Saturday, February 13, 2010

Dokumen

Yusra Habib abdul Gani

{Archives}
Document - Malaysia: Further information on fear of forcible refoulement of Acehnese asylum-seekers / arbitrary and incommunicado detention and new concern: Legal concern / prolonged detention without trial
PUBLICAI Index: ASA 28/16/98


7 July 1998
Further information on EXTRA 23/98 (ASA 28/06/98, 27 March 1998) and follow-ups (ASA 28/07/98, 31 March 1998, ASA 28/11/98, 9 April 1998 and ASA 28/12/98, 30 April 1998) - Fear of refoulement of Acehnese asylum-seekers / Arbitrary and incommunicado detention and new concern: Legal concern / Prolonged detention without trial.

MALAYSIAIshak Daud, member of ARCM (Acehnese Refugee Committee in Malaysia)
Syahrul Syamaun
Ali
Effendi, member of ASNLF (Aceh-Sumatra National Liberation Front)
Yusra Habib bin Abdul Gani, member of ARCMHasan bin Ahmad, member of ASNLF
Razali bin Abdullah, member of ASNLF
Muhammad Nasir bin Usman
Ibrahim bin Daud
Bakhtiar bin Usman
Sofyan bin Hasan, member of ASNLF (also known as Burhan Syamaun)

Razali bin Abdullah has been ordered to be detained for two years without charge or trial under the Malaysian Internal Security Act (ISA.He was arrested on 23 April 1998 and has since been transferred to Kamunting Detention Centre in the state of Perak. His detention is believed to be connected to allegations that he helped “instigate” riots in the immigration detention camps in March, when large numbers of Acehnese tried to resist forcible deportation to Aceh, Indonesia. Amnesty International is seeking further information about the reasons for his detention.

A second man named above, Yusra Habib bin Abdul Gani, is also reported to have been detained without trial under the ISA for 60 days before being released. Immediately after his release he and his family were helped by the United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) to leave the country for resettlement.

Amnesty International has received unconfirmed reports that three of the above-named men - Ishak Daud, Syahrul Syamaun and Sofyan bin Hasan - have been deported to Aceh where they are now reported to be in detention awaiting trial. The organization is seeking further information about their fate and whereabouts.

Muhammad Nasir bin Usman, Ibrahim bin Daud and Bakhtiar bin Usman are reported to have been released from the custody of the Malaysian authorities. There is no further information available about the fate or whereabouts of the other men named above.

FURTHER BACKGROUND INFORMATION

The ISA allows the police to detain without warrant, for an investigation period of up to 60 days, any person suspected of threatening the national security or economic life of Malaysia. The Minister of Home Affairs may subsequently, and without reference to the courts, issue a detention order of up to two years, renewable indefinitely. Those currently detained under the ISA include a number of prisoners of conscience. Domestic human rights groups have called for the ISA to be repealed.

On 10 June 1998 the UNHCR announced that 14 Acehnese who sought refuge in the UNHCR compound on 30 March, and eight who entered the US Embassy compound on 10 April, were in need of international protection and should not be returned to Indonesia. Efforts are reportedly being made to resettle them in third countries. Amnesty International remains concerned about the fate of 27 other Acehnese asylum-seekers who were arrested after attempting to gain access to the French, Swiss and Brunei diplomatic compounds in April. They are believed to remain at imminent risk of refoulement.(See Extra 34/98, 15 May 1998 and update, 11 June 1998).

Operations to deport all undocumented foreigners in Malaysia are continuing. According to an Associated Press report, Malaysia plans to have deported 200,000 undocumented Indonesian immigrants by mid-August.

FURTHER RECOMMENDED ACTION: Please send telegrams/faxes/express/airmail letters in English or in your own language:
- expressing concern at the detention without charge or trial of Razali bin Abdullah;
- urging that he be immediately and unconditionally released if he is not to be charged with a recognizably criminal offence;
- urging the authorities to abide by the principle of non refoulement and ensure that no person is forcibly returned to a country where they might be at risk of serious human rights violations;
- urging the authorities to ensure that UNHCR is allowed unhindered access to all undocumented foreigners who are detained.

APPEALS TO:
Prime Minister
Dato’ Seri Dr Mahathir bin Mohamad
Prime Minister and Minister of Home Affairs
Jalan Dato’Onn, 50502 Kuala Lumpur, Malaysia
Telegrams:Prime Minister, Kuala Lumpur, Malaysia
Faxes:+ 60 3 238 3784 / 298 4172
Salutation:Dear Prime Minister
Deputy Minister of Home Affairs

Dato’ Tajol Rosli Ghazali
Jalan Dato’Onn
50502 Kuala Lumpur
Malaysia
Faxes: +60 3 230 1051
Salutation: Dear Deputy Minister of Home Affairs

COPIES TO:
Deputy Prime Minister
Dato’ Seri Anwar Ibrahim
Deputy Prime Minister and Minister of Finance
Jalan Dato’ Onn, 50502 Kuala Lumpur, Malaysia
Faxes:+ 60 3 230 1051
and to diplomatic representatives of Malaysia accredited to your country.
PLEASE SEND APPEALS IMMEDIATELY. Check with the International Secretariat, or your section office, if sending appeals after 18 August 1998.

Tuesday, February 2, 2010

“Umah Silang”: Suatu Konsep Bernegara

Yusra Habib Abdul Gani*

{Opini, Serambi Indonesia, 2 Februari 2010}
ISTILAH “Umah Silang”, pada awalnya tidak ada hubungan sama sekali dengan kehidupan bernegara. Maka orang tidak pernah berpikir untuk me-modifikasi-kan sebagai suatu konsep adminsitrasi modern. Dalam skala nasional, mungkin saja pemikiran ini sulit dicerna dan diterima, akan tetapi boleh dimulai di tingkat daerah, khususnya di empat Kabupaten: Aceh Tengah, Bener Merie, Aceh Tenggara dan Gayo Luwes, karena istilah “Umah Silang” hanya dikenal di kalangan masyarakat Gayo.

Dalam perjalanan sejarah budaya Gayo, “Umah Silang” dikenal sebagai halte atau tempat persinggahan {rumah} yang digunakan untuk persiapan terakhir, sebelum calon pengantin lelaki memasuki rumah calon pengantin perempuan. Rombongan calon pengantin lelaki diharuskan singgah di “Umah Silang, yang letaknya tidak begitu jauh dari rumah calon pengantin wanita.

Di situ calon pengantin lelaki diperiksa: mulai dari kerapian pakaian, sisir rambut, kopiah jangan miring, melangkah perlahan dan sedikit menunduk, tidak mengayun tangan sebab diapit, adab duduk saat berhadapan dengan juru nikah, sampai kepada menanamkan semangat juang agar tidak gemetar, diuji ulang kemahiran melafazkan bunyi aqad nikah oleh team penguji: Imem atau pendamping untuk terakhir kalinya. Sementara itu, mediator (telangké) memasuki kawasan berdaulat calon pengantin wanita dan bertanya: ‘sudahkah diperkenankan masuk?’ untuk dilangsungkan aqad nikah. Setelah menerima aba-aba, baruah calon pengantin yang diselimuti ôpôh Ulen-ulen berjalan di lini paling depan bersama pendamping dan pengiring di belakang membunyikan canang sebagai simbol komando “...kami datang bertandang dan sambutlah.” Doá selamat dan selawat bergema mengiringi “raja sehari” itu dengan harapan selamat meduduki ampang berukir Kerawang Gayo. Dalam adat-istiadat Gayo, pengantin dan rombongan tidak dibenarkan masuk nyelonong ke dalam rumah calon pengantin wanita sebelum jeda di “Umah Silang”.

Peranan “Umah Silang”, bukan hanya sekedar seperti diutarakan, tetapi lebih jauh dari itu: jika sekiranya tersendat-sendat atau bahkan tidak mampu secara fasih melafazkan aqad nikah (kokeuensinya tidak sah), maka calon pengantin lelaki diungsikan untuk ditatar kembali dan membekali dengan semangat baru yang dilakukan, tidak di rumah calon pengantin wanita, melainkan di “Umah Silang, agar tidak merasa ‘aib di mata umum, terutama calon mertua. Cara pandang masyarakat kita menghadapi masalah, ternyata sangat matang, yang sejak awal sudah memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan buruk yang akan terjadi, menyediakan mediator, upaya penyelesaian dan fasilitasnya. Inilah konsep”Umah Silang”!

Dalam konteks bernegara, “Umah Silang” (Lembaga”Umah Silang”), agaknya bisa diterapkan sebagai suatu konsep untuk menjalankan roda administrasi modern yang berfungsi sebagai laboratorium pemerintah yang berperan untuk mengkaji dan merumuskan blue print pembangunan dalam pelbagai bidang, termasuk: menyimpan data tentang: dekumentasi semua harta kekayaan daerah; ... jumlah pendapatan yang berasal dari pemerintah pusat dan pendapatan daerah; ... keuntungan dan kerugian daerah; ... serapan dana; ... sisa anggaran; ... konsep pembangunan infrastruktur fisik dan sosial budaya; ... proyek yang masih terkendala dan sebab-sebabnya; ... kemajuan yang dicapai dan strateginya; ... lokasi yang berpotensi untuk pertumbuhan dan percepatan kemajuan ekonomi; ... kualitas abdi negara; ... statistik jumlah penduduk miskin dan cara penanggulangannya; ... konsep mengamankan keuangan; ... program dan kasus-kasus yang belum sempat diselesaikan oleh anggota Dewan; ... standard penilaian Dewan (lembaga legislatif) kepada lembaga eksekutif; ... program keamanan dan ketertiban; ... kuota tenaga Polisi dan militer yang diperlukan; ...statistik tentang kenaikan dan penurunan kadar pendapatan daerah, dll.

Di lembaga “Umah Silang” inilah semua urusan administrasi daerah disimpan dan dirumuskan, termasuk berkas pertanggung-jawaban pejabat lama yang akan dilimpahkan kepada pejabat baru. Di sini penguasa daerah yang baru ditatar dan diasuh lebih dahulu secara intensif oleh “Imem dan pendamping calon Aman Mayak” sebelum melakukan tugas.

Loginya ialah: banyak “Aman Mayak” (pengantin lelaki) [baca: penguasa sipil dan militer daerah] yang tidak menerima pendidikan pelimpahan kuasa di “Umah Silang” dan terus masuk neyelonong seenaknya ke “Pendopo”, Meulogoë, Kantor Bupati, Polres, Danres, Pengadilan, gedung Dewan Perwaklian Rakyat, dll; tanpa terlebih dahulu diperkenalkan ragam masalah bernegara yang akan dikerjakan sebagaimana diutarakan tadi; termasuk tidak diberitahu: yang mana tanah milik Pemda, tanah negara, tanah Ulayat, tanah Waqaf dan tanah Warisan dll. Akibatnya, penguasa daerah yang baru nampak seperti “rusa masuk kampung”, yang tidak mengenal dan menguasai lapangan kerja dan tidak tahu apa yang harus dilakukan. Untuk mengelak dari tanggungjawab, “Aman Mayak” ini sering minggat tanpa setahu rakyat, dengan dalih mencari investor asing,dll. Dia bebas menentukan kebijakan sendiri, tanpa ada kontrak kerja yang mesti dilakukan. Kontrak politik hanya memposisikan penguasa daerah sebagai robot yang digerakkan oleh sistem rutinitas administrasi negara yang tidak terlalu menguras nalar, kebijakan dan kearifan. Jadi sangatlah wajar kalau banyak “Aman Mayak” hanya bisa merebahkan “Inen Mayak” di atas ranjang [artinya: hanya mampu memberi arahan atau perintah kepada bawahan tanpa perencanaan yang matang), sementara buta politik untuk membangun suatu masyarakat madani yang berteraskan pemikiran administrasi modern. Lebih tragis lagi ialah: baik lembaga legislatif dan eksekutif tidak mempunyai konsep dasar membangun daerah. Yang berarti, tidak ada barometer untuk menguji atau menilai kegagalan dan keberhasilan kinerja masing-masing. Mereka setali tiga uang!

Kalimat: “kerapian pakaian” dalam konsep “Umah Silang” adalah simbul dari orang yang bersih dan tidak tercela dalam masyarakat; ... “sisir rambut” adalah simbul dari kedewasaan; ... “kopiah jangan miring” adalah simbul dari amanah dan penguasa yang wajib jurur dan berlaku adil; ... “melangkah perlahan dan sedikit menunduk” adalah simbul dari tidak arogan dan sombong; ... “tidak mengayun tangan sebab diapit” adalah simbul dari penguasa yang tidak boleh berdiri sendiri, mesti selalu didampingi, siap dinasehati, dikontrol dan tidak seenak jidatnya bertindak dan menentukan kebijakan; ... “adab duduk saat berhadapan dengan juru nikah”, adalah simbul dari tahu diri, moral dan bertugas atas dasar sumpah jabatan yang bertanggungjawab kepada Allah dan rakyat. Konsep “Umah Silang” ini diselami dari kedalaman lautan falsafah Gayo dan keberanian meng-interpretasi-kan kedalam kondisi yang lebih real dalam konsep bernegara.

Memandangkan peranan Imem dan pendamping dalam “Umah Silang” begitu penting, maka kalimat: “Imem dan pendamping” mesti ditafsirkan sebagai para pakar dan pemikir dari pelbagai disiplin: ilmu agama, pemerintahan, tehnik informasi, pengolahan data, peneliti, sosial budaya, poltik, ekonomi, hukum dan perundang-undangan serta militer, yang pantas duduk dan bertugas dalam lembaga “Umah Silang”. “Imem dan pendamping” dimaksud, bisa direkrut dari pegawai pemerintah atau pakar yang bekerja independen.

Sebelum ini keberadaan “Umah Silang” kurang menjadi objek perhatian dan sekarang baru tahu dan sadar bahwa kita sebenarnya, memiliki khazanah budaya yang sangat brillian, hanya saja masih tidak ada sahabat yang tidak mengerti akan arti falsafah, yang akan menjelma menjadi suatu kenyataan nanti, karena terkadang banyak nilai-nilai budaya yang masih belum nampak dan tidak berpikir kalau suatu saat, ianya akan menjadi suatu kekuatan dalam peradaban kita.
*Director Institute for Ethnics Civilization Research