Monday, October 3, 2011

Zakat: Konsep Pembebasan Kemiskinan

Oleh: Yusra Habib Abdul Gani








PERINTAH membayar zakat, menurut sejarahnya bermula pada tahun ke dua setelah Hijrah, yakni: sesudah turunnya ayat 277 dari Surah al-Baqarah: ”Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan beramal shaleh lagi mendirikan shalat dan membayar zakat…” dan pendapat lain mengatakan, setelah turunnya ayat 267 dari surah al-Baqarah: "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”.

Barulah kemudian, disusul sebanyak 30 kali dalam Qur’an, supaya umat Islam membayar zakat, misalnya: surah al-Baqarah, ayat 83, 110; An-Nisa:77; At-Taubah, ayat 5,11,18,71, 103; Maryam, ayat 31,55; Al-Anbiya, ayat 73; Al-Hajj, ayat 41; An-Nur, ayat 55-56; An-Naml, ayat3; dan Lukman, ayat4, dll. Selanjutnya dijabarkan dalam Hadits Rasulullah bahwa: "Islam adalah engkau menyembah Allah dan tidak menyekutukan-Nya, mengerjakan Shalat, membayar zakat dan puasa di bulan Ramadhan" [H.R. Bukhary dan Muslim]. Yang pasti ialah: al-Qur’an dan Hadits menegaskan bahwa zakat merupakan salah satu kewajiban bagi masyarakat muslim.

Dilihat dari sudut faedahnya; zakat merupakan konsep pensucian lahir-bathin dan harta kekayaan yang sifatnya sangat spesifik. Artinya: zakat yang berarti ”suci”, ”berkat”, juga bermakna ”mekar” (bertambah)”, bahkan lebih dari itu, merupakan kesadaran terukur bahwa dalam harta milik seseorang, terdapat sebagian hak orang lain. Berangkat dari sini, zakat kemudian di-difenisi-kan sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian dari harta milik perorangan dan subjek hukum lain bagi pihak yang berhak menerimanya berdasarkan persentase yang jumlahnya ditentukan oleh hukum.

Pada gilirannya, zakat menjadi perhatian dan kajian oleh para pakar ekonomi negara maju seraya memasukkan konsep zakat dalam hukum Islam ke dalam hukum positif, dimana kata: ”zakat” diartikan dengan tax (pajak) dan bagi negara-negara di kawasan Scandinavia menyebut dengan ”Skat”. Ianya dituangkan ke dalam hukum positif untuk mengatur pemungutan sebagian dari pendapatan dan hasil dari usaha dalam bidang jasa, pergiagaan, pertanian, barang bergerak dan tidak bergerak, dimana jumlah persentasinya ditetapkan dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk menghimpun dana untuk membiayai pelayanan kepada rakyat dengan sebaik-baiknya dan semaksimal mungkin di bawah komando administrasi pemerintah. Bagaimana pun, konsep ini baru bisa dilaksanakan, apabila aparatur negaranya amanah dan jujur dalam mengelola keuangan negara yang bersumber dari rakyat.

Dalam falsafah Islam; zakat, selain mengandung konsep pensucian jiwa, juga mengandung pengertian penggandaan nilai harta. Logikanya adalah: kewajiban membayar zakat fitrah dan zakat maal, dimaksudkan untuk melatih dan menanamkan suatu kesadaran terukur bahwa dalam tumpukan harta kekayaan milik seseorang, terdapat di dalamnya sebagian hak orang lain. Dengan kata lain –dari seseorang kepada banyak orang (kebersamaan)- yang secara moral bisa juga dikatakan sebagai pajak moral, dalam arti: bahwa dalam kepemilikan perseorangan melekat di dalamnya hak kebersamaan, bukan sebaliknya. Inilah yang dimaksud dengan: “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka; dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka (dari dosa)…” (surah At-taubah ayat 103).

Hal ini berbeda dengan falsafah ekonomi Barat yang menganggap, sistem pembayaran tax (pajak) merupakan beban yang secara ekonomis mengurangi nilai harta kekayaan, bukan penggandaan harta dan menafikan adanya hak orang lain dalam hak milik seseorang. Jadi, konsep tax (Skat) dalam masyarakat kapitalism dan materialism lebih merupakan ketaatan/kepatuhan multak kepada hukum dan negara.

Malangnya, Ulamaumara masih belum mampu menjabarkan konsep zakat yang punya nilai moral dan penggandaan ini ke dalam undang-undang (qanun) mengenai:jenis-jenis barang, usaha perniagaan/jasa yang dibebani zakat, persentase, lembaga negara yang bertanggungjawab, sistem penagihan dan pendataan melalui data base, pengalokasian/pendistribusian, laporan reguler, pengawasan, dll. Sudah saatnya masalah zakat dirumuskan dalam qanun dengan desain syariah Islam di bawah penyatuan administrasi.

Namun yang terjadi adalah: ketika kita -umat Islam- menghendaki hal yang demikian, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) malah meluncurkan buku Himpunan Fatwa Zakat MUI dari tahun 1982-2011, pada 24/8/2011 di Jakarta. (Gema Baiturrahman online, 25 August 2011). Umat Islam butuh ”Manna dan Salwa”, bukan fatwa; … butuh nasi, bukan doktrinasi; … butuh beras, bukan pelumas.
Kita harus jujur mengakui bahwa, kejumudan berpikir umat Islam dalam konteks zakat sudah berlangsung ratusan tahun lamanya; sibuk menèntèng-nèntèng ’Kitab Kuning’ dari satu kampus ke kampus lain, dari satu Dayah ke dayah lain; namun tetap saja pola pikir terbelenggu dengan fatwa-fatwa teoritis dan enggan melakukan studi banding ke negara-negara maju yang mengadopsi konsep zakat dari al-Qur’an.

Realitas sosial yang kita saksikan adalah: Ulama/fuqaha bukan saja tidak memiliki konsep dan tidak mampu merumuskan zakat untuk disampaikan kepada Parlemen & Pemerintah, tetapi juga terlatih sebagai Ulama ”bermental zakat”, sudah terbiasa gusi mereka mengunyah zakat dari agihan kepada institusi pendidikan (Dayah), kalangan santri, anak yatim/piatu, yang diklasifikasikan sebagai pihak yang berhak menerima zakat. Kalau mentaliltas Ulama/fuqaha sudah demikian, bagaimana halnya dengan rakyat?

Sesungguhnya, bukan ”lagu lama” model ini yang dibutuhkan sekarang, tetapi rumusan hukum yang pasti-pasti agar pungutan dan pendistribusian zakat benar-benar diatur secara profesional berdasarkan hukum positif. Terus terang, managemen pengaturan zakat selama ini tidak lebih dari sikap ’cari muka dan perhatian dari Allah’, ketimbang pembuktian kadar ketaatan kepada aturan Allah SWT dan Rasul; mereduksi atau menghapuskan kemiskinan sama sekali. Jadi, zakat benar-benar sebagai konsep pembebasan dari kemiskinan.

Ini sudah tentu melibatkan kerjasama antara Umara-Ulama. Umat Islam jangan terperangkap ke dalam istilah “deprivation”, dimana jurang antara orang kaya dan miskin semakin lebar dan penyebab dari munculnya gejolak sosial –kriminalitas- dalam masyarakat berpunca dari kemiskinan. Buktikan bahwa kita –umat Islam muslim- memang punya konsep buat mengobati penyakit sosial, melalui konsep zakat, sehingga slogan: “Al Islamu ya'lu wala yukla 'alaih” bukan sebagai ucapan palsu dan kebanggaan semu, akan tetapi betul-betul terujud di alam nyata.

Artikel Terkait