas kakap” untuk memilih jagoan masing-masing. Kuda tadi dipromosikan di lapangan balkon yang luasnya kira-kira 30x40 m2. Nilai taruhan disiarkan secara langsung. Selain pataruh resmi tadi, penonton dari segenap lapisan masyarakatpun juga ikut bertaruh. Transaksi berlangsung singkat dan tunai. Ini ”pèng kilat”! Tradisi pacu kuda ini, menghalalkan atau melegitimasi taruh (judi) secara resmi dan terbuka. Dengan kata lain: arena pacuan kuda adalah zona bebas judi.

”Unsur magic”
Suatu hal yang tidak bisa dinafikan ialah: tradisi pacu kuda ini identik dengan permainan ilmu magic, yang menghadirkan dukun-dukun kesohor. Lazimnya, mereka berdiri berdekatan dengan garis start. Sang dukun mampu membelokkan arah kuda lawan (musuh) saat melewati tikungan tertentu atau tersungkur. Di era tahun 50-an, dikenal dua dukun terkenal, yaitu: Aman Lumah (yang biasa dialog dan merokok bersama dengan jin) dan Guru Gayo, asal kampung Kenawat. Keduanya hampir setiap tahun mampu memenangkan ”Kude Kenawat” berkulit warna pink campur garis hitam, milik Aman Saleh Bur. Piala-piala yang diraih turut musnah bersama piala juara Didong group Seriwijaya, ketika kampung Kenawat dibakar hangus akhir tahun 1959 oleh pasukan Diponegoro, saat pergolakan Darul Islam (D.I Aceh) bergolak. Caranya: memandikan dan menepung tawari kuda ini terlebih dahulu sebelum dilagakan. Di era tahun 1960-an, ”Kude Bènyang”, ”Kude Gerbak” dan ”Kude Bupati Isa Amin” adalah diantara kuda yang populer. Arena pacuan kuda merupakan gelanggang pertarungan antara dukun-dukun untuk menguji kejituan ilmu magic. Bahkan sering didapati sesajèn di lokasi tertentu yang bisa menyungkurkan kuda musuh. Tidak ada pacuan kuda tanpa kekuatan magic.

”Gerak Tawaf”
Lokasi pacuan kuda ”Musara Alun” bagaikan ”ka’bah”, dimana kaula muda melakukan tawaf di luar lini pacuan, dibatasi oleh tiang pagar yang diikat seadanya. Tiang-tiang itu bukan dikuatkan oleh tali pengikat, melainkan oleh telapak kaki ”’adiyati dhabha” (”kuda pacu yang berlari kencang”) yang ”fa’astarna bihi naq’a” (”yang menerbangkan debu”) dan dibentengi secara massal oleh peserta tawaf yang mengelilingi arena pacuan. Konsep ”tawaf” ini, tidak sama dengan konsep tawaf yang sesungguhnya di Mekah Al- mukarramah. Para pemuda dan gadis-gadis desa bershaff-shaff melakukan tawaf dengan gerak searah dan berlawanan arah (bersilang) mengelilingi lapangan ”Musara Alun” sepanjang pacuan kuda berlangsung. Jama’ah tawaf ini bebas, darimana memulai dan mengakhiri. Tawaf ini bukan refleksi dari keimanan, akan tetapi gerak jiwa untuk mengubur segala bentuk kegelisahan dan kebosanan; ianya juga gerak untuk menemukan butir-butir cinta kasih yang bertabur dan terhampar di padang terbuka. Romantisme akan larut dalam gerak tawaf atau pencarian yang sesungguhnya; sebab disini wajah-wajah gadis manis bersembunyi di sebalik kerudung dan payung warna merah, melintas dan disergap dengan lirikan kumbang-kumbang girang. Dalam tawaf ini terjadi pandangan dan sentuhan massal yang menawar muka dengan penuh harap dan bersaing secara fair. Surat cinta yang adressnya tak jelas, siap dilayangkan ke tangan gadis-gadis yang ikut bertawaf itu.
”Musara Alun”, bukan saja arena pertarungan kuda untuk meraih gelar juara dan piala, tetapi juga berpacu dalam irama cinta yang tumbuh, mekar seketika dan bergelora. Gadis-gadis tidak mau diwakal, termasuk muhrim sekalipun. Mereka bebas dalam batas-batas kewajaran, sebebas kuda berpacu. ”Musara Alun” adalah zona bebas mukrim. Buah yang bisa dipetik dari ”tawaf” ini biasanya berujung kepada jenjang perkawinan.
Kisah ini mungkin dirasakan asing atau bahan tertawaan. Tetapi inilah sebenarnya historiography pacu kuda di ”Negeri Antara”, yang kini sebagian episodenya (gerak tawaf) hampir tidak dijumpai lagi, setelah kebelakangan ini lokasi pacuan kuda dipindahkan dari ”Musara Alun” ke ”Belang Bebangka” dan ke satu lokasi di Kab. Bener Meriah. Pacuan kuda sekarang, lebih mengedepankan pertimbangan ekonomis ketimbang historis, yang tidak lagi diselenggarakan setahun sekali pada momen yang berkesan, tapi diadakan seenak jidatnya; tidak mengkodifikasi nama-nama kuda yang berprestasi sebagai khazanah sejarah budaya Gayo yang unik.[]

Friday, May 21, 2010

Menggugat Hari Kebangkitan Nasional


Yusra Habib Abdul Gani*

Setiap manusia mempunyai kekuatan sejarah yang menyingkapkan masa lalunya. Sejarah telah mendudukkan kembali dalam ukuran yang lebih berat dan kokoh bagi yang bersangkutan dan beribu-ribu rahasia dari masa lalu terbit kembali dari lubuk yang tersembunyi dari cahaya matanya. Masih tidak ada sahabat yang tidak mengerti arti mimpi yang akan menjelma menjadi kenyataan sejarah satu saat nanti, karena terkadang masa lalu masih belum semua nampak. Banyak kekuatan yang agaknya belum kita ketahui.” (Feriderick Nietzche).

UCAPAN Nietzche tersebut bisa merangsang orang untuk menyingkap fakta sejarah yang menyimpan sejuta rahasia masa lalu yang belum terungkap. Kehadiran Organisasi Boedi Oetomo (20 Mei 1908) misalnya, secara jujur perlu dipaparkan keabsahannya untuk diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional. Sebabnya, organisasi ini bersifat jawa centries, anti agama, tidak berjiwa nasionalis, terang-terangan mendukung kesinambungan penjajahan Belanda dan tidak pernah mencita-citakan Indonesia merdeka, konon lagi berjuang. Sayangnya, beberapa pakar sejarah berkomplot mengelabui fakta sejarah Indonesia yang sesungguhnya. Padahal sejarah adalah surat keramat, yang selain mengisahkan keagungan, juga menyimpan kepalsuan dan membesar-besarkan suatu peristiwa yang tidak pernah wujud dinyatakan telah terjadi, hingga fakta sejarah yang palsu tadi dianggap sebagai suatu kebenaran sejarah. Dalam konteks ini sikap kritis diperlukan, sebab “siapapun yang mempercayai sesuatu (pen: fakta) tanpa pengetahuan yang cukup, sama dengan orang jahiliyah.” (Sayyid Quthb, “Tafsir Baru Atas Realitas”, 1996.)

Sebelum ini dan juga sekarang, orang sudah telanjur mengakui bahwa Budi Utomo adalah embrio dari kebangkitan nasionalisme Indonesia, sekaligus motor penggerak perjuangan kesadaran politik berbangsa dan bernegara serta bercita-cita memerdekakan Indonesia. Benarkah? Ternyata setelah diteliti terbukti bahwa pertemuan yang diadakan oleh organinsasi Budi Utomo sifatnya terbatas, hanya dihadiri oleh kalangan orang-orang Jawa saja (alumnus STOVIA asal Jawa Tengah dan Timur), tidak dihadiri oleh orang Sunda (Jawa Barat), apalagi orang-orang (perwakilan) dari luar pulau Jawa. Agenda pertemuan difokuskan kepada perubahan nasib masa depan politik orang Jawa dan Madura. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam pasal 2 Anggaran Dasar Budi Utomo bahwa: “Tujuan organisasi untuk menggalang kerjasama guna memajukan tanah dan bangsa Jawa dan Madura secara harmonis.” Jadi, argumentasi KH. Firdaus AN dalam buku: “Syarikat Islam Bukan Budi Utomo: Meluruskan Sejarah Pergerakan Bangsa” yang menyatakan: “Tidak pernah sekalipun rapat Budi Utomo membahas tentang kesadaran berbangsa dan bernegara yang merdeka. Mereka hanya membahas bagaimana memperbaiki taraf hidup orang-orang Jawa dan Madura di bawah pemerintahan Ratu Belanda, memperbaiki nasib golongannya sendiri, dan menjelek-jelekkan Islam yang dianggapnya sebagai batu sandungan bagi upaya mereka” adalah akurat. Apalagi terbukti bahwa, bahasa resmi yang digunakan dalam setiap pertemuan, surat-menyurat, termasuk Anggaran Dasar organisasi ini ditulis dalam bahasa Belanda. Ini berarti, Budi Utomo bersifat ke-Jawa-Madura-an (ethnocentries) dan sama sekali bukan berjiwa kebangsaan (nasionalisme).

Puluhan tahun kemudian, rahasia ini juga terkuak, setelah Ali Sastroamijoyo (salah seorang anggota Budi Utomo) mengaku bahwa tujuan organisasi ini waktu itu memang terbatas bagi kalangan masyarakat Jawa dan Madura saja. Garis perjuangan Budi Utomo yang menggalang kerjasama dengan pemerintahan Hindia Belanda, dibangun atas dasar perubahan politik yang sedang bergulir di Eropa, dari isu kolonialisme yang mengandalkan kekerasan kepada isu demokrasi. Para penasehat politik Belanda berpendapat bahwa, sudah saatnya “politik ethis” dilaksanakan di wilayah “Netherlands East Indie”. Dengan begitu, diharap bisa mengurangi atau meredam ketegangan konflik vertikal. Untuk itu, kepada aktivis Budi Utomo yang sudah dicuci otaknya (brain washing), diangkat menjadi anggota Volkstraad (parlemen) untuk menyuarakan aspirasi politik anak jajahan.

Berangkat dari sini, maka lahirlah beberapa partai politik seperti, PNI, PKI, Partindo, Gerindo, Patai Indonesia Raya (PIR) dll yang mempunyai wakil dalam Volksraad Hindia Belanda. Namun demikian, Budi Utomo tidak memiliki andil sedikitpun untuk perjuangan kemerdekan, karena mereka para pegawai negeri yang digaji Belanda untuk mempertahankan penjajahan yang dilakukan tuannya atas Indonesia. Budi Utomo tidak pula turut serta mengantarkan bangsa ini ke pintu gerbang kemedekaan, karena telah bubar pada tahun 1935. Budi Utomo adalah organisasi sempit, lokal dan etnis, dimana hanya orang Jawa dan Madura elit yang boleh menjadi anggotanya. Orang Betawi saja tidak boleh menjadi anggotanya.” (KH. Firdaus AN. “Syarikat Islam Bukan Budi Utomo: Meluruskan Sejarah Pergerakan Bangsa”

Ketika disadari bahwa ideologi organisasi ini tidak mampu lagi berhadapan dengan perubahan politik yang terjadi, akhirnya Dewan Pengurus sepakat untuk membubarkan organisasi Budi Utomo, 1935. Mereka mengurung diri dari pentas politik dan memenjarakan diri dalam faham kerakyatan yang berciri feodal dan keningratan. Tidak seorangpun diantara mereka yang dijebloskan ke dalam penjara karena alasan menentang kebijakan politik pemerintah Hindia Belanda.

Diakatakan pula bahwa, Budi Utomo yang untuk pertama sekali dipimpin oleh Raden T. Tirtokusumo (Bupati Karanganyar, priode 1908-1911) dan diteruskan oleh Pangeran Aryo Notodirodjo (Keraton Paku Alam Yogyakarta) yang digaji Belanda: “bersikap terbuka, toleran dan menghormati keberagaman agama.” Padahal Noto Soeroto, salah seorang tokoh Budi Utomo, dalam pidatonya tentang “Gedachten van Kartini alsrichtsnoer voor de Indische Vereniging”, terang-terangan berkata, “Agama Islam merupakan batu karang yang sangat berbahaya. Sebab itu soal agama harus disingkirkan, agar perahu kita tidak karam dalam gelombang kesulitan.” Bukti lain. Dalam “Suara Umum” (media milik Budi Utomo) yang dipimpin Dr. Soetomo terbitan Surabaya, memuat sebuah artikel, yang dikutip oleh A. Hassan dalam Majalah “Al-Lisan”, berbunyi, “Digul lebih utama daripada Makkah”, “Buanglah Ka’bah dan jadikanlah Demak itu Kamu Punya Kiblat!” (M.S) Al-Lisan nomor 24, 1938.

Hubungan antara aktivis Budi Utomo dan tokoh Serikat Islam (S.I-1902) sangat runcing. Hal ini, selain disebabkan oleh perbedaan falsafah dan tujuan oraganisasi; S.I menuduh bahwa organisasi Budi Utomo anti agama, khususnya Islam. Tuduhan ini didasarkan atas statemen tokoh-tokoh Budi Utomo, apalagi Raden Adipati Tirtokusumo, dikenal pasti sebagai salah seorang pengikut Freemasonry, yang aktif menjalankan missinya sejak 1895 di daerah Mataram. Selain dia, Boediardjo, (Sekretaris Budi Utomo, 1916), juga seorang Mason dan pernah mendirikan “Mason Boediardjo. Dr. Th. Stevens” di pulau Jawa.

Fakta diatas, agaknya sudah lebih dari cukup untuk membuktikan bahwa organisasi Budi Utomo tidak pernah memiliki cita-cita untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Jadi, sangat naif sekali kalau dikatakan Budi Utomo sebagai embrio dari kebangkitan nasional dan demokrasi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ini a-historis! Membesar-besarkan peranan Budi Utomo, tidak lebih dari konspirasi politik sejarah yang sesat dan menyesatkan.{Serambi Indonesia, Opini 20 may 2010}

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.

Monday, May 10, 2010

Igauan Self Government

Murizal Hamzah
[Anggota Tim Editor Buku Aditywarman: The Man Behind Special Case]


Judul : Self Government
[Studi Perbandingan Tentang Desain Administrasi Negara]
Penulis : Yusra Habib Abdul Gani
Penerbit : Paramedia Press, Jakarta
Terbit : Pertama, Desember 2009
Tebal : xiii + 248 halaman
ISBN : 978-979-17733-2-4


Ingatan saya jauh melayang pada awal Januari 2010 usai membaca rencana elemen sipil Aceh mengajukan judicial review (pengujian terhadap peraturan perundang-undangan) terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pada April 2010. Mereka membidik 20 pasal UU Nomor 11 Tahun 2006 yang dianggap menghadang roda demokrasi di Tanoh Endatu.

Kalangan sipil yang terutama dimotori oleh politikus partai lokal membeberkan pasal-pasal yang bermasalah. Sebut saja Pasal 256 UUPA yang membatasi calon independen untuk kepala daerah/wakil kepala daerah di Aceh yang hanya sekali serta perihal electoral treshold (ET). Kalangan sipil yang didukung oleh pengacara akan mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 20 pasal UUPA terutama masalah calon independen yang sangat berkepetingan bagi politikus.

Sepenggal keresahan kalangan pro demokrasi itu mematuk mata saya pada buku Self Government. Sang penulis Yusra menjelaskan self government yang digelorakan oleh kalangan tertentu di Aceh tidak lain sebatas jargon. Isi UUPA sebagai turunan dari MoU Helsinki sama saja dengan otonomi khusus yang diterapkan di 32 provinsi lain di Indonesia. Aceh yang berdarah-darah berjuang, namun pada akhirnya seluruh daerah menikmat hasilnya. Misalnya kandidat independen untuk bupati dan gubernur yang justru di Aceh tidak ada lagi pada pemilu mendatang. Sebaliknya di daerah lain marak dilakukan.

Pasca MoU Helsinki 15 Agustus 2005, rakyat Aceh menambah satu kosa kata baru yakni self government (pemerintahan sendiri). Praktek self government di Indonesia tidak dipahami sebagai otonomi khusus. Menjelang Pilkada Gubernur, bupati/walikota di seluruh Aceh pada 11 Desember 2006 dan Pemilu Legislatif pada 9 April 2009, kata self government laris digaungkan sebagai penarik gerobak suara.

Yusra yang memperoleh suaka politik di Denmark mengakui desain Self Government (SG) di Indonesia masih hal baru. Di luar negeri, konsep SG sudah disuarakan di Amerika pada abad ke 17 yang kala itu masih dijajah oleh Inggris. Boleh dikatakan, kerajaan Inggris yang merancang dan memelopori SG untuk koloni-koloninya yang bertaburan di seluruh dunia. (hal. xi).
Mantan Pemimpim Redaksi Majalah Politik Suara Aceh Merdeka (1991-1998) di Kuala Lumpur secara piawai membedah pengertian, tantangan SQ dan seluk-beluk lain yang berkaitan dengan SG. Pada bab dua, diuraikan 12 wilayah menerapkan SG secara total atau setengah-tengah. SG dipahami sebagai bentuk perampingan administrasi untuk mengurangi beban, tanggung jawab pemerintah pusat sekaligus mendidik pemerintah daerah untuk mandiri Dari 12 daerah yang dikaji, mantan dosen hukum di Jakarta menyajikan contoh keberhasilan penerapan SG di Faero dan Greenland. Dua wilayah ini layaknya sebuah negara yang tetap tunduk kepada Denmark. Tinggal di Greenland atau Faero dianggap tinggal di luar Denmark. Mereka memiliki bendera dan segala wewenang lain sebagai ciri khas negara berdaulat. (Hal. 34 & 141)

Contoh daerah lain yang menganut administrasi SG yakni Hongkong, Sabah dan Serawak di Malaysia yang relatif lebih dekat dengan Aceh. Daerah yang dijadikan studi kasus menampilan bendera-bendera lengkap dengan warnanya. Namun tidak demikian pada bagian Aceh yang menempati urutan ketujuh pembahasan. Tidak ada simbol bendera sebagaimana wilayah lain. Padahal MoU Helsinki poin 1.1.5 disebutkan Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk bendera, lambang dan himme yang dipertegas lagi dalam UUPA Pasal 246. Faktanya di Aceh tidak ada pengibaran bendera lokal yang berdampingan dengan bendera Merah Putih. Sebaliknya saya menyaksikan di Ternate Provinsi Maluku Utara dikibarkan bendera lokal yang bersebelahan dengan tiang Merah Putih. (hal. 127)

Mengamati perilaku segelintir elit politik di Aceh yang mendewa-dewakan sistem SQ, namun prakteknya tidak jauh berbeda dengan daerah lain. Kelebihan Aceh yang tidak dimiliki daerah lain yakni bertarungnya partai politik lokal dalam Pemilu Legislatif pada April 2009. Dari enam partai lokal, hanya Partai Aceh yang melewati batas ET sehingga bisa mengikuti Pemilu Legislatif pada April 2012. Selebihnya, politikus dari partai lokal yang berhasrat menjadi anggota dewan harus berkoalisi dengan partai lain atau mendirikan partai lain dengan nama yang berbeda.

Dalam hukum internasional, status Aceh dan Pemerintah Aceh di Indonesia disebut “a nonself governing territory”. Pemerintah Aceh hanya berfungsi sebagai perpanjangan tangan penguasa pusat di daerah. Bukan pemerintahan sendiri atauSG. Yang diterapkan di Aceh adalah wujud sesungguhnya otonomi seluas-luasnya. Hanya ganti istilah sehingga terkesan lebih ilmiah dan seolah-olah tidak melaksanakan otonomi khusus. (hal.134).

Patut diberikan penghargaan kepada penulis yang mengupas perihal SG di Aceh (Indonesia) serta perbandingan di luar negeri. Kajian SG masih langka dibahas di forum-forum diskusi atau telaah buku. Yusra menggali info yang sesungguhnya dari narasumber-narasumber yang telah melaksanakan SG. Ada benang benang yang tersirat agar masyarakat tidak terjebak pada istilah yang sesungguhnya sama saja dengan daerah lain. Dalam hal ini, elit politik memahami psikologis masyarakat yang sering terlena dengan nama atau simbol. Celakanya, inilah yang terpuruk di nanggroe Aceh dalam igauan Self Government.

Wednesday, April 7, 2010

Label-label Untuk Aceh

Yusra Habib Abdul Gani

ACEH begitu rencam dengan pelbagai julukan, mulai dari yang menyenangkan hingga yang ngeri dan menakutkan. Saya adalah kolektor label-label Aceh dan menyimpannya dalam satu album. Pada halaman depan terdapat label “Serambi Mekah” untuk Aceh. Sebab dalam sejarahnya, Aceh bukan saja pembina, pusat peradaban Islam dan budaya Melayu, tetapi hukum positive Aceh-qanun Al-Asyi- ditransfer oleh beberapa negeri di kawasan dunia Melayu ke dalam hukum positive mereka. Jadi label ini, identik dengan aplikasi syariah Islam.

Pada lembaran berikutnya, terdapat label “Tipu Aceh”. Label ini megah dan hampir setara populernya dengan label “Serambi Mekah”. Dalam rentang masa 1858-1873, Belanda memberi label “Lanun Selat Melaka” kepada Aceh. Sampai-sampai Inggris tergiur dan mau mengkhianati Aceh dalam “Traktat London” tahun 1871. Label ini dijadikan isu utama oleh Nieuwhagen (juru runding Belanda) dalam rundingan antara Aceh-Belanda antara tahun 1871-1873, dimana Turki berperan sebagai mediator.

Perang melawan Belanda akhirnya meletus tahun 1873. Selama berlangsung perang, muncul label “Aceh Pungoë”, sebab pejuang Aceh (lelaki dan wanita) berlomba-lomba mati syahid. Ini tidak dijumpai Belanda di tempat lain. Alasannya, perang adalah cara menuju syurga, dimana bidadari sudah menanti para syuhada.

Dalam era tahun 1948-1949, Aceh diberi label “Daerah Modal” oleh Sukarno dan inilah buat pertama sekalinya status Aceh mengalami degradasi. Antara tahun 1953-1961, Sukarno menukar dengan label “pemberontak D.I” kepada Aceh, karena tidak berjiwa republiken. Berselang beberapa tahun kemudian, muncul label “Gerombolan Pengacau Liar Hasan Tiro (GPLHT). Label ini dialamatkan kepada aktivis Aceh Merdeka tahun 1976. Selebaran yang memuat 9 foto Kabinet Tengku Hasan di Tiro ditulis: “Tangkap Hidup atau Mati” ditempel di merata tempat, yang kesan organisasi Aceh Merdeka (AM), tak solid dan teratur, walaupun tokoh AM waktu itu terdiri dari kalangan intelektual, ulama dan tokoh masyarakat. Pamplet inilah yang kemudian dipakai sebagai alasan politik oleh aktivis AM untuk meminta suaka politik ke luar negeri.

Ketika trend politik dunia internasional menggulir isu komunisme, maka label “Jaringan Komunisme Internasional” diberi kepada Aceh. Label ini pertama sekali dilontarkan oleh Adam Malik (Menteri Luar negeri). Dengan label ini, Indonesia berharap agar masyarakat internasional tidak mendukung Aceh Merdeka. Padahal orang tahu bahwa sejak tahun 1902 lagi, paham komunisme sudah berkembang di pulau Jawa. Bahkan dalam Pemilu 1955, selain Masyumi; PKI merupakan pengumpul suara terbanyak di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat. Kemudian baru disadari, kalau label ini justeru menjadi bumerang. Soalnya, Adam Malik sendiri berbau paham komunis itu mendirikan partai politik MURBA dan ikut bertanding dalam Pemilu tahun 1971, biarpun kèok!

Seterusnya muncul label “Mafia Ganja Internasional” untuk Aceh. Targetnya untuk merusak citra Aceh di mata dunia internasional dan agar Badan Keuangan Internsional mengucurkan dana untuk menumpas ‘mafia ganja’ ini. Untuk itu, diplomat Indonesia yang hadir dalam Sidang Komisi HAM di Geneva (1992-1993), sengaja membawa rekaman video untuk ditayangkan di depan perserta sidang. Video ini memerlihatkan “aktivis GAM” sedang menanam dan mengedarkan ganja dari Aceh hingga ke luar negeri. Mesir dan Bangladesh keburu percaya, hingga saat diadakan voting tentang pelanggaran HAM di Aceh, kedua negara ini memihak Indonesia. Namun, hasil akhir tetap Aceh mendapat sokongan 6 suara dari 4 suara yang disyaratkan. Akhirnya dibentuk suatu team PBB untuk penyidik pelanggaran HAM di Aceh untuk dilaporkan pada Sidang tahun berikutnya. Hasilnya mengejutkan. “Aktivis GAM” dalam video itu terbukti bukan orang Aceh, tetapi orang-orang dari daerah lain.

Seterusnya, Aceh diberi label “Gerakan Islam Fundamentalis”. Harapan yang mau diraih dari label ini, supaya dunia Barat mau memojokkan GAM. Orang tahu, kalau istilah “Islam fundamentalis” adalah rekaan dunia Barat, ditujukan kepada kelompok Islam radikal yang disifatkan sebagai teroris dan membenci orang nasrani secara berlebihan. Dalam realitasnya, tudingan ini tidak wujud di Aceh. Penduduk Aceh yang terdiri dari muslim dan non muslim hidup harmonis di Aceh.

Kemudian muncul label “Gerakan Pengacau Keamanan” (GPK). Label ini tidak untuk dijual ke pasaran dunia internasional. Fokusnya tertuju pada tindakan menumpas, sebab label-label sebelumnya dinilai gagal. Sebagai selingan, diberi label “Kekuatan Sipil Bersenjata” (KSB). Label ini muncul saat Aceh-RI sedang duduk berunding di Geneva untuk melahirkan “Humanitarian Pause” dan “Moratorium on Violence”, yang bertujuan melucuti senjata berselimut pakain sipil yang merampok, membakar, memperkosa, membunuh dan memeras rakyat. Pelakuknya ialah orang tidak dikenal (OTK)”.

Pada gilirannya, label “Gerakan Separatis Aceh” (GSA) untuk Aceh. Label ini disembur karena Aceh dianggap wilayah teritorial Indonesia. Sementara Tgk. Hasan M. di Tiro, proklamator Aceh Merdeka berkata lain. Yang paling baru dan hangat adalah label “teroris Aceh”. Dalam skala internasional, isu teroris masih tetap laku diperjual-belikan. Gerakan pembebasan Mindano Merdeka, sudah diklasifikasikan ke dalam jaringan teroris internasional. Kini giliran Aceh, yang pada awalnya dituding memiliki hubungan dengan kelompok Noordin M.Top, Zulkarnain, Dulmatin, Umar Patek, alumnus kém latihan militer di Mindano.

Dalam skala politik nasional, label “teroris Aceh” adalah “cangkram” bagi kebijakan hankam di masa depan, sekiranya GAM berjuang angkat senjata kembali. Untuk itu, berdasarkan teori konspirasi, gema “teroris Aceh” perlu diserentakkan dengan kasus bobolnya Bank Century yang sudah merakyat. Dengan begitu, label ini nantinya akan melekat di gusi rakyat. Kendati ada teroris populer beroperasi di pulau Jawa dan teroris asal Pandeglang (pulau Jawa) beroperasi di Aceh, mereka tidak akan diberi label “teroris Jawa”, sebab tidak memiliki nilai tawar dan jual. “Teroris Aceh” juga dikaitkan dengan aksi lanun di Selat Melaka. Ini mengingatkan kita kepada peristiwa 137 tahun lalu dengan label “Lanun Selat Melaka” nya Nieuwhagen untuk Aceh.

Jadi, sekiranya cermat menyimak kronologi pemberian label-label ini, orang tidak akan kagét, sebab segalanya mengalir deras dalam arus kepentingan politik lokal, nasional dan internasional. Dalam konteks ini, perlu menjadi suatu catatan bahwa: sikap Van kol, Bogaard, Van Deventer, Van Byland, Thomson, Ijerman dan De Dtuers (semua anggota Parlemen) Belanda yang sengaja datang ke Aceh, guna memastikan kebenaran laporan tentang tindakan militer Belanda dinilai biadab adalah patut dihargai. Sebab, anggota Parlemen ini tahu menggunakan hak, “investigasi”, dan “hearing”, dimana hasil survey yang ditemukan di lapangan; selain dibahas dalam Sidang Istimewa Parlemen dengan menghadirkan petinggi militer yang bertanggungajawan di Aceh, juga menyampaikan rekomendasi yang mengutuk, karena terbukti bahwa pemerintah Belanda telah membenarkan militernya bertindak zalim terhadap orang sipil dalam perang Aceh. Ini terjadi tahun 1907.

Akhirnya, terlepas dari segala-galanya, DPR Aceh sesungguhnya memiliki hak “hearing” untuk memanggil dan mendengar keterangan resmi secara langsung prihal “teroris Aceh” dari pihak kepolisian dan Pemda, sehingga rakyat bebas dari ketakutan. Informasi tersebut disajikan kepada rakyat. Masalahnya: kita tidak tahu; apakah DPR Aceh sekarang tahu menggunakan haknya atau barangkali, kualitasnya tidak lebih dari gerombolan politisi “paneuk antena” yang ngomong bak insinyur, padahal paket C. {Serambi Indonesia - opini 6 April 2010}
*Director Institute for Ethncis Civilization Research

Monday, March 29, 2010

Riwayat Ultimatum Belanda

Yusra Habib Abdul Gani

Ultimatum Belanda kepada Aceh (26/03/1873), hari ini (26/03/2010) genap 137 tahun. Setelah Yew York Times (6/5/ 1873, London Times (April,1873) dan Basirat (surat kabar terkemuka Turki) mengulas secara rinci mengenai latar belakang perang Aceh, baru diketahui bahwa ultimatum yang berisi: (1). Turunkan bendera Aceh dan naikkan Bendera Belanda (warna merah, putih dan biru); (2). Aceh menyerah tanpa syarat kepada Belanda; (3). Serahkan seluruh bagian Sumatera yang berada dalam perlindungan Kesultanan Aceh; (4). Hentikan melalun di Selat Melaka; (5). Putuskan hubungan diplomatik dengan Kesultanan Usmaniyah di Turki, hanya diberi masa satu jam kepada Sultan Aceh untuk memberi jawaban. Setelah Mahmudsyah (Sultan Aceh) mengadakan sidang darurat Kabinet, jawabannya tegas: „menolak ultimatum dan Aceh siap perang.“
Ultimatum ini hanyalah klimaks dari upaya diplomasi yang buntu, sesudah sebelumnya diadakan rundingan antara antara Aceh-Belanda, dimana Turki sebagai mediator. Waktu itu, Belanda meminta kepada pihak mediator agar pembicaraan soal tuduhan Belanda yang diada-adakan itu, dilakukan secara langsung, tetapi Aceh menolak dan tetap mempercayakan Turki sebagai pihak penengah.
Rupanya, dua tahun sebelum meletus perang 1873 (artinya: sesudah Belanda-Inggeris menyepakati „Traktat London“ 1871); sebuah kapal perang Belanda merapat di perairan Aceh. Utusan Panglima perang Belanda turun ke darat dan menyampaikan pesan berisi: „Aceh mesti menyerah kepada Belanda dan atau memberi satu kota, tempat Belanda mangkal.“ Sehubungan dengan itu, juru runding Aceh naik ke atas kapal menjumpai Paglima perang Belanda dan menyampaikan amanah Sultan Aceh sbb: „Aceh adalah suatu negara merdeka dan aliansi dari Daulah Osmaniyah Turki. Jadi soal ini akan kami beritahu terlebih dahulu kepada pemerintah Turki.“ Sesudah itu kapal perang Belanda meninggalkan perairan Aceh. Demikian ulasan Basirat yang dikutip oleh Yew York Times, pada (6/5/1873
Nieuwhagen (ketua juru runding Belanda) secara sepihak menyampaikan laporan kepada Turki bahwa: kalau kapal dagang Aceh melintasi Selat Melaka, tak ada masalah. Tapi Aceh sering melanun di Selat Melaka dan hal ini merugikan kepentingan ekonomi Belanda. Bagaimanapun, Turki tidak mau pasang sebelah telinga dan perlu mendengar laporan dari pihak Aceh. Atas perintah Sultan, juru runding Aceh yang ulang-alik Aceh-Istambul, menyampaikan laporan bahwa: Belandalah yang kurang ajar dan sering memperlihatkan sikap arogan di Selat Melaka dan Sumatera. Misalnya: „Perjanjian Siak“ tahun 1958, dimana Sultan Siak dipaksa menyerah kepada Belanda, sementara Siak –dalam hubungannya dengan alliansi pertahanan keamanan Sumatera– berada diatas pundak Kesultanan Aceh. Aceh bagaimanapun, tetap melakukan patroli laut dengan kapal laut berbendera perang Aceh melintasi pantai-pantai Utara dan Selatan Sumatera dengan maksud mengurangi arogansi Belanda. Kerap terjadi bentrokan antara Angkatan Laut Belanda dengan Angakatan Laut Aceh. Patroli Angkatan Laut Belanda beberapa kali merampas bendera dan menahan kapal perang Angkatan Laut Aceh. Sebaliknya, Angkatan Laut Acehpun membalasnya dengan merampas kapal-kapal dagang Belanda, melucuti serdadu Belanda, membakar kapal-kapal dan pelabuhan-pelabuhan yang dikuasai Belanda di Sumatera. Demikian juga Perjanjian Belanda-Sultan Deli, tahun 1858. Salah satu pointnya: „Sultan Deli mesti memutuskan hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Kesultanan Aceh.“ Ini sudah tentu memicu konflik di Selat Melaka dan Sumatera. Padahal dalam ”Traktat London”, tahun 1824, salah satu pointnya menyebut: ”Belanda harus menjamin keamanan di perairan Aceh, tanpa mengganggu kedaulatan negara Aceh. Inggeris-Belanda tetap menghormati dan menjaga neutralitas dengan Aceh. Mereka tahu kedudukan dan pengaruh Aceh sangat menentukan di Selat Melaka. Apalagi, pada 30/03/1857, antara Aceh–Belanda sudah disepakati suatu perjanjian perdagangan bilateral demi menghormati kemerdekaan Aceh dan menumbuhkan rasa persahabatan dan perdagangan. (Baca: Whitney Smith PhD. The Flag Bulletin September-October 2001. No. 201, volume XL.no 5, p. 190.) Argumentasi juru runding Aceh yang sangat logis, jitu dan akurat itu disampaikan berdasarkan amanah Sultan Aceh. [Hal ini berbeda dengan kualitas juru runding Aceh: Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Bakhtiar Abdullah, Nurdin Abdurrahman dan Nur Juli dalam perundingan Helsinki, yang tidak memegang amanah pemimpin. Mereka mengaku bahwa: setiap perkembangan yang terjadi di meja runding, dilaporkan kepada Wali Negara. Ternyata W.N (Tgk. Hasan M. Di Tiro) baru mengetahui setelah diberitahu oleh Fadlôn Tripa dan baru membaca, setelah teks MoU Helsinki dikirim oleh Abdullah Ilyas via faxcimile kepada Tgk. Hasan M. Di Tiro pada 7/08/2005, jam 19:30 waktu Eropah dari Rotterdam, Belanda]
Yang sesungguhnya, laporan Nieuwhagen mau dijadikan sebagai salah satu alasan pembenar untuk menyerang dan tidak puas sebelum Aceh ditakluki serta disatukan ke dalam administrasi pemerintahan „Netherland East Indies.“ Padahal sudah diingatkan: ”menyatakan perang kepada Sultan Aceh dengan alasan pura-pura yang dicari-cari dan diada-adakan, paling banyak atas dasar yang tidak benar, yang dikarang-karang, sebagai “provokasi” semata-mata. Aceh akan melawan, jika kita serang” (Surat Multatuli kepada Raja Belanda.) ”Aceh bukan Jawa dan Siak”, kata Paul Van’t Veer, Perang Aceh. ”Saya khawatir jika kita serang Aceh, akan meruntuhkan wibawa, menelan kepahitan dan dimulainya kebangkrutan ekonomi yang sudah kita bangun beratus-ratus tahun lamanya.” (James Loudon, Gubernur Jenderal Hindia Belanda). Perang akhirnya, tidak bisa dielakkan dan dunia sudah tahu hasilnya. Ribuan serdadu Belanda mati konyol, termasuk panglima perang Belanda –Kôhler– mati!
Walaupun Belanda berkoalisi dengan Inggeris lewat ”traktat London”, 1871, yang salah satu pointnya menyebut: ”Inggeris memberi peluang kepada Belanda untuk menyerang Aceh dengan kekuatan militer dan wilayah koloni Belanda –Gold Coast (sekarang Ghana)– di Afrika diserahkan kepada Inggeris dengan syarat membayar kompensasi“ dan J. W. W. Birch, Gubernur/Panglima Inggeris di Singapura mengeluarkan maklumat:: “larangan bagi seluruh koloni Inggeris mengeksport perlengkapan perang ke Acheh” untuk menggebuk Aceh, tokh Aceh tidak gusar menghadapinya.
Sebenarnya Inggeris-Aceh, masih terikat dengan: „Perjanjian Perdagangan dan Bea Cukai di Selat Melaka tahun 1603 dan Perjanjian Perdamaian dan Pertahanan Keamanan di Selat Melaka tahun 1819.“ Aceh mengingatkan Pemerintah Inggeris supaya menunaikan tugasnya membantu Aceh berdasarkan Perjanjian yang disepakati. Namun, Lord Granville, Menteri Luar Inggeris pada waktu itu dalam jawabannya kepada Habib Abdul Rahman Zahir, Menteri Luar Negeri Aceh, pada 15 Juli 1873, bahwa: „Inggeris tidak mau memenuhi kewajibannya.“ Alasan mengkhianati Aceh karena Inggeris “sudah menanda tangani satu Perjanjian lain dengan Belanda yang isinya bertentangan dengan Perjanjian dengan Aceh.” Sebuhungan dengan ini, Majalah FRAZER’S MAGAZINE, menyifatkan „Traktat London 1871“ sebagai “satu dokumen yang paling tidak mempunyai rasa malu, yang pernah ditulis manusia”. Perjanjian Inggeris-Belanda, dimana barter antara Belanda-Inggeris disifatkan sebagai “satu tawar-menawar haram”. Bahkan Lord Standley Alderley (pembela Aceh), dalam Pidatonya, tgl. 28/07/1873, berkata: “Belanda tidak mempunyai alasan dan tidak mempunyai sebab untuk menyerang Aceh yang tidak berbuat apa-apa kepada Belanda. Sekarang Belanda sudah menyerang Aceh dan sudah dikalahkan dan digagalkan. Kejatuhan Aceh akan menyebabkan kehancuran kemuliaan kita di seluruh Asia Timur dan Asia Tengara; kekecewaan besar akan dirasakan oleh warga Inggeris di Asia Tenggara dan oleh orang-orang Melayu di Malaysia yang kesan baik dari mereka adalah sangat penting bagi kita. Perjanjian baru antara Inggeris–Belanda bukan saja merusakkan kemuliaan negara Inggeris, tetapi juga merusakkan kepentingan ekonomi kita. Sistem penjajahan Belanda di Jawa bukan saja berlawanan dengan kebebasan perdagangan, hampir tidak berbeda dengan perbudakan –Belanda menamakannya “kerja tidak bergaji”– sehingga tidak ada alasan sama sekali mengapa Inggeris mau menolong meluaskan sistem ini sampai ke Sumatera Utara, atau sekurang-kurangnya mengapa tidak dibuat pengecualian untuk Aceh, sebab negara Aceh berhak mengharap kita untuk tidak melupakan kemerdekaannya dari zaman purbakala dan sejarahnya yang gilang-gemilang, sebab Aceh sudah berdiri sebagai suatu negara merdeka ketika Belanda masih menjadi satu provinsi Sepanyol.”
Dalam sejarahnya, Belanda tidak pernah meng-ultimatum musuhnya terlebih dahulu, termasuk ketika mengalahkan Inggeris dalam medan perang Goodwin; menakluki wilayah Netherland East Indies, kecuali: kepada Aceh. Inilah fakta sejarah yang membuktikan bahwa Aceh adalah negara berdaulat suatu masa dahulu. Kisah ini bisa menyipat Aceh dalam takaran sejarah yang benar. Sebab, bangsa yang tidak tahu sejarahnya, tidak memiliki masa depan.[]

Monday, March 22, 2010

Deru Radio Rimeraya



Yusra Habib Abdul Gani

EXPO Budaya Leuser 2010, dipastikan menggelar Seminar dari tanggal 26-31 Maret di Aceh Tengah, dimana riwayat radio Rimeraya turut dibincang. Coretan ini setidak-tidaknya bisa menjadi bahan pembanding, mengingat masih banyaknya fakta yang belum disingkap. Dalam buku “Perang Aceh”, Paul Van Veer menuturkan: “Sesudah tahun 1942, Belanda tidak berupaya lagi masuk ke Aceh dan antara rentang masa tahun 1945-1950, merdeka sudah menjadi kenyataan di Aceh”. Inilah gambaran situasi politik Aceh pada saat itu.
Lantas, bagaimana pula situasi politik yang terjadi di luar Aceh? Hal ini dapat disimak dari isi Perjanjian Linggarjati, 15/02/1946. Pada point 1 tertera: “Belanda mengaku secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa dan Madura”, sementara itu, pada point 2 disebut: “Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.”

Berkaitan dengan isi point 1, maka status Aceh perlu dipertanyakan, sebab Aceh berada di Sumatera. Jawabannya bisa ditemukan pada ayat 6-7 Piagam Konstitusi RIS, bahwa yang dimaksud “...wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera...”ialah: “negara Sumatera Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan, Labuhan Batu dan negara Sumatera Selatan.” Aceh, ternyata tidak termasuk di dalamnya. Sebagai tindak lanjut dari isi point 2 Perjanjian Linggarjati, maka Van Mook membentuk beberapa negara bagian, seperti: (1). negara Pasundan, diproklamirkan oleh Soeria Kartalegawa, 04/05/1947; (2). Mendirikan “Dewan Federal Borneo Tenggara”, 09/05/1947; (3). Mendirikan `Daerah Istimewa Borneo Barat’, pada 12/05/1947; (4). Mendirikan negara Madura, 23/01/1948; (5). Mendirikan negara Sumatera Timur, 24/03/1948; (6).Membentuk Pemerintah Federal Sumatera, diketuai oleh Van Mook sendiri; (7). Mendirikan negara Jawa Timur, 03/12/1948; (8). Republik Indonesia (RI) yang diakui Belanda, wilayahnya hanya meliputi Yogyakarta dan sekitarnya; (9). Untuk forum bersama di tingkat Federal, dibentuk Bijeenkomst Voor Federal overleg (Badan Permusyawaratan Federal) di luar RI, yang diketuai oleh Sultan Hamid Algadrie II. Semuanya akan digabung ke dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Disini jelas, Aceh bukan suatu negara bagian made-in Belanda (Van Mook).

Kemudian, Perjanjian Renville, pada 17/01/1948, memutuskan lain. Wilayah RI yang secara de facto diakui Belanda dalam Perjanjian Linggarjati dikebiri oleh Belanda dan bersamaan dengannya, dikeluarkan Ultimatum supaya kekuatan RI mengosongkan ‘garis Van Mook’ mulai dari Sumatera Selatan, Jawa Barat sampai ke Jawa Timur. Bukan saja itu, Yogyakarta (Ibukota RI waktu itu) jatuh ke tangan Belanda pada 19/12/1948 dan Sukarno-Hatta dibuang ke Bangka, Sumatera. Sebelum diberkas Belanda, Sukarno sempat mengirim telegram yang isinya memberi mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia. Maka, pada 19/12 1948, terbentuklah PDRI di Bukit Tinggi. Mandat Sukarno bertujuan supaya wilayah kedaulatan RI secara de facto, yakni: Yogyakarta dan daerah sekitarnya secara politik tetap wujud. PDRI hanya bertahan 3 bulan di Bukit Tinggi, untuk kemudian mencari perlidungan politik ke Aceh. Aceh saat itu merupakan zona bebas-bukan bagian dari wilayah RI dan bukan pula salah satu negara bagian yang digabung kedalam RIS-yang dibentuk Van Mook. Hanya saja, Aceh saat itu dalam kondisi vacum of power. Anèhnya orang Gayo, Resimen VII pimpinan Tengku Ilyas Leubé khususnya, merasa gatal tangan dan perlu berperang ke front Medan Aria, tahun 1948, justeru pada saat nasib masa depan dan status kepemimpinan di Aceh belum/tidak jelas.

Dalam rentang masa inilah radio Rimeraya mengudara, yang siarannya memakai signal calling “Suara Radio Republik Indonesia” dan “Suara Merdeka”. Dikatakan:”Radio Rimba Raya pernah menjadi penyelamat Indonesia (Fikar w.eda, Serambi Indonesia, 12/05/09). Perlu dipertegas bahwa: yang dimaksud “Indonesia” disini adalah Republik Indonesia yang wilayah kekuasaannya hanya meliputi Yogyakarta dan sekitarnya, bukan wilayah Indonesia seperti yang wujud sekarang. Wilayah RI dikembalikan semula lewat Perjanjian Roem-Royen, 07/05/1949 yang menyepakati:”Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19/12/1948 ...”Tuntutan RI agar wilayah Jawa, Madura dan Sumatera yang diakui secara de facto oleh Belanda, jangan lagi diganggu gugat. Tetapi Perjanjian Roem-Royen tetap tidak menyentuh soal Aceh. Sebab itulah U.N.C.I., yang diberi mandate oleh DK-PBB untuk hanya diberi tugas mengamankan wilayah Madura, Jawa dan sebagian Sumatera yang dilanda konflik.

Adalah benar awal Januari 1949, utusan PBB (Amerika diwakili oleh Dr.Frank Graham, Australia diwakili oleh Richard Kirby dan Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland) yang dibentuk oleh DK-PBB berkunjung ke Aceh, tetapi tidak ada kaitan politik dan keamanan dengan tuntutan RI. Urusan Aceh sama sekali terpisah dengan RI. Utusan PBB ini bertanya: “apakah Aceh mau merdeka atau bersatu dengan Indonesia?” Malangnya, tidak dilaksanakan referendum untuk menentukan nasib masa depan Aceh. Perkara ini tidak ditanya kepada pemimpin negara-negara bagian. Sesudah situasi politik RI mulai stabil, pelarian politik-PDRI asal RI- meninggalkan Aceh dan Syafruddin menyerahkan mandat kembali kepada Muhamad Hatta (wakil Presiden RI), pada 13/07/1949. Klimaksnya diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haaq. KMB hanya memberi pengakuan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan kepada Republik Indonesia (RI). Mohammad Hatta ditunjuk sebagai Ketua delegasi RIS (bukan delegasi RI); delegasi Belanda: Ratu Juliana, Dr. Willem Drees (Perdana Menteri) dan Mr. A.M.J.A Sasen (Menteri Seberang Lautan). Sementara itu, penyerahan kekuasaan berlangsung juga di Jakarta, dimana Sri Sultan Hamangkubuono IX dan A.H.J. Lovink ikut menanda tangani. Penyerahan Kekuasaan dari Republik Indonesia (RI) kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) juga berlangsung di Yogyakarta. Artinya: 16 negara bagian RIS saja yang mendapat jatah kuasa dari Belanda untuk menjalankan roda pemerintahan masing-masing. Jadi, kalimat: “Radio Rimba Raya tetap berperan sampai muncul pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949 di Jakarta sebagai hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haaq.” (Fikar w.eda, Serambi Indonesia 12/05/09) adalah benar-benar salah kafrah. Saat radio Rimeraya mengudara, Aceh merupakan zona bebas. Hal ini tersirat dari klausul Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen, Piagam Konstitusi RIS maupun naskah KMB tahun 1949, yang tegas mengatur bahwa: Aceh bukan wilayah RI dan bukan pula salah satu negara bagian RIS. Jadi, logiskah kalimat: “Aceh Tengah pernah menjadi Ibu Kota (Pengendali Pemerintahan) Republik Indonesia...”(I Love Gayo, 6/03/Expo Budaya Leuser 2010). Wilayah kedaulatan RI, jangankan sampai ke Burni Bius, ke Solo pun tidak sampai.

Aceh baru menjadi bagian dari Indonesia, sesudah Sukarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah (RIS) no. 21/1950 tentang: “Pembentukan 10 Daerah Propinsi NKRI”. Provinsi Sumatera Utara salah satunya, yang dibentuk melalui PERPU No. 5/1950, dimana Aceh salah satu wilayahnya dengan beberapa Kabupaten: (1). Aceh Besar, (2). Pidie, (3) Aceh Utara, (4) Aceh Timur, (5) Aceh Tengah, (6) Aceh Barat, (7). Aceh Selatan dan Kota Raja masuk ke dalam lingkungan daerah otonom Provinsi Sumatera Utara. Radio Rime Raya yang lancar berbahasa Melayu, Arab, Cina,Inggris, Belanda, Urdhu, Aceh dan tidak bisa berbahasa Gayo ini, kini meringkuk di Museum TNI Angkatan Darat, Yogyakarta, no.Registrasi: 60.607.318, beku dan membisu.

Inilah kebenaran sejarah, yang walaupun Aceh dalam situasi ‘lost generation’ saat itu, toh nyawa RI mampu diselamatkan dari Rimeraya (bukan wilayah kedaulatan RI). Orang Gayo bilang: “gere mukunah kami mukus kona tempus, asal limus empus ni jema kami lelang” (tak apa kami berkudis kena ulat gatal, asalkan kebun orang kami bersihkan).{Opini Serambi Indonesia,20 Maret 2010}

Monday, March 1, 2010

Selamatkan Diorah, kawan!

Yusra Habib Abdul Gani

{Cerpen, Serambi Indonesia 28 Februari 2010}
DI NEGERI ”raja Badal”, tidak dikenal preceden memajang foto raja berdampingan foto tamu asing. Kali ini, dalam rangka kunjungan tamu asing, pihak protokol menyarankan supaya foto kedua pemimpin itu dipajang di depan publik. Maka, dipanggil Réné (bukan nama asli), yang kemudian diketahui pelukis beraliran naturalisme. Inti dari mazhab naturalisme adalah menampilkan wajah seseorang secara alami dalam takaran perbandingan dan tekstur yang persis dengan empunya wajah. Jadi, wajah raja Badal yang buta sebelah ditampilkan dengan paduan warna yang mengagumkan. Figur yang cacat fisik dan moral mesti ditampilkan dalam bentuk aslinya. Hanya saja Réné membubuh kacamata hitam pada bagian bola mata yang cacat. Tokh orang tahu kalau rajanya buta sebelah. Malangnya, dua hari setelah dipajang, lukisan ini diturunkan atas perintah raja, karena dituding melakukan pelècèhan. Réné dihabisi tanpa ketahuan rimbanya. Tragis!

Lalu, pihak protokol menugaskan Eril Shènon (bukan nama asli)—kemudian dikenal beraliran realisme. Konsep lukisan realisme ialah: menampilkan potrét secara objektif, sebagai refleksi dari kehidupan sehari-hari tanpa imbuhan atau interpretasi tertentu. Realisme benar-benar mengacu kepada konsep kebenaran, tanpa menyembunyikan hal-hal yang cacat sekalipun. Ianya merupakan perwujudan dari objektivitas, dilema dan karakter. Lantas, wajah raja Badal ditampilkan menatap sejujur-jujurnya, mantap dan menarik perhatian. Di mata raja Badal, lukisan ini dinilai mengandung unsur penghinaan, karena memperlihatkan ‘aib seseorang. Eril Shènon diburu dan di”sukabumi”-kan. Ironis!

Kemudian beralih kepada Oscardo (bukan nama asli)—yang dikenal beraliran fauvisme. Tampilan lukisan fauvisme berdasarkan penafsiran subjektif dari pelukis yang tetap menghargai ekspresi untuk memaknai objek yang dilukis. Pelukis bebas menentukan jenis warna yang dominan, sekaligus memperlihatkan hubungan pribadi pelukis dengan sasarannya. Tampilan wajah raja Badal dilukis menurut kehendak pelukis secra lugas, tetapi tidak menyembunyikan hal sesungguhnya. Tumpukan cat air semakin mempetegas potrét ini. Raja Badal merasa dipermainkan dan memerintahkan Oscard untuk dikejar dan di”sekolah”kan. Sungguh miris!

Kini giliran Pharisha (bukan nama asli)—dikenal beraliran kubisme. Prinsip lukisan kubisme menampilkan objek dengan cara memotong dan menyusun dalam pelbagai bentuk geomitris (segitiga, segiempat, kerucut, kubus, lingkaran). Wajah raja Badal ditampilkan dalam bentuk kubisme (tampilan timbul) sebagaimana lukisan yang dijumpai di Pyramid Mesir. Wajah raja direcak-recak atau dipotong-potong, hingga terlihat seperti tumpukan kardus yang tersusun dan kemas. Raja marah dan memeritahkan Pharisha untuk dihabisi. Dilematis!

Sampailah giliran Ghunadic (bukan nama asli) diserahi tugas—yang kemudian dikenal beraliran ekspresionisme. Doktrin mazhab ekspresionisme sangat mengutamakan kebebasan dalam meletakkan warna,walaupun pesannya tetap tidak lari dari objek dan maksud. Potrét raja yang menghadap kedepan dilukis runyam degan kombinasi warna, tapi pasti. Lukisan ini cenderung menyamaratakan atau menguniversalkan tampilan wajah, yang dipaparkan oleh keberagaman warna. Tapi tetap saja raja tidak puas dan menginstruksikan agar Ghunadic di”selesai”kan. Traumatis!

Akhirnya, lukisan Diorah (bukan nama asli) yang bisa diterima. Diorah melukis raja Badal dalam posisi miring, seakan-akan sedang menembak dengan memicingkan sebelah bola mata yang buta. Lukisan inilah yang dipajang selama tamu agung berkunjung. Malangnya, sesudah tamu pulang, lukisan Diorah difitnah bahwa: tamu asing ini satu saat akan dibunuh. Lukisan Diorah dianggap sebuah tabir.

Secara kebetulan, selama kunjungan tamu asing, memang setiap tiga jam sekali padam lampu di penginapan. Demikian pula saat diadakan dialog antara pengusaha dari masing-masing negeri, microphone ngadat melulu, akibat gangguan listrik. Bukan saja itu, wakil pengusaha raja Badal lebih memfokuskan pembicaraan ke masalah import buah-buahan, seperti: apple dan anggur dan bahan bangunan, seperti: cat, gergaji, linggis dan paku. Wakil pengusaha asing heran. Kebingungan ini baru terjawab setelah tercium bau buah busuk dan cat dari baju jaket team pengusaha raja Badal. Rupanya mereka bukan importir dan kontraktor, melainkan pedagang buah kaki lima dan kuli bangunan. Secara simbulik, inilah yang orang Aceh katakan: “Orang yang profesinya tukang panjat kelapa, biarpun mandi dengan sabun wangi, tokh bau tupai takkan hilang”. Kerjasama perdagangan bilateral yang sedianya ditanda tangani, akhirnya dibatalkan kontraknya, atas alasan tenaga listrik tidak mencukupi dan tidak ada profesionalisme kerja. Anèhnya, raja Badal yang punya kebiasaan bicara tidak sopan, tidak beradab, berkepribadian retak dan tidak punya konsep membangun masa depan negerinya, justeru mengalihkan kemarahannya kepada Diorah dan menyuruh untuk ditangkap.

Sesungguhnya William Bliss Baker dan William Hogart {diantara pelopor lukisan naturalis}, mengusung missi: selain bercerita tentang potrét zoon politicon {binatang bijak (politik)}, juga berkisah tentang dilema kemanusiaan dan politik tanpa interpretasi, yang ditampilkan secara jujur; sementara Karl Briullov dan Jean Baptiste {diantara pelopor lukisan realisme}, mengemban missi yang mengungkap potrét manusia dan realitas politik dilengkapi dengan fakta yang tampilannya tidak berdasar praduga dan prejudice.

Jika Egon Schiele dan Alexei Jawlensky {diantara pelopor lukisan ekpresionisme} membawa missi: mengajak siapa saja ke pemahaman yang lebih universal dan global yang bisa diamati dari lukisan potrét seseorang dan menumpahkan dilema social dalam bentuk yang sangat rumit dan kompleks; tanpa mencabuli tujuan daripada kekuasaan yang berorientasi melayani rakyat; sementara tampilan Paul Cezane dan Pablo Picasso {diantara pelopor lukisan kubisme}, punya missi khusus untuk memperlihatkan fotrét seseorang dan mengangkat semua masalah sosial ke permukaan agar nampak jelas di mata rakyat dan bukan menyembunyikannya.

Othon Friesz dan Georges Roua {di antara pelopor lukisan Fauvisme}, juga mengusung missi: bahwa fakta mesti diperlihatkan melalui potrét dan permasalahan sosial dari sudut pandang yang berbeda, yang didukung oleh kebenaran fakta; sementara pelukis neutral mengemban missi: bahwa potrét seseorang dan masalah social yang disampaikan secara persuasif dan diplomatis, pada prinsipnya bukan menyembunyikan, apalagi menghilangkan fakta. Ianya tetap berpihak kepada kebenaran. Sebab apayang disebut neutral ialah: memihak. Berpihak kepada pihak yang tidak mau memihak.

Semua lukisan tersebut adalah suara vocal manusia yang menyuarakan kebenaran dalam bentuk lukisan, agar orang bisa menangkap arti dan menyahutnya dalam takaran-takaran yang tulus dan manusiawi. Jadi, paparan Rènè, Eril Shènon, Oscardo, Pharisha, Ghunadic dan Diorah; sebenarnya bukan bentuk protes, sindiran dan perlawanan, akan tetapi merupakan metode, varian-varian atau cara-cara menyampaikan aspirasi untuk menyingkapkan fakta secara objektif sebagaimana diamanahkan oleh mazhab-mazhab lukisan tadi. Potrét ini bukan sekedar bacaan tekstual, melainkan penafsiran intensif tentang streotype manusia; bukan menukar bola mata yang buta, akan tetapi menyinarkan mata hati yang gelap gulita. Pelukis-pelukis ini sudah berbuat dengan memperlihatkan potrét seseorang yang kurang sepuh, realitas politik, dilema dan phenomena sosial yang rapuh. Namun segalanya serba salah. Kecuali Diorah, semua pelukis yang berbuat untuk dan atas nama kebenaran, telah menjadi scapegoat (korban) dari rasa ego (keakuan) dan arogansi yang tidak terpuji.

Diorah, kabarnya sedang dikejar-kejar. Semua kawannya sudah tiada dan bukan mudah untuk menemukan streotype pelukis-plukis yang sudah dihabisi. Selimuti kegudahannya dengan raut muka yang manis, beri seteguk harapan dan pengertian bahwa dunia ini, ternyata bukan saja tempat untuk berbakti kepada Allah dan manusia; tetapi juga ada ruang tersedia bagi orang yang licik menipu rakyat, orang bodoh tampil menjadi komunitas elite, penadah idé orang lain; menyebu ilmu dan orang berilmu; mengagumi omongan orang cacat moral; memuji pencuri-pencuri berdasi dan pengkhianat. Bukankah prilaku setiap orang adalah kesaksian hidup! Diorah adalah saksi yang perlu didengar kesaksiannya. Oleh sebab itu, sekiranya dia mengetuk pintu rumah anda, bukalah segera sebelum dia berpaling dan rebah terbaring. Masih banyak kisah yang menyesakkan hati dan potrét menjèngkèlkan yang akan dilukis dan diceritakannya. Selamatkan Diorah, kawan!
*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark)

Saturday, February 13, 2010

Dokumen

Yusra Habib abdul Gani

{Archives}
Document - Malaysia: Further information on fear of forcible refoulement of Acehnese asylum-seekers / arbitrary and incommunicado detention and new concern: Legal concern / prolonged detention without trial
PUBLICAI Index: ASA 28/16/98


7 July 1998
Further information on EXTRA 23/98 (ASA 28/06/98, 27 March 1998) and follow-ups (ASA 28/07/98, 31 March 1998, ASA 28/11/98, 9 April 1998 and ASA 28/12/98, 30 April 1998) - Fear of refoulement of Acehnese asylum-seekers / Arbitrary and incommunicado detention and new concern: Legal concern / Prolonged detention without trial.

MALAYSIAIshak Daud, member of ARCM (Acehnese Refugee Committee in Malaysia)
Syahrul Syamaun
Ali
Effendi, member of ASNLF (Aceh-Sumatra National Liberation Front)
Yusra Habib bin Abdul Gani, member of ARCMHasan bin Ahmad, member of ASNLF
Razali bin Abdullah, member of ASNLF
Muhammad Nasir bin Usman
Ibrahim bin Daud
Bakhtiar bin Usman
Sofyan bin Hasan, member of ASNLF (also known as Burhan Syamaun)

Razali bin Abdullah has been ordered to be detained for two years without charge or trial under the Malaysian Internal Security Act (ISA.He was arrested on 23 April 1998 and has since been transferred to Kamunting Detention Centre in the state of Perak. His detention is believed to be connected to allegations that he helped “instigate” riots in the immigration detention camps in March, when large numbers of Acehnese tried to resist forcible deportation to Aceh, Indonesia. Amnesty International is seeking further information about the reasons for his detention.

A second man named above, Yusra Habib bin Abdul Gani, is also reported to have been detained without trial under the ISA for 60 days before being released. Immediately after his release he and his family were helped by the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) to leave the country for resettlement.

Amnesty International has received unconfirmed reports that three of the above-named men - Ishak Daud, Syahrul Syamaun and Sofyan bin Hasan - have been deported to Aceh where they are now reported to be in detention awaiting trial. The organization is seeking further information about their fate and whereabouts.

Muhammad Nasir bin Usman, Ibrahim bin Daud and Bakhtiar bin Usman are reported to have been released from the custody of the Malaysian authorities. There is no further information available about the fate or whereabouts of the other men named above.

FURTHER BACKGROUND INFORMATION

The ISA allows the police to detain without warrant, for an investigation period of up to 60 days, any person suspected of threatening the national security or economic life of Malaysia. The Minister of Home Affairs may subsequently, and without reference to the courts, issue a detention order of up to two years, renewable indefinitely. Those currently detained under the ISA include a number of prisoners of conscience. Domestic human rights groups have called for the ISA to be repealed.

On 10 June 1998 the UNHCR announced that 14 Acehnese who sought refuge in the UNHCR compound on 30 March, and eight who entered the US Embassy compound on 10 April, were in need of international protection and should not be returned to Indonesia. Efforts are reportedly being made to resettle them in third countries. Amnesty International remains concerned about the fate of 27 other Acehnese asylum-seekers who were arrested after attempting to gain access to the French, Swiss and Brunei diplomatic compounds in April. They are believed to remain at imminent risk of refoulement.(See Extra 34/98, 15 May 1998 and update, 11 June 1998).

Operations to deport all undocumented foreigners in Malaysia are continuing. According to an Associated Press report, Malaysia plans to have deported 200,000 undocumented Indonesian immigrants by mid-August.

FURTHER RECOMMENDED ACTION: Please send telegrams/faxes/express/airmail letters in English or in your own language:
- expressing concern at the detention without charge or trial of Razali bin Abdullah;
- urging that he be immediately and unconditionally released if he is not to be charged with a recognizably criminal offence;
- urging the authorities to abide by the principle of non refoulement and ensure that no person is forcibly returned to a country where they might be at risk of serious human rights violations;
- urging the authorities to ensure that UNHCR is allowed unhindered access to all undocumented foreigners who are detained.

APPEALS TO:
Prime Minister
Dato’ Seri Dr Mahathir bin Mohamad
Prime Minister and Minister of Home Affairs
Jalan Dato’Onn, 50502 Kuala Lumpur, Malaysia
Telegrams:Prime Minister, Kuala Lumpur, Malaysia
Faxes:+ 60 3 238 3784 / 298 4172
Salutation:Dear Prime Minister
Deputy Minister of Home Affairs

Dato’ Tajol Rosli Ghazali
Jalan Dato’Onn
50502 Kuala Lumpur
Malaysia
Faxes: +60 3 230 1051
Salutation: Dear Deputy Minister of Home Affairs

COPIES TO:
Deputy Prime Minister
Dato’ Seri Anwar Ibrahim
Deputy Prime Minister and Minister of Finance
Jalan Dato’ Onn, 50502 Kuala Lumpur, Malaysia
Faxes:+ 60 3 230 1051
and to diplomatic representatives of Malaysia accredited to your country.
PLEASE SEND APPEALS IMMEDIATELY. Check with the International Secretariat, or your section office, if sending appeals after 18 August 1998.

Tuesday, February 2, 2010

“Umah Silang”: Suatu Konsep Bernegara

Yusra Habib Abdul Gani*

{Opini, Serambi Indonesia, 2 Februari 2010}
ISTILAH “Umah Silang”, pada awalnya tidak ada hubungan sama sekali dengan kehidupan bernegara. Maka orang tidak pernah berpikir untuk me-modifikasi-kan sebagai suatu konsep adminsitrasi modern. Dalam skala nasional, mungkin saja pemikiran ini sulit dicerna dan diterima, akan tetapi boleh dimulai di tingkat daerah, khususnya di empat Kabupaten: Aceh Tengah, Bener Merie, Aceh Tenggara dan Gayo Luwes, karena istilah “Umah Silang” hanya dikenal di kalangan masyarakat Gayo.

Dalam perjalanan sejarah budaya Gayo, “Umah Silang” dikenal sebagai halte atau tempat persinggahan {rumah} yang digunakan untuk persiapan terakhir, sebelum calon pengantin lelaki memasuki rumah calon pengantin perempuan. Rombongan calon pengantin lelaki diharuskan singgah di “Umah Silang, yang letaknya tidak begitu jauh dari rumah calon pengantin wanita.

Di situ calon pengantin lelaki diperiksa: mulai dari kerapian pakaian, sisir rambut, kopiah jangan miring, melangkah perlahan dan sedikit menunduk, tidak mengayun tangan sebab diapit, adab duduk saat berhadapan dengan juru nikah, sampai kepada menanamkan semangat juang agar tidak gemetar, diuji ulang kemahiran melafazkan bunyi aqad nikah oleh team penguji: Imem atau pendamping untuk terakhir kalinya. Sementara itu, mediator (telangké) memasuki kawasan berdaulat calon pengantin wanita dan bertanya: ‘sudahkah diperkenankan masuk?’ untuk dilangsungkan aqad nikah. Setelah menerima aba-aba, baruah calon pengantin yang diselimuti ôpôh Ulen-ulen berjalan di lini paling depan bersama pendamping dan pengiring di belakang membunyikan canang sebagai simbol komando “...kami datang bertandang dan sambutlah.” Doá selamat dan selawat bergema mengiringi “raja sehari” itu dengan harapan selamat meduduki ampang berukir Kerawang Gayo. Dalam adat-istiadat Gayo, pengantin dan rombongan tidak dibenarkan masuk nyelonong ke dalam rumah calon pengantin wanita sebelum jeda di “Umah Silang”.

Peranan “Umah Silang”, bukan hanya sekedar seperti diutarakan, tetapi lebih jauh dari itu: jika sekiranya tersendat-sendat atau bahkan tidak mampu secara fasih melafazkan aqad nikah (kokeuensinya tidak sah), maka calon pengantin lelaki diungsikan untuk ditatar kembali dan membekali dengan semangat baru yang dilakukan, tidak di rumah calon pengantin wanita, melainkan di “Umah Silang, agar tidak merasa ‘aib di mata umum, terutama calon mertua. Cara pandang masyarakat kita menghadapi masalah, ternyata sangat matang, yang sejak awal sudah memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi, menyediakan mediator, upaya penyelesaian dan fasilitasnya. Inilah konsep”Umah Silang”!

Dalam konteks bernegara, “Umah Silang” (Lembaga”Umah Silang”), agaknya bisa diterapkan sebagai suatu konsep untuk menjalankan roda administrasi modern yang berfungsi sebagai laboratorium pemerintah yang berperan untuk mengkaji dan merumuskan blue print pembangunan dalam pelbagai bidang, termasuk: menyimpan data tentang: dekumentasi semua harta kekayaan daerah; ... jumlah pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat dan pendapatan daerah; ... keuntungan dan kerugian daerah; ... serapan dana; ... sisa anggaran; ... konsep pembangunan infrastruktur fisik dan sosial budaya; ... proyek yang masih terkendala dan sebab-sebabnya; ... kemajuan yang dicapai dan strateginya; ... lokasi yang berpotensi untuk pertumbuhan dan percepatan kemajuan ekonomi; ... kualitas abdi negara; ... statistik jumlah penduduk miskin dan cara penanggulangannya; ... konsep mengamankan keuangan; ... program dan kasus-kasus yang belum sempat diselesaikan oleh anggota Dewan; ... standard penilaian Dewan (lembaga legislatif) kepada lembaga eksekutif; ... program keamanan dan ketertiban; ... kuota tenaga Polisi dan militer yang diperlukan; ...statistik tentang kenaikan dan penurunan kadar pendapatan daerah, dll.

Di lembaga “Umah Silang” inilah semua urusan administrasi daerah disimpan dan dirumuskan, termasuk berkas pertanggung-jawaban pejabat lama yang akan dilimpahkan kepada pejabat baru. Di sini penguasa daerah yang baru ditatar dan diasuh lebih dahulu secara intensif oleh “Imem dan pendamping calon Aman Mayak” sebelum melakukan tugas.

Loginya ialah: banyak “Aman Mayak” (pengantin lelaki) [baca: penguasa sipil dan militer daerah] yang tidak menerima pendidikan pelimpahan kuasa di “Umah Silang” dan terus masuk neyelonong seenaknya ke “Pendopo”, Meulogoë, Kantor Bupati, Polres, Danres, Pengadilan, gedung Dewan Perwaklian Rakyat, dll; tanpa terlebih dahulu diperkenalkan ragam masalah bernegara yang akan dikerjakan sebagaimana diutarakan tadi; termasuk tidak diberitahu: yang mana tanah milik Pemda, tanah negara, tanah Ulayat, tanah Waqaf dan tanah Warisan dll. Akibatnya, penguasa daerah yang baru nampak seperti “rusa masuk kampung”, yang tidak mengenal dan menguasai lapangan kerja dan tidak tahu apa yang harus dilakukan. Untuk mengelak dari tanggungjawab, “Aman Mayak” ini sering minggat tanpa setahu rakyat, dengan dalih mencari investor asing,dll. Dia bebas menentukan kebijakan sendiri, tanpa ada kontrak kerja yang mesti dilakukan. Kontrak politik hanya memposisikan penguasa daerah sebagai robot yang digerakkan oleh sistem rutinitas administrasi negara yang tidak terlalu menguras nalar, kebijakan dan kearifan. Jadi sangatlah wajar kalau banyak “Aman Mayak” hanya bisa merebahkan “Inen Mayak” di atas ranjang [artinya: hanya mampu memberi arahan atau perintah kepada bawahan tanpa perencanaan yang matang), sementara buta politik untuk membangun suatu masyarakat madani yang berteraskan pemikiran administrasi modern. Lebih tragis lagi ialah: baik lembaga legislatif dan eksekutif tidak mempunyai konsep dasar membangun daerah. Yang berarti, tidak ada barometer untuk menguji atau menilai kegagalan dan keberhasilan kinerja masing-masing. Mereka setali tiga uang!

Kalimat: “kerapian pakaian” dalam konsep “Umah Silang” adalah simbul dari orang yang bersih dan tidak tercela dalam masyarakat; ... “sisir rambut” adalah simbul dari kedewasaan; ... “kopiah jangan miring” adalah simbul dari amanah dan penguasa yang wajib jurur dan berlaku adil; ... “melangkah perlahan dan sedikit menunduk” adalah simbul dari tidak arogan dan sombong; ... “tidak mengayun tangan sebab diapit” adalah simbul dari penguasa yang tidak boleh berdiri sendiri, mesti selalu didampingi, siap dinasehati, dikontrol dan tidak seenak jidatnya bertindak dan menentukan kebijakan; ... “adab duduk saat berhadapan dengan juru nikah”, adalah simbul dari tahu diri, moral dan bertugas atas dasar sumpah jabatan yang bertanggungjawab kepada Allah dan rakyat. Konsep “Umah Silang” ini diselami dari kedalaman lautan falsafah Gayo dan keberanian meng-interpretasi-kan kedalam kondisi yang lebih real dalam konsep bernegara.

Memandangkan peranan Imem dan pendamping dalam “Umah Silang” begitu penting, maka kalimat: “Imem dan pendamping” mesti ditafsirkan sebagai para pakar dan pemikir dari pelbagai disiplin: ilmu agama, pemerintahan, tehnik informasi, pengolahan data, peneliti, sosial budaya, poltik, ekonomi, hukum dan perundang-undangan serta militer, yang pantas duduk dan bertugas dalam lembaga “Umah Silang”. “Imem dan pendamping” dimaksud, bisa direkrut dari pegawai pemerintah atau pakar yang bekerja independen.

Sebelum ini keberadaan “Umah Silang” kurang menjadi objek perhatian dan sekarang baru tahu dan sadar bahwa kita sebenarnya, memiliki khazanah budaya yang sangat brillian, hanya saja masih tidak ada sahabat yang tidak mengerti akan arti falsafah, yang akan menjelma menjadi suatu kenyataan nanti, karena terkadang banyak nilai-nilai budaya yang masih belum nampak dan tidak berpikir kalau suatu saat, ianya akan menjadi suatu kekuatan dalam peradaban kita.
*Director Institute for Ethnics Civilization Research

Tuesday, January 19, 2010

Penulis Gayo Luncurkan Buku “Self Government”

Yusra Habib Abdul Gani

{Arsip}
Takengon-Awal tahun 2010, sebuah buku karya putra Aceh, khususnya dari Tanoh Gayo bertajuk Self Government segera diluncurkan ke pasaran buku di seantero nusantara. Buku tersebut adalah karya penulis asal Gayo berkewarganegaraan Denmark, Yusra Habib Abdul Gani. Sosok yang sudah dikenal luas melalui tulisan-tulisan di sejumlah media cetak dn online, khususnya berbasiskan ke-Acehan.

Menurut Yusra Habib yang berwarganegaraan Denmark ini, Jum’at (27/11) malam, buku tersebut diilhami atas keprihatinan melihat kondisi demokrasi di Indonesia umumnya yang dinilai sakit. Dalam buku tersebut, Yusra Habib mengulas penerapan demokrasi di sejumlah Negara sebagai bahan perbandingan tentang desain administrasi Negara.

“Melalui buku ini nantinya, saya ingin sampaikan pernak-pernik demokrasi dengan mengulas falsafah berfikir tentang demokrasi secara internasional, lengkap dengan landasan filosofis kenapa kita harus hidup sebagai masyarakat yang berdemokrasi,” jelas Yusra, tokoh Aceh yang punya moto “Kenderaan kemanusiaan tidaklah diukur dari kecepatannya, melainkan dari muatan dan sejauh mana ia bisa berlari membawa misi kemanusiaan,” ini.

Dikatakan Yusra, untuk proses editing terakhir sudah oke. “Saat saya berangkat ke Aceh, buku tersebut sedang diproses cetak di Jakrata, ISBN sudah ada, izin dari Perpustakaan Negara sudah ada. Dan sejumlah persyaratan penerbitan di Indonesia sudah lengkap,” rinci Yusra.

Yusra Habib yang pernah menjadi salah seorang anggota Komite Perlindungan Pelarian Politik Acheh di Malaysia di tahun 1996 ini berharap bukunya dapat menjadi bahan bacaan semua kalangan di Indonesia, terlebih pihak penguasa yang sedang duduk dilembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif disemua tingkatan dinegeri ini sebab isi bukunya menyangkut kebjiksanaan politik, kebijakan hukum, dan bagaimana merumuskan legal positiveable oleh lembaga legislatif. “Demokrasi bukan saja menjadi urusan politik saja, tapi menjadi sesuatu yang mendukung sebuah legal system dalam sebuah negara,” jelas Yusra.

Akan diluncurkannya buku yang membahas pernak-pernik demokrasi tersebut terungkap setelah diawali pertemuan The Globe Journal dengan Yusra Habib Abdul Gani di rumah orangtuanya di Kampung Kenawat kecamatan Lut Tawar Aceh Tengah, Jum’at (27/11) sore.

Setelah mengenalkan diri, ternyata bagi Yusra Habib, The Globe Journal sudah tak asing lagi. “Setiap saat saya online, saya pastikan baca The Globe Journal,” kata Yusra Habib.

Selanjutnya karena ada keperluan lain yang sudah dijadwalkan, saat diminta waktu untuk bincang-bincang, Yusra Habib meminta waktu lain, persisnya Jum’at (27/11) malam. “Saya juga ingin share dengan anda selaku seorang kuli tinta di Aceh, terlebih di Gayo tanah kelahiran saya,” kata Yusra yang mengaku belum berniat kembali menjadi warga Indonesia ini.
Laporan: Khalisuddin | The Globe Journal | Sabtu, 28 November 2009

Friday, January 15, 2010

Buku ‘Self Government’ Dibedah

Yusra Habib Abdul Gani

{Arsip}
BANDA ACEH - Buku berjudul ‘Self Government’ (Studi Perbandingan tentang Desain Administrasi Negara) yang ditulis Yusra Habib Abdul Gani, Rabu (30/12) kemarin dibedah dalam forum diskusi panel di Romen Cafe, Banda Aceh. Forum diskusi panel tersebut sekaligus menandai buku setebal 247 halaman tersebut diluncurkan kepada publik di Aceh. “Isu self government untuk saat ini memang suatu hal yang baru. Tapi buku ini lebih pada memberi pandangan tentang apa yang disebut dengan self government dengan merujuk pada sejumlah negara yang telah menerapkan self government sebagai bentuk pemerintah hingga kini,” kata Yusra dalam sambutan pengantarnya di depan forum diskusi.

Turut hadir sebagai pembanding yakni politisi yang juga advokat senior, Mukhlis Mukhtar dan Djuanda Jamal. Sementara dari peserta diskusi yang dipandu Hasan Basri M Nur tersebut juga tampak sejumlah tokoh. Antara lain, mantan anggota DPR-RI, Ghazali Abbas Adan, pakar hukum Unsyiah Taqwadin SH, akademisi IAIN Ar-Raniry Prof Dr Hasbi Amiruddin, mantan Kadisdik Aceh, Anas M Adam dan Sekjen Panglima Laot M Adli Abdullah. Menurut Yusra, sejak lama sejumlah negara bagian di dunia telah menerapkan bentuk pemerintahan sendiri (self government). Di antara negara bagian tersebut adalah Bougainville dan Greenland . Selain itu juga ada Monaco, Sabah dan Serawak, Tibet dan Skotlandia.

Menurut Juanda Djamal, Aceh di bawah payung UUPA memiliki peluang untuk melahirkan self government dalam konteks keacehan. Namun untuk mewujudkan hal tersebut butuh waktu. Mantan anggota DPRA, Mukhlis Mukhtar berpendapat, UUPA yang berlaku di Aceh saat ini belum menyentuh pada penerapan pola pemerintahan self government. Karena, kata Mukhlis, kewenangan UUPA tidak mutlak berlaku secara otomatis dalam sistem pemerintahan Aceh. “Masih banyak pasal dalam UUPA yang berhadapan dengan hukum nasional. Salah satunya dalam konteks KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) ,” katanya. Akademisi IAIN Ar Raniry, Prof Dr Hasbi Amiruddin memberi apresiasi positif atas peluncuran buku tersebut. Menurutnya, buku tersebut merupakan salah satu terobosan di bidang pendidikan karena isu self government dinilai sesuatu yang masih baru dan ditulis oleh penulis asal Aceh.(sar)

tautan: http://serambinews. com/news/ view/20844/ buku-self- government- dibedah.Tanggal 31 December 2009.

Pepesan Kosong Self Government Aceh


Yusra Habib Abdul Gani

Resensi buku:
Judul: Self Government, Studi Perbandingan Tentang Desain Administrasi Negara
Penulis: Yusra Habib Abdul Gani
Penerbit: Paramedia Press,Jakarta
Cetakan: Pertama, Desember 2009
Tebal: xiii + 248

MEMBACA judulnya, sudah barang tentu buku ini lahir dari sebuah keprihatinan penulisnya. Prihatin atas kondisi Aceh saat ini yang begitu mengagungagungkan sistem self government. Sebuah bentuk pemerintahan Aceh pasca ditandatanganinya MoU Helsinki, 15 Agustus 2005. Istilah self government atau pemerintahan sendiri, menjadi sesuatu yang tidak asing bagi publik di Aceh pascaperdamaian.

Orang-orang ‘tidak sekolah’ pun begitu mudah memuntahkan istilahself government dari mulutnya dalam setiap diskusi kecil di kedai-kedai kopi di seluruh pelosok Aceh. Bahkan, para pejabat pemerintah Aceh dengan mudah mengumbar sistem self government dalam setiap ceramah di depan rakyat. Kampanye-kampanye politik saat pilkada 2006 juga tidak lepas dari jualan self government untuk masa depan Aceh yang lebih bermartabat. Namun ketika ditanya sejauh mana makna dan hakikat self government, tentu tidak semua orang bisa memaparkannya dengan rinci jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Memulai dengan pengalaman lapangan yang dialami penulis, Yusra Habib Abdul Gani, dimana banyak ditanya soal apa itu self government, di buku ini memberikan ulasan secara utuh makna dan sejarah lahirnya self government itu. Ada 12 negara penganut self government yang diulas Yusra Habib. Sebuah gambaran utuh, tentang makna dan penerapan sesungguhnya dari self government, termasuk kelebihan kekurangan sejumlah negara penganut sistem tersebut.

Self government, muncul sebagai sebuah bentuk administrasi yang memberi ruang gerak kebebasan kepada penguasa di suatu wilayah kekuasaan, tidak terlepas dari sejarah penjajah Inggris terhadap Kanada, Amerika, Australia, dan New Zealand. Sehubungan dengan hal inilah, hingga dalam literatur mengenai self government dikatakan bahwa; penyelenggaraan self government di Kanada untuk pertama (bukan yang pertama di negara Kanada) dilaksanakan (hal.22). Tentang self government, Yusra Habib, mengulas satu contoh negara dengan sistem pemerintahan sendiri dan dinilai sukses. Faero dan Greenland adalah bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah hukum Denmark, akan tetapi fakta di bawah ini mengatakan lain-setidak-tidaknya-menjadi suatu pemandangan dan kajian hukum yang menarik dari pelaksanaan self government di Greenland dan Faero.

Betapa tidak? Departemen Luar Negeri Denmark mengeluarkan peraturan yang antara lain isinya sebagai berikut: “Anda akan kehilangan hak tinggal di Denmark, sekiranya anda pindah dari Denmark atau jika anda berada di luar Denmark untuk masa jangka masa yang lama. Jika anda tinggal lebih dari 6 bulan di luar Denmark, dengan sendirinya izin tinggal anda akan jatuh tempo. Jika anda telah memiliki izin tinggal di Denmark lebih dari 2 tahun akan jatuh tempo setelah anda berada di luar Denmark lebih dari 12 bulan berturut-turut. Tinggal di Greenland atau Faero dianggap tinggal di luar Denmark. Di sini jelas kelihatan, apa yang dibentangkan oleh politisi Faero selama ini, bahwa sudah semestinya dibedakan antara Negara dan Pemerintah (penyelenggara administrasi self government yang benar-benar), ternyata terjawab.

Dengan mengatakan, “Tinggal di Greenland atau Faero dianggap tinggal di luar Denmark,” sudah lebih cukup membuktikan ‘inilah suatu pengakuan (recognation) dari pemerintah pusat Denmark sehubungan dengan status kedua negeri tersebut dalam wilayah kedaulatan Denmark. (hal.34) Bagaimana dengan Aceh? sepertinya inilah entry point yang ingin disampaikan Yusra Habib Abdul Gani di bukunya tersebut, terkait self government. Jauh panggang dari api, ini yang sebenarnya tersirat di buku Yusra Habib. Menilik 12 profil negara penganut self government, Aceh masih sangat jauh dari makna sesungguhnya self government.Yusra Habib sendiri secara tidak langsung menyebutnya ‘Aceh Kosong’. Terlihat pada halaman profil ‘negara’ Aceh. Jika profil 12 negara lengkap dengan bendera negara masingmasing, di lembaran ‘negara’ Aceh tidak tertera alias bodong bendera. Hanya makna warna merah, putih, hitam yang bisa ‘difahami’ semua orang Aceh, akan tetapi belum ada kekuatan apa-apa dari warna itu.

Yusra sendiri mengulas bahwa Pemerintahan Aceh yang dipimpin oleh seorang Gubernur dengan dibantu seorang Wakil Gubernur, mesti menjalankan tugas dengan loyal atas prinsip otonomi seluas-luasnya, sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum UU No.11 Tahun 2006, bahwa..”hal yang mendorong lahirnya UU Pemerintahan Aceh ini dengan prinsip otonomi daerah seluasluasnya..”. Formatnya adalah “Dana Otsus” sebagaimana disebut dalam pasal 183 UU No.11/2006. Jadi argumentasi politik dalam skala lokal yang mengklaim sebaliknya, adalah berlawanan dengan konstitusi Indonesia. Status Aceh dan Pemerintah Aceh dalam NKRI, dalam hukum internasional disebut sebagai “a nonself governing territory”. Tegasnya, Pemerintah Aceh berfungsi sebagai perpanjangan tangan penguasa pusat di daerah, bukan pemerintahan sendiri atau self government, melainkan wujud sesungguhnya otonomi seluas-luasnya. (hal.134).

Jika begitu, apa yang ditafsir para petinggi sebagian eks kombatan GAM tentang makna self government masih jauh dari hakikat sesungguhnya. Bahasa paling menyakitkan bisa saja disebut ‘pepesan kosong’ self government, alias tidak ada apa-apanya. Jika orang Denmark pergi ke Greenland, otomatis sudah masuk ke negara lain dalam negara, yang berlaku ketentuan khusus dari negara dimaksud, Greenland. Namun, jika seseorang dari Jakarta masuk ke Aceh tentu posisinya sama saja, tidak ada sesuatu yang berbeda seperti dari Denmark masuk ke Greenland.

Buku ini menarik dibaca, sebab kajian ilmiah dan data-data yang disodorkan Yusra Habib Abdul Gani merupakan data valid yang dihimpunnya dari berbagai negara penganut self government yang sesungguhnya. Yusra Habib termasuk seseorang pada lingkaran ‘kelompok’ yang menginginkanmakna sesungguhnya dari self government atau lebih jauh lagi dari sistem itu. Di alam sadar sesungguhnya dia sedang berkhotbah menunjukan kepada rakyat Aceh tentang jalan politik yang sebenarnya yang harus dilalui Aceh. Buku ini, juga menjadi taushyiah dan pertanggungjawaban moral seorang Yusra Habib Abdul Gani, sekaligus penerang jalan bagi mereka yang selama ini mencari jati diri sebagai bangsa Aceh. “Ya Allah, saksikanlah! semuanya sudah saya sampaikan,”. Seperti itulah kira-kira, jika kita coba menafsir apa yang disampaikan Yusra di buku tersebut. Wallahu’ A’alam.(arif ramdan)
Sumber: Tabloid KONTRAS Nomor: 522 | Tahun XI 31 Desember 2009 - 5 Januari 2010

Digagas Konferensi Aliansi Gayo Sedunia pada Juli 2010

Yusra Habib Abdul Gani

[Arsip].
Takengon-Kepulangan tokoh Gayo, Yusra Habib Abdul Gani dari Denmark untuk menjenguk orang tua dan keluarga di Takengon, khususnya di Kampung Kenawat kecamatan Lut Tawar dimanfaatkan dengan baik oleh sejumlah tokoh muda Dataran Tinggi Gayo untuk saling berdiskusi terkait Gayo dengan menggelar ajang diskusi di ruang kuliah Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Gajah Putih Takengon, Senin (30/11) malam dengan tema “Gayo dulu, kini dan akan datang.”

Diskusi yang dimoderatori Yusradi Usman al-Gayoni, staf ahli anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh Ir Mursyid berlangsung dari pukul 21.00-24.00 Wib tersebut merupakan diskusi pertama Yusra habib dengan masyarakat Gayo di Takengon sejak 1973. Sosok Yusra Habib yang sebelumnya dikenal sebagai tokoh GAM di luar negeri. “Saya sangat terharu dan berbahagia, setelah puluhan tahun baru kali ini saya dapat berdiskusi tentang Gayo bersama saudara-saudara saya di komplek STAI yang berbahagia ini,” kata Yusra mengawali diskusi tersebut.

Pengakuan Yusra, selaku orang Gayo di rantau, dirinya berterimakasih kepada administrator Pages kegayoan di jejaring sosial Facebook seperti I Love Gayo (ILG), Save Depik Gayo (SDG), Gayo Photography Community (GPC) dan lain-lain. “Walau sangat jauh, saya dapat ikuti perkembangan Gayo dan berinteraksi dengan saudara-saudara saya di Gayo dan Aceh umumnya,” ujar Yusra Habib, yang bernama panggilan Lanyut ini.

Terkait kata Gayo, menurut Yusra, Gayo tidak ada dalam bahasa Gayo. Gayo tidak punya terjemahan dalam bahasa Gayo, kecuali dalam bahasa Karo yang berarti Kepiting. Selanjutnya di Gayo Lues ada nama tempat bernama Pegayon yang merupakan sebuah rawa tempat warga sekitarnya mencari kepiting.

Diungkapkan Yusra tentang seorang rekannya yang juga Urang Gayo baru-baru ini berkunjung ke Korea Selatan dan sempat berwisata ke sebuah rumah peribadatan setempat yang telah berumur sekitar 1.500 tahun. Ditempat tersebut, kata Yusra ditemukan semacam kitab suci yang berjudul “Gayo”. “Fotonya ada sama saya, dan saya jadi bingung apa hubungan Gayo di Tanoh Gayo dengan orang Korea Selatan,” ujar Yusra.

Kemudian, Yusra dihubungi seseorang yang merupakan ahli sejarah di Indonesia yang menyatakan bahwa di sebuah provinsi di Cina ditemukan ukiran yang sama persis dengan ukiran Kerawang Gayo. Dan warga setempat memakai panggilan kekerabatan yang persis sama dengan panggilan kekerabatan (tutur) seperti di Gayo. “Selain di Cina ada beberapa tempat lagi di belahan dunia seperti di Kamboja dan Thailand yang tutur bahasanya sama persis dengan yang ada di Gayo kita ini,” tambah Yusra.

Untuk memperjelas pernik-pernik kegayoan, kata Yusra, perlu dilakukan riset mendalam. Dikatakan Yusra, dirinya punya ide untuk diadakannya Konferensi Aliansi Gayo Sedunia pada Juli 2010 mendatang. “saya berharap ide ini mendapat respon dari seluruh pihak terkait, termasuk dari tempat-tempat yang kemungkinan adalah saudara kita tersebut,” harap Yusra.

Dari sekian banyak potensi yang menjadi modal dasar kekuatan Gayo untuk eksis, Yusra menyebutkan tiga hal, pertama dengan adanya para seniman yang sekaligus menjadi pemikir Gayo yang menelaah sejumlah falsafah dan ide Urang Gayo melalui karya seni dan sastra.

Yusra mencontohkan tentang hubungan antara langit dan bumi yang berpenghuni manusia dan makhluk lainnya yang sudah diterangkan lebih awal dalam kitab suci Al-Qur’an dalam surat Ar-Rahman ayat 33 yang mengatakan bahwa manusia dapat melintasi alam semesta dengan menguasai ilmu pengetahuan. Seniman Gayo ternyata mampu menterjemahkan bunyi firman Allah tersebut dengan mengungkapkan melalui karya seni didong pada tahun 1960 dengan bunyi syair “Kao i langit selo ku toyoh, i kalei toboh, Sige kupasang berkite oloh buge eroh,”. Yusra kemudian menyanyikan syair tersebut dengan suara bergetar, para audien terdiam, terhanyut dengan syair yang didendangkan Yusra.

Selanjutnya menurut Yusra, kata Sige yang berarti sejenis tangga, adalah bentuk instrumen berwujud pesawat ulang alik yang menghantarkan manusia ke ruang angkasa.

“Urang Gayo sejauh ini hanya mampu menerjemahkan isi Al Qur’an dalam syair. Sayang sekali, teknokrat Gayo gagal mengaktualisasikan syair tersebut menjadi bentuk riil dan ternyata malah Amerika yang bisa untuk pertama sekali bisa ke ruang angkasa pada tahun 1969,” papar Yusra.

Modal dasar selanjutnya terkait bidang ekonomi. Ditegaskan Yusra Urang Gayo tidak bodoh dalam konsep ekonomi. “Kita punya konsep filosopis dalam bidang ekonomi yang berbunyi Oros rom tungkelni imen, gadung kepile pegerni keben,” kata Yusra. Artinya, lanjut Yusra, Urang Gayo sangat kaya dan tidak mesti membuka keben (lumbung padi) untuk menjual oros (beras) dalam menutupi keperluan hidup. Cukup dengan mengandalkan gadong (ubi kayu) dan kepile (ubi rambat)Urang Gayo bisa bertahan hidup yang digambarkan sebagai pegerni keben (pagar lumbung padi). “Pintu keben, jika keperluan mendesak saja dibuka, itupun jika mengacu kepada adat Gayo dilakukan sembunyi-sembunyi, karena Urang Gayo malu harus menjual beras. Jangan sampai terjadi lagi hanya untuk membeli ikan Bandeng atau Pisang Goreng kita harus jual beras. Memalukan sekali, ” kata Yusra sambil menyayangkan sudah terjadinya pergeseran sikap dan nilai filosopis Gayo saat ini seperti menjual sawah dan kebun untuk macam-macam keperluan.

Dikatakan Yusra, sejak datangnya Belanda, Urang Gayo di Aceh Tengah dan Bener Meriah umumnya sudah bergantung hidup kepada kopi sebagai pengganti sawah. Sayangnya, kata Yusra, kebun kopi beserta isinya milik Urang Gayo akan tetapi secara hukum bukan Gayo yang berhak memiliki. Ekspor dan impor kopi merupakan hak Belanda.

Ditegaskan Yusra, kedepan Urang Gayo harus mampu memaksimalkan pendapatan melalui hasil pertanian dan perkebunan untuk bangun Gayo sebagai kekuatan inti ekonomi dan untuk sumber tambahan lain, harus mampu memanfaatkan potensi seni, budaya dan keindahan alam seperti Lut Tawar. “Silahkan kelola dan promosikan potensi alam dan budaya seluas-luasnya agar datang orang mengantar uang ke Gayo,” seru Yusra.

Sebagai modal atau pilar ketiga menurut Yusra adalah Edet (adat). “Edet enti pipet, demikian petuah adat yang diwariskan kepada kita,” kata Yusra. Artinya, dalam selesaikan persoalan apapun bagi Urang Gayo tidak ada kata-kata buntu. “Jangan sampai kalang kabut selesaikan persoalan karena adat Gayo sangat fleksibel, semua masalah ada jalan keluarnya,” tegas Yusra.

Selanjutnya kata Yusra, “Atur enti bele” yang berarti dalam menerapkan perkara hukum jangan sampai bele (curang). “Terapkan hukum di Gayo harus seadil-adilnya,” pinta Yusra mengakhiri pemaparannya terkait Gayo dulu, kini dan masa yang akan datang.

Acara kemudian berlanjut dengan diskusi hangat, turut mengajukan pertanyaan diantaranya Salman Yoga seniman dan juga pengajar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ar-Raniry Banda Aceh yang sedang berada di Takengon kampung halamannya. Ikhwanussufa, ketua KNPI Aceh Tengah. Syirajuddin AB, anggota DPRK Aceh Tengah. Win Satria Agustino, ketua Forum LSM Aceh Tengah. Idrus Saputra, ketua Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jangko) dan sejumlah tokoh mahasiswa dari STAI Gajah Putih dan UGP Takengon.

Seluruh pertanyaan dijawab Yusra dengan lugas dan terinci. Kekhawatiran sejumlah orang akan bergesernya materi diskusi ke persoalan politik ternyata tidak terjadi. Diskusi kemudian berakhir dengan perkenalan dan salam-salaman antara sesama peserta dan Yusra Habib Abdul Gani dengan kesepakatan terus membangun komunikasi dan saling tukar informasi untuk membangun Gayo lebih baik dimasa yang akan datang, terutama terkait pengelolaan SDA dan pembinaan SDM.[003]
Sumber : http://www.theglobejournal.com
Khalisuddin | The Globe Journal | Selasa, 01 Desember 2009

Thursday, January 14, 2010

Blue print Pembangunan fisik & sosial budaya

Yusra Habib Abdul Gani

kin:
Kabupaten Aceh-Tengah
Kabupaten Bener Meriah
Kabupaten Aceh Tenggara
Kabupaten Gayo Lues[1]

“Kunci kemajunni sara bangsa nume kekayaan sumber daya alam, tapè sumber daya manusiaé; gere itentun oleh sistem politik, tapè kena nilai budaya, prilaku den karakter positif sara masyarakat.” Lawrence E. Harrison. “ Who Prospers: How Cultural Values Shape Economic and Political Success”.

Pemulon:
Pekara characteristic ni urang Gayo munatur masyarakat den pemerintahan, teridah den nguk kite baca wan rilah ni sejarah Kerejeen Linge si rencam ôrôm: setie, gemaséh, dengki, irihati, munyenoh, perangkam soal jeme den wilayah kuasa Lôt Tawar den bersiunuhen sesabi sudere diri. Puteren jarum jem sejarah gèh mulang-ulang. Oya kati, ike kite becerak soal masa arapni urang den tanoh Gayo, turah nengon ku kuduk, ara si turah king kite amaten den ara si turah itekaren.

I èngon ari hubungen den rangkaian sejarah; generasi Gayo besilo adalah generasi masa depan ni Gayo, kena gèh ari ”manè” ni urang Gayo. Ketike generasi ini gere mampu munempatni diri selaku subjek kin masa arapni Gayo, akhiré mujadi kerben ”manè” ni urang Gayo. Prilakuni generasi Gayo sèni secara historis adalah konsekuensi logis ari perancanganni datu den awante jemen. Manèa, kite ipanang selaku generasi masa arapni urang Gayo, tapè Datu den Awante gere ara blue print (cetaken) mubentuk standard moral den intelektual, sehinge lagu nini parinte. Jadi, kedudukente besilo adalah kerben –generasi sigere berpapah den gere bertona– (luah jaluh). Ara beberapa urang Gayo berhasil; tapé kena itatah, itona den ipapah oleh famili (keluarga), nume kena ibentuk oleh blue print (acuan) Gayo ari masa lalu, bahkan secara pribadi mutekar ari masyarakat Gayo mayo kuwan masyarakat lén, murip den barhasil kena dirié. Rata-rata nasibni urang Gayo lagu nini. Suku lèn nge mokot mupakat den setie sesabi dirié, sampé nguk mujadi jema bayak den tokoh nasional. Urang Gayo lalé ngelsih den munyelesén masalah ôrôm sebuku, nume ôrôm konsep.

Jadi ling ni Harrison bahwa manusie adalah kunci utama si munentun kemajunni sara masyarakat ara betulé den pekara ini berhubungen ôrôm falsafah, cara pandang, budaya, edet-Istiedet den resam sara-sara masyarakat. Jadi, ike kite malé jujur bahwa: punce ni masalah urang Gayo adalah masalah filosufis, futuristik den nume semata-mata masalah tekhnis. Oleh kena oya, urang Gayo turah menguruk nilai-nilai siberasal ari falsafah Gayo den edet-istiedet, baro berpikir den murancang generasi masa arap ni Gayo.

I. Blue print pembangunen fisik
Becerak soal manusie den masayarakat, berarti memuzakarahkan imaginasi, idé, konsep den program, budaya, resam den adet-istiedet Gayo, potensi alam den manusie Gayo; imuloi ari kebiasaan mungune den mujeweb persoalen. Wan pepatah Gayo: “Edet ari inget, atur ari resam.” Den “edet enti pipet, atur enti bele”. Orom cara ini baro demu pintu tangkuh: ”ike sesat ulak ku dené, tingkis ulak ku bidé.”

Pekara blue print pembangunen fisik den tata ruang daerah, gere kite betéh sihen pintu mayo, tersi pintu tangkuh den ujung ralék ni masalah; sebeb adminitrasi Pemda Aceh Tengah muloi ari tahun 1945 sawah besilo atau lebih tepaté sejak turun mani UU. No. 7 Drt /1956 den UU. No. 24/1956 (dasar hukum pembentukan Pemda Aceh Tengah) den sejak turun mani UU. No.41/2003 (dasar hukum pembentukan Pemda Bener Merie), soal: lokasi Perkantoren, Perumahan rakyat i kute, central Perdagangan, lingkungen wisata, perumen, perempusen, penelitien tentang jenis senuen si cocok isuen i sara-sara lokasi, Puset Pendidikan, Umah Sakit, Jelen tol (high way), main road, jelen kampung, rèl kretapi, lapangan terbang, Pengelolaan Danau Laut Tawar secara professional [kupen dak besilo lôt Tawar gere terdaftar ilen wan sketsa Departemen Pariwisata sebagai kawasan wisata. Statement Mursyid wan Serambi Indonesia, medio Oktober 2009], lokasi penekar ni sampah, parik (rak) den lokasi pembuangan kotoren manusia, pemanfaatan atau pengolahan kotoren manusia mujadi beje, jenis kenderaan umum layak pakai, pengaturen transportasi, Pusat Perhotelan, kawasan bebas kenderaan, Umah Sakit, Airport, barak militer, listrik, SDM si cocok kin keperluen daerah, lokasi puset olahraga den kesenien, munatur jadwal kesenien Didong den Pacu kude, sawah ku konsep munanom rasa cinta ke-Gayo-en: bahasa, edet-istiedet, resam, sejarah, munuripni upacara kerejeen Linge jemen den reje-reje kucak, University, pusat data den penelitien, pengaturen soal ”koro jamu” (”pendatang”), pajak, kekerabatan masyarakat, membukukan kekeberen, pantun den sastera Gayo lén, konsep pendidiken formal den informal berciri Gayo den kune caraé mupertehenen karakteristik ni urang Gayo; gere kite betéh secara pasti.

Ike gera ara blue print soal ini, sana barometer ni masyarakat untuk mungeritik Pemda berhasil atau gere berhasil. Sana barometerni si igunen anggota Dewan mengevaluasi buetni Pemda? Sa isalahan? Ike betul gere ara blue print; berarti 53 tun nge urang Gayo iatur ôrôm administrasi Pemda luah jaluh den gere beriro. Jadi wajar ike salak ni kute Takengon mirip lagu rupeni perkampungen Dayak Kombai i Papua. Beta juga Aceh secara keseluruhen.

Selaku bandingen, gelah kusawahen sara data soal perancangan kute Århus [kute nonom 2 paling kul setelah Copenhagen i Denmark. Isien besilo aku taring den menetap.] Denahni kute Århus (blue print perancangan kute) nge muloi irancang sejak pertengahen tun 1500-en den ibubuh geralni jelen sejak tun 1700-en. Geralni jelenni sawah besilo gere mubah –tetap lagu geral ratusen tun si kuduk– termasuk bagunen tue siberumur ribuen tahun, besilo mujadi objek wisata, ikunjungi jema ari segele penjuru Eropah. Sèni Århus nge mujadi kute modern, cume bentuké: umah jemen, geralni jelen den jelen tapak, tetap lagu jemen. Si paling luer biasa, pembangunen Gereja Utama i jantung ni kute Århus. Denah (blue print), itos sejak 1200 tun si kuduk (waktu zemen Viking). Pembangunen gerejani baru munge selama 300 tun, tapé kena ara blue print (denah asal), jadi gere ara masalah. Arsitek den tukang bangunen generasi penerus, bebuet atas dasar plan pemulo den gere mubah sara batu batapé. Dak besilo Gerejani sesuk, rupeé adalah rupe sirancang 1200 tun si nge lalu.

Betawe kute Meddelberg, Belene [jaraké lebih kurang 40 menit, ike kite nék keretapi ari Rotterdam). Posisié ni kuteni igenéréng ni lôt. Plan ni kuteni itos sejak awal tun 1500-en den kute ni adalah Ibukota ni Belene pemulo pedéh. Muloi ari tun 1603-besilo, pernah irenovasi pertengahan tun 1800-en den renovasi kedue terjadi sekiter pertengahan tun 1900-en), kena munanom kabel jeringen telekumunikasi den jalur Keretapi. Waktu aku ziarah (tun 2008) ku kuburen Duta Besar Aceh –Tengku Abdul Hamid– si ulak ku Tuhen tun 1603, ikuburen wan sara Gereja megah i Meddelberg. Penerahku, kuteni seolah-olah ben ilen ibangun, sebeb rupeé modern. Gere kubetéh, kupen nge ibangun sejak puluhen ebed si ku kuduk. Rupeni kuteni tetap modern den lagut ilen ipanang untuk 1000 tun ku arapso.

Ulak kite ku ralikni persoalan. Ara ke blue print (dokumen) soal perencanaan pembangunen tanoh Gayo zemen bahula? Ike gere ara, keta besilo kite pikiré ôrôm-ôrôm den turah mampu kite rancang bentuk fisik (rupeni tanoh Gayo) den kemajuen bidang sosial budaya Gayo sekurang-kurangé kin 300 tun ku arapso. Sangup ke?

Munurut aku pribadi, untuk nos blue print pembangunen Tanoh Gayo, pertama-tama kite tetapen mulo: apakah tanoh Gayo sebagai:
(1). Kawasan agriculture?
(2). Kawasan industri? Atau:
(3). Kawasen agriculture den industri)

Munentun tulu alternative ni penting, sebeb masing-masing berhubung langsung ôrôm perancangan (blue print) infrastruktur fisik: jelen high way, main road, jaringen telekomunkasi, transportasi, tenaga elektik den pembangunen pabrik pengolahan hasil pertanian secara modern untuk di eksport,dll. Untuk ini kite talu intelektual urang Gayo si panè murangcang, bernilai seni ukir den falsafah Gayo. Si jelas wan koridor Tanoh Gayo, Pemda Aceh Tengah den Bener Merie, turah irancang program bersama soal infrastruktur i tingket Gayo lôt, betawe program bersama Kabupaten Aceh Tenggara den Gayo Lues i tanoh Gayo. Lebih gép ari oya, kite rancang program bersama (alliancy Gayo) untuk opat Kabupaten. Cara ini pernah dipaké oleh pepien Provinsi i Australia tun 1855, waktu Australia masih ilen wan regam ni penjajahan British. Ternyata berhasil.

II. Blue print pembangunen sosial budaya den strategi mempertahkankan kebudayaan

Kekayaan immaterial Gayo meliputi: sejarah, kekeberen, falsafah, edet, resam, potensi SDM den kebudayaan: basa Gayo, sastera Gayo, Didong, seni ukir (Kerawang Gayo) turah diperala den iselamatan.

Urang Gayo turah tanggap ôrôm issue si berkembang wan masyarakat i tingket lokal, nasional, regional den internasional, siberhubung langsung ôrôm kekayaan immaterial Gayo. Conto: soal sejarah Gayo. Selama ini, ike jema malé mubetéhi sejarah Gayo, turah beguru ku Snouck Hurgronje, Jhon Bowen den sarjana-sarjana asing lén si lebih mulo (curi start) wan penulisen sejarah Gayo. Ike malé lebes den mubetéhi kosa-kata basa Gayo, turah betapa ku Mesium Utrech, Belene; si mungemasni Kamus basa Gayo. Masalah ini memang nume tetiné urang Gayo pelin murase, termasuk sejarah Aceh den dunia Melayu, nge turah murujuk ku referensi asing. Jadi agihmi si belem, genap singe munge, tir betetah, berkekire munulis sejarah Gayo singuk ipertanggungjeweben secara ilmiah.

Betawe soal budaya. Enti nantin jema asing gèh nusuh budayante mayo terpintu kuduk, sebeb zemen besilo musim nusuh ilmu pengetahuan, sejarah den budaya. Contoé: ”wan kamus Americana mutulis bahwa penemu jenis (golongan) rayoh wan tubuh manusia pemulo adalah Dr. Harvey, pedahal sebelummé nge idemu oleh Tabib Arab (Alif) simurip seratus tun sebelum Dr. Harvey.”[2]

Selaku bandingen: Kangguru si umum ibetéh jema berasal ari Australia (Ausie); ternyata Cine memproklamirkan bahwa Kangguru berasal ari Cine. Sawah besilo gere selesé ilen urusenné (tengah loby menyelesén kasus ini melibatkan dunie internasioanl). Kemuduk daripada oya: bahwa hak patén ni tari Reog Ponorogo (asal Jewe Timur), tari Pendet (asal Bali), lagu Rasa sayang (asal Ambon) secara hukum formal dan kaedah hukum Internasional adalh Malaysia empué. Ike langho (sara masa) dewe antara Indonesia-Malaysia wan Mahkamah Internasional, soal sahan empuni budaya si atasne, pasti Malaysia menang, sebeb Malaysia lebih mulo demu hak Paten ari Mahkamah den didaftar wan catatan perbendaharaan budaya nasional Malaysia. Indonesia két ipon.

Kasus silagu nini, gere mustahil berlaku terhedep ukir Kerawang Gayo. Ike gere tir urang Gayo (Pemda) nuet keputusen, ukir Kerawang Gayo akn kona usuh. (ike jema asing berniet jahat, mengaku bahwa ukir Kerawang adalah wè empué den demu hak Patén ari Pengadilen den idaftar ku Perlindungan Hak Paten Internasional, selaku pemilik), maka pemilik sah Kerawang Gayo secara hukum adalah jema asing, bierpè urang Gayo empué. Urang Gayo akan taring geral den munerime nasib lagu Tabib Alif, pemilik lagu rasa sayang, empuni Reog den empuni tari Pendet.

Beta we soal Didong den Saman, enti sampé koro jamu lebih hebat bedidong den beSaman daripara urang Gayo tulèn den mengaku puren selaku empuni seni Didong den Saman. Besilo tari Saman terang-terangan ibajak (iosohi den isangkan) jema sawah ku luer negeri, gere sahpé mununtut den mubèla. Sara masa ike sempat kejadien lagu nasibni Pendet, Rasa Sayang den Kangguru baro jere. Oleh karena oya, Pemda Aceh Tengah den Bener Merie turah tir mupakat untuk mudaftarni seni Didong ku Catatan sipil (pengadilen) bahwa: pemegang hak Paten (pemilik atau empuni) Seni Didong adalah urang Gayo. Sementara Pemda Gayo Lues den Aceh Tenggara turah tir mupakat untuk mudaftarni tari Saman ku Catatan sipil (pengadilen) bahwa: pemegang hak Paten (pemilik atau empuni) tari Saman adalah urang Gayo Lues den Blang Kejren. Sunguh sara kemajun, kena Pemda Aceh Tengah nge munangkuhi Perda bahwa lagu ”Sedenge” adalah lagu kebangsaan urang Gayo, shabassss!

Sara sisi, jema beraté galak kin urang Gayo, kena ièngonné kite ara sejarah, falsafah murip, budaya, bahasa, edet-istiedet den resam. Gere mustahil sawah masa bahwa: sara masyarakat, clan, ethnic dan bangsa akan osop ari denieni ike gere ara nèh sana sikuperin i atasne. Begitu penténgé budaya (baca: basa), nguk kite èngon ari cerite situyuhni: ”Betapa pentingnya bahasa bagi suatu masyarakat dan bangsa, sehingga Perancis bersedia menjadi promotor dalam aksi kampanye supaya negara-negara Caribian sampai Indocina yang termasuk dalam ”LAFRANCOPHONIE” (”kumpulan negara-negara berbahsa Perancis”) tetap bertutur dan mempertahankan bahasa Perancis. Dalam Sidang Istimewa tahun 1993, Perancis menegaskan dan mau supaya 47 negara anggota kumpulan itu memperluas peranannya, bukan saja mempopulerkan bahasa dan kebudayaan Perancis, tetapi juga diplomasi internasional bagi melindungi dari pengaruh penguasaan bahasa Inggeris (Amerika Serikat). Tegasnya menantang arus pengaruh penguasaan kebudayaan Anglo-Saxion, khususunya dalam konteks hak budaya. Diantara prestasi gemilang dalam diplomasi kebudayaan Perancis ialah: ditetapkannya bahasa Perancis sebagai bahasa resmsi yang tertera pada Kop Surat PBB (UNHCR).”[3] Oleh kena oya, urang Gayo turah munaran sara ”Konferensi Alliance Gayo Se-dunia” tun arapso (Juni-juli tun 2010); menginget bahwa:

1. Ara sara ethnic i Kamboja den i Cine, bertutur basa Gayo den berupuh ulen-ulen (ukir Kerawang Gayo). Ini berdasarkan informasi sikuterime langsung ari rowa pemuka adat Gayo den pemerhati budaya;
2. Selama ara urang Gayo wan denieni, gere penah ilen segerpè môrôm (cerak-cerak) untuk menentun nasib ni masa depan basa Gayo den budaya Gayo den kune strategi mupertehenè. Sahan malè kite harap?
3. Nge sawah masaé naran acarani, sebeb ara indikasi kuet bahwa basa den budaya Gayo akan osop ari ruang ni denieni. Prediksi ini atas dasar pengamatan Drs. Ibnu Hajar Laut Tawar den Jihad (pemerhati budaya) Gayo.

Secara khusus nge kesiepen konsep –mega pembangunen- kin kepentingen bersama den kepentingen masing-masing Kabupaten (dang-dang nantin lahir den turun mani ”umah pitu ruang” Provinsi ALA den ABBAS), cume enti wan kesempatan ini ibahas. Konferensi ini melibatkan langsung 4 Kabupaten: Aceh Tengah, Bener Merie, Gayo Lues den Aceh Tenggara den seluruh tokoh komponen urang Gayo: Gayo lôt, Gayo Lues, Gayo Kalul den Serbejadi, dll.

Ini keta molu pemikiren ari aku, kadang ara faèdahé kin masa arapni urang Gayo.

Akhiré ku tutup ôrôm :

”Ike ara jema musarik, selamat kurik sangkan kalang;
Ike serluni nguk idedék, sana dalih inantin lang
________________________________________
[1] . Yusra Habib Abdul Gani (Director Institute for Ethnics Civilization Research). Takengon, November 2009.
[2] . Roger Garaudy. Mencari Agama Abd XX.
[3] . Yusra Habib Adul Gani. ”Dilema Kebudayaan Kita” [Serambi Indonesia]