Monday, March 29, 2010

Riwayat Ultimatum Belanda

Yusra Habib Abdul Gani

Ultimatum Belanda kepada Aceh (26/03/1873), hari ini (26/03/2010) genap 137 tahun. Setelah Yew York Times (6/5/ 1873, London Times (April,1873) dan Basirat (surat kabar terkemuka Turki) mengulas secara rinci mengenai latar belakang perang Aceh, baru diketahui bahwa ultimatum yang berisi: (1). Turunkan bendera Aceh dan naikkan Bendera Belanda (warna merah, putih dan biru); (2). Aceh menyerah tanpa syarat kepada Belanda; (3). Serahkan seluruh bagian Sumatera yang berada dalam perlindungan Kesultanan Aceh; (4). Hentikan melalun di Selat Melaka; (5). Putuskan hubungan diplomatik dengan Kesultanan Usmaniyah di Turki, hanya diberi masa satu jam kepada Sultan Aceh untuk memberi jawaban. Setelah Mahmudsyah (Sultan Aceh) mengadakan sidang darurat Kabinet, jawabannya tegas: „menolak ultimatum dan Aceh siap perang.“
Ultimatum ini hanyalah klimaks dari upaya diplomasi yang buntu, sesudah sebelumnya diadakan rundingan antara antara Aceh-Belanda, dimana Turki sebagai mediator. Waktu itu, Belanda meminta kepada pihak mediator agar pembicaraan soal tuduhan Belanda yang diada-adakan itu, dilakukan secara langsung, tetapi Aceh menolak dan tetap mempercayakan Turki sebagai pihak penengah.
Rupanya, dua tahun sebelum meletus perang 1873 (artinya: sesudah Belanda-Inggeris menyepakati „Traktat London“ 1871); sebuah kapal perang Belanda merapat di perairan Aceh. Utusan Panglima perang Belanda turun ke darat dan menyampaikan pesan berisi: „Aceh mesti menyerah kepada Belanda dan atau memberi satu kota, tempat Belanda mangkal.“ Sehubungan dengan itu, juru runding Aceh naik ke atas kapal menjumpai Paglima perang Belanda dan menyampaikan amanah Sultan Aceh sbb: „Aceh adalah suatu negara merdeka dan aliansi dari Daulah Osmaniyah Turki. Jadi soal ini akan kami beritahu terlebih dahulu kepada pemerintah Turki.“ Sesudah itu kapal perang Belanda meninggalkan perairan Aceh. Demikian ulasan Basirat yang dikutip oleh Yew York Times, pada (6/5/1873
Nieuwhagen (ketua juru runding Belanda) secara sepihak menyampaikan laporan kepada Turki bahwa: kalau kapal dagang Aceh melintasi Selat Melaka, tak ada masalah. Tapi Aceh sering melanun di Selat Melaka dan hal ini merugikan kepentingan ekonomi Belanda. Bagaimanapun, Turki tidak mau pasang sebelah telinga dan perlu mendengar laporan dari pihak Aceh. Atas perintah Sultan, juru runding Aceh yang ulang-alik Aceh-Istambul, menyampaikan laporan bahwa: Belandalah yang kurang ajar dan sering memperlihatkan sikap arogan di Selat Melaka dan Sumatera. Misalnya: „Perjanjian Siak“ tahun 1958, dimana Sultan Siak dipaksa menyerah kepada Belanda, sementara Siak –dalam hubungannya dengan alliansi pertahanan keamanan Sumatera– berada diatas pundak Kesultanan Aceh. Aceh bagaimanapun, tetap melakukan patroli laut dengan kapal laut berbendera perang Aceh melintasi pantai-pantai Utara dan Selatan Sumatera dengan maksud mengurangi arogansi Belanda. Kerap terjadi bentrokan antara Angkatan Laut Belanda dengan Angakatan Laut Aceh. Patroli Angkatan Laut Belanda beberapa kali merampas bendera dan menahan kapal perang Angkatan Laut Aceh. Sebaliknya, Angkatan Laut Acehpun membalasnya dengan merampas kapal-kapal dagang Belanda, melucuti serdadu Belanda, membakar kapal-kapal dan pelabuhan-pelabuhan yang dikuasai Belanda di Sumatera. Demikian juga Perjanjian Belanda-Sultan Deli, tahun 1858. Salah satu pointnya: „Sultan Deli mesti memutuskan hubungan diplomatik dan ekonomi dengan Kesultanan Aceh.“ Ini sudah tentu memicu konflik di Selat Melaka dan Sumatera. Padahal dalam ”Traktat London”, tahun 1824, salah satu pointnya menyebut: ”Belanda harus menjamin keamanan di perairan Aceh, tanpa mengganggu kedaulatan negara Aceh. Inggeris-Belanda tetap menghormati dan menjaga neutralitas dengan Aceh. Mereka tahu kedudukan dan pengaruh Aceh sangat menentukan di Selat Melaka. Apalagi, pada 30/03/1857, antara Aceh–Belanda sudah disepakati suatu perjanjian perdagangan bilateral demi menghormati kemerdekaan Aceh dan menumbuhkan rasa persahabatan dan perdagangan. (Baca: Whitney Smith PhD. The Flag Bulletin September-October 2001. No. 201, volume XL.no 5, p. 190.) Argumentasi juru runding Aceh yang sangat logis, jitu dan akurat itu disampaikan berdasarkan amanah Sultan Aceh. [Hal ini berbeda dengan kualitas juru runding Aceh: Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Bakhtiar Abdullah, Nurdin Abdurrahman dan Nur Juli dalam perundingan Helsinki, yang tidak memegang amanah pemimpin. Mereka mengaku bahwa: setiap perkembangan yang terjadi di meja runding, dilaporkan kepada Wali Negara. Ternyata W.N (Tgk. Hasan M. Di Tiro) baru mengetahui setelah diberitahu oleh Fadlôn Tripa dan baru membaca, setelah teks MoU Helsinki dikirim oleh Abdullah Ilyas via faxcimile kepada Tgk. Hasan M. Di Tiro pada 7/08/2005, jam 19:30 waktu Eropah dari Rotterdam, Belanda]
Yang sesungguhnya, laporan Nieuwhagen mau dijadikan sebagai salah satu alasan pembenar untuk menyerang dan tidak puas sebelum Aceh ditakluki serta disatukan ke dalam administrasi pemerintahan „Netherland East Indies.“ Padahal sudah diingatkan: ”menyatakan perang kepada Sultan Aceh dengan alasan pura-pura yang dicari-cari dan diada-adakan, paling banyak atas dasar yang tidak benar, yang dikarang-karang, sebagai “provokasi” semata-mata. Aceh akan melawan, jika kita serang” (Surat Multatuli kepada Raja Belanda.) ”Aceh bukan Jawa dan Siak”, kata Paul Van’t Veer, Perang Aceh. ”Saya khawatir jika kita serang Aceh, akan meruntuhkan wibawa, menelan kepahitan dan dimulainya kebangkrutan ekonomi yang sudah kita bangun beratus-ratus tahun lamanya.” (James Loudon, Gubernur Jenderal Hindia Belanda). Perang akhirnya, tidak bisa dielakkan dan dunia sudah tahu hasilnya. Ribuan serdadu Belanda mati konyol, termasuk panglima perang Belanda –Kôhler– mati!
Walaupun Belanda berkoalisi dengan Inggeris lewat ”traktat London”, 1871, yang salah satu pointnya menyebut: ”Inggeris memberi peluang kepada Belanda untuk menyerang Aceh dengan kekuatan militer dan wilayah koloni Belanda –Gold Coast (sekarang Ghana)– di Afrika diserahkan kepada Inggeris dengan syarat membayar kompensasi“ dan J. W. W. Birch, Gubernur/Panglima Inggeris di Singapura mengeluarkan maklumat:: “larangan bagi seluruh koloni Inggeris mengeksport perlengkapan perang ke Acheh” untuk menggebuk Aceh, tokh Aceh tidak gusar menghadapinya.
Sebenarnya Inggeris-Aceh, masih terikat dengan: „Perjanjian Perdagangan dan Bea Cukai di Selat Melaka tahun 1603 dan Perjanjian Perdamaian dan Pertahanan Keamanan di Selat Melaka tahun 1819.“ Aceh mengingatkan Pemerintah Inggeris supaya menunaikan tugasnya membantu Aceh berdasarkan Perjanjian yang disepakati. Namun, Lord Granville, Menteri Luar Inggeris pada waktu itu dalam jawabannya kepada Habib Abdul Rahman Zahir, Menteri Luar Negeri Aceh, pada 15 Juli 1873, bahwa: „Inggeris tidak mau memenuhi kewajibannya.“ Alasan mengkhianati Aceh karena Inggeris “sudah menanda tangani satu Perjanjian lain dengan Belanda yang isinya bertentangan dengan Perjanjian dengan Aceh.” Sebuhungan dengan ini, Majalah FRAZER’S MAGAZINE, menyifatkan „Traktat London 1871“ sebagai “satu dokumen yang paling tidak mempunyai rasa malu, yang pernah ditulis manusia”. Perjanjian Inggeris-Belanda, dimana barter antara Belanda-Inggeris disifatkan sebagai “satu tawar-menawar haram”. Bahkan Lord Standley Alderley (pembela Aceh), dalam Pidatonya, tgl. 28/07/1873, berkata: “Belanda tidak mempunyai alasan dan tidak mempunyai sebab untuk menyerang Aceh yang tidak berbuat apa-apa kepada Belanda. Sekarang Belanda sudah menyerang Aceh dan sudah dikalahkan dan digagalkan. Kejatuhan Aceh akan menyebabkan kehancuran kemuliaan kita di seluruh Asia Timur dan Asia Tengara; kekecewaan besar akan dirasakan oleh warga Inggeris di Asia Tenggara dan oleh orang-orang Melayu di Malaysia yang kesan baik dari mereka adalah sangat penting bagi kita. Perjanjian baru antara Inggeris–Belanda bukan saja merusakkan kemuliaan negara Inggeris, tetapi juga merusakkan kepentingan ekonomi kita. Sistem penjajahan Belanda di Jawa bukan saja berlawanan dengan kebebasan perdagangan, hampir tidak berbeda dengan perbudakan –Belanda menamakannya “kerja tidak bergaji”– sehingga tidak ada alasan sama sekali mengapa Inggeris mau menolong meluaskan sistem ini sampai ke Sumatera Utara, atau sekurang-kurangnya mengapa tidak dibuat pengecualian untuk Aceh, sebab negara Aceh berhak mengharap kita untuk tidak melupakan kemerdekaannya dari zaman purbakala dan sejarahnya yang gilang-gemilang, sebab Aceh sudah berdiri sebagai suatu negara merdeka ketika Belanda masih menjadi satu provinsi Sepanyol.”
Dalam sejarahnya, Belanda tidak pernah meng-ultimatum musuhnya terlebih dahulu, termasuk ketika mengalahkan Inggeris dalam medan perang Goodwin; menakluki wilayah Netherland East Indies, kecuali: kepada Aceh. Inilah fakta sejarah yang membuktikan bahwa Aceh adalah negara berdaulat suatu masa dahulu. Kisah ini bisa menyipat Aceh dalam takaran sejarah yang benar. Sebab, bangsa yang tidak tahu sejarahnya, tidak memiliki masa depan.[]

Monday, March 22, 2010

Deru Radio Rimeraya



Yusra Habib Abdul Gani

EXPO Budaya Leuser 2010, dipastikan menggelar Seminar dari tanggal 26-31 Maret di Aceh Tengah, dimana riwayat radio Rimeraya turut dibincang. Coretan ini setidak-tidaknya bisa menjadi bahan pembanding, mengingat masih banyaknya fakta yang belum disingkap. Dalam buku “Perang Aceh”, Paul Van Veer menuturkan: “Sesudah tahun 1942, Belanda tidak berupaya lagi masuk ke Aceh dan antara rentang masa tahun 1945-1950, merdeka sudah menjadi kenyataan di Aceh”. Inilah gambaran situasi politik Aceh pada saat itu.
Lantas, bagaimana pula situasi politik yang terjadi di luar Aceh? Hal ini dapat disimak dari isi Perjanjian Linggarjati, 15/02/1946. Pada point 1 tertera: “Belanda mengaku secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera, Jawa dan Madura”, sementara itu, pada point 2 disebut: “Republik Indonesia dan Belanda akan bekerjasama dalam membentuk negara Indonesia Serikat, dengan nama Republik Indonesia Serikat, yang salah satu bagiannya adalah Republik Indonesia.”

Berkaitan dengan isi point 1, maka status Aceh perlu dipertanyakan, sebab Aceh berada di Sumatera. Jawabannya bisa ditemukan pada ayat 6-7 Piagam Konstitusi RIS, bahwa yang dimaksud “...wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatera...”ialah: “negara Sumatera Timur, termasuk daerah status quo Asahan Selatan, Labuhan Batu dan negara Sumatera Selatan.” Aceh, ternyata tidak termasuk di dalamnya. Sebagai tindak lanjut dari isi point 2 Perjanjian Linggarjati, maka Van Mook membentuk beberapa negara bagian, seperti: (1). negara Pasundan, diproklamirkan oleh Soeria Kartalegawa, 04/05/1947; (2). Mendirikan “Dewan Federal Borneo Tenggara”, 09/05/1947; (3). Mendirikan `Daerah Istimewa Borneo Barat’, pada 12/05/1947; (4). Mendirikan negara Madura, 23/01/1948; (5). Mendirikan negara Sumatera Timur, 24/03/1948; (6).Membentuk Pemerintah Federal Sumatera, diketuai oleh Van Mook sendiri; (7). Mendirikan negara Jawa Timur, 03/12/1948; (8). Republik Indonesia (RI) yang diakui Belanda, wilayahnya hanya meliputi Yogyakarta dan sekitarnya; (9). Untuk forum bersama di tingkat Federal, dibentuk Bijeenkomst Voor Federal overleg (Badan Permusyawaratan Federal) di luar RI, yang diketuai oleh Sultan Hamid Algadrie II. Semuanya akan digabung ke dalam negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Disini jelas, Aceh bukan suatu negara bagian made-in Belanda (Van Mook).

Kemudian, Perjanjian Renville, pada 17/01/1948, memutuskan lain. Wilayah RI yang secara de facto diakui Belanda dalam Perjanjian Linggarjati dikebiri oleh Belanda dan bersamaan dengannya, dikeluarkan Ultimatum supaya kekuatan RI mengosongkan ‘garis Van Mook’ mulai dari Sumatera Selatan, Jawa Barat sampai ke Jawa Timur. Bukan saja itu, Yogyakarta (Ibukota RI waktu itu) jatuh ke tangan Belanda pada 19/12/1948 dan Sukarno-Hatta dibuang ke Bangka, Sumatera. Sebelum diberkas Belanda, Sukarno sempat mengirim telegram yang isinya memberi mandat kepada Syafruddin Prawiranegara untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia. Maka, pada 19/12 1948, terbentuklah PDRI di Bukit Tinggi. Mandat Sukarno bertujuan supaya wilayah kedaulatan RI secara de facto, yakni: Yogyakarta dan daerah sekitarnya secara politik tetap wujud. PDRI hanya bertahan 3 bulan di Bukit Tinggi, untuk kemudian mencari perlidungan politik ke Aceh. Aceh saat itu merupakan zona bebas-bukan bagian dari wilayah RI dan bukan pula salah satu negara bagian yang digabung kedalam RIS-yang dibentuk Van Mook. Hanya saja, Aceh saat itu dalam kondisi vacum of power. Anèhnya orang Gayo, Resimen VII pimpinan Tengku Ilyas Leubé khususnya, merasa gatal tangan dan perlu berperang ke front Medan Aria, tahun 1948, justeru pada saat nasib masa depan dan status kepemimpinan di Aceh belum/tidak jelas.

Dalam rentang masa inilah radio Rimeraya mengudara, yang siarannya memakai signal calling “Suara Radio Republik Indonesia” dan “Suara Merdeka”. Dikatakan:”Radio Rimba Raya pernah menjadi penyelamat Indonesia (Fikar w.eda, Serambi Indonesia, 12/05/09). Perlu dipertegas bahwa: yang dimaksud “Indonesia” disini adalah Republik Indonesia yang wilayah kekuasaannya hanya meliputi Yogyakarta dan sekitarnya, bukan wilayah Indonesia seperti yang wujud sekarang. Wilayah RI dikembalikan semula lewat Perjanjian Roem-Royen, 07/05/1949 yang menyepakati:”Belanda tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19/12/1948 ...”Tuntutan RI agar wilayah Jawa, Madura dan Sumatera yang diakui secara de facto oleh Belanda, jangan lagi diganggu gugat. Tetapi Perjanjian Roem-Royen tetap tidak menyentuh soal Aceh. Sebab itulah U.N.C.I., yang diberi mandate oleh DK-PBB untuk hanya diberi tugas mengamankan wilayah Madura, Jawa dan sebagian Sumatera yang dilanda konflik.

Adalah benar awal Januari 1949, utusan PBB (Amerika diwakili oleh Dr.Frank Graham, Australia diwakili oleh Richard Kirby dan Belgia diwakili oleh Paul van Zeeland) yang dibentuk oleh DK-PBB berkunjung ke Aceh, tetapi tidak ada kaitan politik dan keamanan dengan tuntutan RI. Urusan Aceh sama sekali terpisah dengan RI. Utusan PBB ini bertanya: “apakah Aceh mau merdeka atau bersatu dengan Indonesia?” Malangnya, tidak dilaksanakan referendum untuk menentukan nasib masa depan Aceh. Perkara ini tidak ditanya kepada pemimpin negara-negara bagian. Sesudah situasi politik RI mulai stabil, pelarian politik-PDRI asal RI- meninggalkan Aceh dan Syafruddin menyerahkan mandat kembali kepada Muhamad Hatta (wakil Presiden RI), pada 13/07/1949. Klimaksnya diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haaq. KMB hanya memberi pengakuan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS), bukan kepada Republik Indonesia (RI). Mohammad Hatta ditunjuk sebagai Ketua delegasi RIS (bukan delegasi RI); delegasi Belanda: Ratu Juliana, Dr. Willem Drees (Perdana Menteri) dan Mr. A.M.J.A Sasen (Menteri Seberang Lautan). Sementara itu, penyerahan kekuasaan berlangsung juga di Jakarta, dimana Sri Sultan Hamangkubuono IX dan A.H.J. Lovink ikut menanda tangani. Penyerahan Kekuasaan dari Republik Indonesia (RI) kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) juga berlangsung di Yogyakarta. Artinya: 16 negara bagian RIS saja yang mendapat jatah kuasa dari Belanda untuk menjalankan roda pemerintahan masing-masing. Jadi, kalimat: “Radio Rimba Raya tetap berperan sampai muncul pengakuan kedaulatan Republik Indonesia oleh pemerintah Belanda pada 27 Desember 1949 di Jakarta sebagai hasil Konferensi Meja Bundar di Den Haaq.” (Fikar w.eda, Serambi Indonesia 12/05/09) adalah benar-benar salah kafrah. Saat radio Rimeraya mengudara, Aceh merupakan zona bebas. Hal ini tersirat dari klausul Perjanjian Linggarjati, Renville, Roem-Royen, Piagam Konstitusi RIS maupun naskah KMB tahun 1949, yang tegas mengatur bahwa: Aceh bukan wilayah RI dan bukan pula salah satu negara bagian RIS. Jadi, logiskah kalimat: “Aceh Tengah pernah menjadi Ibu Kota (Pengendali Pemerintahan) Republik Indonesia...”(I Love Gayo, 6/03/Expo Budaya Leuser 2010). Wilayah kedaulatan RI, jangankan sampai ke Burni Bius, ke Solo pun tidak sampai.

Aceh baru menjadi bagian dari Indonesia, sesudah Sukarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah (RIS) no. 21/1950 tentang: “Pembentukan 10 Daerah Propinsi NKRI”. Provinsi Sumatera Utara salah satunya, yang dibentuk melalui PERPU No. 5/1950, dimana Aceh salah satu wilayahnya dengan beberapa Kabupaten: (1). Aceh Besar, (2). Pidie, (3) Aceh Utara, (4) Aceh Timur, (5) Aceh Tengah, (6) Aceh Barat, (7). Aceh Selatan dan Kota Raja masuk ke dalam lingkungan daerah otonom Provinsi Sumatera Utara. Radio Rime Raya yang lancar berbahasa Melayu, Arab, Cina,Inggris, Belanda, Urdhu, Aceh dan tidak bisa berbahasa Gayo ini, kini meringkuk di Museum TNI Angkatan Darat, Yogyakarta, no.Registrasi: 60.607.318, beku dan membisu.

Inilah kebenaran sejarah, yang walaupun Aceh dalam situasi ‘lost generation’ saat itu, toh nyawa RI mampu diselamatkan dari Rimeraya (bukan wilayah kedaulatan RI). Orang Gayo bilang: “gere mukunah kami mukus kona tempus, asal limus empus ni jema kami lelang” (tak apa kami berkudis kena ulat gatal, asalkan kebun orang kami bersihkan).{Opini Serambi Indonesia,20 Maret 2010}

Monday, March 1, 2010

Selamatkan Diorah, kawan!

Yusra Habib Abdul Gani

{Cerpen, Serambi Indonesia 28 Februari 2010}
DI NEGERI ”raja Badal”, tidak dikenal preceden memajang foto raja berdampingan foto tamu asing. Kali ini, dalam rangka kunjungan tamu asing, pihak protokol menyarankan supaya foto kedua pemimpin itu dipajang di depan publik. Maka, dipanggil Réné (bukan nama asli), yang kemudian diketahui pelukis beraliran naturalisme. Inti dari mazhab naturalisme adalah menampilkan wajah seseorang secara alami dalam takaran perbandingan dan tekstur yang persis dengan empunya wajah. Jadi, wajah raja Badal yang buta sebelah ditampilkan dengan paduan warna yang mengagumkan. Figur yang cacat fisik dan moral mesti ditampilkan dalam bentuk aslinya. Hanya saja Réné membubuh kacamata hitam pada bagian bola mata yang cacat. Tokh orang tahu kalau rajanya buta sebelah. Malangnya, dua hari setelah dipajang, lukisan ini diturunkan atas perintah raja, karena dituding melakukan pelècèhan. Réné dihabisi tanpa ketahuan rimbanya. Tragis!

Lalu, pihak protokol menugaskan Eril Shènon (bukan nama asli)—kemudian dikenal beraliran realisme. Konsep lukisan realisme ialah: menampilkan potrét secara objektif, sebagai refleksi dari kehidupan sehari-hari tanpa imbuhan atau interpretasi tertentu. Realisme benar-benar mengacu kepada konsep kebenaran, tanpa menyembunyikan hal-hal yang cacat sekalipun. Ianya merupakan perwujudan dari objektivitas, dilema dan karakter. Lantas, wajah raja Badal ditampilkan menatap sejujur-jujurnya, mantap dan menarik perhatian. Di mata raja Badal, lukisan ini dinilai mengandung unsur penghinaan, karena memperlihatkan ‘aib seseorang. Eril Shènon diburu dan di”sukabumi”-kan. Ironis!

Kemudian beralih kepada Oscardo (bukan nama asli)—yang dikenal beraliran fauvisme. Tampilan lukisan fauvisme berdasarkan penafsiran subjektif dari pelukis yang tetap menghargai ekspresi untuk memaknai objek yang dilukis. Pelukis bebas menentukan jenis warna yang dominan, sekaligus memperlihatkan hubungan pribadi pelukis dengan sasarannya. Tampilan wajah raja Badal dilukis menurut kehendak pelukis secra lugas, tetapi tidak menyembunyikan hal sesungguhnya. Tumpukan cat air semakin mempetegas potrét ini. Raja Badal merasa dipermainkan dan memerintahkan Oscard untuk dikejar dan di”sekolah”kan. Sungguh miris!

Kini giliran Pharisha (bukan nama asli)—dikenal beraliran kubisme. Prinsip lukisan kubisme menampilkan objek dengan cara memotong dan menyusun dalam pelbagai bentuk geomitris (segitiga, segiempat, kerucut, kubus, lingkaran). Wajah raja Badal ditampilkan dalam bentuk kubisme (tampilan timbul) sebagaimana lukisan yang dijumpai di Pyramid Mesir. Wajah raja direcak-recak atau dipotong-potong, hingga terlihat seperti tumpukan kardus yang tersusun dan kemas. Raja marah dan memeritahkan Pharisha untuk dihabisi. Dilematis!

Sampailah giliran Ghunadic (bukan nama asli) diserahi tugas—yang kemudian dikenal beraliran ekspresionisme. Doktrin mazhab ekspresionisme sangat mengutamakan kebebasan dalam meletakkan warna,walaupun pesannya tetap tidak lari dari objek dan maksud. Potrét raja yang menghadap kedepan dilukis runyam degan kombinasi warna, tapi pasti. Lukisan ini cenderung menyamaratakan atau menguniversalkan tampilan wajah, yang dipaparkan oleh keberagaman warna. Tapi tetap saja raja tidak puas dan menginstruksikan agar Ghunadic di”selesai”kan. Traumatis!

Akhirnya, lukisan Diorah (bukan nama asli) yang bisa diterima. Diorah melukis raja Badal dalam posisi miring, seakan-akan sedang menembak dengan memicingkan sebelah bola mata yang buta. Lukisan inilah yang dipajang selama tamu agung berkunjung. Malangnya, sesudah tamu pulang, lukisan Diorah difitnah bahwa: tamu asing ini satu saat akan dibunuh. Lukisan Diorah dianggap sebuah tabir.

Secara kebetulan, selama kunjungan tamu asing, memang setiap tiga jam sekali padam lampu di penginapan. Demikian pula saat diadakan dialog antara pengusaha dari masing-masing negeri, microphone ngadat melulu, akibat gangguan listrik. Bukan saja itu, wakil pengusaha raja Badal lebih memfokuskan pembicaraan ke masalah import buah-buahan, seperti: apple dan anggur dan bahan bangunan, seperti: cat, gergaji, linggis dan paku. Wakil pengusaha asing heran. Kebingungan ini baru terjawab setelah tercium bau buah busuk dan cat dari baju jaket team pengusaha raja Badal. Rupanya mereka bukan importir dan kontraktor, melainkan pedagang buah kaki lima dan kuli bangunan. Secara simbulik, inilah yang orang Aceh katakan: “Orang yang profesinya tukang panjat kelapa, biarpun mandi dengan sabun wangi, tokh bau tupai takkan hilang”. Kerjasama perdagangan bilateral yang sedianya ditanda tangani, akhirnya dibatalkan kontraknya, atas alasan tenaga listrik tidak mencukupi dan tidak ada profesionalisme kerja. Anèhnya, raja Badal yang punya kebiasaan bicara tidak sopan, tidak beradab, berkepribadian retak dan tidak punya konsep membangun masa depan negerinya, justeru mengalihkan kemarahannya kepada Diorah dan menyuruh untuk ditangkap.

Sesungguhnya William Bliss Baker dan William Hogart {diantara pelopor lukisan naturalis}, mengusung missi: selain bercerita tentang potrét zoon politicon {binatang bijak (politik)}, juga berkisah tentang dilema kemanusiaan dan politik tanpa interpretasi, yang ditampilkan secara jujur; sementara Karl Briullov dan Jean Baptiste {diantara pelopor lukisan realisme}, mengemban missi yang mengungkap potrét manusia dan realitas politik dilengkapi dengan fakta yang tampilannya tidak berdasar praduga dan prejudice.

Jika Egon Schiele dan Alexei Jawlensky {diantara pelopor lukisan ekpresionisme} membawa missi: mengajak siapa saja ke pemahaman yang lebih universal dan global yang bisa diamati dari lukisan potrét seseorang dan menumpahkan dilema social dalam bentuk yang sangat rumit dan kompleks; tanpa mencabuli tujuan daripada kekuasaan yang berorientasi melayani rakyat; sementara tampilan Paul Cezane dan Pablo Picasso {diantara pelopor lukisan kubisme}, punya missi khusus untuk memperlihatkan fotrét seseorang dan mengangkat semua masalah sosial ke permukaan agar nampak jelas di mata rakyat dan bukan menyembunyikannya.

Othon Friesz dan Georges Roua {di antara pelopor lukisan Fauvisme}, juga mengusung missi: bahwa fakta mesti diperlihatkan melalui potrét dan permasalahan sosial dari sudut pandang yang berbeda, yang didukung oleh kebenaran fakta; sementara pelukis neutral mengemban missi: bahwa potrét seseorang dan masalah social yang disampaikan secara persuasif dan diplomatis, pada prinsipnya bukan menyembunyikan, apalagi menghilangkan fakta. Ianya tetap berpihak kepada kebenaran. Sebab apayang disebut neutral ialah: memihak. Berpihak kepada pihak yang tidak mau memihak.

Semua lukisan tersebut adalah suara vocal manusia yang menyuarakan kebenaran dalam bentuk lukisan, agar orang bisa menangkap arti dan menyahutnya dalam takaran-takaran yang tulus dan manusiawi. Jadi, paparan Rènè, Eril Shènon, Oscardo, Pharisha, Ghunadic dan Diorah; sebenarnya bukan bentuk protes, sindiran dan perlawanan, akan tetapi merupakan metode, varian-varian atau cara-cara menyampaikan aspirasi untuk menyingkapkan fakta secara objektif sebagaimana diamanahkan oleh mazhab-mazhab lukisan tadi. Potrét ini bukan sekedar bacaan tekstual, melainkan penafsiran intensif tentang streotype manusia; bukan menukar bola mata yang buta, akan tetapi menyinarkan mata hati yang gelap gulita. Pelukis-pelukis ini sudah berbuat dengan memperlihatkan potrét seseorang yang kurang sepuh, realitas politik, dilema dan phenomena sosial yang rapuh. Namun segalanya serba salah. Kecuali Diorah, semua pelukis yang berbuat untuk dan atas nama kebenaran, telah menjadi scapegoat (korban) dari rasa ego (keakuan) dan arogansi yang tidak terpuji.

Diorah, kabarnya sedang dikejar-kejar. Semua kawannya sudah tiada dan bukan mudah untuk menemukan streotype pelukis-plukis yang sudah dihabisi. Selimuti kegudahannya dengan raut muka yang manis, beri seteguk harapan dan pengertian bahwa dunia ini, ternyata bukan saja tempat untuk berbakti kepada Allah dan manusia; tetapi juga ada ruang tersedia bagi orang yang licik menipu rakyat, orang bodoh tampil menjadi komunitas elite, penadah idé orang lain; menyebu ilmu dan orang berilmu; mengagumi omongan orang cacat moral; memuji pencuri-pencuri berdasi dan pengkhianat. Bukankah prilaku setiap orang adalah kesaksian hidup! Diorah adalah saksi yang perlu didengar kesaksiannya. Oleh sebab itu, sekiranya dia mengetuk pintu rumah anda, bukalah segera sebelum dia berpaling dan rebah terbaring. Masih banyak kisah yang menyesakkan hati dan potrét menjèngkèlkan yang akan dilukis dan diceritakannya. Selamatkan Diorah, kawan!
*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark)