Wednesday, October 5, 2011

Bendera Putih

Oleh: Yusra Habib Abdul Gani

”Bendera warna putih” dalam bahasa Aceh dinamakan “Kupandji”, dalam bahasa gayo disebut “Pepanyi” dan dalam The Hague Convention dikatakan “white flag”. Mengikut kajian falsafah warna; warna putih adalah simbul kesucian hati, kemurnian, kedamaian, tali pemersatu, cinta sejati,kekuasaan dan menyerah. Betulkah? Untuk membuktikan kebenarannya, cerita di bawah kiranya dapat membantu untuk mengenal pasti bahwa simbul tersebut wujud dalam sejarah peradaban manusia.

Menurut riwayatnya, pemakaian warna putih (bendera putih) sebagai simbul minta perlindungan atau menyerah sudah dikenal dalam peradaban manusia –setidak-tidaknya- pada zaman Dynasti Han (A.D 25–220) dipakai sebagai simbul untuk mengungkap perasaan ingin damai. Begitu pula dalam sejarah emperium Romawi dikisahkan bahwa pada tahun A.D. 109, pasukan Cornelius Tacitus mengikat kain putih pada masing-masing kepala serdadunya sebagai simbul minta dilindungi dan atau dipakai apabila suatu pasukan hendak menyatakan menyerah. [Baca: ”Why Do Surrendering Soldiers Wave White Flags?” Oleh: Koerner, Brendan I, 2003]

Dalam peradaban orang Arab, dikenal pula bendera putih sebagai simbul kekalahan dan perdaiman, misalnya: Dynasty Umayyah memakai simbul warna putih untuk mengenang perang Badr yang meletus pada 13. Maret 624 AD, dimenangkan oleh tentara Islam; dimana Nabi Muhammad, Abu Bakr, Umar, Ali, Hamzah, Mus`ab ibn `Umair, Az-Zubair bin Al-‘Awwam, Ammar ibn Yasir dan Abu Dharr al-Ghifari ikut terjun dalam perang dahsyat ini; berhadapan dengan pasukan kaum Quraisy, dipimpin oleh Amr ibn Hishām, Muhammad (bukan Nabi Muhammad), diperkuat oleh: Walid ibn Utba, Shaiba dan Umayyah ibn Khalaf. Simbul tersebut sekaligus untuk membedakan simbul Bani Abbasyiah yang juga warna putih dan hitam sebagai tanda berkabung.

Selain bangsa Arab, Portugispun punya tradisi, yang dikisahkan dalam kronik Gaspar Correia tahun 1550-an; mengklaim bahwa pada tahun 1502, raja Indian bernama Zamorin telah mengirim juru runding dari daerah Calicut untuk menjumpai musuhnya -Vasco da Gama- dengan cara menyematkan kain putih pada dasinya sebagai isyarat damai ("as a sign of peace"). [baca: Gaspar Correia, Lendas da Índia (written c.1550, pub. 1858),p.300 "mandou hum seu Bramane em huma almadia com hum pano branco atado e um páu per sinal de paz"] Dalam perang kemerdekaan Amerika, bendera putih juga dipakai untuk mengakui kehadiran pasukan asing dan mengelak dari tercetusnya peperangan.

Kapal perang Angkatan Laut Perancis misalnya; selalu menyiapkan bendera putih guna menghindari kesalah pahaman dan peperangan. Akhirnya, warna putih (bendera putih) diakui sebagai suatu simbul internasional, dipakai untuk maksud minta perlidungan dan gencatan senjata (cease-fire) atau perjanjian damai guna membuka ruang bernegosiasi. Dalam dunia olah raga tinju, kain putih dilemparkan oleh pelatih ke atas ring, jika jagoannya tidak layak lagi bertanding. Sementara dalam dunia atletik, bendera putih adalah simbul putusan juri yang mutlak sah.

Di kampung Lokop Serbajadi (Aceh), juga dikenal kain warna putih (“Ruje Putih”) yang dipasang mulintang di pertengahan jalan atau di pintu gerbang masuk suatu kampung, sebagai simbul bahwa: ada seorang pemuda yang melarikan seorang gadis dari kampung lain. Jika tidak dipasang bendera putih, dapat dipastikan meletus perang antar kampung –pihak yang merasa dirugikan menuntut si gadis itu dikembalikan- Jadi bendera warna putih mengisyaratkan bahwa pemuda yang melarikan gadis tadi beserta penghulu dan penduduk kampung tersebut minta ‘gencatan senjata’ -damai- supaya kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam peradaban orang Sunda, dikenal pula bendera warna putih yang disebut dengan: “Lawon Bodas” yang berasal dari akar kata: “Lawon” =awon bermakna buruk dan ”Bodas” berarti putih dan suci bersih. Kain warna putih ini dipakai sebagai alas sesajian, yaitu: “Alas lawon Bodas” (Kain putih sebagai alas). Secara simbulik bahwa; tindakan dan ucapan manusia, hendaknya dilandasi oleh pikiran jernih dan hati suci. Selain itu, “Lawon Bodas” dipakai pula untuk mengusir jin –meminta perlidungan supaya Jin tidak mengganggu- bahkan dipakai untuk membungkus senjata tajam, seperti: Keris, Kudjang dan Golok.

Dalam precedent internasional, apabila seseorang atau pihak manapun yang mengibarkan bendera putih, ini pertanda bahwa mereka tidak berniat untuk menyerang, tidak pula mengizinkan mereka untuk diserang. Mereka ingin perlidungan dan perdamaian. Precedent ini lantas diabadikan dalam ‘The Hague Convention’, pada 18 Oktober 1907. Pada bab III, ayat 32 menyebut: ”A person is regarded as a parlementaire who has been authorized by one of the belligerents to enter into communication with the other, and who advances bearing a white flag. He has a right to inviolability, as well as the trumpeter, bugler or drummer, the flag-bearer and interpreter who may accompany him.” Inilah kisah bedera putih, simbul perlidungan, perdaiaman dan menyerah itu.

Dalam lembaran sejarah Aceh, tidak didapati pengibaran bendera putih, baik ketika perang melawan Portugis (abad-16), Belanda (1873-1942) dan Jepang (1942-1945). Pada masa gerakan Darul Islam (D.I. Aceh 1953-62) meletus, yang terjadi hanya negosiasi, hasilnya: status Aceh “Daerah Istimewa”, amnesty, kompensasi dan turun menyerah. Sewaktu perjuangan GAM (1976-2005) bergolak, berakhir dengan: mengakui kedaultan Indonesia atas Aceh (preamble MoU Helsinki), TNA bubar(pasal 4.2), serahkan 840 pucuk senjata (pasal 4.3); semua lembaga Tinggi negara Aceh lebur (pasal 1(1.1.2.), status Wali Negara lucut (pasal 1(1.1.7) dan pulang ke Aceh. Jadi, baik D.I. Aceh dan GAM tidak pernah mengibarkan bendera putih.

Mungkin saja karena tidak cukup ilmu perang atau malu demi menjaga marwah. GAM sebenarnya boleh kibarkan bendera putih saat Megawati meletakkan Aceh dalam status Darurat Militer pada 19. mei 2003, agar terhindar dari kerugian harta-benda dan korban ribuan nyawa manusia. Mungkin anténa penanggungjawab perang pendèk! Lagipun, mengikut ‘The Hague Convention’ (hukum internasional); bendera putih tidak berarti menyerah total; ianya hanya trompét yang mengisyaratkan supaya tidak saling menyerang sambil menunggu diadakan perjanjian damai. Memang pada zaman HDC ada ”zona Damai” di Aceh; tapi tidak dikibar bendera putih. Mungkin HDC dan GAM tidak tahu aplikasi ‘The Hague Convention’! Pada hal ini ‘rule of the game’ dalam suatu peperangan.

Adalah benar demi menjaga harga diri, orang Aceh tidak mau kibarkan bendera putih; tetapi dalam urusan mystic/tahyul; orang Aceh kibarkan “Kupandji” sebagai simbul minta perlidungan/damai kepada Jin, agar pasukan tikus dan ulat (hama) tidak menyerang tanaman padi. “Kupandji” juga berkibar saat pasukan “ta’un” menyerang warga, maka penghulu kampung segera mengibarkan “Kupandji” dan mempersembahkan “ië bu” buat si dia, yang dipercayai bahwa Jin sebagai dalang di sebalik musibah dan sepakat (MoU) antara warga dan Jin untuk mewujudkan “zona Damai”.

Pada tahun 1978, persis antara “loyang Kaméng” dan “Loyang Koro”, di kaki Burni Birah Panyang, Takengon; penulis melihat sebuah talam berisi: ketan kuning, daging ayam, “selensung” (sirih siap dikunyah) dibungkus daun pisang. Tidak jauh dari lokasi itu, di -Batu Gerèsèk Panakan- berkibar “Pepanyi”, simbul minta perlidungan kepada Jin. Pasalnya; warga kampung Towèran sedang dilanda penyakit “Ta’un” (gatal-gatal dan lukanya bernanah). Sebelumnya (1963), penulis ikut dalam acara “Tulak Bele” saat dimulai musim bersawah di Kampung kenawat, dipandu oleh dua dukun masyhur: Guru Gayo dan Guru Aman Sa’diyah. Seusai upacara, “Pepanyi”-pun dikibarkan di atas pohon di kaki bukit Burni Taris dan “sesajian” di atas Talam besar berisi: paha ayam, nasi, sayur, ketan dan “selensung”, diletakkan di sudut kampung sebagai persembahan buat ”empuni tempat” (Jin) dengan maksud minta perlidungan supaya terhindar dari hama dan penyakit “ta’un”.

Saat menghantar “Sesajèn”, kedua dukun mengibas penyapu lidi (puréh) ke kanan dan ke kiri sambil mengitari kampung. Yang jelas, dalam konteks ”bendera warna putih”, Aceh bersikap ‘double standard’ Artinya: di satu sisi jaga marwah kepada manusia, di sisi lain menyerah kepada si dia (Jin). Apa ini perang tak berilmu atau syirik berilmu?

Monday, October 3, 2011

Zakat: Konsep Pembebasan Kemiskinan

Oleh: Yusra Habib Abdul Gani








PERINTAH membayar zakat, menurut sejarahnya bermula pada tahun ke dua setelah Hijrah, yakni: sesudah turunnya ayat 277 dari Surah al-Baqarah: ”Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh lagi mendirikan shalat dan membayar zakat…” dan pendapat lain mengatakan, setelah turunnya ayat 267 dari surah al-Baqarah: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”.

Barulah kemudian, disusul sebanyak 30 kali dalam Qur’an, supaya umat Islam membayar zakat, misalnya: surah al-Baqarah, ayat 83, 110; An-Nisa:77; At-Taubah, ayat 5,11,18,71, 103; Maryam, ayat 31,55; Al-Anbiya, ayat 73; Al-Hajj, ayat 41; An-Nur, ayat 55-56; An-Naml, ayat3; dan Lukman, ayat4, dll. Selanjutnya dijabarkan dalam Hadits Rasulullah bahwa: "Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mengerjakan Shalat, membayar zakat dan puasa di bulan Ramadhan" [H.R. Bukhary dan Muslim]. Yang pasti ialah: al-Qur’an dan Hadits menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat muslim.

Dilihat dari sudut faedahnya; zakat merupakan konsep pensucian lahir-bathin dan harta kekayaan yang sifatnya sangat spesifik. Artinya: zakat yang berarti ”suci”, ”berkat”, juga bermakna ”mekar” (bertambah)”, bahkan lebih dari itu, merupakan kesadaran terukur bahwa dalam harta milik seseorang, terdapat sebagian hak orang lain. Berangkat dari sini, zakat kemudian di-difenisi-kan sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta milik perorangan dan subjek hukum lain bagi pihak yang berhak menerimanya berdasarkan persentase yang jumlahnya ditentukan oleh hukum.

Pada gilirannya, zakat menjadi perhatian dan kajian oleh para pakar ekonomi negara maju seraya memasukkan konsep zakat dalam hukum Islam ke dalam hukum positif, dimana kata: ”zakat” diartikan dengan tax (pajak) dan bagi negara-negara di kawasan Scandinavia menyebut dengan ”Skat”. Ianya dituangkan ke dalam hukum positif untuk mengatur pemungutan sebagian dari pendapatan dan hasil dari usaha dalam bidang jasa, pergiagaan, pertanian, barang bergerak dan tidak bergerak, dimana jumlah persentasinya ditetapkan dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana untuk membiayai pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin di bawah komando administrasi pemerintah. Bagaimana pun, konsep ini baru bisa dilaksanakan, apabila aparatur negaranya amanah dan jujur dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari rakyat.

Dalam falsafah Islam; zakat, selain mengandung konsep pensucian jiwa, juga mengandung pengertian penggandaan nilai harta. Logikanya adalah: kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat maal, dimaksudkan untuk melatih dan menanamkan suatu kesadaran terukur bahwa dalam tumpukan harta kekayaan milik seseorang, terdapat di dalamnya sebagian hak orang lain. Dengan kata lain –dari seseorang kepada banyak orang (kebersamaan)- yang secara moral bisa juga dikatakan sebagai pajak moral, dalam arti: bahwa dalam kepemilikan perseorangan melekat di dalamnya hak kebersamaan, bukan sebaliknya. Inilah yang dimaksud dengan: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (dari dosa)…” (surah At-taubah ayat 103).

Hal ini berbeda dengan falsafah ekonomi Barat yang menganggap, sistem pembayaran tax (pajak) merupakan beban yang secara ekonomis mengurangi nilai harta kekayaan, bukan penggandaan harta dan menafikan adanya hak orang lain dalam hak milik seseorang. Jadi, konsep tax (Skat) dalam masyarakat kapitalism dan materialism lebih merupakan ketaatan/kepatuhan multak kepada hukum dan negara.

Malangnya, Ulamaumara masih belum mampu menjabarkan konsep zakat yang punya nilai moral dan penggandaan ini ke dalam undang-undang (qanun) mengenai:jenis-jenis barang, usaha perniagaan/jasa yang dibebani zakat, persentase, lembaga negara yang bertanggungjawab, sistem penagihan dan pendataan melalui data base, pengalokasian/pendistribusian, laporan reguler, pengawasan, dll. Sudah saatnya masalah zakat dirumuskan dalam qanun dengan desain syariah Islam di bawah penyatuan administrasi.

Namun yang terjadi adalah: ketika kita -umat Islam- menghendaki hal yang demikian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) malah meluncurkan buku Himpunan Fatwa Zakat MUI dari tahun 1982-2011, pada 24/8/2011 di Jakarta. (Gema Baiturrahman online, 25 August 2011). Umat Islam butuh ”Manna dan Salwa”, bukan fatwa; … butuh nasi, bukan doktrinasi; … butuh beras, bukan pelumas.
Kita harus jujur mengakui bahwa, kejumudan berpikir umat Islam dalam konteks zakat sudah berlangsung ratusan tahun lamanya; sibuk menèntèng-nèntèng ’Kitab Kuning’ dari satu kampus ke kampus lain, dari satu Dayah ke dayah lain; namun tetap saja pola pikir terbelenggu dengan fatwa-fatwa teoritis dan enggan melakukan studi banding ke negara-negara maju yang mengadopsi konsep zakat dari al-Qur’an.

Realitas sosial yang kita saksikan adalah: Ulama/fuqaha bukan saja tidak memiliki konsep dan tidak mampu merumuskan zakat untuk disampaikan kepada Parlemen & Pemerintah, tetapi juga terlatih sebagai Ulama ”bermental zakat”, sudah terbiasa gusi mereka mengunyah zakat dari agihan kepada institusi pendidikan (Dayah), kalangan santri, anak yatim/piatu, yang diklasifikasikan sebagai pihak yang berhak menerima zakat. Kalau mentaliltas Ulama/fuqaha sudah demikian, bagaimana halnya dengan rakyat?

Sesungguhnya, bukan ”lagu lama” model ini yang dibutuhkan sekarang, tetapi rumusan hukum yang pasti-pasti agar pungutan dan pendistribusian zakat benar-benar diatur secara profesional berdasarkan hukum positif. Terus terang, managemen pengaturan zakat selama ini tidak lebih dari sikap ’cari muka dan perhatian dari Allah’, ketimbang pembuktian kadar ketaatan kepada aturan Allah SWT dan Rasul; mereduksi atau menghapuskan kemiskinan sama sekali. Jadi, zakat benar-benar sebagai konsep pembebasan dari kemiskinan.

Ini sudah tentu melibatkan kerjasama antara Umara-Ulama. Umat Islam jangan terperangkap ke dalam istilah “deprivation”, dimana jurang antara orang kaya dan miskin semakin lebar dan penyebab dari munculnya gejolak sosial –kriminalitas- dalam masyarakat berpunca dari kemiskinan. Buktikan bahwa kita –umat Islam muslim- memang punya konsep buat mengobati penyakit sosial, melalui konsep zakat, sehingga slogan: “Al Islamu ya'lu wala yukla 'alaih” bukan sebagai ucapan palsu dan kebanggaan semu, akan tetapi betul-betul terujud di alam nyata.

Sunday, September 18, 2011

RIWAYAT WÉH PESANGAN


Yusra Habib Abdul Gani


RIWAYAT penamaan “Wéh Pesangan” (Sungai Pesangan) sebagai muara Danau Laut Tawar, sampai sekarang belum diketahui asbabun nuzulnya. Untuk mengungkapnya, perlu diselidiki lebih dahulu: apakah nama tersebut berlaku mulai dari hulu -kampung/Totor Balé- sampai kuala di Selat Malaka’? Sebab, lazimnya nama sungai, seperti: Nil di Mesir, Musi di Palembang, Mahakam di Kalimantan Timur; mulai dari hari hulu sampai muara laut bebas, hanya satu nama. Namun begitu, tidak demikian halnya dengan sungai Arve yang mengalir dan berjumpa dengan sungai Rhône di Geneva, Swissland. Dari sini, sungai Rhône terus mengalir hingga melewati tapal batas Swissland dengan Jerman.

Lantas, apakah “Wéh Pesangan” menyerupai kisah sungai Arve yang bemuara ke sungai Rhône atau bahkan lebih dari itu? Kisah yang bersumber dari lirik Didong, kekeberen dan mitos di bawah ini kiranya bisa membantu untuk memberi jawaban sementara.

Danau Laut Tawar yang kandungan airnya dipasok dari: Wéh Kul Kenawat, Wéh Kul Towèren (wéh Kala Nempan), Wéh Kul Rawe, Wéh Kul Kalang, Wéh Kul Nosar, Wéh Kul Mengaya, Wéh Kul Bewang, Wéh Kul Kala Bintang, Wéhni Kala Rengkè, Wéhni Genuren, Wéhni Kala segi, Wéhni Gegarang, Wéhni Kelitu, Wéhni Mendalé, Wéh Kul Kebayaken (Kala Lengkio), Wéhni Kala Mampak; bermuara/tumpah ke sungai “Wéh Pesangan”.

Anèhnya, dalam jarak kira-kira 8 km. menuju Belang Bebangka, nama “Wéh Pesangan” hilang dan berubah menjadi “Wéh Totor Lukup Badak”, sebagaimana ditemui dalam lirik Didong: “ninget ke ilen kao, waktu kite niri bersesangulen i Lukup Badak”, (Masihkah kau ingat, saat kita mandi di sungai Jembatan Lukup Badak).

Penduduk di kawasan ini hanya mengenal “Wéh Totor Lukup Badak”, bukan “Wéh Pesangan”. Lebih aneh lagi, dalam radius kira-kira 30 km. dari Totor Balé menuju Kampung Silih Nara, muncul lagi nama lain, yakni: “Wéhni Gele” atau “Wih Silih Nara”, bukan “Wéh Pesangan”. Bahkan, kuala sungai ini diberi nama “Kala Laut”.

Karena di tengah-tengahnya terletak sebuah batu besar, maka disebut dengan “Atu Timang” (Batu menimbang). Sampai di sini, nama “Wéh Pesangan” hilang tidak terdengar lagi. Yang disebut-sebut hanyalah “Atu Timang”, yang kerap dipertanyakan di mana letaknya; termasuk Cèh Syèh Midin dalam lirik lagu “Atu Timang” bertanya: “Selama ini kami pekekune isi die “Atu Timang.” (Selama ini kami bertanya-tanya, di mana kiranya “Atu Timang”). Kini terjawab sudah. Bahkan ditimpali dengan lirik Didong: “I Kala laut, Atu Timang, Abang” (Di Kala laut, Atu Timang, Abang).

Siapa pun orang Gayo, bila menyebut “Atu Timang”, akan terbayang kisah/legenda Malim Dewa, sebab; setibanya di lokasi ini; dalam perjalanan menyusuri air sungai dari Aceh pesisir hingga ke hulu “Wéh Pesangan” dan untuk pertama sekali, Malim Dewa menimbang-nimbang, di mana sesungguhnya letak rambut (sanggul) Putri Bensu yang sudah lama didengar dan diincarnya. Peristiwa “menimbang-nimbang” ini dikaitkan kemudian dengan pasangan pengantin Malim Dewa-Putri Bensu. Jadi, “Atu Timang” merupakan cikal-bakal -prolog- dari cinta mereka dalam mitos “Malim Dewa” yang kisahnya menarik dan rumit, karena untuk mempersunting Putri Bensu, Malim Dewa harus melewati beberapa episode sampai kepada mencuri sanggul Putri Bungsu yang terurai panjang itu dan pernan Inen Kebèn -mediator/telangké- yang profesional.

Selain daripada itu, di “Atu Timang” merupakan pusat bertemu antara air “Wéh Pesangan” yang mengalir dari Danau Laut Tawar dengan air “Wéhni Pelang” yang mengalir dari gabungan tiga sungai, yaitu: Wéhni Kuyun, Wéhni Celala dan Wéhni Rusip. “Wéhni Pelang” bermuara ke “Wéhni Sikiren”. Di sini nampak jelas bahwa: dari hulu “Wéh Pesangan” (Totor Balé) hingga “Wéhni Sikiren” yang jaraknya sekitar 30 km, sudah terdapat beragam nama.

Dari “Wéhni Sikiren”, air sungai ini mengalir ke “Wéhni Serempah”, terus ke “Wéhni Berawang Gajah” dan selanjutnya ke “Wéhni Jalung”. Sampai di Jalung, aliran sungai ini bergabung dengan “Wéhni Enang-enang” dan yang mengalir ke kampung Pantan Lah (“Wéh Kala lehop”). Dari sini barulah tumpah ke “Kruëng Mané” dan akhirnya bermuara menuju laut lepas, Selat malaka.

Ada dua hal yang menjadi thesa di sini, pertama: munculnya beragam nama sepanjang sungai ini mengalir dari hulu sampai ke kuala. kedua: apakah kata “pasangan”, berasal dari awal kisah cinta antara Malim Dewa-Putri Bensu di “Atu Timang”, yang kemudian berubah sebutan menjadi “Pesangan” (bahasa Gayo); atau berasal dari kata “Peusangan” (bahasa Aceh)? Sebab sebutannya sangat mirip.

Adalah sah-sah saja orang mengatakan bahwa kata “pesangan” berasal “Peusangan”. Akan tetapi, ianya sama sekali tidak relevan dipakai sebagai standar untuk menunjukkan nama sungai; sebab dalam bahasa Aceh, kata “Peusangan” tidak punya arti apa-apa, kecuali: hanya menunjuk kepada nama satu kampung di Kabupaten Jeumpa, Bireuen -lokasinya jauh dari kawasan Krueng Mané- yang dilewati air “Wéh Pesangan”.

Kemiripan ucapan/sebutan antara “Peusangan” dan “Pesangan”, tidak bisa pula dijadikan dalih bahwa ianya berasal dari kata “Peusangan”. Sebab, antara bahasa Gayo dan Aceh tidak selalu punya kesamaan arti. Misalnya saja, kata: “Bireuen” (bahasa Aceh) tidak punya arti apa-apa, selain nama kota; sementara “Biren” dalam bahasa Gayo berarti: “bayar”. Demikian pula kata: “Tiro” (bahasa Aceh) tidak punya arti apa pun, kecuali: nama kampung di Kabupaten Pidie; sementara kata: “Tiro” dalam bahasa Gayo, berarti “minta”. Ada kosa kata bahasa Aceh dan Gayo yang mirip sebutan, yakni: “Luhu” (bahasa Aceh) dan “lehu” (bahasa Gayo) yang keduanya bermakna “Subur”. Tetapi dalam konteks pembahasan ini, tidak ada relevansinya. Tegasnya, kemiripan sebutan tidak selamanya dapat dipakai sebagai standar untuk menyimpulkan sesuatu.

Dari sudut ilmu linguistik, perubahan sebutan dari “pasangan” kepada “pesangan” lebih dekat dan logis, sebab ada kesesuaian dengan kisah perjalanan Malim Dewa-Putri Bensu. Hal ini bisa disimak dan disimpulkan dari lirik Didong: “Malem Dewa gèh ari Acih…Mununung waih ku uken-ukenen…ku ukenen pora sawah ku sara kampung oya gerale kampung Sikiren…ku ukenen mien demu urum kala ni lut ton ni wauk ni puteri i timangen..ku ukunen pora ara kampung Angkup, ara kayu rugup tempat dediang..Ku tunung-tunung gere mera sawah kuperah-perah gere mubayang…”. (“Malim Dewa datang dari Aceh, menelusuri sungai menuju ke hulu. ke hulu tibalah di kampung Sikiren. terus ke hulu dan jumpalah Kala laut, tempat menimbang-nimbang rambut Putri, terus ke hulu hingga tiba di kampung Angkup, di sana ada pohon rindang tempat bermain,…kutelusuri tak jua sampai, kucari-cari tak wujud bayangan.”) dan sekaligus memperkuat argumentasi di atas, atau -setidak-tidaknya- membuka ruang bagi kita untuk meneliti dan mengkaji tentang keabsahan riwayat ini. Wallahu’aklam bissawab.

HUKUMAN "JÈRÈT NARU"


Yusra Habib Abdul Gani

Salah satu hal yang menarik dan spesifik dalam hukum adat masyarakat Gayo adalah dikenalnya istilah ”Jèrèt Naru” (Kuburan Panjang). Sesungguhnya, istilah ”Jeret Naru” hanyalah bahasa lain dari ”Hukuman Buang” (exile)yang dijatuhkan kepada seseorang, karena terlibat dengan pelanggaran sexual yang terjadi dalam lingkungan keluarga (’incest’), clan dan sekampung.

Dalam masyarakat gayo, pelanggaran sexual merupakan delik yang sangat ’aib; karena itulah dalam hukum Adat Gayo, hukuman moral terhadap pelaku kejahatan ini dinamai dengan ”Jèrèt Naru” (Kuburan Panjang), yang secara simbulik berarti: pelakunya dianggap hilang, terbuang, mati, tidak akan kembali lagi buat selama-lamanya dan putus hubungan sosial dan moral dengan masyarakat kampung asal.’

Dahulu –setidak-tidaknya- sampai awal tahun 1960-an, untuk menghindari terjadinya kasus pelanggaran sexual, setiap belah di masing-masing kampung punya pasukan pengawal keamanan yang terdiri dari pemuda-pemuda yang aktif berjaga-jaga di post ”Serami Bebujang”, sehingga kalau ada pihak luar yang mengganggu anak gadis di suatu belah, sudah pasti akan berhadapan dengan pemuda-pemuda pengawal. Anak muda dari belah lain, tidak boleh masuk ke wilayah berdaulat suatu belah dengan sesuka hati, sebelum melapor kepada bebujang yang bertugas di post jaga (Serami). Sistem pertahanan ini untuk menjaga dan melindungi kehormatan, marwah dan harga diri wanita dari gangguan dan tindakan pelècèhan dari lawan jenis. Dalam peradaban masyarakat adat gayo, tindakan pelècèhan ini dibebut ”Sumang”, meliputi: sumang pecerakan, penèngonen, pelangkahan, apatah lagi mengganggu dan menodai. Dengan cara demikian, nilai-nilai Islam sebagaimana diamanahkan dalam Qur’an yang menyebut: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (Surah an-Nur, ayat 30) dan “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain tudung ke dada mereka...” (Surah an-Nur, ayat 31), benar-benar terjaga.

Hal yang sama didapati dalam peradaban masyarakat muslim Arab dikenal dengan ”Ghirah”, yakni: tidakan melindungi/membela agama dan kehormatan wanita. Misalnya saja: ”pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW; di mana seorang muslimah membawa perhiasannya kepada seorang tukang sepuh Yahudi dari Bani Qainuqa’. Tiba-tiba datang sekelompok remaja Yahudi meminta supaya wanita ini membuka jilbabnya, bahkan sempat auratnya terbuka karena diganggu dan tukang sepuh menggantungkan kerudungnya. Saat dia menjerit, terdengar oleh seorang pemuda Muslim. Sang pemuda tadi langsung menyerang dan membunuh tukang sepuh. Pemuda muslim ini pun, akhirnya dibunuh oleh orang-orang Yahudi. Medengar peristiwa ini, Rasulullah SAW langsung memerintahkan pengepungan kepada Bani Qainuqa’ sampai mereka menyerah tidak berkutik lagi. Pembelaan tadi hanya atas dasar adanya ikatan aqidah. Inilah “ghirah”.(baca: “Ghirah” yang Hilang. Serambi Indonesia, 15 Agustus 2011). Jika ternyata ”gawang kebobolan” juga, tokh upaya preventif sudah dilakukan.

Diberlakukannya hukuman ”Jèrèt Naru”, ternyata relevan dan erat sekali kaitannya dengan pelaksanaan hukum jenayah yang berhubungan dengan delik susila, yang diatur dalam surat An-Nur, ayat 2 bahwa: ”Perempuan yang berzina dan lelaki yang berzina, hendaklah kamu sebat tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dan janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya…” Dalam yurisprudensi hukum Islam, jenis hukuman hukuman pokok –cambuk seratus kali- selalu dibarengi dengan hukuman tambahan, yakni: hukuman buang selama satu tahun. Tentang hal ini Rasulullah bersabda: ”Pemuda dan pemudi (hukuman zinanya) adalah seratus kali cambuk dan pembuangan selama satu tahun.” Dr. Muhammad Rawas Qal’ahji. ”Ensiklopedia Fiqih Umar bin Khattab ra”, halaman 700, 1999. Oleh sebab itulah, di zaman khalifah Umar Ibn Khattab, ketentuan ini tetap diberlakukan dan beliau pernah mencambuk orang yang berzina sebanyak seratus kali dan menghukum buang selama satu tahun lamanya. Beliau pernah mengasingkan ke Basrah, Fida dan Khaibar.

Menurut Abi Syaibah, hukuman buang ini bukan saja dijatuhkan kepada pelaku jenayah sexual, akan tetapi juga diberlakukan oleh Umar Ibn Khattab kepada peminum arak. Umar bin Khattab baru menghentikan hukuman ini, setelah menghukum buang Rabi’ah bin Umayyah bin Khalaf karena terlibat dalam minuman keras, yang selama dalam pembuangan bertemu dengan Harqal dan kemudian dia masuk agama Nasrani. Sestelah mendengar cerita ini, Umar berkata: ”Saya tidak akan mengasingkan seseorang muslim setelah kejadian ini untuk selamanya.” Idem, halaman 700.

Dipercayai bahwa ketentuan hukuman tambahan –hukuman buang- dalam hukum Islam ini telah ditransfer oleh pemikir hukum adat Gayo dengan cara meng-gayo-kan- ke dalam isltilah ”Jèrèt Naru”, yang bertujuan untuk menjaga kemurnian iman dan Adat Gayo; sekaligus membuktikan bahwa kehormatan wanita benar-benar dilindungi dan ianya merupakan benteng pertahanan terakhir dalam adat gayo, lagi pun penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan sexual ini tidak dibenarkan memakai intrumen rasa kasih sayang sebagai standard untuk mengukur prikemanusiaan. Di sini tidak berlaku standard prikemanusiaan, sebagaimana dijelaskan: ”…janganlah kamu dipengaruhi oleh perasaan belas kasihan terhadap keduanya dalam menjalankan hukum agama Allah…” (surat An-Nur, ayat 2.)

Terus terang, dalam kajian hukum Islam di tanah gayo; terutama mengenai: kapan mulai berlaku hukuman ”Jeret Naru”, apakah jenis hukuman adat ini masih wujud sampai sekarang dalam masyarakat gayo, apakah jenis hukuman adat ini hanya dikenal dan berlaku hanya di kampung-kampung tertentu saja dan atau berlaku secara menyeluruh dalam masyarakat adat gayo, penulis belum melakukan research secara khusus dan komprehensif. Namun begitu, dalam amatan penulis semasa tinggal di Jakarta (1974-1990), mengetahui bahwa jenis hukuman ”Jeret Naru” pernah dijatuhkan oleh Majlis Adat Kampung Kenawat yang tinggal di Jakarta terhadap seorang lelaki punya 6 orang anak –karena terbukti telah memperkosa seorang gadis di bawah umum (masih ada hubungan keluarga dengan pelaku) dan sekampung.

Walau pun, Pengadilan Negeri Jakarta-Timur/Utara yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan bebas atas pelaku, namun anggota majlis hukum adat kampung Kenawat di Jakarta (anggota: Zulkèpli, Tengku H. Ali Hasyim, Tengku Baihaqi, AK, Herman, Tani, Mukhtaruddin dan Nurdin Bakri) tetap menjatuhkan hukuman ”Jeret Naru” kepada lelaki tuha bajingan ini. Dalam diktumnya disebut: ”Pelaku kejahatan sexual ini dinyatakan diusir selama seumur hidup dari lingkungan masyarakat adat Kenawat Jakarta. Putusan ini berlaku terhitung sejak tarikh putusan ini dijatuhkan…” Ini merupakan yurisprudensi hukum Adat yang menarik, sebab selain jenis hukuman ”Jeret Naru” yang hampir-hampir tidak lagi dikenal dalam lingkungan hukum adat Gayo, juga lokus delicti-nya di Jakarta, bukan di kampung Kenawat lôt, Takengen.

Gagasan:

Menurut penulis, hukuman ”Jèrè Naru” sangat relevan jika dijatuhkan kepada koruptor, sebab korupsi merupakan kejahatan yang sama ’aibnya dengan pelanggaran sexual –keduanya merupakan kejahatan yang menodai kemasylahatan umum: kehormatan, marwah dan harga diri- oleh sebab itu, bagi terpidana dalam kasus sexual dan korupsi –khususnya di tanah Gayo- yang telah dijatuhi hukuman pokok berdasarkan KUHPidana dan UU Korupsi, secara adat tetap harus dijatuhi hukuman ”Jeret Naru” –hukuman tambahan- berupa hukuman moral dari masyarakat yang punya peradaban. Dengan demikian, Pemda yang berada dalam lingkungan administrasi pemerintahan di tanah gayo, punya ciri khas dalam sistem perundangan-undangan Indonesia. Akankah wujud dan pernahkah perkara ini menjadi agenda pemikiran Ulama, DPRK dan tokoh masyarakat di Gayo? Wallahu’aklam bissawab!

Wednesday, August 31, 2011

UUPA TANPA PENGECUALIAN

Yusra Habib Abdul Gani
DARI 273 pasal UUPA; hanya pasal 256 yang mengatur soal nasib masa depan calon independen yang sudah dimansukhkan oleh MK dan pasal 269 ayat (3), yang DPRA pakai sebagai dasar hukum pembanding untuk menyatakan ketidakabsahan pasal 256, merupakan dua pasal yang paling populer dan diminati sepanjang lahirnya UUPA 1 Agustus 2006. Hal ini mengalahkan pasal-pasal yang berhubungan dengan memajukan perekonomian, memasukkan muatan lokal dalam pengembangan budaya, pendidikan, simbul ke-Aceh-an, dll. Selain itu, ketentuan mengenai Wali Nanggroe diprediksi menjadi materi hangat, tinggal menunggu saat.

Lepas dari adanya unsur kesengajaan atau ketidaktahuan dari tim penyusun undang-undang DPR pusat, yang pasti: lembaga legislatif dan eksekutif pusat berhasil memasang “bom ranjau” (mine) yang akhirnya menyeret Aceh kepada konflik yuridis, sebagai konsekuensi logis dari ketidakmengertian tentang bahasa dan politik hukum dalam rumusan UUPA. Sayangnya, kalangan teoritis dan praktisi hukum Aceh, belum berhasil mengajari, mendidik dan menyadarkan DPRA-Pemda untuk tidak perlu konflik yuridis diperdebatkan di pusat, sebab ianya memalukan umat.

Diakui bahwa berbahaya sekali, apabila suatu peraturan hukum tidak dirumuskan secara jelas. Ianya akan menimbulkan multitafsir, bahkan salah tafsir oleh mereka yang tidak mengerti maksud dari hukum itu sendiri. Oleh karenanya, rumusan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, harus dijelaskan dengan kata kunci yang lazim dipakai, yaitu: ‘pengecualian’ (exceptional).

‘Pengecualian’ adalah penegasan kepada suatu subjek hukum untuk tidak atau wajib melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh hukum. Bentuk kalimat adakalanya disampaikan dalam kalimat langsung, seperti ketentuan yang terdapat pada pasal 18 (5)UUD 1945, bahwa:

“Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.” Di sini bisa disimak bahwa ternyata; dalam untaian kalimat: ‘menjalankan otonomi seluas-luasnya’, didapati urusan yang tetap merupakan kewenangan dari pemerintah pusat dan dirumuskan kemudian dalam undang-undang tersendiri.

Selain itu, ‘pengecualian’ disampaikan dalam bentuk kalimat tidak langsung, misalnya: “Setiap orang tidak boleh dituntut untuk dihukum atau dijatuhi pidana, kecuali berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum tindak pidana itu dilakukannya.” (Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang: Hak Asasi Manusia Pasal 18, ayat 2). Adanya bentuk `pengecualian’ ini, untuk mempertegas bahwa `asas legalitas’ mesti dihormati dalam penerapan hukum. Artinya: seseorang tidak boleh dihukum atas tuduhan melakukan kejahatan, terkecuali sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengatur sebelum kejahatan tersebut dilakukan. Ini sebagai `warning’ agar penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang; kecuali: hakim yang boleh menafsirkan dan memutuskan suatu perkara berdasarkan keyakinannya. Inilah yang dinamakan ijtihad di lingkungan fiqh politik Islam.

Dalam hukum Islam pun, terdapat ketentuan ‘pengecualian’, sebagai bentuk penegasan mengenai objek hukum yang diharamkan, misalnya: “Tidak aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali: kalau makanan itu bangkai atau darah mengalir atau daging babi..” Surat Al-An-’aam ayat 145. Ayat ini memberi penegasan bahwa sesuatu yang diharamkan Allah, disebutkan secara tegas, supaya tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari.

Alur cerita di atas merupakan pengantar dari persoalan yuridis yang tengah diperdebatkan di Aceh, khususnya yang berhubungan dengan keabsahan pasal calon independen, pasca putusan MK yang memansukhkan kandungan pasal 256 UUPA; yang akhirnya mengharuskan “DPRA mewacanakan dua syarat; pertama, harus dikonsultasikan kepada pemerintah pusat. Kedua, akan ditanyakan langsung kepada rakyat Aceh lewat penyebaran kuesioner atau sarana (tool) lain yang mudah dijangkau masyarakat.” (Serambi Indonesia, 17 Maret 2011). Rupanya, yang dimaksud oleh DPRA dengan pemerintah pusat adalah: Menkopulhukam, Mendagri, dan Komisi II DPR RI yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan.

Jika itu maunya, bisa dipastikan bahwa mereka pasti merujuk kepada putusan MK yang bersifat final, sebab sebagaimana sudah kami utarakan sebelumnya bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak boleh ada campur tangan dari pihak mana pun, termasuk Presiden, yang punya hak prerogatif. Dalam teorinya demikian. Jika dalam praktik berlaku sebaliknya, maka putusan tersebut batal demi hukum! Terbukti bahwa, Kementerian Dalam Negeri RI menolak permintaan pemansukhan pasal Pasal 256 UUPA oleh DPRA yang punya dalih “calon perseorangan hanya dibolehkan sekali sejak UUPA diundangkan” dan memerintahkan supaya point calon independen mutlak harus dimasukkan dalam qanun pilkada Aceh. Ini sekaligus membuktikan bahwa mereka tidak mau tabrak putusan MK.

Kemudian, rakyat mana yang hendak ‘ditanyakan langsung lewat penyebaran kuesioner atau sarana (tool)? Apakah rakyat yang nota-bene masih buta hukum? Anggota DPRA sendiri tidak mengerti asas legalitas dan validitas hukum Indonesia, konon lagi rakyat Aceh yang tidak punya waktu berpikir hal itu?

akar masalah
Dengan mengenyampingkan kepentingan politik dan pro-kontra terhadap keberadaan calon independen; yang pasti: secara yuridis, rumusan pasal 269 ayat (3) UUPA yang menyebut: “Dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini (UUPA) dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA” masih sangat umum sifatnya dan ujung-ujungnya akan melahirkan masalah dan berpotensi menimbulkan multitafsir di kalangan politisi, teoritis dan praktisi hukum. Ketiadaan ketentuan ‘pengecualian’ inilah yang menjadi punca masalah dan pemicu, sehingga anggota DPRA menerobos dengan garang menerjang pagar kawasan berdaulat hukum MK.

Terus terang, bunyi pasal 269 ayat (3) UUPA harus diikuti dengan ketentuan ‘pegecualian’, sehingga berbunyi sbb: “Dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini (UUPA) dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA, kecuali: dalam hal yang berhubungan dengan putusan di lingkungan Lembaga Yudikatif, di mana permintaan ‘judicial review’ yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan dan permintaan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.” Ketiadaan ketentuan ‘pengecualian’ dalam pasal 269 ayat (3), sama artinya dengan memasang jebakan dan korbannya adalah orang-orang yang sok tahu hukum.

Jika hendak memperalat pasal 18B UUD-1945 yang menyebut: “negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.” bagi Aceh; itu pun tetap harus ada ‘pengecualian’ yang dirumuskan secara jelas.

Aturan ‘pengecualian’ ini penting, sehingga tidak perlu terjadi konflik regulasi dan kalau orang Aceh arif dan tahu ‘rule of the game’ dalam ranah hukum, tentu boleh dimusyawarahkan di Aceh dan tidak perlu berkata: “Kami percaya, pemerintah pusat sangat arif dan bijaksana dalam mencari jalan yang baik terhadap masalah Aceh.”(Serambi Indonesia, 27 Juli 2011). Buat apa berdebat/bertarung mempertontonkan kebodohan di kampung si Pitung (Betawi), kalau akhirnya pulang kampung dengan piala kehilangan marwah dan harga diri?

"GHIRAH" YANG HILANG


Yusra Habib Abdul Gani
KATA “ghirah” tidak dikenal dalam literatur bahasa Melayu (Indonesia); oleh karenanya sulit memahami tanpa kita merambah masuk, melakoni, memahami kaedah, falsafah dan jiwa kata itu sendiri. “Ghirah” berasal dari bahasa Arab, yang secara harfiyah berarti “kecemburuan” yang sifatnya positif dan progresif.

Jika melihat orang kaya yang dermawan dan tidak sombong, kita merasa “ghirah” untuk melakukan hal yang sama, bahkan kalau boleh melebihinya; jika menyaksikan sebuah keluarga yang hidup bahagia, kita merasa “ghirah” untuk membangun keluarga yang sama, bahkan kalau boleh melebihinya.

Rasa “ghirah” kepada Rasulullah misalnya, karena keteladanan beliau, yang menurut Aisyah--Isteri baginda--bahwa “akhlaq rasulullah adalah Al-Quran.” Lebih dari itu, merasa “ghirah” kepada Allah yang memiliki 99 nama (Asmaul Husna). “Dialah Allah, tidak ada Tuhan melainkan Dia, Dia mempunyai Asmaul Husna (nama-nama yang baik)” (Surah Thaa-Haa, ayat 8); disebut juga dalam surah Al Israa’, ayat 110; surah al-A’raaf, ayat 180 dan surah Al-Hasyar ayat 24. Misalnya, Allah Maha Pembalas Budi (Menghargai), Bijaksana, Melindungi, Memberi Kesejahteraan, Memberi Keamanan, Penyantun, Pemurah, Pengasih, Penyayang, Pemberi rezeki, Pemaaf,dll. Dengan kata lain, sekiranya ada orang merasa “ghirah” kepada Asmaul Husna, maka insya Allah tercipta suatu negeri yang masyarakatnya merasa aman, harmonis, terlidung, sejahtera dan makmur. Inilah “ghirah”, yakni: kecemburuan yang tidak berpotensi menimbulkan permusuhan dan kejahatan, karena cemburu dalam bercinta, perniagaan dan memperebutkan status sosial,dll. Untuk itu, “Asmaul Husna”, perlu dipahami makna dan konteksnya, terutama yang berhubungan dengan moral dan kekuasaan dalam peradaban manusia; bukan untuk dipajang di tepi jalan raya, tiang yang bisu dan membeku, diacuhkan, dan dilècèhkan.

Secara maknawi, “ghirah” berarti juga “melindungi/membela”. Pernah terjadi suatu peristiwa di zaman Rasulullah SAW; di mana seorang muslimah membawa perhiasannya kepada seorang tukang sepuh Yahudi dari Bani Qainuqa’. Tiba-tiba datang sekelompok remaja Yahudi meminta supaya wanita ini membuka jilbabnya, bahkan sempat auratnya terbuka karena diganggu dan tukang sepuh menggantungkan kerudungnya. Saat dia menjerit, terdengar oleh seorang pemuda Muslim. Sang pemuda tadi langsung menyerang dan membunuh tukang sepuh. Pemuda muslim ini pun, akhirnya dibunuh oleh orang-orang Yahudi.

Medengar peristiwa ini, Rasulullah SAW langsung memerintahkan pengepungan kepada Bani Qainuqa’ sampai mereka menyerah tidak berkutik lagi. Pembelaan tadi hanya atas dasar adanya ikatan aqidah. Inilah “ghirah”, yang Prof. DR. Hamka sifatkan sebagai “kecemburuan”.

Dalam lingkungan keluarga, “ghirah” perlu dibangun oleh pasangan suami/isteri. Misalnya, pengakuan Sa’ad Ibn `Ubadah: “Seandainya aku melihat seorang laki-laki bersama istriku, niscaya aku akan memukul laki-laki itu dengan pedang” Ketika mendengar ucapan tersebut, Rasulullah tidak mencelanya, bahkan Baginda bersabda: “Apakah kalian merasa heran dengan cemburu Sa’ad? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa’ad dan Allah lebih cemburu daripadaku.” Rasulullah bersabda: “Tidak ada satu pun yang lebih “ghirah” daripada Allah. Karena “ghirah”-Nya inilah Dia mengharamkan perbuatan keji, baik yang nampak maupun tersembunyi.” Dalam hubungan inilah, Ibn Qayyim berkata: “Hal yang pokok dari agama ini adalah “ghirah”, maka siapa yang tidak memiliki ghirah berarti ia tidak memiliki agama.”

Terus terang, “ghirah” model ini terpatri dan bersemi dalam jiwa orang Aceh. Di masa pendudukan Jepang, orang Aceh menyerang serdadu Jepang yang biasa mandi dalam keadaan telanjang di tempat-tempat umum, seperti: sungai dan pantai laut, supaya wanita-wanita Aceh menontonnya. Semasa pendudukan Belanda, orang Aceh tampil secara perorangan atau pasukan, menyerang serdadu Belanda karena tindakan pelecehan terhadap kaum wanita Aceh, marwah, harga diri bangsa dan aqidah Islam. Ketika perkara ini disadari sangat berbahaya, maka Belanda menyusun strategi dan melancarkan operasi secara rahasia dan sistematik untuk melucuti, hingga “ghirah” punah dalam budaya, keyakinan dan peradaban orang Aceh.

Sekarang--zaman modern--selain isu syahwat yang dilecehkan, juga atas nama pluralisme, umat Islam hendak digiring untuk mengakui bahwa semua agama adalah sama, sama-sama baik dan sama-sama benar. Dalam konteks inilah, penjabaran mengenai ayat ke-9 dari Surah Al-Mumtahanah oleh Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar, kiranya patut direnungkan: “Orang yang mengaku dirinya seorang Islam tetapi dia berkata: “Bagi saya segala agama itu adalah sama saja, karena sama-sama baik tujuannya.” Orang yang berkata begini nyatalah bahwa tidak ada agama yang mengisi hatinya. Kalau dia mengatakan dirinya Islam, maka perkataannya itu tidak sesuai dengan kenyataannya. Karena bagi orang Islam sejati, agama yang sebenarnya itu hanya Islam. Dan apabila ghirah telah tak ada lagi, ucapkanlah takbir empat kali ke dalam tubuh umat Islam itu. Kosongkan kain kafannya lalu masukkan ke dalam keranda dan hantarkan ke kuburan.” Jadi, “ghirah” sebenarnya suatu konsep membangun moral, karakter perorangan, umat, bangsa, dan mempertahankan aqidah; terutama yang berhubungan dengan kehormatan, harga diri, marwah, budaya, kepercayaan dan peradaban. Masihkah kini, masih kini kata-kata “ghirah” bersemi di hatimu, di hatimu, di hatimu?

Saturday, June 25, 2011

Negara tanpa Parpol, Mungkinkah?



Yusra Habib Abdul Gani


BAHWA demokratía (kekuasaan rakyat) lahir, menyusul revolusi rakyat di Yunani pada tahun 508 SM. Adalah benar dan banyak orang tahu. Tetapi, pengalihan dan pengaburan dari demokrasi sebagai perlawanan rakyat terhadap penguasa kepada demokrasi dengan sistem kepartaian yang berkedok suara rakyat; dipakai untuk kepentingan pribadi dan kelompok, bukan memperjuangkan hak rakyat yang diwakilinya; jarang orang tahu.

Bagaimana pun juga, falsafah pembentukan partai politik (parpol) di dunia Timur lebih menjiwai demokrasi murni ala Yunani. Misalnya: Kuomintang (Partai Nasionalis Cina) yang didirikan oleh Sun Yat-sen tahun 1894, bertujuan untuk melawan Kekaisaran Qing dan sekaligus mendirikan Republik Cina demi terwujudnya pembaruan. Barulah kemudian dibentuk Partai Komunis Cina oleh Mao Zedong tahun 1921, sekaligus menduniakan Komunisme versi Cina. Demikian pula parpol “Kongres Nasional India” -Indian National Congress- (INC) yang didirikan tahun 1885, bangkit dan menyatukan langkah melawan kuasa British di India.

Sebaliknya, “Whigs” dan “Tory” (sekarang: Partai konservatif) adalah dua parpol pertama didirikan di Inggris tahun 1832; ternyata tujuannya bukan menantang, melainkan bekerjasama dengan dinasti Stuart dan menguatkan posisi raja William III mencakup: England, Skotlandia dan Irlandia. Di Amerika; kehadiran parpol yang bergabung dalam ‘Federalist’ juga bertujuan memperkokoh posisi pemerintah Puat (Federal) -berkedok ‘persatuan’ dan ‘kebersamaan’- agar tidak digoyang dan dijegal oleh kekuatan negara-negara bagian (state). Barulah kemudian muncul “Demokrat-Republik” sebagai parpol alternatif untuk mengimbangi kekuatan ‘Federalist’; walaupun pada tahun 1820, berpisah menjadi partai Demokrat dan Republik. Inilah yang membedakan falsafah pembentukan parpol antara Dunia Timur dengan Barat.

Supaya pasti-pasti, ketika Inggris dan USA punya parpol; Aceh sudah berdiri tegak sebagai suatu negara yang megah--satu-satunya--negara di Asia Tenggara yang berani menghadang dominasi Portugis, Inggris, Belanda dan Amerika di Sumatera dan ketika Barat masih dalam kegelapan, Aceh sudah mengenal prinsip ‘distribution and separation of power’, lewat “Aceh Code” dan “Iskandar Muda Code”: “Adat bak bak Po-teumeureuhôm, Hukôm bak Syiah Kuala, qanun bak Putroë Phang, reusam bak Bintara”, jauh mengawali dan mengungguli teori “Trias Politica”-nya Montesquieu (tahun 1689-1755). Kejayaan “Aceh Code” dan “Iskandar Muda Code” karena pemerintahan Aceh tidak mengenal sistem kepartaian dan tidak mengekor kepada ajaran demokrasi (sistem kepartaian), walaupun Aceh bersahabat kental dengan orang Barat--Aceh tahu penempatkan diri--bahkan dalam banyak hal, Barat banyak belajar dari konsep kekhalifahan Bani Umayyah, Abbasyiah, Oesmaniyah Turki dan Aceh yang masyhur selama ratusan tahun tanpa parpol.

Ketika ajaran demokrasi masuk ke ranah ketatanegaraan negara-negara bekas jajahan, maka bersamaan dengannya muncul fenomena dalam sistem kepartaian (demokrasi) yang melahirkan sejumlah masalah. Misalnya: bangunan hukum Islam, mustahil ditegakkan tanpa wujud suatu pemerintahan yang menghendakinya. Oleh sebab itu, muncul wacana mendirikan partai-partai berbasis Islam, yang inginkan supaya syariat Islam diatur dalam Konstitusi negara. Fenomena di atas akhirnya berubah menjadi dilema dan malapetaka dalam pemilu tahun 1955 di Indonesia, yakni: ketika PNI (Nasionalis), Masyumi, Perti (Islam) dan PKI (Komunis), mempertahan masing-masing konsep dalam sidang Konstituate, yang akhirnya gagal dan Masyumi pun dibubarkan oleh Soekarno--tidak membubarkan PNI&PKI--dan menamatkan sengketa ideologis ini dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Dalam literatur Islam, urusan pemerintahan memang disinggung dalam suatu Hadis: “tidak ada agama tanpa kelompok, tidak ada kelompok tanpa pimpinan dan tidak ada pimpinan tanpa seorang pemimpin”. Dasar pijakan ini bersumber dari “Manusia itu adalah umat yang satu.” [Q: surat Al-Baqarah, ayat 213.] Jadi, konsep “ummatan wahidah” (kaum muslimin harus berada dalam sebuah ikatan kenegaraan) merupakan keharusan, bukan suatu keniscayaan. Karena belum ada penegasan tentang aplikasinya, maka Peter Mansfield menyimpulkan: “Islam memang sejak kelahirannya tidak mengemukakan konsep tentang sebuah negara. Namun, seluruh bangunan hukum, tradisi dan ajaran-ajaran Islam bertumpu pada kekuasaan negara untuk mengatur kehidupan individu menurut garis-garis yang jelas...” (History of the Middle East). Perkara ini mudah terlaksana karena penguasa berkehendak. Sementara itu, dalam masyarakat plural tidak semudah dibayangkan, karena sarat dengan berbagai kepentingan golongan. Inilah konsekuensi logis dari kegagalan Masyumi-Perti dan PNI-PKI; sebab nama parpol bertopeng agama nasionalis dan ideologi yang bukan ideologi negara. Lain halnya Partai Komunis di Cina dan Rusia, di mana Komunisme merupakan satu-satunya ideologi negara dan rakyat, bahkan berhasil menduniakan komunisme lewat slogan lama: “Semua Orang Adalah Saudara” kepada slogan internasionalnya: “Kaum Buruh Sedunia, Bersatulah!” [Kongres pertama Liga Komunis di London tahun 1847], yang terang-terangan memperjuangkan ideologi Komunisme, bukan ideologi pembebasan yang mensejahterakan rakyat.

Akhirnya, ke-29 parpol yang ikut bertanding dalam pemilu 1955, memakai nama dan simbul parpol bertopeng ideologi, nasionalis, organisasi keagamaan, patriotisme dan slogan-slogan sosial-politik. Nama parpol yang ‘bukan-bukan’ ini, berulang dalam pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 parpol; berulang kembali dalam pemilu tahun 1977, 1982, 1987, 1992, 1997 yang ikuti oleh 3 parpol; 48 parpol dalam pemilu tahun 1999; 24 parpol dalam pemilu tahun 2004 dan 38 parpol dalam pemilu tahun 2009. Rakyat terjebak dalam proses pembodohan politik lewat simbol-simbul parpol yang membingungkan. Di Indonesia, proses pembodohan politik ini sudah berlangsung sejak tahun 1907, saat Haji Misbach mendirikan “Insulinde”, partai berhaluan ‘persatuan lokal’ di Pulau Jawa dan “Indische Partij” (Partai Hindia) berhaluan “nasionalisme Hindia” yang didirikan oleh Douwes Dekker tahun 1911. Bukankah ini parpol dan nasionalisme yang ‘bukan-bukan’?

Anehnya, politisi lokal Aceh ikut mendirikan parlok dengan nama yang ‘bukan-bukan’, seperti: Partai Aceh Aman Sejahtera, Partai Daulat Aceh, Partai Suara Independen Rakyat Aceh, Partai Rakyat Aceh, Partai Aceh, dan Partai Bersatu Aceh, yang semuanya tidak jelas konsep, arah dan wawasan perjuangannya.

Inilah kisah selintas mengenai sejarah parpol yang bertopeng suara rakyat. Tegasnya, ketiadaan visi, missi, identitas kolektif yang jelas dan kontrak politik antara parpol dan rakyat, akan memperpanjang masa kebodohan rakyat. Untuk itu, demi mengelak dari wujudnya identitas/nama parpol yang ‘bukan-bukan’, maka saatnya rakyat bangkit mendirikan parlemen tanpa parpol, yakni: parlemen yang seluruh anggotanya merupakan refresentatif langsung dari suatu unit masyarakat tertentu, seperti: organisasi wanita, petani, nelayan, lembaga pendidikan, pemuda dan mahasiswa, pedagang, budayawan, organisasi keagamaan dan lembaga independen lainnya. Hal ini, selain memudahkan hubungan antara rakyat dan wakilnya di Parlemen, juga rakyat bebas menyuarakan ide, protes dan menyampaikan mosi tidak percaya kepada wakil-wakilnya, bila didapati berpikir sungsang.

Lupakan saja parpol dari benak kita, konsentrasi dan bentuk organisasi profesi yang dimanaj secara profesional, dipimpin oleh orang berilmu, jujur, ikhlas, bertanggungjawab, dan berakhlaqul karimah untuk menduduki dan menguasai kursi parlemen yang akan datang. Jika jawabannya: mungkin; inilah langkah menghidupkan sejarah. Jika tidak; perpanjang masa kebodohan dan bernyanyilah: “Buat apa susah, buat apa susah; susah itu tak ada gunanya”!

Thursday, June 16, 2011

Aceh: Ujian Demokrasi



Yusra Habib Abdul Gani

Kursi pemimpin itu amanah dan memilihnya adalah sunnah. Jadi, harakah dari pertarungan perebutan kursi pemimpin se-Aceh pada Pilkada akan datang adalah untuk men-desain pemimpin dalam bingkai sunnah yang bercorak amanah.
Bicara soal pemimpin –lewat proses demokratis sekali pun- ianya tidak akan lepas dari persoalan moral, etika dan identitas yang melekat pada diri seorang figur pemimpin, yang pada akhirnya; kemampuan berinteraksi dan berdialog dengan pihak lain-lah yang berperan dan menjadi salah satu faktor penentu untuk memperoleh pengakuan. Masalahnya sekarang, orang Aceh belum menemukan identitasnya yang authentik –yang tengah berjuang melalui Pilkada- untuk menjaring dan melahirkan pemimpin berwibawa, berilmu, bertanggungjawab, profesional, amanah, berani, jujur dan berjiwa pemersatu. Aceh, masih meraba-raba dalam remang-remang cahaya demokrasi yang di’sewa’ di Helsinki lewat kontrak politik dengan Jakarta. Pakailah, sebelum ada model demokrasi yang baru sebagai penggantinya dan belajar prinsip demokrasi yang ”tidak hanya menentukan secara bersama, tapi merundingkan bersama.” (Charles Taylor. Dilemmas and Connections, hlm. 129. Harvard University Press, 2011)
Tetapi, jika demokrasi dimaknai sebagai kebebasan untuk melawan secara brutal, tidak berani mencari kebenaran melalui forum dialog dan hendak menjadikan pertarungan perebutan kuasa sebagai medan perang total politik (’total political war’), maka siapa pun boleh mengadopsi doktrin I-Tjing (panglima perang Cina) yang mengajarkan: ”Jika anda hanya tahu kekuatan sendiri, tidak tahu kekuatan musuh, anda akan kalah;… jika anda hanya tahu kekuatan musuh, tidak tahu kekuatan diri sendiri, anda akan kalah; … jika anda tahu persis peta kekuatan anda sendiri dan peta kekuatan musuh; barulah anda menang.”
Kendati pada awalnya, doktrin ini dimaksud dan dipakai untuk mengukur kekuatan diri dan musuh dalam perang bersenjata, namun relevan pula agaknya dipakai dalam kancah ’perang’ Pilkada. Hanya saja, jika maksud Pilkada hanya bertumpu untuk menduduki kursi kekuasaan, sementara orientasi politik mengabaikan type pemimpin berkwalitas atau pemilih (konstituent)yang mentalitasnya cenderung bersikap fanatik (ta’assuf) ketimbang mengedepankan pertimbangan logis, maka Aceh akan menuai malapetaka, yakni: pembagian dan pemerataan dalam perolehan dan pembanguan yang tidak adil; bahkan lebih dari itu akan melahirkan kekuatan ’clan’ berkedok sahabat seorganisasi serta bourgouis baru yang tidak berpihak kepada rakyat.
Proses memilih pemimpin, berkaitan langsung dengan prinsip demokrasi; yang selain mendorong, melibatkan rakyat dan perwakilan rakyat untuk berperan dan berpartisipasi dalam pelbagai aspek kehidupan bernegara, juga mendidik kesadaran politik, dimana rakyat dan media massa punya ruang dan berhak menilai secara bebas -kalau pun bukan melahirkan kesepakatan (konsensus)- untuk berdialog dan sekaligus mendengar langsung bagaimana komitmen, konsep dan program, hingga rakyat merasa bahwa figur dimaksud layak didaulat sebagai pemimpin. Ujian demokrasi ini belum atau mungkin dianggap tabu dalam tradisi/budaya masyarakat kita. Pada hal membentang visi dan missi secara tertulis dan lisan dari seorang calon pemimpin sangat penting guna mengukur kemampuan berdebat di depan umum.
Dengan mengenyampingkan atau ketiadaan tradisi berdialog dan kritik ini, maka penilaian terhadap identitas politisi Aceh sebagai pengidap penyakit ”Scriptophobia”, yakni: kelainan jiwa yang tidak yakin (takut) menyuarakan sesuatu secara tertulis atau lisan pada publik; adalah sah, wajar dan logis. Sebab, tidak seorang pun calon pemimpin berani bersuara vocal mem’publish’ idé, konsep dan program cemerlang untuk membangun masa depan Aceh, walau Pilkada sudah mendekati pintu gerbang. Sikap (baca: taktik) menutup diri ini dalam dunia binatang; burung Tiung-lah yang dikenal cerdik mematuk sarang semut dari luar sambil menjulur lidah yang menyimpan air liur rasa manis. Saat semut terkecoh menghampiri dan mencicipi; sang Tiung pada posisi tidak terlihat segera menelan mangsanya. Harimau dalam rimba, juga kerap memakai taktik sembunyi di lintasan yang dilalui Rusa.
Dalam realitasnya, bukan jenis penyakit ini saja; penyakit ”Heliophobia”, yaitu: perasaan takut terhadap apa saja yang menyangkut sinar matahari juga merebak; yang secara simbolik merupakan refresentasi dari figur politisi yang takut pencerahan dan takut kebenaran; oleh sebab tidak punya idé, konsep dan program. Tegasnya, pengidap ”Heliophobia”-inilah refresentasi dari ”Tiung” dan ”Harimau” yang licik memanfaatkan masa ”sok mok” (”bingung”) yang menunggu di jalan pintas untuk merebut kuasa dan mendadak kaya.
Phenomena sosial-politik tersebut adalah diantara penyebab munculnya rasa pesimis dan kurang bergairah rakyat menyahut pesta demokrasi, ditambah dengan kesaksian dan pengalaman sebelum ini yang telah pekak mendengar slogan-slogan: ”angka kemiskinan di Aceh menurun”; ”JKA kebanggaan kita”; ”Aceh negeri kaya”; sementara itu, menafikan realitas bahwa Aceh menempati ranking ke-7 sebagai Provinsi termiskin di Indonesia dengan tingkat kemiskinan 20.98%. (Data: tahun 2010).
Malangnya, rakyat kelas bawah pun diserang oleh ”Allodoxaphobia”, yakni: kelainan jiwa yang khawatir dan takut pada pendapat diri-sendiri atau orang lain; disebabkan oleh aksi dor dari pintu ke pintu, pesan sms dan lain-lain cara untuk mempengaruhi atau menekan supaya orang tertentu dipilih. Selain itu, ”Rhabdophobia” juga menjalar, yakni: perasaan khawatir dan takut dihukum, dianiaya atau dicederai dengan suatu alat tertentu; terutama jika nafsu orang arogan tidak dipenuhi. Rakyat model inilah korban dari politisi yang meniru gaya sergap hewan ”karnivora”, yang memanfaatkan sebagai ’constituent’ (pemilih) untuk memilih pemimin.
Ada pula figur politisi yang menderita kelainan jiwa, karena khawatir dan takut terhadap kegagalan atau kekalahan. Dalam psykhologi disebut ”Kakorrhaphiophobia”. Ianya berpunca dari rendahnya kwalitas ketokohan atau punya beban psikhis, yang sebelumnya mungkin pernah memeganag jabatan jauh lebih mentrèng dan terhormat dibanding posisi yang diperebutkan, atau tidak punya barometer untuk mengukur kekuatan sendiri dan tidak tahu persis peta kekuatan musuh atau tahu kekuatan sendiri, tidak tahu persis peta kekuatan musuh. Dengan berbekal perasaan takut gagal/kalah ini, dia berusaha melancarkan manuver-manuver politik untuk menghalang/menyumbat laluan rival.
Perasaan tersebut muncul karena dibayang-bayangi oleh rasa khawatir dan takut kepada kebebasan; yang dalam dunia Psykhologi kelainan jiwa ini disebut ”Eleutherophobia”. Kebebasan untuk berdialog dan berdebat secara terbuka merupakan perkara yang menakutkan, karena merasa dirinya kosong idé, konsep, program dan menghindar dari masyarakat umum. Sebaliknya, di belakang layar mendoktrin, supaya hanya dia dipilih. Manuver lain, misalnya: menyekat pelbagai perangkat hukum untuk kepentingan umum di lembaga Legislatif. Hal ini terjadi, selain sebagai taktik menghalangi gerak lawan, juga terbukti memang tidak punya kemampuan merumuskan peraturan, merasa tertekan, khawatir dan takut bagaimana membuat keputusan. Dalam psykhologi, kelainan jiwa kolektif dan perorangan ini dinamakan ”Decidophobia”. Inilah fotrait politik kontemporer Aceh yang dilematis. Para pesakit ini jualah peserta ujian demokrasi di Aceh. Lantas, apa hasil dari Pilkada Aceh nantinya? Dalam falsafah komunikasi, yang paling penting adalah: sebelum menjawab pertanyaan tersebut; terlebih dahulu harus menjawab: ’Apa yang sedang kita lakukan dan untuk tujuan apa?

Yang Bersimpuh, Moyang siapa?


Yusra Habib Abdul Gani

Dalam koresponden via fb., Ketut Wiradnyana, komandan operasi dari Balai Arkheologi (Balar) Medan, mengatakan sedang menyiapkan laporan lengkap tentang penemuan kerangka manusia purba di dua lokasi: Ceruk Mendalé dan Ujung Karang, Aceh Tengah. Hasilnya sudah tentu bisa dijadikan pedoman atau referensi untuk menyibak kembali rahasia dan misteri kesejarahan masa lalu orang Gayo yang belum diungkap.

Pada 30 Maret 2011, Khalisuddin dari Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Aceh Tengah dan Ketut, mengajak saya ke lokasi Ujung Karang guna menyaksikan hasil temuan Balar Medan. Arkheolog ini menjelaskan dengan dengan cermat dengan interpretasi anthropologis yang mengagumkan. Diantara yang menarik adalah: diterapkannya teori „prediksi” untuk menditeksi, menemukan benda-benda pra-sejarah dan bahkan dengan ketajaman naluri; arkheolog sampai ke tahap berpikir, menganalisa, menafsirkan dan menyimpulkan objek temuannya. Selain itu; faktor kesabaran, perasaan, kerjasama, kemampuan berdialog imaginatif dan ikatan bathin (emosional) dengan objek; merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan, hingga berhasil ditemukan kerangka manusia purba (remaja di bawah usia 17 tahun) pada posisi bersimpuh, mendekap periuk, menghadap ke arah kiblat, bentuk gigi sangat cantik dan bersih di Ceruk Mendalé dan Ujung Karang pada kedalaman kurang dari 2 meter. Disamping artifak, seperti: kendi, periuk, piring yang terbuat dari tanah liat dalam kondisi sudah pecah; Kampak terbuat dari batu dan anyaman (kerajinan tangan) terbuat dari rotan berwarna putih gading, juga dijumpai di sekelilingnya. „Usia jasad anak muda ini 3.580 tahun” Ucap Ketut kepada saya. Ini berarti, kedua orang tua dan saudara Ayah/Ibunya diperkirakan 3. 650 atau lebih, sudah memiliki suatu peradaban yang berpusat di sekitar tepi Danau Laut Tawar.
Pasca penemuan ini, orang Gayo yang bukan berasal dari keturunan Batak 27 dan keturunan Batak 27, merasa gundah dan khawatir, kalau-kalau hasil DNA Moyang ini nantinya tidak ada hubungan darah –genetik dengan mereka. „Cik, jantungku berdebar menunggu hasil DNA ini…“ bisik seorang anak muda kepada saya.

Siapa anak muda ini? Apakah pendatang dari Pesisir yang menelusuri Sungai Pesangan sampai ke tepi Danau Laut Tawar? Kalaulah hasil DNA menunjuk ke arah itu, maka jawabannya adalah keratan Hadéh Maja yang menyebut:
/Ayuhai ékhuwan aneuk Acéh (/Wahai saudaraku anak Aceh)
/Asai jadéh éndatu gata (/Asal-usul yang jelas Moyang Anda)
/Ureuëng pheut tujuh sukèë (/Orang Empat tujuh suku)
/Turun dilèë nibak lhèë bansa (/Turun dahulu dari tiga bangsa)
/Nibak Arab nibak Turuki (/Dari Arab dan dari Turki)
/Nibak Parisi asai bansa (/Dari Parsi (sekarang: Iran) asal-usul bansa). Dr. Mohd. Harun, M.Pd. Memahami orang Aceh, halaman 4, cetakan pertama, 2009.)
Atau anak muda inikah cikal bakal orang Gayo, yang konon berasal dari rumpun Melayu tua dari ethnis Hui dan Uighur yang menetap di Provinsi Ningxia dan Xinjiang, Cina. Apakah Melayu tua dari Kamboja atau suku Puyuma yang tinggal di pulau Formosa, Taiwan? Apakah salah satu suku yang datang dari Rum? Atau dari….? Mudah-mudahan hasil test DNA yang dilakukan terhadap 250 orang siswa SMP dan SMA Takengon, akan membantu menjawab, walau pun ianya bersifat relatif. Test DNA, bukan satu-satunya kebenaran mutlak untuk menentukan garis hubungan darah (genetik) antara suatu generasi dahulu dengan generasi sekarang.

Yang pasti, dengan ditemukannya jasad Moyang ini, akan membuka tabir bahwa di tanah Gayo sejak ribuan tahun lalu, sudah dikenal suatu komunitas yang punya peradaban: etika, estitika, budaya, religious dan mithos. Misalnya: Moyang ini punya tatacara pemakaman yang specifik, dimana kerandanya tidak berbentuk segi empat, melainkan berbentuk oval, yang tidak pernah dijumpai dalam masyarakat mana pun di dunia ini. Moyang ini dihormati, dimakamkan dengan upacara ritual mengikut kepercayaan dan budaya dengan posisi jasad menghadap kiblat, bersimpuh, mendekap periuk nasi dan gigi yang bersih.

Menghadap kiblat adalah simbol bahwa: semua orang akan menuju ke arah yang pasti berakhir, sebagaimana pastinya Matahari tenggelam di upuk Barat dan menurut Ketut bahwa: Moyang ini mengamanahkan kepada generasi mendatang, agar orang membangun rumah menghadap ke Timur; sebab: selain pertimbangan kesehatan yang diperoleh dari sinar cahaya mentari pagi, juga hidup harus sebati dengan arah terbit dan terbenam Matahari.Bersimpuh, berarti: manusia pada kahirnya akan kembali pada posisi semula, suci dari segala dosa seperti bayi dalam kadungan Ibu. Mendekap periuk di dadanya dan artifak lain seperti: kendi, dan piring yang terbuat dari tanah liat dalam kondisi sudah pecah; Kampak yang terbuat dari batu dan anyaman dari rotan berwarna putih gading, adalah simbol bahwa: akan wujud suatu kehidupan di dunia lain –alam baqa/akhirat– untuk itu, seseorang mesti membekali diri: amalan/ibadah, agar di dunia ghaib itu seseorang tidak kelaparan, kehausan dan menghiasi ”rumah” (Syurga) dengan ukiran/anyaman, dll. Soal gigi yang besih licin, Ketut memberi komentar bahwa: Moyang ini sudah punya etika hidup yang bersih dan saya rasa; gigi merupakan organ tubuh yang sangat penting saat melakukan interaksi –temu wicara– sesama manusia. Ianya simbol keakraban, kegembiraan (tertawa) dan senyuman. Jadi, gigi memainkan peranan penting. Ini menunjukkan Moyang ini punya visi untuk menghadapi masa depan yang pasti-pasti.

Dari sudut pandang kebudayaan; keseluruhan artifak purbakala ini membuktikan bahwa Moyang ini sudah memiliki karakterisktik yang khas, berbeda dengan ethnis lain; punya budaya: etika, budi pekerti (moral) dan pengetahuan berupa keterampilan kraf tangan. Melihat kepecahan kendi, piring dan anyaman rotan di samping Moyang ini, nampaknya dikerjakan secara profesional dan perkakas ini sebagai khazanah peradaban yang mena’jubkan.

Terlepas dari pertimbangan apa pun nantinya –sebelum segalanya terjawab secara ilmiah dan sambil menunggu hasil test DNA– pada 3. April 2011, di hadapan ratusan pengungjung pegelaran: ”Gayo dalam Puisi dan Nada”, di lokasi Ceruk Mendae; tanpa siapa perintah dan tegah, Seniman L.K. Ara ”bertayamum” dengan tanah pusara moyang yang kotor ini dan bersama Salman Yoga, Fikar W. Eda dan Nasruddin (Bupati Aceh Tengah), meronta-ronta ”men-talkin-kan” Moyang ini dengan puisi yang garang memecah langit biru, merasa dan mengaku bersatu, setanah air, sejiwa dan senasib seketurunan dengan Moyang ini. Syairnya telah merenggut perasaan semua orang, membasahi tanah dan bebatuan, mentating bait-bait syair di atas rumput dan dedaunan, hingga saya pun yang diminta bicara, terjebak terharu dan menangis. Tapi bertuah, sebab air mata ini saya anggap air suci untuk ”memandikan” jenazah Moyang yang sudah lama kesepian dan keseorangan. Kami datang menyambut nilai-nilai peradabannya.

Akhirnya, walau pun Moyang dan kita, hidup dalam dua dunia yang berbeda, tokh sentuhan rasa emosional dan kesejarahan akan menghangatkan, terus kita bina, jalin dan majukan untuk menyatukan rasa persaudaraan diantara kita. Semoga kedua pihak damai.

Wednesday, May 18, 2011

Eksistensi MK



Yusra Habib Abdul Gani

KEHADIRAN Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia merupakan hal baru. Dalam pembahasan naskah UUD 1945, Muhammad Yamin dalam Sidang BPUPKI memang benar pernah mengusulkan supaya Mahkamah Agung (MA) diberi wewenang untuk “membanding” undang-undang.

Tetapi, usul ini ditolak oleh Soepomo dengan dalih, wewenang tersebut tidak sesuai dengan pola pikir dan jiwa UUD 1945 yang didesain atas prinsip “supermasi Parlemen”, di mana: selain MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dikenal juga DPR yang merumuskan undang-undang. Adalah kurang relevan apabila ada asumsi dasar, di mana Mahkamah Agung nantinya mengadakan hubungan antar lembaga yang bersifat “checks and balances.”

Semenjak itu, ide mengenai wewenang MA melakukan pengujian UU terhadap Konstitusi terkubur dan baru bangkit di era reformasi politik/kekuasaan yang mendesak dilakukannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945, terutama terhadap ketentuan pasal 24 ayat (2), Pasal 24C dan pasal 7B UUD 1945, supaya memasukkan lembaga Mahkamah Konstitusi kedalam Konstitusi.

Amandemen tersebut akhirnya disahkan oleh MPR pada 9/11/2001. Berangkat dari sini, pelaksanaan Mahkamah Konstitusi segera diatur dalam UU Nomor 24/2003 dan disahkan oleh Presiden dalam Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316, pada 13/08/2003. Lembaga MK baru aktif beroperasi sejak tgl. 15/10/2003. Walaupun dalam usianya masih seumur jagung, MK menjaga jarak, bebas dari pengaruh pihak tertentu dan terus bekerja secara profesional.

Ide pengujian undang-undang terhadap Konstitusi ini sebenarnya, sejak 200 tahun yang lalu sudah dirintis, yakni: pada saat John Marshall, Ketua Mahkamah Agung Amerika Serikat buat pertama sekali melakukan pengujian konstitusionalitas undang-undang dalam kasus Marbury versus Madison pada tahun 1803. Maka bermulalah reformasi hukum di Amerika, yang dikenal sebagai negara yang mengamalkan tradisi “common law” menerapkan dengan “decentralize model”. Artinya, semua lembaga peradilan di tingkat negara bagian dan Mahkamah Agung Federal, masing-masing dapat melakukan pengujian konstitusionalitas di Amerika.

Pada gilirannya, tafsiran John Marshall yang mengagumkan ini, dikembangkan oleh Hans Kelsen, seorang pakar hukum Austria yang menggagasi dibentuknya Mahkamah Konstitusi di Austria. Saat dia dipercayakan sebagai salah seorang yang duduk dalam Lembaga Reformasi Hukum Austria, saran-sarannya diterima dan Austria mengadopsi ide ini kedalam Konstitusi Austria tahun 1919 dan dinobatkan sebagai peradilan tata negara pertama di dunia.

Penerapan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) di Austria berbeda dengan pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh Mahkamah Agung di USA. Seperti diketahui bahwa Austria, adalah negara yang mengamalkan tradisi “civil law” yang memakai “centralize model”; di mana fungsi pengujian tersebut dipisahkan dan dipusatkan secara tersendiri dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sementara itu di Perancis, upaya pengujian undang-undang terhadap konstitusi ini disebut “judicial preview”, oleh karena dalam tubuh Dewan Konstitusi Perancis sudah lama mengakar pandangan bahwa undang-undang adalah bersifat suci dan tidak dapat diganggu gugat.

Dewan ini dianggap “keramat”, apalagi dipercayai bahwa undang-undang adalah perwujudan dari keinginan dan pendapat masyarakat; sehingga hanya terhadap rancangan undang-undang (RUU) saja boleh dilakukan pengujian; tidak untuk Undang-undang yang punya kekuatan dan kepastian hukum. Jadi, model yang diamalkan di Perancis bukan “judicial review” (menguji validitas suatu undang-undang yang sah). Kendati pun kritik tajam terus-menerus muncul dari kalangan pakar hukum, karena cara kerja Dewan terkadang mirip seperti mafia yang memakai hukum untuk melegitimasi semua jenis kebijakan dalam politik/kekuasaan. Namun, sampai dewasa ini yang dijalankan masih tetap “judicial preview”, bukan “judicial review”.

Soal Mahkamah Konstitusi di Indonesia lebih tepat disebut model “judicial review”, sebab dalam Konstitusi antara lain menyebut: “Mahkamah Konstitusi punya wewenang untuk: menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.” Dalam konteks inilah muncul kasus yang mempersoalkan pasal 256 UUPA bahwa: “calon perseorangan hanya dibolehkan sekali sejak UUPA diundangkan.” Setelah diajukan “judicial review” ke atas ketentuan pasal ini, maka atas pertimbangan pengawalan demokrasi dan pelindungan HAM; Mahkamah Konstitusi dalam putusannya: selain meluluskan permohonan “judicial review”, sekaligus me-mansukh-kan pasal 256 UUPA, sebab dinilai berseberangan prinsip demokrasi, jiwa dan semangat UUD 1945. Yurispudensi Mahkamah Konstitusi ini membenarkan kembali jalur perorangan dalam Pilkada selanjutnya di Aceh.

Sebenarnya, asbabun nuzul turunnya pasal 67 (1) huruf d. UUPA, yang membolehkan calon perseorangan, semata-mata untuk melayani sekali saja nafsu politik GAM pasca MoU Helsinki. Itu pasalnya disisipkan pasal 256 UUPA untuk menghalang langkah selanjutnya. Sesudah calon dari jalur perseorangan dan Partai lokal dibolehkan “naik ranjang” politik; GAM selain tak mau, kenderaan sendiri (PA) juga tidak dipakai; sebab dililit konflik intern. Sebaliknya menyokong Hasbi Abdullah-Humam Hamid (kenderaan PPP). Akhirnya, Irwandi-M Nazar meluncur jalur perseorangan dan menang mujur.

DPR-Pemerintah pusat lupa, kalau di kemudian hari akan diajukan “judicial review” pasal 256 UUPA terhadap Konstitusi kepada Mahkamah Konstitusi, yang putusannya tidak dapat dicampuri dan dipengaruhi oleh pihak mana pun, termasuk Mahkamah Agung atau Presiden yang punya kuasa prerogatif sekali pun. Sebab, pengujian yang dirintis John Marshall di Amerika, pengujian MK di Austria dan Indonesia, sebetulnya hendak mencari dan memenuhi rasa keadilan.

Memang benar pasal 269 ayat (3) UUPA menyebut: “Dalam hal adanya rencana perubahan undang-undang ini (UUPA) dilakukan dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA”; tetapi dalam proses pengujian pasal 256 UUPA, DPRA bukanlah mitra MK, yang perlu diajak berkonsultasi dan dimintai pertimbangan. Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif, sementara DPRA lembaga legislatif tingkat lokal. Oleh orang yang buta hukum, pasal 269 ayat (3) UUPA dipakai sebagai tongkat untuk menjamah dan menjelajah, sampai masuk ke ranah putusan Mahkamah Konstitusi. Ini nampak dari kalimat: “MK belum pernah melakukan konsultasi dan minta pertimbangan DPRA atas putusannya yang ternyata mencabut isi Pasal 256 tersebut. “Oleh karena itu, kami menilai bila dilihat dari segi yuridis, putusan MK tersebut belum sah,” (Serambi Indonesia, 17/03/2011)

Jadi, supaya tidak bergentayangan orang buta hukum di Aceh dan untuk mengelak dari penafsiran hukum yang menyesatkan, maka saatnya dilakukan inventarisasi mengenai perkara-perkara apa saja yang mensyaratkan perlunya berkonsultasi dan mendapat pertimbangan DPRA. Apakah konsultasi itu dengan lembaga eksekutif, legislatif atau yudikatif pusat? Lain halnya jika ada indikasi bahwa putusan MK dianggap mematikan semangat dan jiwa demokrasi; maka wajar dilancarkan front pembelaan tegaknya hukum dan keadilan. Anehnya, mengapa, disaat orang di segenap belahan dunia berjuang untuk mewujudnya kebebasan berpolitik--mengutuk konsep leadership seumur hidup--orang Aceh malah shock, trauma, dan alergi demokrasi?

Falsafah Gayo yang Terlupakan



Yusra Habib Abdul Gani
KONSEP penyelamatan masa depan perekonomian di Tanah Gayo yang bertumpu pada hasil kopi, padi, dan tanaman muda/musiman, diprediksi sulit bertahan. Hal ini disebabkan oleh pergeseran pola pikir masyarakat dari profesi petani tradisional kepada pedagang kios tradisional yang menjamur. Selain itu, juga lantaran munculnya tren membangun perumahan dan pertokoan di atas areal persawahan dan perkebunan. Akibatnya, lahan produktif ini dari masa ke semasa semakin menyempit. Pada hal betapa indahnya kalau perumahan dibangun di lereng-lereng bukit, tanpa harus menggerogoti areal yang produktif. Perubahan pola pikir ini, selain berpotensi melahirkan masalah geografi, dimana tingkat produksi beras, kopi dan tanaman muda lainnya mengalami penurunan, juga terjadi persaingan ekonomi tidak sehat di tingkat kampung. Sebabnya, karena jumlah kios tidak seimbang dengan jumlah penduduk suatu kampung.

Setidak-tidaknya, sejak 30 tahun belakangan ini diketahui bahwa hanya 40% saja dari jumlah penduduk di empat Kabupaten (Aceh Tengah, Bener Merie, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara) yang menikmati produksi beras lokal. Selebihnya menyuplai beras bulog/impor. Ini konsekuensi logis dari penyempitan areal tanah produktif persawahan. Sebelumnya hanya penduduk kota yang terdiri atas pegawai negeri/swasta saja yang makan beras catu, sementara penduduk kampung tetap menikmati beras hasil produksi sawah-ladangnya.

Jika peristiwa ekonomi ini dihubungkan dengan falsafah Gayo, “Rom Oros Tungkel ni Imen, Gadung Kepile Peger ni Keben (Padi- beras pangkal iman, ubi kayu - ubi jalar pagar lumbung padi)”, maka fenomena perekonomian ini dinilai sebagai suatu penyimpangan (deviation) dari konsep ekonomi sektoral. Sebab, mengikut falsafah ini, kekuatan dan ketahanan ekonomi suatu masyarakat akan wujud jika produksi utama daerah tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Secara simbolik, kalimat “Rom Oros” (beras padi) mengisyaratkan bahwa produksi padi dan kopi merupakan penghasilan utama yang bisa memenuhi harapan, menjamin kesejahteraan masyarakat, dan memperteguh iman. Ini bisa menghindarkan seseorang dari kemiskinan yang bisa mendekatkan seseorang kepada kekafiran. Apalagi suatu ketika dahulu, orang Gayo memandang hina bagi siapa saja yang makan beras catu, sebab berbau tak sedap. Pandangan ini logis, karena selain kebanggaan atas tanahnya yang subur, telah terbukti bahwa hasil pertanian memberi keberkahan dan membawa kemakmuran yang didorong oleh etos kerja lisik, yakni (rajin), cerdik, dan mersik (tegar).

Di mata orang Gayo, hasil padi dan kopi merupakan modal utama untuk membangun masa depan suatu keluarga. Oleh sebab itu, pengelolaannya sangat hati-hati. Bahkan untuk tidak menggerogoti modal utama, disediakan cadangan yang lain, guna mem-back-up modal utama, sekaligus untuk menambah pendapatan. Konsepnya ialah, “Gadung Kepile Peger ni Keben” (ubi kayu - ubi jalar pagar lumbung padi).” Secara simbolik ini bermakna bahwa selain hasil padi dan kopi, perlu ada usaha sampingan seperti menanam jeruk, tembakau, kol, tomat, kentang, wartel, dll. Ini berfungsi untuk menopang kebutuhan primer. Jadi, kalaulah sekadar untuk membeli pakaian, perhiasan, dan perlengkapan rumah tangga, cukuplah dari hasil usaha sampingan ini tanpa perlu membongkar gembok lumbung padi atau gudang kopi.

Untuk mem’back-up’ kedua jenis pendapatan ini, dikenal lagi konsep “Empus kuning (Kebun kuning)” yang terletak di belakang atau di samping rumah, misalnya tanaman serai, jeruk limau, sayur-sayuran, kunyit, lengkuas, cabe, halia, yang digunakan untuk keperluan lauk-pauk sehari-hari. Jadi, tinggal ikan atau daging saja yang dibeli. Dengan demikian, produksi utama--beras dan kop--selain dimakan/minum, juga dijual di pasaran lokal, nasional, dan diekspor ke luar negeri. Agaknya, konsep ini layak diterapkan untuk membangun perekonomian makro, karena punya sistem pertahanan ekonomi yang jitu. Adalah suatu keaiban, jika dahulu beras kampung masuk kota, kini justru beras bulog yang bau ‘kerusung’ masuk kampung.

Dalam konteks pemasaran barang ekspor, ada aksioma yang menyebut, “Engkip mulo rerak, baro sowah kulahnume” (Penuhkan dahulu saluran air, baru alirkan ke persawahan.)”. Aksioma (baca: falsafah ekonomi Gayo) ini mengajarkan bahwa sesudah quota barang kebutuhan pokok benar-benar terpenuhi, harga barang di pasaran stabil dan terjangkau, barulah penguasa lokal merumuskan langkah-langkah untuk mengekpor jenis barang tertentu. Dengan kata lain, jangan sampai terjadi kekurangan barang sembako di daerah. Konsep ini adalah senjata untuk menghadang mafia gelap yang merusak harga pasaran di daerah. Sebagai contoh, harga jual gabah kering giling (GKG) di tingkat pedagang di Aceh kini mencapai Rp 5.000/kg, sedangkan beras lokal standar berkisar Rp 8.500/kg-Rp 9.000/kg. Ini naik dari sebelumnya, antara Rp 6.500/kg-Rp 7.500/Kg. Kemungkinan gabah padi asal Aceh secara besar-besaran dijual ke luar daerah (Serambi, 28 Januari 2011). Peristiwa ini terjadi karena lemahnya sistem pengawasan terhadap barang kebutuhan pokok, yang memasang harga lebih tinggi untuk produksi beras lokal, sementara untuk beras import dijual dengan harga murah.

Sebenarnya, jika “Rom Oros Tungkel ni Imen (Padi dan beras pangkal iman)” ditafsirkan sebagai APBN--subdisi dari pusat--maka dana ini seharusnya dialihkan untuk membiayai pembangunan primer, misalnya membangun infrastruktur fisik.

Adalah tidak logis dan realistis, jikalau dana tersebut tidak habis dipakai sehingga mesti dikembalikan ke pusat. Agar tidak terjadi penggerogotan, maka perlu disediakan “Gadung Kepile Peger ni Keben (Ubi kayu dan ubi jalar pagar lumbung padi)”, yakni APBK/APBA (dana cadangan/sampingan) yang berasal dari keuntungan perusahaan milik daerah dialihkan untuk pengadaan bahan bacaan perpustakaan, kesehatan, atau kebutuhan ekstra kemanusiaan di dalam dan ke luar daerah. Ini berarti, Pemprov/Pemkot/Pemkab mesti punya perusahaan dan tidak hanya mengandalkan semata-mata hasil perolehan pelbagai jenis pungutan pajak.

Perihal kebijakan ekpor-impor ini sangat erat kaitannya dengan kebijakan dalam lapangan perniagaan. Dalam realitasnya, Pemprov Aceh masih belum berpikir ke tahap menawarkan jenis barang asal Aceh ke pasaran nasional dan internasional. Pada hal Aceh punya! Belum terwujud suatu “lembaga data/statistik” dan “lembaga research” yang profesional, dimana kedua badan ini baik terpisah maupun bersama-sama meneliti, mengevaluasi, dan mengawasi jenis-jenis barang yang diproduksi dan layak jual. Belum terpikir untuk menulis keterangan isi pada kemasan barang (kotak) produksi Aceh dalam bahasa lokal, selain bahasa Melayu/Indonesia dan Inggris.

Dalam dunia perdagangan, Aceh bukanlah negeri produsen, apalagi pusat perdagangan, melainkan salah satu negeri yang paling empuk untuk dijadikan korban (konsumen) teknologi modern asing, mulai dari fasilitas transportasi, pakaian, obat-obatan, sarana telekomunikasi/informasi, ‘accesories’ barang elektorik, sampai kepada seluruh atribut dalam rumah tangga. Itu sebabnya, kita perlu mulai mengenali dalil, “Engkip mulo rerak, baro sowah kulahnume (Penuhkan dahulu saluran air, baru alirkan ke persawahan)”, yang secara filosofis berarti, “Terlebih dahulu memprioritaskan upaya pengayaan dan pemberdayaan SDM/SDA lewat pendidikan formal/informal untuk memenuhi kebutuhan pokok daerah.” Seiring dengan itu, siap-sedia menghadapi perang ekonomi dan perang budaya melawan kuasa asing. Jika tidak, kita akan terjungkal ke dalam jurang kehinaan tanpa batas. Kita sebetulnya punya falsafah ekonomi yang brillian. Kembalilah ke pangkal jalan!

Thursday, April 28, 2011

Ringkasan Riwayat Hidup

Yusra Habib Abdul Gani

A. Tempat/tgl. Lahir:
Kenawat, Takengon (Aceh-Tengah), 12. April, 1954.

B. Pendidikan:
1. MIN + Sekolah Dasar Kenawat (1961-1966)
2. Tsanawiyah Bom Takengon (1967-1970)
3. STM Pertanian Takengon (1971-1973)
4. PGSLP, jurusan Seni rupa, Jakarta tahun 1975.
5. Memperoleh beasiswa mengikuti Kusus Asisten Advokat (1979-19980).
6. Tamat pada Fakultas Hukum UM-Jakarta,1983.
7. Lulus ujian negara pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1984.

C. Pekerjaan:
1. Guru SMP Negeri 69, Jakarta 1976.
2. Asisten Bismar Siregar, SH dalam studi Hukum Pidana pada Fak. Hukum UMJ.
3. Staff pengajar FH-UMJ dari tahun1984-1990.
4. Sekretaris Jurusan Hukum Pidana, tahun 1986-1990.
5. Manggala BP-7, tahun 1985-1990.
6. Salah seorang anggota team pembahas materi Undang-undang
Perlindungan Anak dan ikut membahas perbaikan materi
Buku ke-II KUHPidana di BPHN tahun 1985-1986.
7. Pengacara pada Kantor Pengacara ´Mukhtar Luthfi, SH Dkk.’ tahun 1985-1990.

D. Aktivitas Non Akademik dan Akademik.
1. Menjadi Anggota Kehormatan dalam Perhimpunan Mahasiswa Hukum
Minangkabau tahun 1983.
2. Sekjen Lembaga Penyuluhan Hukum Mahasiswa Indonesia (LPHMI), tahun 1983-1984
3. Ketua 1 Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia tahun 1981-1982.
4. Anggota Korp Muballigh Jakarta tahun 1985-1987.
5. Ketua 1 „Majlis Pemuda dan Mahasiswa Aceh“ (MPMA).
6. Pemimpin Redaksi Majalah “SUARA MASYARAKAT ACHEH” (1985-1986, Jakarta).
7. Pemimpin redaksi Bulletin Hukum, Fakultas Hukum UMJ (1986-1990).
8. Ketua „Pemuda Pengkaji dan Pemahaman Islam“ Jakarta, tahun 1985.
9. Pemimpin Redaksi Bulletin „HARIE“, Jakarta tahun 1987-1988),
yang dikelola oleh: Ikatan Pemuda Gayo Jakarta.

E. Karya-karya Selama tinggal di Indonesia:
1. Editor buku: ”Aneka Ragam Putusan Perkara Pidana”
Hakim Bismar Siregar, SH (1984-1986). Fakultas Hukum UMJ, 1988.
2. Ketua Team Editor hasil Seminar tentang:
‘Eksistensi dan aplikasi Hukum Acara Pidana Indonesia’, tahun 1989.
3. Menulis Sejarah Berdirinya Fakultas Hukum UMJ.
4. Menulis artikel tentang hukum dalam: Sinar Harapan, Merdeka,
Kompas dan Suara Karya (1985-1990).

F. Karya-karya Selama tinggal di Luar Negeri:
1. Menulis buku : “MALAPETAKA DI BUMI SUMATERA” tahun 1993.
2. Aktif menulis tentang sejarah, politik dan sosial budaya
dalam Tabloid “HARAKAH”, Kuala Lumpur, Malaysia (1990-1998)
3. Aktif menulis tentang sejarah, politik dan sosial budaya
dalam Majalah Politik ‘SUARA ACEH MERDEKA’
4. Menulis buku: “MENGAPA SUMATERA MENGGUGAT”, tahun 2000.
5. Aktif menulis tentang sejarah dan politik dalam Tabloid
Mimbar Kutaraja, Banda Aceh (tahun 2001-2004.
6. Pembicara dalam Seminar Tentang Aceh di Jerman tahun 2002.
7. Menulis buku: “Status Acheh Dalam NKRI”, tahun 2008.
8. Aktif menulis artikel dalam kolom Opini Serambi Indonesia
tentang: falsafah, politik, budaya, hukum, ekonomi, sejarah
dan agama (2008-sekarang).
9. Aktif menulis artikel dalam Tabloid Kontras, Banda Aceh.
10. Menulis buku Self-government (Study Banding Tentang Desain
Administrasi Negara) tahun 2009.
11. Menulis buku ‘Mengadili Aceh’ (belum diterbitkan)
12. Menulis buku ‘Aceh Sesat’ (Belum diterbitkan)
13. Menulis buku ‘Jejak Langkah GAM di Malaysia’ (Belum diterbitkan)

G. Pengalaman pahit dan getir:
1. Ditangkap oleh pasukan Inteligen Polisi Negeri Johor
(pada 27. April 1998) yang dipimpin langsung oleh Michael Ong
(Kepala Inteligen Negeri Johor) dan ditahan sebagai tahanan
‘Intern Security Act’ (ISA), di Penjara Bukit Aman, Kuala Lumpur,
Malaysia (27 April-29 Juni 1998).
2. Diusir oleh Kerajaan Malaysia (Perdana Menteri Mahathir Muhammad)
atas tuduhan merugikan kepentingan politik dan perdagangan dalam
dan luar negeri Malaysia. Bersamaan dengan itu, UNHCR Kuala Lumpur
dan UNHCR Geneva menyelamatkan dan mengirim saya ke negara ketiga
Denmark), tahun 1998.

H. Jabatan: (Priode: 1990-2002)
1. Ketua Biro Penerangan Aceh Merdeka bermarkas di Kuala Lumpur,
Malaysia, tahun 1991-1992.
2. Diangkat oleh Wali Negara/Kepala Negara Aceh,
Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Pemimpin Redaksi Majalah politik
“Suara Aceh Merdeka” (1991-1998).
3. Diangkat oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh,
Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Pemimpin rombongan 44,
menduduki Kantor UNHCR, Kuala Lumpur, pada 22. Juni 1992-1994.
4. Diangkat oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh,
Tengku Hasan M. Di Tiro, sebagai Ketua/Anggota Komite Pelarian Politik
Aceh di Malaysia (tahun 1995-1998)
5. Dilantik oleh Wali Negara/ Kepala Negara Aceh, Tengku Hasan M. di Tiro,
yang bertindak untuk dan atas nama negara negara Aceh,
menanda tangani MoU antara: Pemerintah Aceh di Pengasingan (Malaysia),
Duta Besar Switszerland di KL, Duta Belanda di KL dan
Perdana Menteri Malaysia, dalam rangka pembebasan pelarian
politik yang menduduki Kedutaan Switszerland dan Belanda, Malaysia
tahun 1997).
6. Kepala Kantor GAM, bermarkas di Jalan Batu caves, Selayang,
Selangor Darul Ehsan 1996-1998.
7. Utusan Aceh ke Sidang Tahunan UNPO, Thalin Estonia, tahun 2000.
8. Salah seorang juru runding GAM dalam perundingan antara GAM-RI
tahun 2000 & 2002 di Geneva.
9. Pembicara dalam Seminar tentang Aceh di Kôln, Jerman tahun 2002.
10. Pemimpin Redaksi ASNLF.com (tahun 2002-2005)
11. Salah seorang wakil ASNLF dalam Seminar tentang Isu Aceh di Finlandia,
tahun 2003.
12. Director “Institute for Ethnics Civilization Research”, tahun 2007.
13. Penggagas Konferensi Gayo Sedunia tahun 2010. Catatan: belum terlaksana.


Motto:
||“There is nothing better than writing… the office of the scribe greater than any calling”|| Egyptian Scribe, c 2000 B.C.E
Email: yusrahabib21@hotmail.com
Blog: www.acehvision.com

Monday, February 21, 2011

Harga Ideologi ”Al-Mithaq” Mesir


Yusra Habib Abdul Gani

Ideologi selalu sembunyi dan bertahan dalam bentuk aslinya, yang doktrin dan pengaruhnya bisa mengalahkan popularitas agama. Orang hanya mengenal wajah ideologi dalam peristiwa-peristiwa yang dicetuskannya. Terkadang atas nama negara, ideologi berselimutkan nilai-nilai moral, demokrasi, keadilan dan kemakmuran. Atas nama politik dan kekuasaan, ideologi dipakai sebagai alasan pembenar untuk meneror, intimidasi, menganiaya dan mematikan kemanusiaan. Adakalanya menyamar lewat simbol-simbol, cita-cita kolektif, nasionalisme, kebijakan politik dan kekuasaan, humanisme serta sistem ekonomi. Tanpa disadari, hampir ¼ penduduk dunia menjadi korban, mati dibunuh atas alasan mempertahankan ideologi negara, politik dan kekuasaan. Ideologi komunisme dan kapitalisme misalnya.
”Al-Mithaq” –ideologi politik Mesir– didirikan tahun 1962, yakni: semasa pemerintahan Gamel Abdul Nasser yang menang dalam pemilu 1953 mengalahkan Naguib. Begitu tampuk pimpinan tertinggi Mesir di tangannya, Nasser segera membekukan sistem multi partai menjadi satu partai –”The Liberation Rally”– sebagai gerakan nasional untuk menampung aspirasi semua partai. Penganut Komunis dan Ikhwanul Muslimin geram dan mengutuk kebijakan Nasser yang sudah berhasil menyumpal mulut Ulama dan kalangan civitas Universitas al-Azhar untuk tidak bersuara. Doktrin ”Al-Mithaq” berisi: ’kekuasaan negara adalah kekuatan politik mutlak dan penguasa tunggal yang dilahirkan dari partai tunggal dan kekuatan militer.’ Jadi, sejak masa itu rakyat Mesir sebenarnya sudah merasa terkekang aspirasi politiknya. Dalam konteks aqidah keislaman dan ideologi, Nasser memang bukan anggota Ikhwanul muslimin, bukan pula penganut tokoh komunis. Namun demikian, Eisenhower (Presiden USA) pada Januari 1957, merasa perlu berjanji ‘melindungi dunia Arab dari pengaruh komunis dan diharapkan sebagai pil penenang, sebab Nasser dikenal sebagai tokoh yang gigih mempromosikan sentimen ke-Arab-an yang dinilai mengancam dominasi Barat di dunia Arab umumnya dan Mesir khususnya. Tetapi Eisenhower tidak mau tahu dengan ”Al-Mithaq” yang diciptakan untuk mengekang kebebasan mengeluarkan pendapat dan bersyarikat.
Ideologi ”Al-Mithaq” diteruskan oleh Anwar Sadat. Dia memulainya dengan mengeluarkan ”UU untuk melindungi malu” tahun 1980, bertujuan untuk menghapus rasa ketidak puasan rakyat dan penentangan rakyat terhadap pemerintah. Sepatah kata saja mengkritik penguasa dianggap jenayah. ”Saya akan mencencang siapa saja yang buka mulut. Sebelumnya (tahun 1977) dia mengeluarkan perintah yang menyebut Imam Masjid yang terima gaji pemerintah tidak boleh mencampur agama dengan politik dalam pidatonya.” Kebijakan politik inilah yang menyulut keluarnya fatwa Omar Abdel Rahman yang menghalalkan darah Anwar Sadat, hingga pada 6. Oktober 1981, ia ditembak oleh Khalid (pejuang ikhwanul Muslimin) yang sambil menembak, berteriak: ”Mampus kau Fir’aun”.
Doktrin ”Al-Mithaq” menghalalkan segala cara untuk memperkokoh kekuasaan. Misalnya: Hasan Al-Bana (pendiri Ikhwanul Muslimin) yang ditembak mati di bangunan Kaherah dan Sayid Qutb yang dihukum gantung dalam penjara Mesir dan penyiksaan Zainab Alghazali dkk dalam penjara Mesir, karena lantaran mereka menyuarakan kebebasan berpendapat dan berorganisasi. Ini adalah kesaksian dalam sejarah Mesir.
Dalam perkembangan selanjutnya, pemerintahan Hosni Mubarak yang dimulai 14.Oktober 1981), selain mewarisi ”Al-Mithaq”, juga melegitimasi "emergency law" yang berpunca dari peristiwa pembunuhan Anwar Sadat. Jadi, kemana rakyat harus mengadu, ‘bulan bintang pun’ tak tahu. Sementara itu, ajaran ”Al-Mithaq” dikenal pasti bukan ideologi pembebasan.
Suatu ketika, setelah Hosni Mubarak terdesak, dia terpaksa mengizinkan dan mengakui ’Ikhwanul Muslimin’ sebagai suatu kekuatan sosial politik, walaupun tetap dianggap seteru berbahaya dari Partai Demokrasi Nasional (PDN), partai penguasa, dimana Hosni Mubarak sebagai Ketuanya. Politisi asal PDN semua fanatik kepada doktrin ”Al-Mithaq”, mereka selalu dibayang-bayangi oleh rasa takut dan prejudis mendahului naluri kepemimpinannya. Karena itulah, penguasa membentuk ‘Komite Partai Politik’ (‘PPC’), {seperti KPU-nya Indonesia; dimana 8 dari 9 anggotanya ditunjuk oleh Presiden}, telah melarang partai Al-Karama (Martabat) berdiri untuk ikut dalam Pemilu tahun 2011, karena dituduh mengusung ideologi radikal.
Terlepas dari adanya inspirasi dan pengaruh dari revolusi yang bangkit dari jiwa rakyat di Sudan dan Tunisia; yang pasti: Mesir adalah bangsa yang selamanya bangga dengan kegemilangan sejarah masa lampaunya dalam bidang: agama, arsitektur, sastra, geometri, filsafat, astronomi. Apalagi Mesir kuno masyhur sebagai pelopor mitologi. Ole sebab itu, ketika rakyat melakukan demonstrasi secara damai selama 18 hari yang menuntut Hosni Mubarak turun tahta dan mengusir dari Mesir, dia tetap berkata: “Mesir negeriku, aku mau mati di tanah ini dan sejarah akan mengadiliku dan lain-lainnya dari kebaikan dan kesalahan.” (Pidato Hosni Mubarak, 1 Februari 2011). Ucapan ini merupakan perwujudan dari keyakinan bahwa “roh Bietah” hadir, yang dalam kepercayaan orang Mesir dianggap sebagai roh pelindung. Sesungguhnya, Mesir harus berani mengaku bahwa: di atas menara kebanggaan masa lalunya, melekat juga simbol ‘inhumanism’, yang rencam dengan cakaran kuku tyrani, otoriter dan diktator. Mesir modern seharusnya menjaga martabat sebagai bangsa tua yang memiliki nilai peradaban masyhur di dunia Timur dan penabur aroma keagungan sejarah Mesir dan Al-Azhar yang diakui dunia sebagai refresentasi dari ‘mawar’ keislaman yang harum semerbak; yang mengungguli dan mengawali kemegahan ilmu pengetahuan Dunia Barat. Ideologi ”Al-Mithaq”, Ternyata telah gagal mengantar Naseer dan Anwar Sadat menjadi sosok ‘mawar’ Mesir, bahkan Hosni Mubarak diusir oleh rakyatnya yang berteriak: "Barak, barak, barak” (“Keluar, keluar keluar) dan “Kefaya", "Kefaya", "Kefaya", (“cukup, cukup, cukup”). Memang tidak semua orang mampu mencerna falsafah makan Rasulullah SAW yang ternyata relevan dengan falsafah politik/kekuasaan: ‘Makanlah sebelum lapar dan berhenti sebelum kenyang’. Yang secara ethika moral politik berarti: ‘Berkuasalah selagi rakyat masih senang dan turun tahta sebelum rakyat membenci, mencaci-maki, mengusir dan menelanjangi.’ Sadarlah kawan!
Suara rakyat untuk sementara keramat, tapi belum tentu selamat. Hosni memang sudah pergi dan sembunyi di tepi pantai Laut Merah {tempat transit pasukan Fir’aun}, tetapi belum tentu menjelma demokrasi! Kepergiannya menyisakan ‘sejuta’ masalah –boom waktu yang awalnya memberi mandat kepada Omar Suleiman (wakil Presiden), kemudian meralat dan mengalihkan kuasanya kepada Dewan Jenderal– Kalaulah figur diktator hanya tukar jacket, ini berarti suatu kematian demokrasi di Mesir. Hosni awalnya berjanji mengamandemen UU Darurat, yang pasal 76 dan 77 menyebut: “Saya memanggil anggota Parlemen untuk bersama-sama menjalankan kuasa dalam masa kritikal ini sampai pada masa tugas Presiden berakhir. Saya percaya pemerintahan baru akan menjamin hak-hak hukum bagi setiap orang yang menyuarakan aspirasi politik, ekonomi, sosial dan memberi peluang kerja, membebaskan kemiskinan demi mewujudkan keadilan sosial.” Inilah janjiku kepada rakyat selama menjalankan kuasa yang tersisa beberapa bulan lagi.” Tapi rakyat tak percaya, sebab sudah kenyang dengan janji dan indoktrinasi; kini saatnya makan nasi dan panen demokrasi. Terakhir kita terima informasi bahwa Dewan Jenderal (militer) memberi masa enam bulan ke depan untuk menyelenggarakan Pemilu, mudah-mudahan rakyat Mesir tidak ditipu. Wallahu’aklam bissawab!