Thursday, April 28, 2011

Ringkasan Riwayat Hidup

Yusra Habib Abdul Gani

A. Tempat/tgl. Lahir:
Kenawat, Takengon (Aceh-Tengah), 12. April, 1954.

B. Pendidikan:
1. MIN + Sekolah Dasar Kenawat (1961-1966)
2. Tsanawiyah Bom Takengon (1967-1970)
3. STM Pertanian Takengon (1971-1973)
4. PGSLP, jurusan Seni rupa, Jakarta tahun 1975.
5. Memperoleh beasiswa mengikuti Kusus Asisten Advokat (1979-19980).
6. Tamat pada Fakultas Hukum UM-Jakarta,1983.
7. Lulus ujian negara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984.

C. Pekerjaan:
1. Guru SMP Negeri 69, Jakarta 1976.
2. Asisten Bismar Siregar, SH dalam studi Hukum Pidana pada Fak. Hukum UMJ.
3. Staff pengajar FH-UMJ dari tahun1984-1990.
4. Sekretaris Jurusan Hukum Pidana, tahun 1986-1990.
5. Manggala BP-7, tahun 1985-1990.
6. Salah seorang anggota team pembahas materi Undang-undang
Perlindungan Anak dan ikut membahas perbaikan materi
Buku ke-II KUHPidana di BPHN tahun 1985-1986.
7. Pengacara pada Kantor Pengacara ´Mukhtar Luthfi, SH Dkk.’ tahun 1985-1990.

D. Aktivitas Non Akademik dan Akademik.
1. Menjadi Anggota Kehormatan dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum
Minangkabau tahun 1983.
2. Sekjen Lembaga Penyuluhan Hukum Mahasiswa Indonesia (LPHMI), tahun 1983-1984
3. Ketua 1 Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia tahun 1981-1982.
4. Anggota Korp Muballigh Jakarta tahun 1985-1987.
5. Ketua 1 „Majlis Pemuda dan Mahasiswa Aceh“ (MPMA).
6. Pemimpin Redaksi Majalah “SUARA MASYARAKAT ACHEH” (1985-1986, Jakarta).
7. Pemimpin redaksi Bulletin Hukum, Fakultas Hukum UMJ (1986-1990).
8. Ketua „Pemuda Pengkaji dan Pemahaman Islam“ Jakarta, tahun 1985.
9. Pemimpin Redaksi Bulletin „HARIE“, Jakarta tahun 1987-1988),
yang dikelola oleh: Ikatan Pemuda Gayo Jakarta.

E. Karya-karya Selama tinggal di Indonesia:
1. Editor buku: ”Aneka Ragam Putusan Perkara Pidana”
Hakim Bismar Siregar, SH (1984-1986). Fakultas Hukum UMJ, 1988.
2. Ketua Team Editor hasil Seminar tentang:
‘Eksistensi dan aplikasi Hukum Acara Pidana Indonesia’, tahun 1989.
3. Menulis Sejarah Berdirinya Fakultas Hukum UMJ.
4. Menulis artikel tentang hukum dalam: Sinar Harapan, Merdeka,
Kompas dan Suara Karya (1985-1990).

F. Karya-karya Selama tinggal di Luar Negeri:
1. Menulis buku : “MALAPETAKA DI BUMI SUMATERA” tahun 1993.
2. Aktif menulis tentang sejarah, politik dan sosial budaya
dalam Tabloid “HARAKAH”, Kuala Lumpur, Malaysia (1990-1998)
3. Aktif menulis tentang sejarah, politik dan sosial budaya
dalam Majalah Politik ‘SUARA ACEH MERDEKA’
4. Menulis buku: “MENGAPA SUMATERA MENGGUGAT”, tahun 2000.
5. Aktif menulis tentang sejarah dan politik dalam Tabloid
Mimbar Kutaraja, Banda Aceh (tahun 2001-2004.
6. Pembicara dalam Seminar Tentang Aceh di Jerman tahun 2002.
7. Menulis buku: “Status Acheh Dalam NKRI”, tahun 2008.
8. Aktif menulis artikel dalam kolom Opini Serambi Indonesia
tentang: falsafah, politik, budaya, hukum, ekonomi, sejarah
dan agama (2008-sekarang).
9. Aktif menulis artikel dalam Tabloid Kontras, Banda Aceh.
10. Menulis buku Self-government (Study Banding Tentang Desain
Administrasi Negara) tahun 2009.
11. Menulis buku ‘Mengadili Aceh’ (belum diterbitkan)
12. Menulis buku ‘Aceh Sesat’ (Belum diterbitkan)
13. Menulis buku ‘Jejak Langkah GAM di Malaysia’ (Belum diterbitkan)

G. Pengalaman pahit dan getir:
1. Ditangkap oleh pasukan Inteligen Polisi Negeri Johor
(pada 27. April 1998) yang dipimpin langsung oleh Michael Ong
(Kepala Inteligen Negeri Johor) dan ditahan sebagai tahanan
‘Intern Security Act’ (ISA), di Penjara Bukit Aman, Kuala Lumpur,
Malaysia (27 April-29 Juni 1998).
2. Diusir oleh Kerajaan Malaysia (Perdana Menteri Mahathir Muhammad)
atas tuduhan merugikan kepentingan politik dan perdagangan dalam
dan luar negeri Malaysia. Bersamaan dengan itu, UNHCR Kuala Lumpur
dan UNHCR Geneva menyelamatkan dan mengirim saya ke negara ketiga
Denmark), tahun 1998.

H. Jabatan: (Priode: 1990-2002)
1. Ketua Biro Penerangan Aceh Merdeka bermarkas di Kuala Lumpur,
Malaysia, tahun 1991-1992.
2. Diangkat oleh Wali Negara/Kepala Negara Aceh,
Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Pemimpin Redaksi Majalah politik
“Suara Aceh Merdeka” (1991-1998).
3. Diangkat oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh,
Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Pemimpin rombongan 44,
menduduki Kantor UNHCR, Kuala Lumpur, pada 22. Juni 1992-1994.
4. Diangkat oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh,
Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Ketua/Anggota Komite Pelarian Politik
Aceh di Malaysia (tahun 1995-1998)
5. Dilantik oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh, Tengku Hasan M. di Tiro,
yang bertindak untuk dan atas nama negara negara Aceh,
menanda tangani MoU antara: Pemerintah Aceh di Pengasingan (Malaysia),
Duta Besar Switszerland di KL, Duta Belanda di KL dan
Perdana Menteri Malaysia, dalam rangka pembebasan pelarian
politik yang menduduki Kedutaan Switszerland dan Belanda, Malaysia
tahun 1997).
6. Kepala Kantor GAM, bermarkas di Jalan Batu caves, Selayang,
Selangor Darul Ehsan 1996-1998.
7. Utusan Aceh ke Sidang Tahunan UNPO, Thalin Estonia, tahun 2000.
8. Salah seorang juru runding GAM dalam perundingan antara GAM-RI
tahun 2000 & 2002 di Geneva.
9. Pembicara dalam Seminar tentang Aceh di Kôln, Jerman tahun 2002.
10. Pemimpin Redaksi ASNLF.com (tahun 2002-2005)
11. Salah seorang wakil ASNLF dalam Seminar tentang Isu Aceh di Finlandia,
tahun 2003.
12. Director “Institute for Ethnics Civilization Research”, tahun 2007.
13. Penggagas Konferensi Gayo Sedunia tahun 2010. Catatan: belum terlaksana.


Motto:
||“There is nothing better than writing… the office of the scribe greater than any calling”|| Egyptian Scribe, c 2000 B.C.E
Email: yusrahabib21@hotmail.com
Blog: www.acehvision.com

Monday, February 21, 2011

Harga Ideologi ”Al-Mithaq” Mesir


Yusra Habib Abdul Gani

Ideologi selalu sembunyi dan bertahan dalam bentuk aslinya, yang doktrin dan pengaruhnya bisa mengalahkan popularitas agama. Orang hanya mengenal wajah ideologi dalam peristiwa-peristiwa yang dicetuskannya. Terkadang atas nama negara, ideologi berselimutkan nilai-nilai moral, demokrasi, keadilan dan kemakmuran. Atas nama politik dan kekuasaan, ideologi dipakai sebagai alasan pembenar untuk meneror, intimidasi, menganiaya dan mematikan kemanusiaan. Adakalanya menyamar lewat simbol-simbol, cita-cita kolektif, nasionalisme, kebijakan politik dan kekuasaan, humanisme serta sistem ekonomi. Tanpa disadari, hampir ¼ penduduk dunia menjadi korban, mati dibunuh atas alasan mempertahankan ideologi negara, politik dan kekuasaan. Ideologi komunisme dan kapitalisme misalnya.
”Al-Mithaq” –ideologi politik Mesir– didirikan tahun 1962, yakni: semasa pemerintahan Gamel Abdul Nasser yang menang dalam pemilu 1953 mengalahkan Naguib. Begitu tampuk pimpinan tertinggi Mesir di tangannya, Nasser segera membekukan sistem multi partai menjadi satu partai –”The Liberation Rally”– sebagai gerakan nasional untuk menampung aspirasi semua partai. Penganut Komunis dan Ikhwanul Muslimin geram dan mengutuk kebijakan Nasser yang sudah berhasil menyumpal mulut Ulama dan kalangan civitas Universitas al-Azhar untuk tidak bersuara. Doktrin ”Al-Mithaq” berisi: ’kekuasaan negara adalah kekuatan politik mutlak dan penguasa tunggal yang dilahirkan dari partai tunggal dan kekuatan militer.’ Jadi, sejak masa itu rakyat Mesir sebenarnya sudah merasa terkekang aspirasi politiknya. Dalam konteks aqidah keislaman dan ideologi, Nasser memang bukan anggota Ikhwanul muslimin, bukan pula penganut tokoh komunis. Namun demikian, Eisenhower (Presiden USA) pada Januari 1957, merasa perlu berjanji ‘melindungi dunia Arab dari pengaruh komunis dan diharapkan sebagai pil penenang, sebab Nasser dikenal sebagai tokoh yang gigih mempromosikan sentimen ke-Arab-an yang dinilai mengancam dominasi Barat di dunia Arab umumnya dan Mesir khususnya. Tetapi Eisenhower tidak mau tahu dengan ”Al-Mithaq” yang diciptakan untuk mengekang kebebasan mengeluarkan pendapat dan bersyarikat.
Ideologi ”Al-Mithaq” diteruskan oleh Anwar Sadat. Dia memulainya dengan mengeluarkan ”UU untuk melindungi malu” tahun 1980, bertujuan untuk menghapus rasa ketidak puasan rakyat dan penentangan rakyat terhadap pemerintah. Sepatah kata saja mengkritik penguasa dianggap jenayah. ”Saya akan mencencang siapa saja yang buka mulut. Sebelumnya (tahun 1977) dia mengeluarkan perintah yang menyebut Imam Masjid yang terima gaji pemerintah tidak boleh mencampur agama dengan politik dalam pidatonya.” Kebijakan politik inilah yang menyulut keluarnya fatwa Omar Abdel Rahman yang menghalalkan darah Anwar Sadat, hingga pada 6. Oktober 1981, ia ditembak oleh Khalid (pejuang ikhwanul Muslimin) yang sambil menembak, berteriak: ”Mampus kau Fir’aun”.
Doktrin ”Al-Mithaq” menghalalkan segala cara untuk memperkokoh kekuasaan. Misalnya: Hasan Al-Bana (pendiri Ikhwanul Muslimin) yang ditembak mati di bangunan Kaherah dan Sayid Qutb yang dihukum gantung dalam penjara Mesir dan penyiksaan Zainab Alghazali dkk dalam penjara Mesir, karena lantaran mereka menyuarakan kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Ini adalah kesaksian dalam sejarah Mesir.
Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintahan Hosni Mubarak yang dimulai 14.Oktober 1981), selain mewarisi ”Al-Mithaq”, juga melegitimasi "emergency law" yang berpunca dari peristiwa pembunuhan Anwar Sadat. Jadi, kemana rakyat harus mengadu, ‘bulan bintang pun’ tak tahu. Sementara itu, ajaran ”Al-Mithaq” dikenal pasti bukan ideologi pembebasan.
Suatu ketika, setelah Hosni Mubarak terdesak, dia terpaksa mengizinkan dan mengakui ’Ikhwanul Muslimin’ sebagai suatu kekuatan sosial politik, walaupun tetap dianggap seteru berbahaya dari Partai Demokrasi Nasional (PDN), partai penguasa, dimana Hosni Mubarak sebagai Ketuanya. Politisi asal PDN semua fanatik kepada doktrin ”Al-Mithaq”, mereka selalu dibayang-bayangi oleh rasa takut dan prejudis mendahului naluri kepemimpinannya. Karena itulah, penguasa membentuk ‘Komite Partai Politik’ (‘PPC’), {seperti KPU-nya Indonesia; dimana 8 dari 9 anggotanya ditunjuk oleh Presiden}, telah melarang partai Al-Karama (Martabat) berdiri untuk ikut dalam Pemilu tahun 2011, karena dituduh mengusung ideologi radikal.
Terlepas dari adanya inspirasi dan pengaruh dari revolusi yang bangkit dari jiwa rakyat di Sudan dan Tunisia; yang pasti: Mesir adalah bangsa yang selamanya bangga dengan kegemilangan sejarah masa lampaunya dalam bidang: agama, arsitektur, sastra, geometri, filsafat, astronomi. Apalagi Mesir kuno masyhur sebagai pelopor mitologi. Ole sebab itu, ketika rakyat melakukan demonstrasi secara damai selama 18 hari yang menuntut Hosni Mubarak turun tahta dan mengusir dari Mesir, dia tetap berkata: “Mesir negeriku, aku mau mati di tanah ini dan sejarah akan mengadiliku dan lain-lainnya dari kebaikan dan kesalahan.” (Pidato Hosni Mubarak, 1 Februari 2011). Ucapan ini merupakan perwujudan dari keyakinan bahwa “roh Bietah” hadir, yang dalam kepercayaan orang Mesir dianggap sebagai roh pelindung. Sesungguhnya, Mesir harus berani mengaku bahwa: di atas menara kebanggaan masa lalunya, melekat juga simbol ‘inhumanism’, yang rencam dengan cakaran kuku tyrani, otoriter dan diktator. Mesir modern seharusnya menjaga martabat sebagai bangsa tua yang memiliki nilai peradaban masyhur di dunia Timur dan penabur aroma keagungan sejarah Mesir dan Al-Azhar yang diakui dunia sebagai refresentasi dari ‘mawar’ keislaman yang harum semerbak; yang mengungguli dan mengawali kemegahan ilmu pengetahuan Dunia Barat. Ideologi ”Al-Mithaq”, Ternyata telah gagal mengantar Naseer dan Anwar Sadat menjadi sosok ‘mawar’ Mesir, bahkan Hosni Mubarak diusir oleh rakyatnya yang berteriak: "Barak, barak, barak” (“Keluar, keluar keluar) dan “Kefaya", "Kefaya", "Kefaya", (“cukup, cukup, cukup”). Memang tidak semua orang mampu mencerna falsafah makan Rasulullah SAW yang ternyata relevan dengan falsafah politik/kekuasaan: ‘Makanlah sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang’. Yang secara ethika moral politik berarti: ‘Berkuasalah selagi rakyat masih senang dan turun tahta sebelum rakyat membenci, mencaci-maki, mengusir dan menelanjangi.’ Sadarlah kawan!
Suara rakyat untuk sementara keramat, tapi belum tentu selamat. Hosni memang sudah pergi dan sembunyi di tepi pantai Laut Merah {tempat transit pasukan Fir’aun}, tetapi belum tentu menjelma demokrasi! Kepergiannya menyisakan ‘sejuta’ masalah –boom waktu yang awalnya memberi mandat kepada Omar Suleiman (wakil Presiden), kemudian meralat dan mengalihkan kuasanya kepada Dewan Jenderal– Kalaulah figur diktator hanya tukar jacket, ini berarti suatu kematian demokrasi di Mesir. Hosni awalnya berjanji mengamandemen UU Darurat, yang pasal 76 dan 77 menyebut: “Saya memanggil anggota Parlemen untuk bersama-sama menjalankan kuasa dalam masa kritikal ini sampai pada masa tugas Presiden berakhir. Saya percaya pemerintahan baru akan menjamin hak-hak hukum bagi setiap orang yang menyuarakan aspirasi politik, ekonomi, sosial dan memberi peluang kerja, membebaskan kemiskinan demi mewujudkan keadilan sosial.” Inilah janjiku kepada rakyat selama menjalankan kuasa yang tersisa beberapa bulan lagi.” Tapi rakyat tak percaya, sebab sudah kenyang dengan janji dan indoktrinasi; kini saatnya makan nasi dan panen demokrasi. Terakhir kita terima informasi bahwa Dewan Jenderal (militer) memberi masa enam bulan ke depan untuk menyelenggarakan Pemilu, mudah-mudahan rakyat Mesir tidak ditipu. Wallahu’aklam bissawab!

Tuesday, January 25, 2011

“Finest hour” dan “Biëng Bak Babah Bubèë”

Yusra Habib Abdul Gani

Dalam sejarah Inggris, istilah “finest hour” (“putaran jam terbaik”) tidak dimaksudkan ketika Inggris berjaya menjajah sebagian benua Amerika, Australia, New Zealand selama ratusan tahun dan beberapa negeri di kawasan Dunia Melayu, India dan sebagian lagi di Afrika; melainkan menunjuk kepada waktu dan situasi kritikal, di saat Inggris harus menyelamatkan negaranya dari ancaman pendudukan militer Nazi dalam rentang masa (1939-1945).
Inggris mengingsafi bahwa, kalaulah bukan karena bantuan tentara sekutu, bisa dipastikan bumi Inggrispun akan ranap menjadi padang tekukur, sebagaimana dialami oleh beberapa negara lainnya di Eropa. Betapa tidak, Inggris telah kehilangan kapal perang Royal Oak Navy di pangkalan sendiri dan semenjak oktober 1941; 144 kapal perang dan 73 kapal dagang berhasil ditenggelamkan oleh tentara Laut Nazi dibawah pimpinan Dönitz dengan memakai sistem penyerangan Wolf Park. Untuk mengingati pengalaman pahit inilah, Admiral Sir Andrew Cunningham sadar benar, bahwa ‘meskipun hanya butuh waktu 3 tahun untuk membangun sebuah kapal, tapi butuh waktu 300 tahun untuk membangun tradisi.’
Inggris bangkit melawan Nazi, rakyat dilibatkan secara langsung dan tidak sendirian. Politisi Inggris meloby Amerika serikat dan mitra lain, untuk bersama-sama menggebuk kekuatan Nazi yang hampir tak tertahankan itu, akhirnya berjaya merebut jembatan Bènouville dan menghancurkan jembatan sungai Dives, yang dianggap sebagai jalur penghubung tentara Nazi dari wilayah Jerman, menyerang pantai Sword dan mempercundangi pasukan Nazi di kawasan Bayeux dengan mengerahkan 314.547 personel, 54.000 kenderaan, 102. ton persiapan senjata. Sementara tentara Amerika memiliki 314.504 personel, 41.000 kenderaan dan 116.000 ton persediaan. Selamatlah Inggris!
Romantika kebijakan militer dan politik yang melahirkan istilah “finest hour” Inggris itu, diulas secara rinci oleh Lawrence James dalam “The Rise and Fall of the British Empire” 1994, yang bisa dipandang sebagai sinar inspirasi untuk menyadarkan orang bahwa kombinasi antara kekuatan rakyat, kemitraan dan pemegang kebijakan politik adalah kunci utama untuk menyelamatkan maruah suatu bangsa.

Kalaulah istilah “finest hour” kita pinjam dan hubungkan dengan GAM yang berjuang merebut kedaulatan Aceh sejak tahun 1976-2011, yang selama rentang masa itu beberapa kali terlibat kontak senjata, prang urat saraf dan rundingan antara GAM-RI di Geneva, Tokyo (priode 2000-2003) dan rundingan Helsinki tahun 2005, secara politik dan militer bukan “finest hour” GAM. “Finest hour” GAM wujud, ketika pemerintah Indonesia: terutama kalangan militer dan politisi, media cetak dalam dan luar negeri dan dunia Internasional tahu, sepakat dan mengaku terus terang bahwa: roda pemerintahan Indonesia sudah lumpuh, 80% roda administrasi pemerintahan di Aceh sudah dikuasai oleh GAM dalam rentang masa di separuh tahun 1998-akhir 999, kecuali: DPRA dan jabatan Gubernur, semua pejabat dalam jajaran eksekutif, legislative dan yudikatif di tingkat bawah: mulai dari Geucik, Camat dan Bupati secara resmi menyerahkan Stempel negara RI kepada penguasa militer GAM. Kendali politik dan militer waktu itu sepenuhnya berada di tagan GAM, bahkan berjaya menghimpun dan mengadakan upacara peringatan hari kemerdekaan Aceh, pada 4. Desember 1998 di lapangan terbuka di wilayah Batèë Iliëk di bawah pengamanan militer GAM. Rentang masa yang berkesan, terindah dan bersejarah inilah pantas disebut sebagai “finest hour” GAM, oleh sebab kedaulatan Aceh sempat wujud, walau tidak bertahan lama. Sayang!
Perjuangan SIRA dari tahun 1999-2011, yang dalam rentang masa itu telah merubah status dari SIRA (sebagai kekuatan sipil) kepada Partai Politik lokal dan merubah cita-citanya dari memperjuangkan referendum kepada perjuangan politik –pengagihan kuasa– dalam panggung demokrasi; Muhammad Nazar (Ketua SIRA) sebagai wakil Gubernur-pasangan Irwandi Yusuf dengan sokongan dan suara rakyat mayoritas dari jalur calon independence –bukan kenderaan SIRA– yang dalam pilkada 2011 juga maju dari jalur independence; berhasil memperjuangkan “kemenangan kelompok pro demokrasi yang dimotori partai SIRA dalam memperjuangkan hak seluruh kalangan untuk bisa dipilih” dan “bersedia “pasang badan” demi terjaminnya hak-hak demokratis rakyat Aceh dalam ruang partisipasi politik di 2011.” (Serambi, 3 Januari 2011 Calon Independen; Pondasi Perubahan Aceh. Helmy N Hakim), bukanlah “finest hour” SIRA.
“Finest hour” SIRA terjadi, saat mata dunia internasional dan penguasa Indonesia terkesima menyaksikan 2 juta rakyat Aceh bagaikan pasukan lebah dan ‘pasukan Ababil’ berhimpun di lapangan Masjid Baiturrahman Banda Aceh bersenjatakan suara: ‘referendum, referendum dan referendum’, telah memecahkan gumpalan awan di langit dan menggegarkan dunia itu, walaupun berlangsung hanya dalam hitungan jam, pada 8. Nopember 1999. Sayang hujan tak turun, miris!
Kedua peristiwa bersejarah ini telah memperkaya dan menghiasai lembaran sejarah Aceh, tetapi kemudian dicatat bahwa rakyat Aceh adalah orang yang pandai membuat peristiwa bersejarah sekaligus pengkhianat sejarah. GAM dan SIRA (baca: rakyat Aceh) harus belajar dari kegemilangan dan kegagalan masa lalunya. ||“Suatu bangsa tidak akan mati, jika mereka menyadari dan tidak mengulangi kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukannya. Suatu bangsa akan mati, jika terus-menerus mengulangi kesalahan yang pernah diperbuatnya.”||. Van Sweten, Panglima perang Belanda tahun 1874.
Dalam hubungan ini, apa salahnya kita mengadopsi jiwa tradisi dari luar bahwa: dalam budaya politik dan militer Inggris, yang dipertanyakan bukan saja: ‘mengapa kita kalah’, akan tetapi juga menyoal: ‘mengapa kita menang dalam medan pertempuran?’ Secara natural, membangun suatu tradisi, moral perang dan moral politik; tubuh dan jiwa rakyat adalah batu batanya, air mata dan darah rakyat adalah lim perekatnya. Sistem moral inilah yang diinsafi oleh politisi Inggris dan tidak akan pernah melupakan peran dan keterlibatan rakyat untuk bersama-sama melahirkan “finest hour”
Di Aceh, atas kesadaran politik rakyat, kesamaan langkah dan tujuan, rakyat memberi harta dan nyawa, larut bersenyawa dalam teriakan –referendum– yang penuh resiko inilah yang melahirkan “finest hour” SIRA. Rakyat yang mengantar ke pintu gerbang kegemilangan, hingga GAM mampu bertahan dalam saff perang bertahun-tahun lamanya; memberi harta, air mata, darah, kehormatan dan nyawa demi perjuangan. Rakyat memiliki andil besar untuk mewujudkan “finest hour” GAM, terlepas dari ujung-ujungnya melahirkan MoU Helsinki. Karena itu, sangat beralasan mengapa banyak orang terperanjat membaca kutipan Otto Syamsuddin dalam wall facebooknya (5/01/11), yang mengingatkan kembali ucapan Adnan Beuransyah, notulensi Rapat I Pansus Tata Tertib DPRA, 19 Oktober 2009 bahwa: “Lahir MoU ini karena GAM, bukan karena rakyat, harus kita ingat kemuliaan mereka.” Ucapan ini tercetus terkait dengan riuhnya pembahasan calon independence dalam Pilkada 2011, yang dalam kebijakan politik masa depan PA menentangnya, kendatipun sebelumnya disetujui oleh pimpinan GAM dan KPA ini; telah memutus mata rantai antara rakyat dengan politisi asal GAM, yang tiba-tiba punya sayap dan terbang, tanpa dikerami dan dibesarkan terlebih dahulu dalam sarang rakyat. Dalam ukuran moral, ucapan ini merupakan refleksi dari karakter seseorang yang berjiwa retak, sekaligus racun pembunuh jiwa rakyat.
Asbabun nuzul penolakan ini karena pasangan idola (Humam Hamid-Hasbi Abdullah) dikalahkan oleh pasangan Irwandi Yusuf-Muhammad Nazar dalam Pilkada 2006. Jadi, PA merasa bersyukur atas pasal 256 UUPA untuk menghajar masa depan calon independence. Perlawanan PA semakin lantang dengan menolak putusan MK, yang meluluskan permohonan uji materi pasal 256 UUPA, yang ‘secara konstitusional dinilai berseberangan dengan UUD 1945 dan saat ini tidak mempunyai kekuatan hukum.’ PA kecewa, karena menurut Ligadinsyah (Jubir PA), Mahkamah Konstitusi tidak melakukan klarifikasi dengan DPRA (Waspada, 4/1/2011). Masalahnya: ‘apakah dalam sistem hukum Indonesia, diperkenankan lembaga legislatif lokal mencampuri putusan lembaga yudikatif (setingkat MK) yang sifatnya independence itu?’
Di Aceh perlu politisi yang memuliakan rakyat, membangun tradisi kekuasaan berteras moral dan berjiwa demokratis. Untuk membangun suatu tradisi politik terhormat perlu masa dan dalam ruang itulah orang belajar untuk tidak mencontoh prilaku ’Biëng bak babah bubèë’ (’Kepiting di depan pintu jaring ikan’) Kepiting ini kurang ajar –masuk tidak menghindar pun tidak dan tidak memberi laluan kepada ikan lain.
Streotype ’Kepiting’ ini ramah, tapi tidak mau bergeming dari ”babah bubèë”, karena kecurigaan atau prejudis mendahului naluri keputusannya. Kehadiran politisi yang lebih layak dan cerdas bermain politik secara wajar tidak dia terima. ’Kepiting’ ini hanya mengandalkan potensi fisik, gertak (gerhèm) dan teror, tapi kurang nalar otak, egoist yang hanya menghalang-halangi politisi lain yang coba menerobos dan mendobrak kejumudan politik dalam arena demokrasi.
Sebenarnya, ’ikan-ikan’ yang sudah merapat di depan ”babah bubèë” bisa mengusir dengan cara menjebak ’Kepiting’ ini lewat gerak-gerak tipuan dengan memuntahkan kotoran (baca: proyek) dari mulut ikan dari arah jauh tapi terlihat oleh dia. Dengan begitu si ’Kepiting’ ini akan hengkang mengejarnya. Namun demikian, apapun cerita dan alasannya, yang pasti politisi bermental ’Biëng bak babah bubèë’ sesungguhnya tidak punya tempat dalam ruang demokrasi dan kebebasan yang secara yuridis adalah sah dan dijamin.

Tuesday, January 18, 2011

Islamikah Budaya Gayo?


Yusra Habib Abdul Gani*
Sejak pemerintahan Genali (Raja Linge 1) yang berpusat di Buntul Linge, Islam sudah bertapak di tanah Gayo. Acara penyumpahan oleh qadhi malikul ’Adil kepada semua aparat kerajaan di lingkungan kerajaan Linge dilaksanakan mengikut tatacara Islam, budaya menuntut ilmu –menyekolahkan Johansyah (anak sulung raja Linge) ke Dayah Cot Kala, Peureulak dibawah asuhan Sjèh Abdullah Kan’an– dan upacara pengkhitanan menurut syariah Islam sudah diamalkan pada ketika itu. Semenjak itu pula istilah ”Sunet Rasul” yang berarti ”khitanan” sudah dikenal, sehingga dalam masyarakat gayo dianggap lumrah jika orang bertanya: ”Nge ke sunet rasul ko Win” (”Sudahkah kamu dikhitan”). Bahkan kerajaan Linge pada ketika itu sudah memiliki bendera (bahasa Gayo: Elem) yang ditengah-tengahnya bertulis ’Dua Kalimah Syahadah’ dan di masing-masing sudut terdapat nama empat sahabat Rasulullah. Ini diantara fakta yang membuktikan bahwa peradaban Islam ketika itu sudah wujud. Bahkan, atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan ikatan persaudaran Islam; Raja Linge mengizinkan rombongan Malik Ishak (pelarian politik asal Peureulak lebih kurang 300 jiwa) untuk tinggal dan sekaligus diberi hak untuk mendirikan kerajaan Islam di Isaq, yang kemudian bernama Kerajaan Malik Ishaq, berdiri puluhan tahun sebelum Kerajaan Pasè di bawah pimpinan Malikus Salèh yang berasal dari keturunan Datok Mersa dari tanah Gayo. Malik Ishaq diperintahkan abangnya (Raja Peureulak) untuk menyingkir ke daerah pedalaman, dengan maksud mempersiapkan bahan logistik untuk menghadapi serangan serdadu Sriwijaya ke atas Kerajaan Peureulak.
Islam mengajarkan bahwa salah satu kebajikan adalah menyantuni musafir yang memerlukan pertolongan (Surah Al-Baqarah, ayat 177). Rasa pri-kemanusiaan dan solidaritas inilah dituangkan dalam falsafah gayo: ’setie maté, gemasih papa, ratip sara nanguk, nyawa sara peluk’ (’Setia sampai mati, kasih hingga papa, ratip satu angguk, nyawa satu peluk’) dan kesetiaan orang Gayo terlukis dari pepatah ini: ’Patal terlis tauhi uren, aku gere rejen bertudung tetemi, bier murensé tubuh ôrôm beden, aku gere rejen berubah janyi’ (’Pematang sawah diguyur hujan, aku tak rela bertudung kayu jerami, walau hancur tubuh-badan, aku takkan mau berubah janji’) Dalam pergeseran nilai-nilai sosial, ini mesti diuji kembali.
Pengaruh Islam dalam budaya gayo terjadi melalu proses peng-gayo-an beberapa kata Arab. Misalnya saja kata: ’Waaassaluuualéééééééé’! Dalam masyarakat gayo, ucapan ini dikomandangkan secara serentak dengan suara mayor oleh sekumpulan orang ketika hendak meletakkan tiang utama Masjid, Mushalla, jembatan kayu, tiang rumah atau ketika menarik bakal perahu dari hutan ke tepi Danau Laut Tawar. Tanpa disadari, ucapan ini sebenarnya berasal dari kata: ’Wassalamu’alaik’ yang berarti selamat sejahtera. Demikian pula ucapan “Assalamu’alaikum”, ternyata berasal dari bahasa Arab. Umat muslim dianjurkan: “Ucapkan: ‘salamu’alaikum’” sebagaimana dinyatakan dalam Surah Al-An’am, ayat 54.
Selain itu, didapati prinsip-prinsip dan nilai-nilai Islam yang ditransformasi dari bahasa al-Qur’an kedalam bahasa Gayo dalam bentuk pepatah dan sastera. Hal ini ada kaitannya dengan strategi dakwah yang dilancarkan oleh para Ulama sewaktu menyebarkan ajaran agama Islam di tanah Gayo. Maksudnya, agar orang Gayo tidak shock dan terkejut menerima nilai-nilai dan ajaran agama Islam yang datang dari luar, sehingga para pendakwah terpaksa mencari formula atau melakukan pendekatan kultural untuk memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam jantung hati orang gayo.
Untuk melihat dari dekat, dapat dibuktikan dari munculnya istilah ’Sumang’, yang dalam takaran adat-istiadat dan pandangan umum menunjuk kepada pengertian bahwa: suatu prilaku dinilai kurang sopan dan kurang beradab bila dilakukan di depan umum maupun di tempat sunyi sekalipun. ’Sumang’ adalah standard moral yang menekankan supaya orang tidak melakukan perbuatan semena-mena –yang melanggar ajaran agama, etika sosial dan moral– dalam masyarakat. Misalnya: sepasang muda-mudi yang bukan muhrim bergandéng tangan atau berciuman di depan khalayak ramai. Ini dinilai suatu penyimpangan terhadap nilai-nilai Islam. Ini berkaitan dengan aba-aba yang berbunyi: ”Kendalikan pandanganmu, pelihara kemaluan (aurat) mu dan pandanganmu jangan culas (berkhianat)” (Q: An-Nur, ayat 30 dan Q: Al-Mukmin, ayat 19). Aba-aba ini di-adat gayo-kan dengan sebutan: ’Sumang penèngonen’. Intinya ialah: jangan sampai pandangan membayangkan hal-hal negatif. Itu sebabnya gadis remaja Gayo zaman dulu selalu menutup aurat ketika hendak keluar rumah, menghindari dari perkara-perkara yang bisa merangsang nafsu birahi kaum lelaki. Ini sejiwa dengan anjuran Allah: ”… janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak darinya…” (Surah An-Nur, ayat 31) dan ”orang-orang yang menjaga kemaluannya” (Surah Al-Mukminun, ayat 5), yang diklasifikasikan Al-Qur’an sebagai orang yang menang.
Akan halnya dengan sikap angkuh dan sombong, menampilkan diri dengan pakaian dan perhiasan yang berlebihan. Inilah yang dinamakan ’Sumang perupuhen’ (pakaian). Dari itu, ’Sumang’ juga simbol hukum yang di dalamnya mengandung unsur ’preventif’ terhadap tindakan yang dinilai bisa merusakkan nilai-nilai Islam. Dalam konteks ini, ’Sumang’ adalah kata lain dari perintah Allah: ”Janganlah mendekati zina.”
Seterusnya, prilaku yang memperlihatkan dirinya sebagai orang paling cantik dan gagah yang berlebihan dan merendahkan pribadi orang lain. Hal seperti ini dilarang, sebab al-Qur’an menyatakan: ”Jangan kamu memalingkan muka karena sombong dan jangan berjalan di muka bumi dengan angkuh…” (Surah Luqman, ayat 18). Anjuran ini ditransformasi ke dalam adat gayo menjadi sebutan ’Sumang pelangkahen’. Demikian pula dengan prilaku melècèhkan pendapat orang lain, menganggap dirinya-lah yang paling benar dan hebat. Ajaran Islam menekankan supaya orang hidup di atas dunia tidak congkak. Allah mengingatkan: ”… Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri” (Surah Luqman, ayat 18), yang dalam masyarakat Gayo disebut ’Sumang peceraken’.
Demikian juga, Islam mengajarkan supaya orang berkata sopan, tidak menyakiti perasaan orang lain, menyejukkan hati orang yang mendengarnya. Allah berfirman: ”Jangan teriak. Berbicaralah sopan dengan melembutkan suaramu” (Surah Lukman, ayat 19). Prinsip-prinsip moral ini untuk selanjutnya dijabarkan secara puitis dalam Didong Musara Bintang dengan judul: ”Mongot” (”Menangis”) yang sekerat liriknya berbunyi: ’Manis berperi gelah lagu madu, sejuk natému lagu bengi ni nami. Berperi berabun, bertungket langkahmu, kusihpé beluhmu berbudi pekerti.’ (’Bertutur manis bagai madu, hatimu sejuk bagai embun pagi. Sopan bicara dan pakai kompas saat melangkah dan berbudi perkerti kemanapun pergi’.)
Nilai-nilai kejujuran dan keikhlasan juga dijunjung tinggi dalam ajaran Islam, seperti: ’Katakan dengan mulutmu, seperti yang terlukis di hatimu.’ (Ali ‘Imran, ayat 167) dan ’Bersikap rendah hati dan ucapkan keselamatan kepada siapa yang menegurmu’ (a-Furqan, ayat 63). Ini sejalan dengan sastera Gayo yang mengungkapkan: ’ Tingkah serakah seriet bersebu, aku becerak ari putih naténgku.’ (’Saya berkata dari relung hati yang putih’) Akan halnya dengan rasa kesetia-kawanan dan persaudaraan antara sesama manusia merupakan sisi yang tidak kurang pentingnya. Dalam konteks ini dinyatakan: ”… Dan berpeganglah kamu semua kepada tali Allah dan janganlah kamu bercerai-berai…” (Surah Ali-Imran, ayat 103). Prinsip sosial kemasyarakatan ini, dituangkan oleh pakar adat ke dalam bentuk pepatah Gayo yang berbunyi: ’Rempak lagu ré, mususun lagu belo. Beluh sara loloten, mèwèn sara tamunen ’ (’sejajar seperti sisir, bersusun bagai daun sirih, pergi satu arah haluan, tinggal satu kumpulan’).
Untuk membangun suatu masyarakat madani, maka ikatan kebersamaan tadi akan semakin kokoh, sekiranya individu-individu menghormati etika, ketentuan hukum dan prinsip-prinsip keadilan dalam masyarakat Islam, sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an: ”Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada taqwa” (Surah Al-Maidah, ayat 8). Seterusnya: ”… Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri, ibu bapak dan kaum kerabatmu…” (Surah An-Nisa’, ayat 135). Hal ini disenyawakan ke dalam pepatah dan falsafah Gayo tentang keadilan: ’Edet enti pipet atur enti bele, pantiken genuku.’ (’Adat tidak boleh kaku (rigit), aturan tidak boleh pilih kasih, tegakkan keadilan’).
Akhirnya, pembuktian di atas didasarkan pada kajian ilmiah dengan menyertakan refersensi utama –alQur’an, falsafah, pepatah dan seni sastera gayo– dan berusaha me-minimal-kan interpretasi, apalagi unsur-unsur yang dianggap tidak valid dan tidak relevan. Memandangkan keabsahan fakta mengenai hubungan dan pengaruh nilai-nilai Islam dalam peradaban orang gayo yang universal ini, diharapkan orang gayo terangsang rasa ke-gayoan-nya kembali dalam makna yang positif dan bergairah merekonstruksi ke dalam kehidupan sosial masyarakat, berbangsa dan bernegara, terutama oleh penyelenggara negara. Ini memerlukan komitmen untuk menerapkan nilai-nilai qur’ani yang mengacu kepada format hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal yang bersumber dari al-Qur’an dan men-senyawa-kan dengan budaya kita. Tangan kita masih kotor, mengotori nilai-nilai Islam dan budaya. Oleh sebab itu ”…jangan kamu mengatakan dirimu suci…” (Surah- An-Najm, ayat 32). Wallahu’aklam bissawab!

*Director Institute for ethnics Civilization research, Denmark

Sunday, January 9, 2011

Seudati Papan Demokrasi


Yusra Habib Abdul Gani

DARI kajian anthropologi diakui bahwa: cara pandang dan kemajuan peradaban maupun gerak perubahan sosial-politik dalam suatu masyarakat, tercermin dari nilai-nilai budaya yang dimilikinya. Oleh sebab itu, kebudayaan selalu dipakai oleh peneliti sosial untuk mengenali lebih dekat bentuk budaya dan pantulannya dalam prilaku individu dan kolektif dari suatu masyarakat.Dalam konteks ini, Seudati –sebagai salah satu seni budaya Aceh– dijadikan objek untuk mengenali dan menyimpulkan: ’apakah benar Seudati punya nilai-nilai demokratis yang positif?’

Seudati –seni yang mengkombinasi gerak, lirik sastera dan suara– sebenarnya mengandung muatan politik yang bisa diaplikasikan ke dalam kehidupan sosial kemasyarakatan dan politik; sebab orang bebas mengungkap dan mengekpresikan segala isu dalam bahasa sastera yang unik dan menarik –bukan hahasa kekerasan– dimana kesannya bisa menyentuh hingga ke relung hati yang paling dalam.
Diakui bahwa kebudayaan adalah rangkuman dan perwujudan dari cara berpikir manusia yang dituangkan ke dalam pelbagai disiplin ilmu pengetahuan dan gerak, yang memberi manfaat kepada kehidupan masyarakat. Dari itu, Seudati adalah salah satu wujud dari format pemikiran kebudayaan yang menggambarkan karakteristik orang Aceh.

Jika diamati secara teliti, Seudati merupakan ajang untuk mengungkap pelbagai bentuk keresahan, phenomena alam dan sosial, seperti: kekejaman, kemiskian, racisme, kerusakan alam, ketidak adilan dalam dunia hukum, moral, agama, kesenjangan sosial dan pengetahuan; yang sepenuhnya memberi informasi dan mengajar orang agar peka terhadap lingkungan sekitarnya yang menganggap bahwa: kehidupan manusia akan indah dan harmonis, sekiranya meneguk ramuan-ramuan nasehat, pandangan dan kritik membangun yang diluahkan dalam bahasa seni sastera yang perlu tafsiran intensif. Bukankah masalah di atas menjadi thema utama dalam demokrasi, jika benar demokrasi diartikan sebagai wadah, dimana orang bebas menyalurkan pendapat dan aspirasi politik.
Itu pasalnya, sjèh Seudati ditunut supaya menguasai segala masalah kemasyarakatan; karena pada glirannya, mesti menangkis isu, hujjah, kritik, sindiran yang disodorkan oleh pihak lawan. Sjèh Seudati adalah seniman, budayawan, filosuf, Ulama, politisi, pakar hukum, Hakim, pemerhati masalah kemanusiaan , ekonom dan rakyat jelata yang siap memberi penjelasan menurut konteksnya. Pentas Seudati seumpama pertarungan politisi dalam ’gedung Parlemen’ yang masing-masing partai/fraksi membentangkan usul atau idé ke hadapan anggota Dewan, siap dikaji, dianalisa dan diperdebatkan. Apabila sjèh Seudati tidak cermat dan argumentasinya lemah, maka pihak lawan berkata: ”Alahai Teungku, keupeuë peuleumah beuho dikeuë ureuëng inong, peuleumah carong bak ureuëng buta.” Secara simbolik berarti, hujjah yang dikemukakan tidak relevan atau tidak tepat sasaran. Arti lain ialah: jika kaum lelaki berkelahi lawan perempuan dipandang ’aib dalam budaya Aceh, membunuh rakyat yang tidak bersenjata dengan senjata modern adalah perbuatan ’aib, amoral, pengecut dan terkutuk dalam peradaban manusia yang mengamalkan demokrasi. Jadi dalam seni Seudati, walaupun bebas mengeluarkan pendapat, namun tetap dituntut supaya objektif, setara pengetahuan dalam membahas isu dan bertanggungjawab.
Penonton (baca: rakyat) menyimak secara cermat keratan-keratan sastera yang diluahkan. Oleh sebab itu, para pihak (group Seudati) yang berlomba –terutama sjèh– mesti bersikap dewasa, mampu menahan emosi dan bijak dalam menjawab pertanyaan lawan. Ini merupakan prasyarat dalam pentas politik (demokrasi), yang menuntut para politisi menguasai masalah, mesti merespons sekecil apapun isu dalam masyarakat, tidak menutup keran informasi, peka terhadap masalah dan perubahan yang sedang bergulir dalam masyarakat, terbuka dan bertanggungjawab.
Perlu diketahui bahwa Seudati, tidak pernah akan keluar dari koridor religious. Hal ini terbukti dari prolog, yang selalu diawali dengan ucapan salam, selawat kepada Nabi dan pujian kepada Allah sang Khaliq. Jadi, apapun bentuk perseteruan dalam arena Seudati sah-sah saja, asalkan masing-masing sadar bahwa, yang dibincangkan berfaedah sebagai pencerahan umat dengan mengedepankan rasa persaudaraan, ”watawa shaubil haq dan watawa sahabil shabr” sebagaimana diamanahkan al-Qur’an.
Oleh karena Seudati merupakan salah satu bentuk pendidikan politik informal, maka: isu atau fakta yang dipaparkan mestilah segar dan akurat, bukan fitnah dan propaganda. Seudati sekaligus mengajar orang supaya saling hormat-menghormati dan menghargai pendapat orang lain, bersikap demokratis, bukan otoriter. Penonton atau fans masing-masing, akan melihat dengan jeli kemampuan wakil mereka yang bertengkar/berhujjah dan menangkis. Seni Seudati benar-benar ajang pendidikan kesadaran politik, yang mengajarkan semua orang untuk berpikir positif, bebas mengeluarkan pendapat, tidak mengandalkan kekerasan, intimidasi, teror dan main ”dor”.
Melalui pementasan seni seperti inilah, orang Yunani kuno diajak oleh seniman menyaksikan drama ”Antigone”, yang di dalamnya sarat dengan unsur pendidikan dan kritik kepada penguasa bathil pada ketika itu. Ternyata lewat pementasan seni drama ini, rakyat memperoleh pencerahan dan kesadaran politik.
Walau Sjèh Seudati (pemimpin) tidak bergabung dalam barisan penari, tokh dia selalu berada di suatu sudut, yang setiap saat mengawasi gerak langkah anak buahnya (baca: rakyat), memberi isyarat dan arahan dari jarak dekat. Kecepatan dan polarisasi konfigurasi gerakan diatur oleh suatu sistem managemen yang mengharuskan Sjèh (pemimpin) dan penari (rakyat) tunduk kepada ’rule of the game’ yang sudah disepkati bersama. Ini sekaligus memberi informasi bahwa: mana pemimpin dan yang dipimpin (rakyat). Di sini jelas!
Berbeda dengan seni Didong dan Saman, dimana pemimpin (Cèh) bersimpuh, bertemu lutut dan bahu bersama dalam lingkaran pemain, yang memaksanya tidak boleh lari dari ikatan jama’ah. Akan tetapi segalanya kontradiktif, yakni: di satu sisi, ikatan moral dan kebersamaan yang merekat dan rapat di atas pentas Seudati, Didong dan Saman; sementara dalam realitas sehari-hari mereka menjaga jarak, sebagaimana jaraknya ’Sultan’ dan ’abdi dalem”. Misalnya saja: dalam perhimpunan, posisi dan kursi pemimpin terasing dan lebih empuk daripada kursi orang awam, belum lagi perlakuan-perlakukan istimewa yang berlebihan kepada pemimpin. Masyarakat Aceh yang kita saksikan sekarang justeru gambaran dari golongan masyarakat ”pharia” dan ”ninggrat”. Tragis! Terlepas dari semua itu, dalam seni Seudati segalanya jelas, hanya saja masih banyak kawan yang belum mengerti akan arti semua pesan yang disampaikan.
Akhirnya, belajarlah demokrasi melalui pendidikan seni Seudati yang mampu menyegarkan kesadaran, emosional dan mengelakkan dari kejumudan berpikir. Mengapa tidak memanfaatkan seni Seudati sebagai dunia pendidikan demokrasi yang sarat dengan adab, disiplin dan merakyat. Jadi tidak berlebihan kalau dikatakan: ’Seudati adalah papan demokrasi’.!

Alquran di Eropa


Yusra Habib Abdul Gani

KISAH pasukan Tariq Ibn Ziyad mengalahkan pasukan Visigoth hingga berjaya menguasai Andalusia, Cordova, dan Toledo di Spanyol dan riwayat pasukan Aburrahman bin Abdullah Al-Ghafiqi yang merambah masuk menguasai wilayah Piranee, Bordeau, Poitiers, Tours, Zaragoza dan Leon di Perancis, semasa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz, telah menghiasi lembaran sejarah kegemilangan Islam dan seiring dengannya, Alquran bergema di Eropa.

Ini berarti, sejak itulah sebagian bumi Eropa dikuasai oleh pemerintahan Bani Umayyah, yang berpusat di Damsyik (periode 718-756M). Wilayah berdaulat Bani Umayyah pada saat itu meliputi: Spanyol, Afrika Utara, Syria, Palestina, Jazirah Arabia, Irak, sebagian Asia Kecil, Persia, Afganistan, Pakistan, Purkmenia, Uzbek, dan Kirgis di Asia Tengah.

Gerakan penerjemahan ilmu pengetahuan umum, seperti: astronomi, kedokteran, filsafat, kimia, farmasi, biologi, fisika dan sejarah, digagas khalifah Al-Mansur (745-775M), diteruskan Harun Al-Rasyid, bahkan dalam pemerintahan Abdul Malik (685-705M), buat pertama sekali memerintahkan supaya bahasa Arab dijadikan sebagai bahasa resmi administrasi pemerintahan dan bahasa persatuan. Jadi, tidak mengherakan kalau Oliver Leaman berkata, “Islam di Spanyol punya reputasi selama ratusan tahun dan menduduki puncak tertinggi dalam pengetahuan filsafat, sains, tehnik dan matematika. Ini mirip seperti posisi Amerika sekarang, dimana beberapa universitas penting berada. Siapapun di Eropa yang ingin mengetahui sesuatu yang ilmiah, mesti pergi ke Andalusia.”

Keberhasilan ini merupakan mata rantai dari kemajuan peradaban dunia Islam sejak masa Rasulullah saw (622-632M); Khulafatur-rasyidin (632-661M); daulat Umayyah (661-750M) dan daulat Abbasiyah (750-1258M), yang ketika berada di puncak kejayaan selama kurang lebih 700 tahun. Untuk itu, patut Dr. Gustave Le Bone berkata, “Dalam satu abad atau 3 keturunan, tidak ada bangsa-bangsa manusia dapat mengadakan perubahan yang berarti. Bangsa Perancis memerlukan 30 keturunan atau 1000 tahun baru dapat mengubah suatu masyarakat yang berteras Perancis. Hal ini terjadi bagi seluruh bangsa dan umat, terkecuali umat Islam, sebab Nabi Muhammad ternyata mampu menciptakan suatu masyarakat baru dalam tempo satu keturunan (23 tahun) yang tidak dapat ditiru atau dilakukan oleh orang lain.”

Dalam rentang masa daulat Umayyah dan Abbasiyah-lah muncul tokoh-tokoh pemikir seperti: Ibnu Sina, Ibn Rush dan Al-Farabi yang berpusat di Cordova, Palermo, Nisyapur, Kairo, Baghdad, Damaskus dan Bukhara. Pemikiran mereka telah mengungguli pemikir Eropa yang tenggelam selama beberapa abad. Untunglah Robertus Ketenensis bangkit, dibantu oleh Petrus Venerabilis untuk menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa Latin pada tahun 1143 dan Ibn Rush adalah di antara pemikir Islam unggul pada saat itu menjadi idola mereka, oleh sebab menguasai beberapa disiplin ilmu pengetahuan, seperti: filsafah Islam, Ilmu kedokteran, Mathematik, astronomi, grammar, theology Islam, Shari’ah dan Fiqh, yang sejak tahun 1160 mengabdi di Seville, Cordova dan Marocco. Beliau memulai karirnya dengan membantu Ibn Tafail menyelesikan Novel ‘Hayy ibn Yaqdhan’ juga menulis soal perobatan dalam Kitab ‘Al-Kulyat fi al-Tibb’, yang mendapat inspirasi dari Kitab ‘Al-Taisir fi al-Mudawat wa al-Tadbir.

Debat teologi antara Ramon Cull (1316) versus Ibn Rush (1126-December 10, 1198) atau Averroes, yang dijuluki Alain de Libera dalam “Averroès et l’averroïsme” sebagai bapak pemikir sekuler dan salah seorang bapak sepiritual Eropa, telah merangsang pemikir teologi Eropa. Ini pasalnya Jacob Anatoli, bergairah menerjemahkan beberapa karya Ibn Rush dari bahasa Arab ke dalam bahasa Ibrani (Hebrew) pada dekade abad ke-13 dan diterjemahkan dari bahasa Ibrani kedalam bahasa latin oleh Jacob Mantino, Abraham de Balmes dan Juntine, diterbitkan di Venice tahun 1562-1574. Di mata Eropa, Ibn Rush (Averroes) semakin menarik dengan ucapannya, “tidak terdapat konflik antara agama dan falsafah. Keduanya dinilai sebagai istrument untuk melengkapi pemahaman dalam mencari kebenaran.”

Sewaktu Khalifah Utsmaniyah Turki bangkit sebagai penerus (successor) kegemilangan Islam, kaum teolog Eropa terus meneliti masalah Islam (Quran), seperti Luther menulis “Des paster und Türken Mord” dan Daniel menulis “Melanchthon Muhammad”. Alquran terus mendapat perhatian, walaupun Luther pernah keliru berkata, Islam adalah “Türkish religion”. Maka muncullah Alquran versi bahasa Latin, dicetak di Basel tahun 1543 setelah 400 tahun terhenti, sementara di Itali Alquran dicetak tahun 1547, di Jerman tahun 1616 dan di Belanda tahun 1641.

Bagaimanapun, Paus Alexander VII telah memberi arahan, supaya tidak mempublikasikan terjemahan Quran, namun demikian tetap juga dicetak edisi ke-4 di Hamburg oleh Pendeta Hinckelemann tahun 1694, dicetak lagi di Maracci tahun 1698 dengan penyelipan uraian-uraian penting yang disadur dalam “Prodromus and refutation Alquran”.

Memasuki abad ke-15, Nicolas Cusanus dalam “Sifting of the Qur’an” mengulas agak lebih rinci, terutama hal-hal yang berkaitan dengan konsep perluasan wilayah kuasa Khalifah Oesmaniyah, yang juga meng-identik-kan Islam sebagai “Turkish Religion”. Studi tentang Islam semakin mencuat ke permukaan di abad ke-16, di mana W. Postel (1581) dan Scaliger-keduanya dikenal lebih berpandangan liberal- berupaya menguraikan konsep “Hijrah” dalam “De emendatione temporum”. Kajian ini menjadi bahan studi di Belanda dan buat pertama sekali diedit teks klassik, khususnya mengenai “Sunnah”.

200 tahun kemudian, diterbitkan grammer bahasa Arab oleh Golius tahun 1667, disebarkan sampai ke Hotitinger, Swissland dan diulas lebih mendalam lagi dalam “Historia Orientalist”. E.Pocock menyorot dari segi lain dalam “Specimen Historia Arabun” tahun 1671, dengan menghadirkan karya-karya Ibn Tufail seperti “Hayy Ibn yaqzan, philosofus Autodidactus” dan Bartholoni D’ Herbelot yang tekun menyusun Encyclopedia “Biblioteque Orientalé” Islam.

Pemikiran teologi Islam di Eropa semakin semarak, setelah Boulainvilliers menulis tentang Islam dan H. Reland yang menulis “De religione Muhammadanica”, yang diterjemahkan oleh Gragner tahun 1723. S. Sale menerjemahkan quran tahun 1734. Penjelasan penting dalam “Preliminary discource” ditulis oleh D.F. Megerlin dan F.E Boysen tahun 1773.

Walaupun Samuel Zwemer’s, dalam: “Islam: A challenger to faith” (1908) masih trauma dengan kehadiran Islam di Eropa. Katanya: “The man must shut his eyes to the broadest and must conspicuous fact of the history of Islam who denies that the sword has been the greatest of progating his religion.”, tapi konsep keadilan, kejujuran, penegakan hukum dan premis ilmu pengetahuan dalam Quran, dalam realitasnya tetap menjadi referensi penting dan diakui bahwa literatur-literatur tentang Islam terlengkap tidak berada di dunia Muslim, melainkan di perpustakaan-perpustakaan di Eropa.

Akhirnya, kemunduran umat Islam dalam berbagai bidang disiplin ilmu pengetahuan modern, antara lain disebabkan melemahnya penguasaan spesialisasi keilmuan, minimnya terjemahan karya-karya ilmiah, referensi yang tidak memadai dan silabus pendidikan “out of date”. Penguasalah yang bertanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Kita ketinggalan kereta, tapi harapan masih ada dalam otak orang yang bermental optimis.

Monday, December 13, 2010

Nasib Bahtera Pemerintahan Aceh

Yusra Habib Abdul Gani

Bahtera pemerintahan Aceh tengah berlayar, yang kompasnya menunjuk ke arah yang tidak menentu. Pasalnya: ”Seperti yang tertulis menurut kandungan MoU ini. Pemerintahan sendiri (Self Government), akan kita dirikan dan bentuk di Aceh sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh bangsa kita…” {Ucapan Malik Mahmud, 15/08/2005, atas nama Pemerintah Negara Aceh.} Sementara itu disebut: “MoU Helsinki hanya suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Aceh secara berkelanjutan. Anatomi ideal dalam kerangka di atas memberikan konsiderasi filosofis, yuridis dan sosiologis dibentuk UU Pemerintahan Aceh. Hal yang mendorong lahirnya UU Pemerintahan Aceh ini dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya…” (Penjelasan Umum UU No.11/2006) Lantas, mana yang benar dan mana satu diantara keduanya yang berlaku di Aceh: MoU Helsinki atau UUPA; Pemerintahan sendiri (Self Government) atau Otonomi seluas-luasnya? Hampir enam tahun lamanya sudah berlayar, namun rakyat Aceh masih belum tahu, dimana posisi bahtera yang ditumpanginya.
Rakyat telanjur makan propaganda: ”masa transisi tahun 2006, pemerintahan sipil akan kita (GAM) kuasai, tahun 2009 Aceh merdeka.” (Ucapan Amny Ahmad Marzuki, Penjara Sukamiskin, Agustus 2005.) Ditimpali lagi: ”Dalam masa transisi tahun 2006-2009, Gubernur Aceh akan dipegang oleh GAM, tahun 2009 Aceh Meredeka” (Pengakuan Nurdin AR, Rotterdam Belanda, Agustus 2005). Bahkan mengingatkan kita kepada persilangan pendapat antara Darwis Djinéb versus Nurdin AR soal pengangkatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemda Aceh Jeumpa (Bireuën). Menurut Darwis: ”buat apa dilantik Sekda, tokh tahun 2009 Aceh sudah merdeka.” Nurdin AR (salah seorang juru runding GAM) membisu, setelah tahu bahwa otonomi seluas-luasnya berlaku di Aceh. Situasi ini, oleh Laurence J. Peter digambarkan dalam bahasa lain: “Jika anda sedang tidak tahu sedang menuju kemana, kemungkinan besar perjalanan anda akan berhenti entah dimana.”
Secara yuridis, jawabannya mesti merujuk kepada asas/prinsip hukum: “Lex specialis derogat legi generali” bahwa dalam konteks perbedaan dalam aturan normatif antara perundangan yang sama derajatnya, mengatur hal sama pula, maka norma yang bersifat khusus dianggap membatalkan norma yang bersifat umum. Undang-undang khusus menyatakan bahwa masalah tertentu secara lebih spesifik dan prinsip hukum yang dapat diterima di banyak jurisdiksi adalah bahwa suatu undang-undang yang bersifat ’lex specialis’ lebih unggul daripada suatu undang-undang yang bersifat ’lex generalis’ dalam masalah yang secara khusus dibahas dalam undang-undang khusus.” Ini bermakna: dengan dijabarkannya point-point MoU Helsinki ke dalam UU No. 11/tahun 2006, maka kedudukan MoU Helsinki menjadi ’legi generali’ dan UU No. 11/tahun 2006 sebagai “Lex specialis. Konsekuensinya, juru runding dan pemerintah Aceh tidak berhak lagi mengungkit point-point MoU Helsinki. Itu sebabnya Martti, tidak bergairah meng-amandemen MoU Helsinki dan lebih ”berhasrat untuk mengamandemen UUPA dan ICMI akan mengawal proses amandemen ini.” (Hai, Martti. Otto Syamsuddin. Serambi, 23/11(2010). Dalam kaitannya dengan sisa Tapol Aceh, dia berkata: ”Saya akan melihat bagaimana sistem hukum nasional Indonesia” Ini konsekuensi logis asas hukum “Lex specialis derogat legi generali”. Sayang, rakyat Aceh tidah tahu di sebalik semua ini.
Makin terasa anèh ketika Nur Juli berkilah: ”Apakah MoU itu baik atau tidak untuk Aceh?” Kononnya MoU yang berlaku. Di sebalik itu, dia berdakwah: “Saya yakin, kesatuan dan persatuan berbagai komponen masyarakat Aceh dengan Pemerintah yang mereka pilih sendiri akan lebih meyakinkan Pemerintah Pusat ” (pen: UUPA) untuk menepati janjinya.” Terus terang, ini ucapan orang penderita ”gile bebok” (”gila bicara”). Petinggi GAM juga mengidap penyakit yang sama, buktinya: ”... In the spirit of our continued commitment to a peaceful solution, we request that a neutral government offer to act as mediator for future talks” (“The Exchange of Views on: Human Rights In Indonesia”1 Oktober, 2003, European Parliament, Brussels.) Zaini Abdullah juga berucap: “Kita mau, negara ketiga (fasilitator) itu yang langsung mengontak kita.” (Pengakuan Dr. Zaini Abdullah, 26/01 2005) Terbukti kemudian, pimpinan GAM pilih CMI (NGO yang bermarkas di Helsinki) dan menolak tawaran Norwegia sebagai mediator. Dalam kaitan ini Nur Juli bilang: “GAM menolak tawaran mediasi Norwegia dari apa yang saya katakan bahwa penolakan itu oleh Pemerintah RI bukan oleh GAM.” Logikanya: kalau Indonesia menolak dan penolakan itu di-amin-kan GAM, berarti GAM ikut bersekongkol menolak. Sebenarnya, masalah tawaran Norwegia dan Jepang sebagai mediator, sejak 17/11/2003 lagi sudah saya bincang bersama Malik Mahmud. (lihat: Status Aceh Dalam NKRI, halaman 112), bukan diskusi dengan Nur Juli, yang bukan anggota GAM.
Sesungguhnya, validitas MoU Helsinki tidak lazim terjadi dalam precedence internasional. Misalnya saja: ”Oslo Agreement” tahun 1993 & 1995, yang disepakati antara Palestine-Israel. Implementasinya tidak dijabarkan secara sepihak oleh Knesset (Parlemen) Israel; segalanya dibahas dan dirumuskan di meja runding. Jika muncul masalah di kemudian hari, diselesaikan melalui pihak mediator, bukan merujuk ke Tel Aviv. Demikian pula ”Oslo Agreement” tahun 1998 & 2001 yang disepakati antara PNG-Bougainville. Semua masalah yang dipersengketakan dirumuskan secara rinci di meja runding. Bahkan keharusan Congress PNG mengamandemen Konstitusinya, diputuskan di meja runding. Keduanya ‘agreement’ siap pakai! Anéh bin ajaib, juru runding GAM memberi wewenang kepada DPR-RI –yang sama sekali tidak tahu soal desain pelaksanaan self government– untuk menjabarkan MoU Helsinki secara sepihak ke dalam UUPA. Sementara dilaungkan motto: ”Tidak ada kata sepakat, sebelum kedua belah pihak sepakat.”
Dalam konteks inilah Thomas Jefferson (politisi USA) mengingatkan: “Terkadang manusia tidak dapat diberi kepercayaan mengemban self-government, lantas dapatkah dia dipercaya manakala berada di bawah pengaturan orang lain?” Ucapan ini harus dipahami secara lain. Artinya: berjiwa self-government adalah orang yang punya perencanaan matang, percaya diri untuk menjalankan adminitrasi yang bercorak ke-daerah-an, mandiri dan menciptakan daerah untuk tidak selamanya menyusu kepada pemerintah pusat, kecuali: dalam hal-hal yang diperjanjikan dan tidak bermental ”abdi dalem”. Tegasnya: “Kita adalah bangsa yang mampu mengatur Pemerintahan Sendiri dan sangat layak untuk itu”, imbuh Thomas Jefferson kepada Isaac Weaver. Jadi, bukan bermental Nur Juli yang berkata: ”syukur kalau dia (baca: Ahtisaari) berhasil melakukan sesuatu untuk membuat Pemerintah Pusat memenuhi janji-janjinya, tetapi kalau tidak, maka kita sendirilah yang harus berusaha lebih kuat.” Apa maksud keratan kalimat: ”… kita sendirilah…”? Rakyat Aceh yang tidak tahu MoU Helsinki atau Juru runding GAM yang harus berusaha lebih kuat?
Secara tersirat, kalimat tersebut, hendak menyeret rakyat Aceh ke dalam ”kita sendirilah” di saat butir-butir MoU tidak dilaksanakan di Aceh, walau sudah dijabarkan ke dalam UUPA sekalipun. GAM-RI yang menanda tangani MoU Helsinki dengan mengambil Aceh dan sistem pemerintahannya sebagai objek Perjanjian. Kedua belah pihak berhak meng’claim’, jika salah satu pihak ingkar janji (’wan prestasi’). Secara yuridis, materi MoU Helsinki-lah yang di’claim’, bukan UUPA made-in Senayan, dimana GAM tidak dilibatkan dalam proses perumusannya. Disini aturan normatifnya yang dipertanyakan, berikut materinya. Lantas, mengapa berharap ”nabi”-nya Nur Juli harus ”melakukan sesuatu untuk membuat Pemerintah Pusat…” Ini pola pikir sungsang!
Atas ketidak jelasan perangkat hukum mengatur Aceh –MoU Heslsinki atau UUPA– hingga Otto Syamsudin mengulas selintas kisah MoU dan Helmy N. Hakim menulis: ”… juru runding GAM terbuka, memberi teladan dan bertangungjawab…” Masing-masing telah direspons Nur Juli dengan nada apologi pribadi, pada hal perkara ini tanggungjawab koleftif (juru runding). Secara simbolik, suara Helmy boleh dianggap sabagai suara yang mewakili ”semut-semut”, yang suatu ketika dahulu kala, “semut-semut” ini pernah mengingatkan supaya waspada terhadap prilaku Nabi Sulaiman dan arogansi pasukan berkudanya yang hendak beraksi menerjang. Belum lagi Jin Ifrid di lingkaran kekuasaan Nabi Sulaiman yang konon mampu memindahkan Istana Balqis (baca: mampu mendatangkan investor-investor asing ke Aceh). Walaupun kemudian terbukti bukan Jin Ifrid melakukannya. Suara semut-semut –kelas bawah– ini kemudian menyadarkan penguasa saat itu. Sayangnya suara Helmy diterima oleh orang yang frekuensi berpikirnya terbatas dan ”paneuk antèna.”
Katakan kepada rakyat hal sesungghunya bahwa, yang berlaku di Aceh adalah UUPA, bukan MoU Helsinki, demi menghindarkan terjadinya dualisme hukum dan multi interpretasi yang salah kaprah. Yang runyam adalah mentalitas orang Aceh –terutama juru runding– yang menerapkan falsafah: “Bloë siploh peublë sikureuëng, dalam ru-euëng njan mita laba” saat berunding di Helsinki. Ini nampak dari ucapan Nur Juli: “Apakah para perunding GAM lebih baik pulang dengan tangan kosong dari Helsinki dan membiarkan perang terus berlanjutan dalam suasana bencana tsunami yang baru menelan lebih dari 230.000 nyawa rakyat Aceh?” Falsafah ini menggambarkan orang Aceh sebagai ‘total materialistism’, tidak mau rugi sepeser pun. Sah-sah saja kecundang di Helsinki, tapi dalam ruang kekalahan itu mencari laba untuk kepentingan pribadi dan kelompok, seperti: menjabat Bupati, Sekjen BRR, Ketua BRA, ”Wali Nanggroe”, Ketua, wakil dan anggota DPRA/DPRK dan menjadi klass bourgeois baru. Suara Helmy: “seharusnya GAM dapat membawa konsep pemerintahan yang lebih nyata untuk diterapkan di Aceh…” adalah mustahil dibawa ke meja runding, sebab ”konsep pemerintahan GAM adalah konsep Aceh Merdeka” kata Nur Juli. Konsep itu dikubur. Sekarang musim “Bloë siploh peublë sikureuëng, dalam ru-euëng njan mita laba” di celah-celah situasi yang sulit sekali pun, termasuk memperdalih bencana Tsunami.

Sunday, December 12, 2010

Kiprah Ulèëbalang Di Aceh

Yusra Habib Abdul Gani

LITERATUR yang meriwayatkan Ulèëbalang terbatas sekali, sehingga agak sulit mengungkap secara detail tentang status dan peranan Ulèëbalang dalam pemerintahan Aceh di masa silam. Untung, catatan pribadi beberapa pegawai pemerintah Belanda yang bertugas di Aceh merekamnya.
Menurut sejarahnya, jabatan Ulèëbalang sudah lama dikenal di Aceh –paling tidak– sejak tahun 1641-75 (semasa pemerintahan Sultan Safiyat ad-Din Taj al-Alam dan Raja Permaisuri Putri Sri 'Alam 1675-78 Sultan Naquiyat ad-Din Nur al-Alam) sudah wujud. Njak Asiah atau Tjut Njak Karti yang dipanggil juga Tjut Njak Keureutoë, adalah Ulèëbalang bijak yang memimpin wilayah Keureutoë dan sekitarnya (priode: 1641-75). Dalam rentang masa yang sama, Ulèëbalang Tjut Njak Fatimah berkuasa di Meulaboh. Begitu pula Ulèëbalang Po Tjut Meuligo di Salamanga yang berkuasa tahun 1857, merangkap sebagai penasehat perang dalam perlawanan menentang Belanda. Ulèëbalang Tjut Njak Dien, yang menguasai wilayah Mukim VI yang mencakupi 25 Sagi, daerah militer di Aceh Barat, dimana Ayahnya (Teuku Nanta Setia) dikenal sebagai Panglima Perang yang menurut sejarahnya pernah bertugas sebagai Duta Besar Aceh di Kerajaan Pagaruyung Sumatera Barat, yang diwarisi sacara turun-temurun sejak Sultanah Tajjul Al-Alam. {Informasi ini sekaligus menjadi rujukan pembanding kepada Teuku Kamal Fasya, yang menyebut Tjut Njak Dien berdarah Minang. Serambi Indonesia, november, 2009}. Ulèëbalang Po Tjut Baren Biheuë di Aceh Barat yang gigih melawan Belanda, walau kemudian Lieutenant H. Scheurleer berhasil membujuk dan memberi kaki palsu kepadanya setelah ditembak oleh pasukan Belanda dan sampai mati setia kepada Belanda.
Tjut Njak Meutia adalah Ulèëbalang berani mati, yang bergabung dengan suaminya (Teuku Thjik di Tunong) sewaktu melawan Belanda. Setelah suaminya mati syahid, beliau tampil sebagai komandan bersama 45 pasukan dan punya 13 pucuk senjata. Fakta ini membuktikan bahwa kaum Ulèëbalang –Tjut-Tjut dan Teuku-Teuku– sebenarnya, selain berdarah biru, juga berani bertandang menumpahkan darah merah! Namun, ada saja suara minor yang menilai Ulèëbalang sebagai kaum elite, arogan dan berpihak kepada Belanda, terutama setelah meletus perang Aceh tahun 1873 - tahun 1945.
Dalam perkembangan selanjutnya, dakwaan negatif yang ditujukan kepada Ulèëbalang terbukti, ketika Belanda menerapkan pola “Serampai Tiga Mata” secara serentak menyerang Aceh: yakni: (1). Operasi militer, dengan membuka front perang di semua lini melumpuhkan pejuang; (2). Mematikan sumber ekonomi rakyat, dengan cara membakar kampung, menebang pohon-pohon yang menghasilkan buah2-an, membunuh hewan ternak yang ditinggalkan {Testimony Thomsom, MP, debat soal Aceh dalam Sidang Parlemen Belanda, 5-6 November 1907}. (3). Menyekat/menjarah asset Aceh, dengan cara menguasai sumber utama perekonomian negara yang dikelola oleh Ulèëbalang. Untuk itu, Belanda mendekati, mitra dagang dan sekaligus menyekat kuasa Ulèëbalang yang sebelumnya diberi kuasa oleh Sultan Aceh untuk mengelola hartanah negara Aceh.
Dalam struktur pemerintahan Aceh, Ulèëbalang adalah aparatur negara Aceh yang dilantik resmi oleh Sultan dengan “cap sikureuëng” (cap negara Aceh) yang diberi hak otonomi khusus untuk mengelola hartanah negara untuk membiayai roda administrasi pemerintahan dan perang. Dalam hierarchi pemerintahan, posisi Ulèëbalang sangat menentukan pola kebijakan politik Sultan. Bahkan diakui, secara teori di bawah kekuasaan Sultan, akan tetapi dalam prakteknya adalah “king” yang punya kewenangan mutlak di suatu kawasan. { James T. Siegel dan The Rone of Cod Berkeley and Los Angeles University of California Press.}, yang meneliti di Pua, Aceh Timur. Misalnya, dalam (priode: 1855-1873), Sultan Aceh memerintahkan Ulèëbalang Idi Rayeuk dan Simpang Ulim supaya nilai ekport dari sektor perkebunan ke Penang mencapai 100,000 pikul/tahun. “Diketahui, pada tahun 1873 saja, kawasan Simpang Ulim dan Idi Rayeuk diperkirakan menghasilkan lebih dari 35,000 pikul; Juluk Rayeuk, Peureulak dan Peudawa Rayeuk mencapai 10,000 picul/tahun.” {Ch. Bogaert "Nota van toelichting over De Oostkust van Atjeh". J.A. Kruijt melaporkan dalam ”Atjeh en de Atiehers. Leiden: Guaith Kolff, 1877. p. 234.}
Segalanya berubah setelah perang Aceh meletus. Beberapa Ulèëbalang kini menjadi mitra Belanda yang diserahi mengelola Perkebunan Lada, Kelapa Sawit, Minyak goreng dan perusahaan Minyak gorèng. Contoh: Aceh Timur, khususnya wilayah Simpang Ulim yang kemudian diblockade Belanda; merupakan produsen Lada terbesar tahun 1877 yang dikelola kaum Ulèëbalang; kantong-kantong perekonomian dikontrol langsung. Penerimaan dari semua sektor dibebani Belanda membayar pajak sebesar 40 %. Beban ini sebagai pengganti. Artinya: jika sebelumnya disetor kepada Sultan, sekarang disetor kepada Belanda. Pada hal sebelumnya, Sultan Aceh hanya membebani satu suku (1.25%) setiap pikul. Begitu pun, tidak semua Ulèëbalang mau menyetor pajak dan sikap ini pernah memperuncing situasi politik antara Ulèëbalang-Sultan. “Karena Ulèëbalang mengabaikan pembayaran kepada Sultan dalam beberapa priode, ini sudah tentu mengurangi pendapatan negara, tetapi dari sudut pandang hukum adat yang hidup ketika itu, mempersolkan aturan mainnya.” {Teukè Mohsin, "Atjeh, Mei - September 1899", LCL I. (1900), halaman 79} Jadi, adakalanya kuasa Sultan berkurang, dikala mayoritas Ulèëbalang mengabaikan kewajibannya.

Kaum Ulèëbalang Peureulak dipercaya Belanda mengelola dan diberi ‘licence’ untuk mencari sumber minyak pada “Perlak Petroleum Company.” Pada tahun 1895, produksinya anjlok akibat dikuranginya beberapa ‘licence’. {Paul van't Veer. De Atieh-Oorlog. Uitgever; De Arbeiderspers. 1969. p. 216.} Tapi, maju kembali setelah perusahaan ini dialihkan kepada “Royal Company for the Exploitation of Petroleum Wells in the Netherlands Indies” di Telaga Said Langkat dan baru dimulai beroperasi pada akhir abad ke-19.
Di awal tahun 1900-an –di saat para pejuang Aceh terus berguguran di medan perang– Ulèëbalang Peureulak mendadak kaya raya dari hasil kompensasi sebesar f 54,097.77 selama setahun kerja (1904-1905 di “Perlak Petroleum Company”, ditambah pesangon selama 10 bulan (January-September) yang mencapai f 36,896.31. Setelah tahun 1915 terjadi perubahan, dimana kaum Ulèëbalang hanya dibayar gaji setiap bulan. Misalnya: Teuku Thjik Muhammad Tayeb (Ulèëbalang Peureulak) digaji sebesar f 1,000/bulan; Ulèëbalang Idi Rayeuk digaji f 968.507/bulan; Ulèëbalang Langsa f 400/bulan, sementara Ulèëbalang di Peudawa Rayeuk digaji hanya f 125/bulan. {Laporan R. Broersma dalam "De Locomotief", July-October, 1923 p 39.} Sistem penggajian yang tidak seragan ini ditantang. Teuku Thjik Muda Peusangan misalnya, mengundur diri karena tidak sepakat dengan patokan Belanda. {Paul van 't Veer, De Atieh-Oorlog. Uitgever; De Arbeiderspers, halaman 217.
Di sini, kontradiksi fakta wujud, artinya: pada saat sebilangan Ulèëbalang di Aceh Timur berpesta menikmati dana kompensasi dan pesangon dari tuannya (Belanda), di masa bersamaan kelompok Ulèëbalang di belahan bumi Aceh lain: Teuku Keumangan bertarung melawan Belanda dan menewaskan Kapten Helden, komandan pasukan Belanda (1905); ... Teuku Johan menesaskan Vander Zeep (1905); ... Teuku Tandi Bungong Taloë menewaskan de Bruijn di Meulaboh (1902); Teuku Tjhik Muhmamad dan Teuku Tjhik Tunong di Keureutoë menewaskan Steijn Parve (1902); ... Teuku Nago bersabung dengan serdadu Belanda yang menewaskan Behrens dan Molenaar; ... Teuku Raja Sabi mati syahid dalam medan perang Lhôk Sukon (1912) dan pasukan Marsusé menyerang membabi-buta dan membunuh orang tua, anak-anak dan perempuan di Kuta Rèh tahun 1905; tindakan teror, intimidasi, aniaya terjadi di mana-mana. Dari tahun 1920-an – 1942 saja, tidak kurang 10 kali lagi terjadi peperangan besar antara pejuang Aceh versus Belanda. {Perang Aceh. Paul van 't Veer.}
Biarlah fakta ini tegak menjadi saksi, agar semua orang tahu selintas kifrah Ulèëbalang dalam lembaran sejarahan Aceh, sekaligus mengenal wajah penjajah: yang telah ‘berhasil’ memilah-milah, mencabik-cabik semangat, sentimen kolektif, kekuatan dan rasa ke-Aceh-an, sampai kita kehilangan prestige dan tidak mampu menjawab: ‘siapa sebenarnya kita di depan cermin sejarah Aceh.’[]

Friday, November 5, 2010

Menangkis Franz Magnis

Yusra Habib Abdul Gani
{Arsip tahun 2000)


SEBUAH Lokakarya "Melacak jejak Demokrasi di Aceh, Dulu, sekarang dan akan datang" digelar di Aceh pada 11/Oktober 2000. Pertemuan yang bernuansa politik ini berupaya menanam opini dan menggiring Aceh supaya menerima realitas sosial-politik bahwa: Aceh adalah satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Indonesia. Dengan analisis yang dangkal, Magnis menyimpulkan: "... banyak sekali bentuk persatuan antara wilayah-wilayah, seperti Provinsi Aceh, yakni di antaranya pemberian otonomi khusus yang secara formal tidak berpisah dengan negara kesatuan Republik Indonesia".
Bungkusan analisis Magnis menyamai missi Hardi era pemerintahan Ali Sastroamijoyo yang memberi nama ”Daerah Istimewa Aceh”, yang ternyata berisi cèk kosong. Magnis mengklasifikasikan Aceh sebagai keledai, karena jatuh beberapa kali kedalam lubang yang sama. Untuk itu, perlu melibatkan semua perangkat: mulai dari ABRI, jongos, wanita jalang, Ulama/Kiyai, politisi, ilmuan dan budayawan sebagai kekuatan sosial untuk melakukan trik politik yang secara serentak dikerahkan oleh penguasa dengan tujuan akhir: "... agar Aceh dapat terus bersatu dengan seluruh bangsa Indonesia. Indonesia tanpa Aceh, tidak utuh..." Kata Magnis.
Baru objektif menganalisis politik di Aceh, kalau terlebih dahulu menempatkan diri anda sebagai sosok budayawan neutral yang jarak jangkauan analisisnya bukan saja mampu menembus realitas sosial-politik yang terjadi, melainkan juga menawarkan format menyelesaikan konfilk vertikal antara Aceh-Jakarta. Saya merasa pesimis, anda bisa melakukannya. Sebab, suara anda adalah nada minor yang tidak menunjukkan seorang budayawan neutral, melainkan sebagai kaki tangan penguasa yang didanani oleh mafia politik di Aceh dan Jakarta.
Melacak demokrasi di Aceh dalam konteks politik nasional Indonesia, sama artinya dengan petualangan demokrasi semu, ianya tidak akan ketemu dan bersentuhan, karena memang tidak adanya bukti yang kuat yang menghubungkan antara sejarah Aceh dengan perjalanan demokrasi di Indonesia.
Lihat saja, di saat orang mengatakan: ”rezim Orde Lama dinilai 'berhasil' dengan pemberian label "Daerah Istimewa Aceh"; tokh dalam realitasnya gagal menyelesaikan masalah Aceh secara menyeluruh dan komprehensif. Begitu juga, jika dikatakan: ”rezim Orde Baru dinilai 'berhasil' dengan mengandalkan kekuatan militer”, tokh nyatanya tidak mampu meredam keinginan Aceh memperjungkan cita-citanya (merdeka). Demikian juga dengan rezim Habibie dan Gusdur ”yang dinilai 'berhasil' dengan taktik menabur janji-janji”, ternyata tidak mampu melunturkan semangat Aceh menuntut kemerdekaan. Perkara inilah yang tidak dikupas dan dikoreksi Magnis. Pada hal semua fakta sosial-politik diatas merupakan gambaran dari akhlaq politik politisi Indonesia.
Terus terang bahwa: sejarah, gerak dan perubahan politik Indonesia, termasuk nasib masa depan Indonesia dibahas dalam sylabus pendidikan ideologi Aceh Merdeka dan merumusakan dalam kalimat yang tidak pajang bahwa: ”semua dalil, siapapun dan dari kalangan manapun bersuara, ianya adalah suara penguasa.” Apalagi anda berkata: "... pemerintah tidak akan menerimanya bila opsi yang diminta bergabung atau berpisah dengan NKRI." Analisa 12/okt, 2000. Politisi GAM tahu persis, berapa harga politik Indonesia, sebagaimana diketahui berapa nilai Rupiah sehari-hari di Bursa Effek Jakarta (BEJ). Nilai Rupiah tidak ditentukan di Jakarta, akan tetapi ditentukan di Wall Street, New York. Harga politik Indonesia tidak ditentukan di Senayan dan Bina Graha Jakarta, tetapi sangat tergantung kepada politik dunia internasional (PBB.)
Bacaan politik nasional dan internasional tentang Aceh semakin mendekati klimaks. Indikasinya ialah: kantor-kantor Bupati, Camat dan Kepada Desa yang menjalankan roda pemerintahan Indonesia, khususnya di Wilayah Pidië, Wilayah Pasè (Aceh Utara), Wilayah Batèë Iliëk, Wilayah Peureulak (Aceh Timur), Wilayah Meulaboh, Wilayah Tapak Tuan dan Wilayah Linge (Aceh Tengah) sudah bubar di Aceh. Hal ini diakui oleh Syarifuddin Tipe bahwa: ”80% roda pemerintahan di Aceh telah dipegang oleh GAM.” Tinggal lagi Muhammad Yus bersama konco-konconya di DPRD/tkt I dan Ramli Ridwan bersama konco-konconya di Pemda tkt I (Gubernur), yang nafasnya masih berdenyut. Kedua lembaga inipun mungkin tak lama lagi akan dimakaman ('requem'). Atas dasar realitas inilah, hingga ada peserta lokakarya berkata: "waktu untuk memaksakan sesuatu apapun pada rakyat Aceh sudah lewat." Andaikan anda turun ke lapangan kesimpulan ini akan lebih akurat.
Suatu hal yang tidak boleh dilupakan dan diabaikan adalah: sebelum ini wujud suatu keadaan, dimana bentuk-bentuk keresahan, teror, intimidasi dan pembunuhan tidak terbatas kepada pejuang Aceh saja, akan tetapi juga 'Inem-inem' di lokasi-lokasi transmigrasi, ayam, itik, kerbau, sapi dan tanaman, bersuara seperti ucapan anda: "… menolak solusi militer untuk mengatasi konflik di Aceh, sebab ianya tidak adil, tidak manusiawi dan oleh karena itu dalam situasi apapun tidak dapat dibenarkan lagi." Soal kemudian sdr berkata: "Indonesia sudah lewat melakukan sesuatu untuk Aceh..." dan berharap: "agar Aceh dapat terus bersatu dengan seluruh bangsa Indonesia. Indonesia tanpa Aceh, tidak utuh. Terlalu panjang dan penting ikatan sejarah dan budaya yang mempersatukan Aceh dengan Indonesia". Itu hak anda. Yang penting, sepakatkah kita bahwa, menyelamatkan satu jiwa manusia berarti menyelamatkan kebenaran, yang sama artinya dengan membina mahligai di dunia yang bisa didiami oleh berjuta-juta manusia yang cintakan keamanan dan perdamaian. Inilah Kemerdekaan! Wallahu'aklam bissawab.

Wednesday, November 3, 2010

Menyibak Selubung KMB


Yusra Habib Abdul Gani

Sesudah melewati setengah abad, barulah Ratu Belanda atas nama pemerintah Belanda merencanakan memberi pengakuan (‘recognation’) kepada kemerdekaan RI tahun 1945, sekaligus “menyudahi berpuluh-puluh tahun pengingkaran Belanda yang hanya mengaku penyerahan kedaulatan kepada Indonesia, melalui Perjanjian KMB, 27/12/1949.” (Antara Press, 04/10/2010).
Pemberikan pengakuan akhirnya bantut –untuk sementara gagal– setelah pejuang RMS di pengasingan (Belanda) mengajukan Sidang pra-peradilan (kort gedig) terhadap Susilo Bambang Yudoyono (SBY) atas tuduhan melakukan sederetan pelanggaran HAM di Maluku yang rencananya digelar bersamaan dengan kunjungannya ke Belanda. SBY (Presiden Indonesia) adalah satu-satunya kepala negara di dunia yang merasa khawatir dan takut atas tidak mujarabnya kekebalan hukum atas seorang Kepala Negara (diplomat) yang nyata-nyata dijamin oleh Resolusi PBB.
Pengakuan yang diharapkan menghilangkan beban sejarah itu sekaligus mengakhiri drama sejarah yang sarat dengan hal-hal yang kontroversial di sekitar penanda tanganan Pejanjian KMB, seperti: keharusan Indonesia membayar kompensasi sebesar 600 juta Golden kepada Belanda atas dasar pe-nasionalisasi-an seluruh hartanah Belanda di wilayah “Netherlans Easts Indies”, yang pembayarannya baru lunas tahun 2003. Naskah Perjanjian yang mewajibkan Indonesia membayar 600 juta Golden kepada Belanda, ditanda tangani oleh Sri Sultan Hamangkubuono IX (wakil RIS) dan A.H.J Lovink (Wakil Belanda) di Jakarta. Perbuatan ini dirahasiakan oleh penguasa (pelaku sejarah Indonesia) kepada rakyat dan baru terungkap di kalangan elite politisi Indonesia, setelah wartawan detikcom berhasil menelusuri jejak langkah kompensasi yang aneh bin ajaib itu dan membeberkan kepada masyarakat umum pertengahan tahun 2003. Selain itu, Keberadaan Perjanjian KMB, pada 27/12/1949, ‘benarkah Penyerahan Kedaulatan dari Belanda kepada Indonesia (NKRI)?’ Demikian juga masalah status Aceh dalam hubungannya dengan isi Perjanjian KMB yang belum sempat terungkap sampai sekarang. Untuk itu, pembuktian di bawah ini kiranya bisa membuka tirai sejarah Indonesia.
Dalam Perjanjian Linggarjati antara Pemerintah RI dan Komisi Umum Belanda, pada 25 Maret 1947 disepakati: (1). Belanda mengakui secara de facto RI dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa dan Madura; (2). Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada 1 Januari 1949; (3). RI dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk Negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indoensia serikat (RIS), yang salah satu negara bagiannya adalah RI; (4). Republik Indonesia Serikat dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda selaku ketuanya. {Baca: 30 tahun Indonesia Merdeka 1945 – 1949. Sekretaris Negara Indonesia, cetakan ke-7, 1986}
”… wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera...” yang disebut dalam point 1 ialah: ”Negara Sumatera Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan, Labuhan Batu dan Negara Sumatera Selatan.” Hal ini ditegaskan dalam Piagam Konstitusi RIS, ayat 6–7 yang disahkan pada 14 Desember 1949. Perjanjian ini tidak menyinggung status Aceh, yang ketika itu merupakan wilayah yang bebas dan merdeka. Tegasnya, Aceh bukan sebagian wilayah negara Sumatera Timur.
Sewaktu Van Mook membentuk: (1). Negara Pasundan, 4 Mei 1947; (2). “Dewan Federal Borneo Tenggara”, 9 Mei 1947; (3). ‘Daerah Istimewa Borneo Barat’, 12 Mei 1947; (4). Negara Madura, 23 Januari 1948; (5). Negara Sumatera Timur, 24 Maret 1948; (6). Pemerintah Federal Sumatera; (7). Negara Jawa Timur, 3 Desember 1948; (8). Republik Indonesia (RI) yang wilayahnya hanya meliputi Yogyakarta dan sekitarnya; (9). Forum bersama di tingkat Federal, dibentuk Bijeenkomst Voor Federal overleg (Badan Permusyawaratan Federal) di luar RI, yang diketuai oleh Sultan Hamid Algadrie II. Disini jelas, Van Mook (Belanda) tidak pernah masuk ke Aceh dan membentuk negara Aceh.
Dalam Perjanjian Renville, 17/01/1948 disepakati: “wilayah RI yang secara de facto diakui Belanda dalam perjanjian Linggarjati dipaksa dikosongkan mulai dari sebagian Sumatera, Jawa Barat sampai ke Jawa Timur dari penguasaan tentara RI, yang dikenal dengan ‘garis Van Mook’.” Ibukota RI (Yogyakarta) jatuh ke tangan Belanda pada 19/12/1948, Sukarno-Hatta ditahan dan dibuang ke Bangka. ‘Garis Van Mook’ tidak pernah direntang Belanda sampai ke Aceh.
Perjanjian Roem-Royen, 7/05/1949 menyetujui: “Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19 Desember 1948 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan republik. Tuntutan RI agar wilayah Jawa, Madura dan Sumatera yang diakui secara de facto oleh Belanda jangan lagi diganggu gugat. Fakta ini membuktikan bahwa Aceh wilayah yang dituntut RI.
Konferensi antara wakil RI dan BFO (19/07 - 2/08/1949) menghasilkan: (1). Membentuk susunan dan hak Pemerintah RIS, kewajiban-kewajiban RIS dan Belanda jika terjadi penyerahan ”kekuasaan” dari Belanda kepada RIS; (2). Menyiapkan Piagam Konstitusi RIS untuk ditanda tangani pada 14 Desember 1949 oleh wakil dari 16 negara bagian. (1). Mr. Susanto Tirtoprodjo (Republik Indonesia), (2). Sultan Hamid II (Kalimantan Barat), (3). Ide Anak Agoeng Gde Agoeng (Indonesia Timur), (4). R.A.A Tjakraninggrat (Madura), (5). Mohammad Hanafiah (Banjar), (6) Mohammad Jusuf Rasidi (Bangka), (7). K.A. Mohhammad Jusuf (Belitung), (8). Muhran bin Haji Ali (Dayak Besar), (9). Dr R.V Sudjito (Jawa Tengah), (10). Raden Sudarno (Jawa Timur), (11). M. Jamani (Kalimantan Tenggara), (12). AP. Sastronegoro (Kalimantan Timur), (13). Mr. Djumhana Wiriatmadja (Pasundan), (14) Radja Mohammad (Riau), (15). Abdul Malik (Sumatera Selatan) dan (16). Radja Kaliamsyah Sinaga (Sumatera Timur); (3). Memilih Mohammad Hatta (wakil RIS) dan Sultan Hamid II (wakil BFO) ke KMB. Disini jelas, Aceh tidak ikut campur dalam urusan BFO dan RIS. Akan halnya dengan:
1. Naskah KMB ditanda tangani tgl 2/11/1949 oleh Mr. J.H. Van Maarseveen (wakil Belanda), Mohammad Hatta (wakil RIS) dan Sultan Hamid II (wakil BFO);
2. Penyerahan Kekuasaan dari Belanda kepada Negara Indonesia Serikat (RIS) pada tgl 27/12/1949. Mohammad Hatta ditunjuk sebagai Ketua delegasi RIS;. Delegasi Belanda: Ratu Juliana, Dr. Willem Drees (Perdana Menteri) dan Mr. A.M.J.A Sasen (Menteri Seberang Lautan);
3. Penyerahan Kekuasaan ini ditanda tangani juga secara terpisah di Jakarta oleh Sri Sultan Hamangkubuono IX dan A.H.J. Lovink;
4. Penyerahan Kekuasaan dari Republik Indonesia (RI) kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) juga berlangsung di Yogyakarta.
Ke-empat peristiwa tersebut membuktikan bahwa, Aceh tidak terlibat dalam urusan politik antara RIS, RI dan Belanda. Perjanjian tersebut secara hukum hanya mengikat pihak-pihak yang berjanji, tidak termasuk Aceh.
Fakta diatas mebuktikan bahwa, Belanda bukan menyerahkan kedaulatan kepada Indonesia (NKRI), melainkan kepada RIS. Jika Ratu Belanda memberi pengakuan (‘recognation’) kepada kemerdekaan RI tahun 1945, yang wilayahnya mencakup bekas “Netherlans Easts Indies”, maka mestilah memansyukhkan terlebih dahulu isi Perjanjian KMB 27/12/1949. Jika tidak, terjadi ‘overleving’ hukum. Sebab R.I yang terima Penyerahan Kedaulatan waktu itu, wilyahnya hanya Jogyakarta dan daerah sekitarnya, plus wilayah dari 15 negara bagian Republik Inidonesia Serikat (RIS). Pengakuan Belanda ini sudah tentu berimbas politik, yakni: pelimpahan kuasa dari “Netherlans Easts Indies” kepada “Indonesia”. Dalam konteks ini, status Aceh tetap tidak tergugat, oleh karena salah satu point Ultimatum Komisaris Pemerintah Hindia Belanda kepada Kesultanan Aceh, 26 Maret 1873, diantaranya menyebut: “Serahkan seluruh bagian Sumatera yang berada dalam perlindungan Kesultanan Acheh” Penyerahan ini tidak pernah terjadi. Dengan demikian, Aceh bukan atau tidak pernah menjadi sebagian dari wilayah “Netherlans Easts Indies.” Dalam etika hukum diakui bahwa: “Dianggap tindakan illegal, jika satu pihak menyerahkan sesuatu barang yang bukan hak miliknya kepada orang lain.” Artinya, jika pengakuan (‘recognation’) Belanda mengakibatkan Aceh menjadi bagain dari Indonesia, maka secara yuridis, tindakan Belanda illegal, karena dalam sejarahnya, Aceh tidak pernah menjadi bagian dari wilayah “Netherlans Easts Indies.”

Friday, September 3, 2010

Menyingkap Misteri Lailatul Qadr


Yusra Habib Abdul Gani
PADA malam ”lailatul qadr”, dilancarkan ”Operasi Kemuliaan” yang menerjunkan team gabungan Malaikat, terkait dengan missi penyebaran dan pembagian: keberkahan, pahala dan kebajikan; yang diperkirakan terjadi dalam rentang masa 10 hari menjelang berakhirnya bulan ramadhan. Banyak hadits yang menyebut demikian. Tetapi pada umumnya mengatakan bahwa ”lailatul qadr” terjadi pada malam ke-27. Sebab ada teori mengatakan: kalimat ”lailatul qadr” terdiri dari 9 huruf, sebanyak 3 kali disebut, sehingga menghasilkan: 9 x 3 = 27. Atas dasar itu pula di beberapa negara Arab, Nuzulul qur’an diperingati setiap 27 dan 17. Ramadhan. Operasi ini berlangsung dibawah arahan langsung dari Allah. ”Pada malam itu turun para Malaikat dengan seizin Tuhannya untuk mengatur semua urusan.” (Q: Al-Qadr, ayat 4).
Yang menjalankan puasa, shalat Tarawéh dan ibadah lain berharap agar terjaring dalam operasi yang membawa paket keberkahan yang ganjarannya = beribadah selama 1000 bulan (83 tahun 4 bulan) dalam perkiaraan waktu manusia. Maha Kuasa dan Maha Pengasih Engkau ya Allah! Dalam konteks inilah, Imam Al-Ghazali berkata: ”Kenikmatan dimaksud hanya bisa digapai oleh mereka yang tingkatan puasanya sudah mencapai ’khuwasul khuwashah’, yakni: orang-orang yang mampu berpuasa dengan meningkatkan dan mengembangkan kesadaran hati (the heart councious) setelah lolos dari pelbagai godaan pancaindera.”
Pross terjadinya lailatul qadr tidak akan mampu dicerna oleh logika, tanpa dibantu oleh kajian tentang hubungan waktu, kecepatan cahaya dan tingkatan sepiritual manusia. Untuk itu, ”The big idea: Einstein and Relativity” (1997) karya Paul Strathern, yang mengisahkan pengalaman seorang Ayah berusia muda (27 tahun) terbang ke ruang angkasa dengan kenderaan yang kecepatannya mendekati kecepatan cahaya. Saat ia meninggalkan bumi, anaknya baru berumur 3 tahun, akan tetapi 30 tahun kemudian (perkiraan waktu bumi), ayahnya landing ke bumi. Betapa terkejut saat mendapati anaknya sudah berumur 33 tahun. Padahal berdasarkan perkiraan ayah, waktu yang dialaminya mengikut putaran jarum jam di tangannya berkisar hanya 3 tahun. Artinya, usia anaknya 3 tahun lebih tua daripada sang ayah.
Kisah ini membatu menyibak tabir tentang misteri waktu dan pergerakan benda-banda alam, yang oleh para ahli fisika berpendapat bahwa: perjalanan fisik tidak mungkin dilakukan seseorang, sebab jasad akan hancur berkeping-keping, jika bergerak yang kecepatannya mendekati kecepatan cahaya.
Agustinus dalam karyanya: ”Confessioness” menyimpulkan: ”phenomena waktu tidak akan bisa ditemukan jawabannya secara pasti tanpa melibatkan pengalaman seseorang terhadap suatu peristiwa.” Artinya: soal waktu adalah sah bersifat subyektif. Misalnya: pengalaman seseorang tengah bercinta yang merasakan singkatnya waktu, dibanding pengalaman seseorang sedang kedinginan dalam salju yang merasakan beberapa saat, seakan-akan telah berjam-jam. Dengan bantuan penemuan tentang perbedaan waktu dan gerak perputaran benda-benda alam tadi, bisa dikaitkan langsung dengan dalil relativitas waktu Albert Einstein, yang mengaku: ”waktu berhubungan erat dengan pengalaman seseorang dalam suatu peristiwa, sekaligus menentukan lama atau cepatnya waktu.” Jika hal ini di-asosiasikan dengan cerita pemuda Kahfi yang tertidur selama 309 tahun, akan muncul pertanyaan: Benarkah tertidur selama jangka masa itu? Pengalaman pemuda Kahfi, membuka tabir tentang perbedaan waktu, yang secara matematik disebut dalam qur’an: ”Kadar kecepatan Malaikat, dalam sehari = 50 tahun” (dalam perhitungan manusia) (Q: Al-Ma’arij, ayat 4). ”sehari disisi Tuhanmu =1000 tahun dalam perhitunganmu” (Q: Al-Hajj, ayat 47). ”sehari = 1000 tahun lamanya dalam perhitunganmu” (Q: As-sajdah, ayat 5).
Secara logika, turunnya Malaikat pada lailatul qadr sungguh sulit dimengerti dan dipahami tanpa dibantu oleh penjelasan Prof. Bahaudin Mudhary, seorang pakar fisika sekaligus Ulama yang merumuskan dalil interdepensi jiwa, bahwa: manusia sebenarnya punya dimensi cahaya yang berteduh dalam jiwa-raganya sebagai ruh. Menurut Mudhary: ”kualitas ruh inilah yang mampu mengubah persepsi seseorng tentang waktu” dan rahasia disebalik orang merasakan nikmat dalam durasi menit itu, hanya dapat dipahami, jikalau dihubungkan antara ruh (muatan amal) dan jasad yang dijabarkan serara ilmiah dengan postulat Albert Einstein: E = Mc2 (E= energi, m= massa dan c=kecepatan cahaya.) Dalam arti: c= potensi ruh (sepiritualitas) dan m= jasad (tubuh manusia). Dengan melakukan hipothesa seperti ini, diketahui bahwa: “pengembangan ruhaniyah seseorang bisa melipat-gandakan seluruh potensi dirinya yang sekaligus memparkaya penghayatannya terhadap waktu.” (Bimo Satrio Widarto. “Lailatur Qadr dan fenomena waktu.” Republika, 5/11/2005)
Dari dalil Albert Einstein inilah Mudhary memperoleh inspirasi, hingga dia memberi tafsiran intensif –secara lain– kedalam dunia keagamaan dan tingkatan sepiritualitas seseorang (khususnya Islam), yakni: ruh “tercerahkan” yang bersemayam dalam jasad manusia, diartikan sebagai refleksi dari cahaya keimanan seseorang yang bisa bertemu dan bergabung dalam gelombang yang sama dengan sumber cahaya lain yang datang dari luar dirinya. Di saat kedua sumber cahaya ini bertemu, ianya akan melahirkan suatu kekuatan baru yang daya kekuatannya berlipat ganda. Jadi, interpretasi Mudhary memastikan bahwa: jika gerakan ibadah fisik (m) yang sudah ditabung selama setahun, ditambah lagi dengan gerakan (ibadah khusyuk) pada malam lailatur qadr; yang dihidupkan oleh kesadaran tinggi, penghayatan dan penyerahan diri kepada Allah secara totalitas yang tercerahkan (c2); sudah tentu akan melahirkan ledakan energi dalam bentuk pahala, keberkahan dan kebajikan (E) yang muatannya menyamai dengan ibadah selama 1000 bulan. Dengan demikian, sangat relevan ucapan Fakhruddin Iraqi dalam: “Ghayah Al-Imkan fi Dirayah Al-Makan” bahwa: “semakin tinggi tingkatan sepiritual makhluk, maka ia semakin dekat dengan waktu Ilahi. Dalam hubungan ini, Qur’an menyebut: “Tahukah engkau malam kemuliaan itu? Yakni: malam kemuliaan yang lebih baik daripada 1000 bulan.” (Q: Al-Qadr, ayat 2-3).
Di malam “lailatul qadr” itu benar-benar bertabur keberkahan yang datang dari sisi Allah, membumi dan menghampiri hati orang-orang yang tingkat sepiritualnya sudah prima (karim dan ridha.) Keberkahan yang menjelma seketika dalam “sejuta rasa” itu, hanya terjadi dalam bulan ramadhan, sebagai jawaban dari “Ibadah puasamu semata-mata untuk-KU” (Hadits).
Apapun yang terjadi, yang pasti adalah: kehadiran cahaya-cahaya (Malaikat) yang mentating keberkahan ke setiap relung hati yang suci dan dalam, hanya bisa ditangkap oleh frekuensi cahaya yang sama, yakni: ruh-ruh yang tercerahkan. Ya Allah! Adakah kami termasuk dalam daftar (list) di malam “lailatul qadr” tahun ini, sebagai golongan yang akan mencicipi nikmat keberkahan yang Engkau limpahkan? Pintu hati kami terbuka, agar team gabungan Malaikat yang Engkau kirim; sudi kiranya singgah, menyerahkan keberkahan, “ribuan pesona” dan “jutaan rasa” yang Engkau taburkan untuk dikemas dalam bingkai sukma kami yang paling indah dan mendalam. Hati ini bergetar menanti! Sebaliknya, jika Engkau merasa keberatan memberi keberkahan, insya-Allah kami tidak bersikap seperti orang Quraish, yang: “... tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang selayaknya...” dan ngomèl: “Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia.” (Q: Al-An’am, ayat 91), dikala mereka tidak kebagian apa-apa. Kami adalah kami; bukan Quraish yang tidak tahu mensyukuri nikmat. Kepada-Mu kami berserah, yang Maha Pengasih, Penyayang dan Pemurah.[]

Kisah dan Masalah di Sebalik MoU Helsinki

Yusra Habib Abdul Gani

BICARA soal perjanjian, ianya tidak lepas dari politik pemakaian bahasa, mantiq dan politik hukum yang melahirkan akibat hukum dan aplikasinya. Dalam konteks ini –khususnya dalam politik Islam– Perjanjian Hudaibiyah boleh dijadikan rujukan, karena bahasa hukum yang dituangkan dalam pasal-pasal bersifat muhkamat (yang pasti-pasti), bukan kalimat mutashabihat (kontroversial), sehingga tidak muncul aneka penafsiran yang berbeda dari kedua belah pihak. Inilah prinsip yang paling mendasar dalam perundingan! Lebih daripada itu, jiwa dan sikap keterbukaan Nabi Muhammad SAW kepada para sahabat saat menyusun draft ’agreement’ itu patut menjadi teladan. Misalnya, Umar bin Khattab pada awalnya tidak setuju dengan klausul yang menyebut: ”Umat Islam di luar Mekkah tidak diperkenan melaksanakan ibadah Haji pada tahun pertama seusai perundingan ini ditanda tangani.” Setelah Rasulullah memberi penjelasan bahwa: ”untuk point ini kita surut selangkah, sebab umat Islam di Mekkah, tokh tidak dilarang menunaikan ibadah Haji. Target dan strategi kita ialah: bagaimana supaya nasib umat Islam yang berada di Mekkah dijamin keselamatannya, bebas dari diteror, intimidasi, bebas beribadah dan Mekkah segara kita kuasai.” Sebelum Umar meng-ya-kan, beliau bertanya: ”Baginda bicara sebagai Muhammad pribadi atau sebagai Nabi?” ”Sebagai pemimpin dan Nabi” Jawab Baginda Rasul.
Jiwa dan sikap keterbukaan seperti ini patut diteladani oleh juru runding GAM di Helsinki (Februari-Agustus 2005), tapi sayang tidak terjadi. Draft MoU dirahasiakan, termasuk kepada Tengku Hasan di Tiro (Wali negara), Muzakkir Manaf (Panglima Perang) dan anggota kombatan lainnya. Mereka baru tahu, seminggu sebelum ditanda tangani. Itupun, setelah dibocorkan oleh Fadlon Tripa anggota GAM di Belanda). Memang benar, beberapa kali aktivis sivil society dari Aceh diundang oleh LSM Oluv Palma dalam rangka menjaring saran dan pendapat. Tetapi kehadiran mereka ternyata bukan untuk membincang draft MoU, melainkan meng-amin-kan MoU Helsinki, apapun hasilnya. Demkian juga terjadi dalam Rapat Sigom Donja GAM di Denmark, April 2005, dimana draft preamble MoU Helsinki yang berbunyi: ”Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Acheh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia.” disembunyikan oleh juru runding. Dalam kaitan ini, Irwandi Yusuf berkata kepada Tengku Abdullah Ilyas, perwakilan GAM di Belanda: ”Sekiranya klausul MoU Helsinki sempat diketahui oleh kombatan GAM, rundingan ini dipastikan gagal” {Kesaksian (testimoni) Tengku Abdullah Ilyas kepada penulis di Rotterdam, Belanda, 23. Juli 2010, jam: 22:55, waktu Eropah.}
Selam lima tahun MoU berjalan, banyak terjadi perselisihan paham. Misalnya saja: point-point mengenai penggunaan lambang, emblem, bendera Aceh, lambang dan bendera partai lokal, dll, yang tidak diatur secara jelas. Akibatnya muncul aneka penafsiran yang tidak beragam. Buktinya: ”Partai GAM berlambang bendera bulan bintang -bendera kebesaran GAM.” Kata Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakkir Manaf. Dipertegas lagi oleh Sekretaris Jenderal Partai GAM T.M. Nazar: "Bendera bukan simbol militer. Jadi tanda gambar dan lambang Partai GAM yang serupa dengan bendera GAM bukanlah simbol militer GAM.," Sementara itu, Kapoltabes Zulkarnain mengirim bantahan resmi dengan no surat. B/10/VII/2007 bahwa: ”Kepolisian keberatan terhadap penggunaan nama GAM dan lambang bendera bulan bintang.” (Detik.com: GAM Resmi Dirikan Partai Lokal Sabtu, 7. Juli 2007). Bayangkan, MoU yang disepakati oleh masing-masing diplomat tingkat tinggi negara, bisa diobok-obok oleh Kepolisian tinggal Provinsi (lokal).
Selain itu terdapat point yang memalukan, yakni: pasal 1.1.4 MoU Helsinki yang mengatur soal batas Aceh. Dikatakan: ”batas Aceh berdasarkan pada 1 Juli 1956.” Setelah ditelusuri, ternyata tidak ditemukan UU yang mengatur tentang batas Aceh pada 1 Juli 1956. Prediksi yang paling mendekati ialah UU No. 24/1956, tentang: "Pembentukan Deretan Otonom Provinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera-Utara". Tetapi UU ini baru disahkan pada 29/11/1956 dan diundangkan pada 7/12/1956, bukan pada 1 Juli 1956. Artinya, status UU No. 24/1956 pada 1 Juli 1956, masih berbentuk draf (RUU), berupa embrio hukum yang belum dibubuhi nomor. Secara yuridis formal, sejak tarikh 29/11/1956 dan atau 7/12/1956 inilah, UU No.24/1956 baru mempunyai kepastian yang mengikat dan sah dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan demikian, poin 1.1.4 MoU Helsinki MoU Helsinki cacat hukum dan illegal. Kedua belah juru runding ini ternyata buta hukum, tapi rumusan orang-orang tolol hukum ini berlaku. Anèh tapi nyata!
Seterusnya, rakyat Aceh baru tahu kalau: ”MoU Helsinki menyisakan sejumlah masalah yang belum selesai dan saya tidak mau kemukakan point-point-nya” {Kesaksian Malik Mahmud, dalam peringatan 5 tahun MoU Helsinki, Jakarta 15.Agustus 2010. Serambi Indonesia, 16/08/2010.} Yang berarti, salama 5 tahun dipendam dan dirahasiakan. Jadi, tidak heran kalau nasib sisa para Tapol Aceh yang meringkuk dalam Penjara Cipinang yang hingga sekarang belum dibebaskan. Menurut hukum positif Indonesia, status mereka jelas bukan sebagai tapol Aceh. ”Kasus tiga tahanan asal Aceh bukan kategori politik, sehingga tidak dapat dibebaskan begitu saja --dengan dasar perjanjian Helsinki-- sebagaimana tahanan politik lainnya. Ini bukan persoalan politik dan tidak masuk kategori perjanjian Helsinki.” {Patrialis Akbar: 3 Tahanan Aceh Bisa Ajukan Grasi. VIVAnews, 17. Agustus 2010} Pada hal dalam BAP para tersangka mengaku sebagai anggota GAM). Akar masalahnya ialah: pimpinan GAM tidak mau mengaku, bahwa pelaku pembom BEJ dilakukan oleh anggota GAM. [Untuk diketahui saja. Kode etik yang menyangkut rahasia negara, umumnya baru boleh dibeberkan setelah 30 tahun. Bahkan Indonesia merahasiakan pembayaran 600 juta golden –kompensasi perang– yang wajib Indonesia bayar kepada Belanda mulai sejak Perjanjian KMB ditanda tangani tahun 1949 dan baru lunas dan bocor tahun 2003. Hitung saja barapa tahun?] Jika MoU menyisakan masalah itu masih rahasia, tunggu saja, yang sudah lewat 5 tahun! Yang pasti, rakyat Aceh wajib belajar dari pengalaman masa silam. Bagaimana juru runding GAM pernah mengalami teror, intimidasi dan dijebloskan kedalam tahanan Polda dan penjara. Faktor penyebabnya karena rumusan CoHA Geneva, tidak memuat klausul tentang keselamatan para juru runding, hingga gagal menghadiri rundingan di Tokyo tahun 2003. Mereka lari menyelamatkan diri masing-masing, walaupun kemudian ditangkap dan dijebloskan lagi kedalam Penjara. Baru bebas, setelah prihal amnesty kepada tapol Aceh diatur dalam MoU Helsinki. Waktu itu, CoHA tidak mengatur tentang keselamatan dan perlindungan terhadap kombatan GAM selama proses perundingan damai, hingga syahidnya Panglima Perang Aceh, Tengku Abdullah Syafie.
Pertanyaan dan masalah mendasar disekitar MoU Helsinki ialah: ’apakah yang berlaku di Aceh: MoU Helsinki atau UU. No.11/2006? Perkara ini sudah saya kupas dalam buku: Selfgovernment (Studi Bading Tentang Desain Administrasi Negara ) yang berdear resmi di Aceh (Indonesia.) Bagi Jakarta, jawabannya sudah pasti bukan MoU Helsinki, sebab ianya sudah dijabarkan kedalam UU. No.11/2006. Jawaban mantan GAM (Aceh) ialah: MoU Helsinki yang berlaku di Aceh. Apalagi pimpinan GAM berikrar: ” ”Bak uroë njoë geutanjoë ka keumah tapeugot saboh peurdjandjian MoU deungon pihak peumeurintah Indonesia dalam usaha peuseuleusoë konflik di Atjèh deungon tjara damè dan meumartabat. Peuë njang ka djeuët keu peuneutôh bak uroë njoë nakeuh saboh langkah nibak le lom langkah ukeuë njang akan tatjok untôk peu-aman dan peumakmu nanggroë-teuh. (”Hari ini telah berhasil kita buat satu perjanjian MoU dengan pihak pemerintah Indonesia dalam upaya menyelesaikan konflik di Aceh dengan cara damai dan bermartabat. Apa yang telah diputuskan hari ini adalah satu langkah dari banyak langkah ke depan yang akan kita ambil alih untuk mengamankan dan memakmurkan negeri kita”)
”.... lagèë njang meutuléh meunurôt asoë nibak MoU njan. Peumeurintah Keudroë-teuh atawa Self Government akan tapeudong dan tabeuntuk di Atjèh seusuai deungon peuë njang geumeuhadjat uléh bansa droëteuh, antara laén, geutanjoë bibeuëh dalam peukara politék, ekonomi, peundidékan, agama, seureuta hukôm keuadilan seutjara demokrasi.” (... ”Seperti yang tertulis menurut kandungan MoU ini. Pemerintahan sendiri (Self Government), akan kita dirikan dan bentuk di Aceh sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh bangsa kita, antara lain: kita bebas dalam perkara politik, ekonomi, pendidikan, agama, serta hukum, keadilan secara demokrasi.” {Ucapan Malik Mahmud di pengasingan kepada bangsa Aceh, pada hari penanda tanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005, atas nama Pemerintah Negara Aceh. (Kantor Perdana Menteri: P.O. Box 130, S-145 01 Norsborg Sweden, telp: +46 8 531 83833 FAX: +46 8 531 91275.)
Ucapan Malik Mahmud yang ditujukan kepada bangsa Aceh ini, merupakan tipu daya terhadap orang Aceh, yang ketika itu masih gelap pengetahuan tentang apa sebenarnya pemerintahan sendiri (self government) itu. Orang Aceh ditipu oleh orang Aceh sendiri, bukan ditipu oleh orang (pihak) lain. Tujuannya, supaya orang Aceh dari seluruh lapisan masyarakat memberi sokongan sepenuhnya tehadap implementasi MoU di Aceh. Disini dibuktikan penipuan itu bahwa Malik Mahmud, ternyata bersikap double standard (munafik) tidak berani mengutarakan suara (hal) yang sama saat dia menyampaikan pidato di hadapan juru runding Indonesia, CMI dan masyarakat Internasional. Dia hanya berani mengatakan: “... rakyat mempunyai hak suara dan bahwa suara mereka itu didengar dan keinginan mereka diikuti. Ini berarti pembentukan satu system politik yang menggalakkan kebebasan berbicara, memperkembangkan banyak pendapat dan kesempatan ikut serta dan diwakili sepenuhnya dalam proses politik yang demikian itu. Jalan satu-satunya untuk menjamin perdamaian di Acheh adalah dengan melalui pelaksanaan demokrasi yang sejati. Demokrasi yang tidak membatasi ruang pemikiran-pemikiran yang memberi penerangan kepada partai-partai tersebut – ia menggalakkan berkembangnya berbagai pemikiran. Dan demokrasi yang sejati tidak berlutut di hadapan kekerasan – ia adalah alat untuk mengakhiri kekerasan dan ketidak-adilan. Untuk mencapai semua itu, GAM telah membuat banyak konsesi.” {Pernyataan Tengku Malik Mahmud pada Upacara penandatanganan MoU GAM-RI, 15 Agustus 2005}
Perhatikan secara cermat dan teliti: adakah terdapat kalimat: ”... Seperti yang tertulis menurut kandungan MoU ini. Pemerintahan sendiri (Self Government), akan kita dirikan dan bentuk di Aceh sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh bangsa kita, antara lain: kita bebas dalam perkara politik, ekonomi, pendidikan, agama, serta hukum, keadilan secara demokrasi” yang ditujukan kepada masyarakat Internasional? Terbukti tidak!
Di tengah pertarungan kepentingan itu, terdapat belasan masalah dalam UU. No.11/2006 yang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi Presiden, termasuk masalah pengelolaan Pelabuhan Bebas Sabang. Pada hal UU. No.11/2006 dengan jelas menyebut bahwa: ”selama-lamanya satu tahun setelah UU ini diuandangkan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi sudah harus tersedia.” Inilah yang dituntut Pemda Aceh. Sementara itu, Malik Mahmud berkata: ”MoU Helsinki (pen: bukan UU. No.11/2006) menyisakan sejumlah masalah yang belum selesai...” } GAM bilang: yang berlaku di Aceh Self Government. Indonesia bilang: Otonomi khusus. Lantas, mana yang benar? Dalam konteks inilah, Martti Ahtasari pernah meminta juru runding GAM supaya menyampaikan claim kepada CMI, sekiranya ada point MoU yang belum diimplementasikan, tapi juru runding GAM tidak mampu berbuat apa-apa. Bagaimana hendak menyusun claim, sementara hubungan antara sesama juru rundingpun sudah hancur lebur –hilang hubungan persaudaraan– dan yang wujud sekarang adalah menanam dan bertahan dengan sikap permusuhan ”abadi” antara sesama mereka dan orang lain. Orang Aceh menang sorak, tapi kampung tergadai. Tertawa di depan umum, menangis di belakang layar!!!
Akhrinya, Martti memilih diam dan menyuarakan perasaan bingung: ’dengan pihak mana duduk berembuk dan berunding? Sebab organisasi GAM, TNA sudah bubar dan klimaksnya, juru runding GAM dan pemimpin GAM sudah menyerah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi Indonesia. Dilematis dan tragis!
Akhirnya, biarlah orang Aceh belajar dari realitas politik yang sudah dan sedang terjadi, agar semakin matang berpolitik, sehingga tidak selalu ditipu oleh orang lain dan oleh orang Aceh sendiri yang terkenal dengan ”Tipu Aceh”-nya.