Thursday, January 10, 2008

Tentang Partai Lokal


Oleh: Yusra Habib Abdul Gani*

”Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Acheh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia.”

PERNYATAAN di atas adalah ´aqad ijab-qabul antara pasangan GAM-RI yang berlangsung di Helsinki [15 Agustus 2005] dan sudah lebih 2 tahun menempuh hidup baru di bawah NKRI. Dari hubungan tersebut telah melahirkan anak sulung: Gubernur+Wakil NAD, menyusul akan lahir anak kedua –Partai Lokal– yang radius mainnya dari Sabang sampai Kuala Simpang. Sambutlah!

Masalah self government dan Partai Lokal merupakan hal baru bagi Acheh, oleh karena itu sangat bijak, andaikata mengkaji lebih dahulu lewat studi banding tentang self government dan Partai Lokal di negara lain, sebelum ijab-qabul dilakukan. Hasil kajian ini bisa dijadikan pelajaran, rujukan atau mencerahkan pola pikir politisi GAM dalam kehidupan demokrasi, sekaligus bagaimana ´menempatkan diri kita ke dalam cara pandang orang lain’ dalam batas-batas yang logis dan rasional. Dalam demokrasi, bisa saja terjadi meniru konsep dan strategi, jika memang perlu untuk itu. Kata orang Acheh: kalau mau buat Pisang salé, belajar dari orang Panton Labu, kalau mau buat Kerupuk empéng, belajar dari orang Pidië.

Dalam konteks self government dan Partai Lokal, kepada siapa Acheh mesti belajar? Bakhtiar Abdullah (juru runding GAM berkata: ”self government Acheh meniru style Bougainville.” Malik Mahmud bilang: “Acheh nantinya seperti Hong Kong.” Tapi GAM belum pernah mengadakan studi banding. Makanya self government Acheh berwajah Otonomi khusus. Ini statement spontan tanpa konsep yang jelas. Impact-nya persis seperti Hannah Arendt bilang dalam “Life of the Mind”: ”Saya bisa hidup dengan damai dengan diri saya adalah ketika saya memikirkan perbuatan dan kata-kata saya.” Semestinya pernyataan datang dari kesadaran politik kolektif yang bisa dipertanggungjawabkan secara kolektif.

Self government dan Partai Lokal di Bougainville lahir dari “Lincoln Agreement on peace, security and development on Bougainville”, ditandatangani pada 23. Januari 1998, di Lincoln University, Christchurch, New Zealand dan “‘Implementing The Bougainville Peace Agreement’ antara Bougainville-PNG di Arawa, pada 31. Agustus 2001. Dari kedua MoU inilah dihasilkan Partai Lokal, seperti: (1). Bougainville Independence Movement (BIM), pimpinan Jamies Tanis disokong oleh Francis Ona (Pemimpin pejuang kemerdekaan). (2). Bougainville Labour Party (BLP) pimpinan Thomas Tamusio. (3). New Bougainville Party (NBP) pimpinan Ezekiel Masatt, dan satu lagi partai Bougainville People's Congress, yang berdiri sejak tahun 1987.
“Arawa Agreement” yang terdiri dari 16 pasal, mengatur secara rinci: mulai dari point-point pengecualian sampai kepada peralihan pemerintahan sipil masa transisi dalam jajaran lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dari penguasa PNG kepada pemerintah Bougainville, Bendera, Lambang dan lagu kebangsaan, pembangunan infrastruktur, reconsiliasi, penyerahan tugas Polisi dari Polisi PNG kepada Polisi Pemerintahan baru Bougainville, ketertiban dan keamanan diemban oleh pasukan gabungan [militer Bougainville–PNG] di bawah pengawasan suatu komite yang dibentuk oleh PBB, mendirikan Partai lokal yang bebas menentukan asas dan tujuan partai.

Itu sebabnya partai Bougainville Independence Movement (BIM) berani mencantumkan Bougainville merdeka sebagai tujuan partainya. MoU ini bersifat mengikat dan siap pakai, kecuali: hal yang prisnsip, seperti: Pemerintah PNG terpaksa mengadakan amandement terhadap Konstitusi-nya untuk melegitimasi pelaksanaan referendum di Bougainville yang diselenggarakan secepat-cepatnya 10 tahun dan selambat-lambatnya 15 tahun setelah “Arawa Agreement” tahun 2001, untuk menentukan status Bougainville: merdeka atau Otonomi khusus. Jadi, tidak perlu lagi ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk Undang-undang atau Peraturan Pemerintah PNG. Persiapan ke arah kemerdekaan baru Bougainville terus dilakukan dengan membentuk team ahli untuk menyusun draft Konstitusi baru Bougainville. Lembaga negara, seperti: Presiden dipertahankan. Pada tahun 2005, diselenggarakan Pemilu, dimana Joseph Kabui –ketua partai BPC– terpilih sebagai Presiden Bougainville.

Selain Bougainville, Scotlandia dipandang sebagai pengamal model pemerintahan self government tertua, yang dihasilkan dari beberapa Agreement, termasuk MoU yang mengatur soal penggabungan Scotlandia ke dalam Great Britain tahun 1707. Dalam Mou tersebut diatur secara rinci mulai dari poinit-point pengecualian sampai kepada pengaturan pajak negeri, pembangunan, hukum positif, bendera, lambang, lagu kebangsaan dan institusi negara, termasuk hak-hak sipil untuk mendirikan Partai Lokal. Itu sebabnya, dari 17 Partai Lokal di Scotlandia, 5 Partai Lokal, seperti: (1). Scottish National Party (SNP), (2). Scottish Green Party, (3). Scottish Socialist Party (SSP), (4). Scottish Enterprise Party, (5). Scottish Independence Party, bebas menentukan asas dan tujuan partai pro kemerdekaan Scotlandia. Isi MoU bersifat pasti-pasti, tidak perlu ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah oleh Great Britain.

Akan halnya dengan self government dan Partai Lokal di Palestin, juga berasal dari “Oslo Agreement” antara Wakil Palestin-Israel, tahun 1993.

MoU ini mengatur secara rinci mulai dari point-point pengecualian sampai kepada peralihan tugas dan tanggungjawab dari Polisi Israel kepada Polisi Palestin di dua kawasan percontohan: Jerico dan West Bank, peralihan pemerintahan sipil: lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif dari penguasa Israel kepada Palestin, mempertahankan institusi yang tidak tidak tunduk secara organisatoris kepada Israel, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hukum positif, pungutan pajak dalam negeri, masalah ketertiban dan keamanan yang dikendalikan oleh militer Israel, kebebasan rakyat palestin menentukan aspirasi politik melalui Partai politik Lokal, baik melalui partai politik yang dibentuk sebelum dan sesudah “Oslo Agreement”.

Di Palestin terdapat beberapa Partai Lokal, seperti: (1). PLO (Munazzimat al-Tahrir al-Filastiniyya). (2). Fatah (Harakat al-Tahrir al-Watani al-Filastini). (3). Palestinian People’s Party (PPP; Hizb al-Sha‘b). (4). Popular Front for the Liberation of Palestine (al-Jabha al-Sha‘biyya li-Tahrir Filastin). (5). Democratic Front for the Liberation of Palestine (-al-Jabha al-Dimuqratiyya li-Tahrir Filastin). (6). Popular Front for the Liberation of Palestine-General Command (al-Qiyada al-'amma) (7). Al-Sa‘iqa). (8). Arab Liberation Front (Jabhat al-Tahrir al-‘Arabiyya). (9). Fatah-Revolutionary Council (10). Hamas ( Harakat al-Muqawima al-Islamiyya. (11). Islamic Resistance Movement) (12). Islamic Jihad (Al-Jihad al-Islami) (13). Palestine Liberation Front (Jabhat al-Tahrir al-Filastiniyya). (14). Active Organization for the Liberation of Palestine (AOLP) (15). Palestinian Popular Struggle Front (Jabhat al-nidal al-sha'biyya al-filastiniyya) (16). The Palestinian Revolutionary Communist Party (al-Hizb al-Shuyu‘i al-Thawri al-Filastini) (17). The Palestinian Democratic Union (Al-Ittihad al-Dimuqrati al-Filastini).

Semua Partai Lokal di Palestin mempunyai asas dan tujuan partai pro Palestin MERDEKA. “Oslo Agreement”, tidak ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk Undang-undang dan Peraturan Pemerintah oleh Pemerintah Israel. Bahkan, Juru runding Palestin tidak menyinggung soal status Palestin sebagai salah satu bagian dari wilayah Israel, sebab perkara ini akan diselesaikan menurut hukum Internasional. Atas dasar inilah, Presiden Bush, berjanji dalam Annapolis Agreement: “He committed himself to spending the rest of his presidency - until January 2009 - working towards "an independent democratic viable Palestinian state". "Such a state will provide Palestinians with the chance to lead lives of freedom, purpose and dignity," "And such a state will help provide Israelis with something they have been seeking for generations: to live in peace with their neighbours." [BBC news, 27 November, 2007]

Bagaimana MoU Helsinki? Juru runding Acheh, menyerahkan kunci politik Acheh kepada RI. ”Kami serahkan kepada rakan-rakan di Senayan yang lebih pintar untuk merumuskan implementasi MoU di Acheh.” Kata Bakhtiar Abdullah. “Untuk selanjutnya, kita serahkan kepada pemerintah Indonesia” kata Malik Mahmud. Maka lahir UU No. 11/2006 dan PPNo. 20/2007. Tentang Partai Lokal disebut: ” (1) Asas partai politik lokal tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (2) Partai politik lokal dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan aspirasi, agama, adat istiadat, dan filosofi kehidupan masyarakat Aceh.” Sementara tujuan umum partai politik lokal disebut dalam 78 yang berbunyi: ”mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh. [UU No. 11/ 2006, pasal 77 & 78]

Penerimaan model self-government oleh GAM) adalah wujud dari penyerahan diri, solidaritas politik, toleransi atas pelbagai ketidak-puasan sebelum ini dan belajar menerima arahan.

Inilah dedikasi politik Daerah kepada Pemerintah Pusat dan semua keputusan politik tetap merupakan wujud daripada cita-cita nasional bangsa Indonesia. Politisi yang terlibat dalam partai politik lokal adalah partisipator dalam pemerintahan Indonesia di Acheh.

Self government Acheh anéh. Mau kibarkan Bendera Acheh –Bulan Bintang– dilarang; mau gunakan lambang negara Acheh dilarang [Bpk Malik Mahmud beserta 500 anggota KPA sudah rasakan ketika pelantinkan Gubernur NAD, Badge mereka dicopot polisi]; mau pakai lambang negara Acheh sebagai Partai Lokal GAM dilarang. Hal ini ditegaskan dalam PP No. 77 tahun 2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang: Lambang Daerah bahwa: ”Design logo daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan design logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.” (Bab IV Desain Lambang Daerah Pasal 6 ayat 4). Sementara pasal 8 ayat 3, menyebut: ”Puisi atau Syair himne daerah sebagai dimaksud ayat (1) tidak mempunyai persamaan pandangan pokoknya atau keseluruhannya dengan puisi atau syair himne organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis.”

Dalam Penjelasan Bab IV Pasal 6 ayat (4) ditegaskan bahwa, yang dimaksud dengan design logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi /perkumpulan/lambang/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan bendera Bulansabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo Burung Mambruk dan Bintang Kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta bendera Benang Raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku. Selain itu, mau datangkan investor asing, syarat-syaratnya dipatok oleh pusat; mau bikin Partai politik Lokal, syarat-syaratnya dipatok dalam UU.No.11/2006 dan PPNo. 20/2007]; Mengapa bigini? Sebab, selain rumusan MoU tidak jelas, isi MoU Helsinki ditafsir dan dijabarkan dalam bentuk UU dan PP oleh pemerintah Indonesia. Habislah!

Kalaulah MoU Helsinki mencantumkan klausul tentang kebebasan menentukan tujuan Partai Lokal, maka ini sungguh merupakan satu kemajuan politik di Acheh. Dalam realitasnya, MoU Helsinki sama sekali tidak mengatur soal kebebasan menentukan tujuan Parti Lokal di Acheh. Tujuan Parti Lokal di Acheh mesti mengacu kepada jiwa UUD-1945 dan ketentuan UU No. 11/2006 dan PP No.20/2007 dan PP No. 77/2007. ACHEH DITIPU DI HELSINKI. Dengan demikian, maka wujud Partai Lokal di Acheh tidak lebih dari aksi group SEUDATI, DIDONG dan SAMAN yang berjingkrak-jingkrak di atas panggung seni, yang kiprahnya hanya sampai ke Kuala Simpang dan pengeluaran dana kepada Partai Lokal yang berasal dari APBD adalah tindakan sia-sia, karena telah membiarkan rentenir politik berkuasa. Moral politisi Partai Lokal itu bisa dipastikan, sama saja dengan moral politisi dari Partai Nasional Indonesia yang mangkal di Acheh.

Artinya, mereka tidak berpihak kepada kepentingan rakyat. Bahkan di sisi lain, politisi dari Partai Nasional lebih beruntung nasibnya, sebab selain menikmati gaji sebagai anggota DPRA, mereka berpeluang untuk duduk di Senayan –DPR pusat– Indonesia, sedangkan politisi Partai Lokal gigit jari.

Dalam UU.11/2006 dan PP No.20/2007 tidak ada ketegasan soal hak Partai Lokal mengirim wakilnya ke Parlemen pusat, kecuali numpang burung garuda Partai nasional. Jadi Partai Lokal di Acheh tidak ada arti apapun kepada pembangunan politik dan ekonomi, selain daripada tindakan mubazir. Ini prilaku syaithan! Partai Lokal di Skotlandia memiliki perwakilan dalam Palemen Great Britain. Partai lokal di Greenland dan Færøerne, masing-masing mempunyai dua wakil di Parlemen (Folketingen) pusat Denmark.

Kelemahan dalam MoU antara Skotlandia-British ialah: diberi peluang kepada Partai nasional yang tergabung dalam Great Britain untuk ikut berkifrah di arena politik lokal Skotlandia, sehingga suara rakyat Skotlandia terpecah belah dalam Partai Nasioanl dan Partai Lokal. Itu salah sebab, mengapa Partai Lokal Skotlandia tidak pernah menang untuk meraih kemerdekaan lewat perjuangan demokrasi, walaupun beberapa Partai Lokal mencantumkan MERDEKA sebagai tujuan partainya. Tidak demikian halnya dengan yang berlaku di Bougainville dan Palestin.

Jika juru runding Bougainville, Scotlandia dan Palestin mati-matian di meja runding mempertahankan Lembaga Tinggi negara masing-masing, seperti: Presiden, PM, Dewan Menteri dan milter, sementara Juru runding Acheh melebur Lembaga Wali Negara, PM, Dewan Menteri dan Panglima Perang; jika rakyat Bougainville, Scotlandia dan Palestin memilih Presiden dan Parlemen dalam setiap Pemilu, sementara rakyat Acheh memilih Gubernur dalam Pilkada; jika Pemerintah baru Bougainville membentuk team ahli menyusun Konstitusi baru Bougainville, DPRA menyusun qanun rajam; jika Penguasa PNG menyerahkan kuasa Polisi kepada Polisi Bougainville, sementara Acheh menyerahkan kuasa kepada Polisi Indonesia jaga keamanan di Acheh; jika Juru runding Palestin dan Bougainville masing-masing tak mau mengaku bahwa tanah tumpah darah mereka milik penjajah, sementara Juru runding Acheh mengaku bahwa Acheh salah satu wilayah NKRI; jika Bougainville Revolutionary Army (BRA) bekerjasama dengan militer PNG menjaga ketertiban di Bougainville; sementara Acheh membubarkan TNA dan TNI satu-satunya yang menjaga keamanan di Acheh; jika Bougainville, Scotlandia dan Palestin bebas menentukan asas dan tujuan Partai Lokal [pro kemerdekaan], sementara Acheh nyembah-nyembah lutut pemerintah pusat untuk dirikan Partai Lokal.
Jadi, Apa Yang Kau Cari GAM?[]

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 17 Januari 2008]

Artikel Terkait

1 Comments so far

1 Point lagi. Menyangkut masalah Territorial juga Acheh telah ditipu di Helsinki.