Saturday, March 15, 2008

Iskandar Muda in The Eye of The World

Editor: Yusra Habib Abdul Gani

368 years ago, Sultan Iskandar Muda left us, but today he alive among us. Today, Achehnese commemorating the death of Sultan Iskandar Muda in December 27, 1636, a national holiday, SULTAN ISKANDAR MUDA DAY. Here, we can read comment from several source of Iskandar Muda: google.dk wrote: “Under the leadership of Sultan Iskandar Muda, Aceh reached its golden era, conquering numerous areas in Sumatra, including Natal Tiku, Pariaman, Nias island and Johor on the Malaka Peninsula. Aceh also launched several offensives against Portugal in Malaka. Although it never truly defeated Portugal, Aceh controlled trade in the straits. Because of his success in expanding Aceh, Sultan Iskandar Muda was often referred to as the Alexander the Great of the East.”

Meanwhile Salam knowledge, wrote: ”Iskandar ascended the throne in 1607 and because of his naval superiority, took control of the northwest Indonesia. He seriously threatened the Portuguese hold of Malaca but was defeated in 1629, by an alliance of Portuguese, Johore and Patoni (now part of Thailand) fleet, near Malaca. Iskandar encouraged scholarship and during his time his capital was a centre of trade and Islamic learning.”

Medan understanding Heritage, wrote: “The famous Sultan Iskandar Muda from Aceh defeated Aru kingdom in Deli Tua ("Old Deli" located southward of the present Medan) in 1612, established the Deli kingdom in 1632, and appointed Gocah Pahlawan as the first king. The second king, Marhum Kesawan was enthroned in 1669 and then moved the capital to the present location of Medan (the name "Kesawan" is originated from his name). The location of the capital of Deli kingdom was moved several times (to Pulo Brayan, then to Labuhan Deli) before finally settled down in the present location of Maimoon Palace in 1888 by the 9th ruler, Sultan Ma'mum Al Rasyid Perkasa Alamsyah.”

Further, The 1911 Editon Encyclopedia Love to Knowth wrote: “It attained its climax of power in the time of Sultan Iskandar Muda (1607-1636), under whom the subject coast extended from Aru opposite Malacca round by the north to Benkulen on the west coast, a sea-board of not less than noo miles; and besides this, the king's supremacy was owned by the large island of Nias, and by the continental Malay states of Johor, Pahang, Kedah and Perak.

The chief attraction of Achin to traders in the i;th century must have been gold. No place in the East, unless Japan, was so abundantly supplied with gold. The great-repute of Achin as a place of trade is shown by the fact that to this port the first Dutch (1599) and first English (1602) commercial ventures to the Indies were directed. Sir James Lancaster, the English commodore, carried letters from Queen Elizabeth to the king of Achin, and was well received by the prince then reigning, Alauddin Shah. Another exchange of letters took place between King James I. and Iskandar Muda in 1613. But native caprice and jealousy of the growing force of the European nations in these seas, and the rivalries between those nations themselves, were destructive of sound trade; and the English factory, though several times set up, was never long maintained.

The French made one great effort (1621) to establish relations with Achin, but nothing came of it. Still the foreign trade of Achin, though subject to interruptions, was important. William Dampier (c. 1688) and others speak of the number of foreign merchants settled thereEnglish, Dutch, Danes, Portuguese, Chinese, &c. Dampier says the anchorage was rarely without ten or fifteen sail of different nations, bringing vast quantities of rice, as well as silks, chintzes, muslins and opium. Besides the Chinese merchants settled at Achin, others used to come annually with the junks, ten or twelve in number, which arrived in June. A regular fair was then established, which lasted two months, and was known as the China camp, a great resort of foreigners.

Hostilities with the Portuguese began from the time of the first independent king of Achin; and they had little remission till the power of Portugal fell with the loss of Malacca (1641). Not less than ten times before that event were armaments despatched from Achin to reduce Malacca, and more than once its garrison was hard pressed. One of these armadas, equipped by Iskandar Muda in 1615, gives an idea of the king's resources. It consisted of 500 sail, of which 250 were galleys, and among these a hundred were greater than any then used in Europe. Sixty thousand men were embarked.

On the death of Iskandar's successor in 1641, the widow was placed on the throne; and as a female reign favored the oligarchical tendencies of the Malay chiefs, three more queens were allowed to reign successively. In 1699 the Arab or fanatical party suppressed female government, and put a chief of Arab blood on the throne. The remaining history of Achin was one of rapid decay.”

The other source, wrote: “Hikayat Aceh, the panegyric chronicle of the sultan of Aceh Iskandar Muda (1607-1636), is quite untypical in the context of traditional Malay historiography. This allowed Teuku Iskandar to assume that it had followed the pattern of Akbar-nama (around 1602), the panegyric chronicle of the Mughal emperor Akbar. The present author, however, believes that structurally Hikayat Aceh is more similar to another work of the Mughal era, Malfuzat-i Timuri (the 'Autobiography of Timur [Tamerlane]'), which was presented to the emperor Shah Jahan (1628-1637). While studying the question whether Malfuzat-i Timuri may have been a 'prototype' of Hikayat Aceh, the author has come to the conclusion that there are no serious grounds for the generally accepted dating of this chronicle back to the reigning period of Iskandar Muda. What we can state with due certainty is only the fact that Hikayat Aceh was composed after Iskandar Muda's enthronement in 1607 and before the late 17th century, when this work became known to the Dutch missionary Leidekker. Some internal evidence seems to allow us to limit this long span of time to the period between the early 1630s and the late 17th century.”

The last, The Price Of Freedom The Unfinished diary of Tengku Hasan di Tiro. (27 Desember, 1978), wrote: “Iskandar Muda was a military genius, a great stateman, law-giver, all at once. Iskandar Muda is a great Achehnese leader, Po Teuh Meureuhom. This posthumous name given him by our people is so meaningful. It means “Our Beloved Late Lord”, denoting such love, respect, intimacy and immediacy, as if he is still alive among us to day, although he was dead in 1636. This is immortality. His monuments are not pyramids, but the throbbing hearts of his people, from generations to generations.

This is the feeling that I want you to share about him. He is not dead. He still alive among us today. We walk under his shadow. He is our witness. We need a man like him, the standard-bear of our history, against whom we must measure ourselves. I want you to partake some of his ago. Then you will not salute the Javamen anymore. You have to be a free man in your heart first, before you can be free in your home. You have to free your home first before you can free your country. But when you have freed your heart, you can free your home, and you can alsa freeyour country. This is the prosess that we are instigating in Acheh today. If Iskandar Muda were alive today, this ias what he would have done, and he would be with you today, right here in Punteuët Hill.

There is an Achehnese proverb that said:
Adat bak Po teuh Meureuhom,
Hukom bak Sjiah Kuala.


It means “Our Customary Laws cam from our Beloved Late Lord, our Religious Laws cam from Sjiah Kuala”. Sjiah Kuala was a great Islamic scholar and Chief Justice of Iskandar Muda. This is the immediate fount of Achehnese legal system which is based on Islam. It is the foundation of our stare decicis.” []

Sunday, March 9, 2008

Islam Bil Mazhab

Oleh Yusra Habib Abdul Gani*

MUNCULNYA fanatisme terhadap mazhab fiqh tertentu terjadi bukan sewaktu, melainkan fasca fatwa –Imam Empat– merasuk ke dalam tulang sumsum masyarakat Islam, yang bukan saja telah mempengaruhi pola pikir seseorang, tetapi juga terjadi pendaulatan suatu mazhab sebagai satu-satunya mazhab resmi negara. Misalnya saja Mazhab Syafi’e, yang sejak tahun 1984, didaulat oleh Brunei Darussalam sebagai satu-satunya mazhab negara.

Hal ini ditegaskan dalam bab 3 (ayat 1) Perlembaggan Negara Brunei bahwa: ”Agama resmi negara Brunei Darussalam adalah agama Islam” dan bab 2 (ayat 1) menyebut: ”tafsiran ”agama Islam” itu bermakna agama Islam menurut Ahli Sunnah Wal-Jama’ah mengikut mazhab Syafi’e.” Di Saudi Arabia, Mazhab Hambali didaulat sebagai satu-satunya mazhab negara; karena interpretasi dan fatwa Imam Hambali dinilai masih tetap relevan dan mampu menjawab persoalan yang muncul dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Saudi Arabia berjuang keras mempertahankan mazhab ini dari pengaruh mazhab-mazhab lainnya. Fenomena bermazhab menjadi studi menarik untuk menelusuri akar tunggangnya.

Pertama, Imam Hanafi [tahun 80-150 H.], yang berjasa dalam pembangunan fiqh, fatwanya berpengaruh luas di Timur Tengah, India, Pakistan, Afghanistan, Turki, Iraq, Syria, Cina, Afrika Utara, Mesir, Dunia Melayu, Albania, Asia Tengah, Irak, Kazakhstan, Uzbekistan, Uyghurs dan Tatars. Dimensi fiqh Imam Hanafi sebenarnya sederhana tapi jelas. "Kalau hadits itu shahih, maka hadits itulah madzhabku." (baca: Ibnu Abidin. Al- Hasyiyah). Imam Hanafi mengaku bahwa, fatwa beliau bukan satu-satunya pilihan yang mesti diikuti. Ditegaskannya: "Jika saya mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan Qur’an dan Hadits, maka tinggalkanlah perkataanku." (baca: Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50) dan "haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku."

Dalam peristiwa lain dikatakan: "Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana sumbernya." (baca: Ibnu Abdil Barr dalam Al-Intiqa'u fi Fadha 'ilits Tsalatsatil A'immatil Fuqaha'i, hal. 145.) Berangkat dari sini, Yahya bin Ma’in berkata: “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih”. Al-Qadhi Abu Yusuf berucap: “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadits dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadits dari Abu Hanifah” dan Imam Syafi’e berkomentar: “Barangsiapa ingin memiliki ilmu seluas lautan dalam masalah fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah.”

Kedua, Imam Malik bin Anas [93-179 H.], komitmen dengan dalil Al-Qur’an, Sunnah Rasul, Ijma’, qiyas dan Istilah sebagai patokan dalam syari’ah. Faham mazhab Maliki juga tidak rumit. Apa yang diucapkannya, hanyalah pendapat pribadi yang bersahaja. Katanya: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang kadangkala salah dan kadangkala benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Ikuti setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah. Dan tinggalkan, sekiranya bertentangan dengan Al Kitab dan Sunnah. " (baca: Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami'.) Diakui bahwa, ”Al-Muwatta” merupakan karya Imam Malik yang sangat populer dan mendapat pengaruh di Tunisia, Al-Jazair, bagian Selatan, tengah dan Barat Afrika, Sudan, Marokko dan Mesir.

Ketiga, Imam Asy-Syafi'e [150-204 H.], yang populer semasa khalifah Harun ar-Rashid dan al-Ma'mun dalam pemerintahan Abbasyiah. Imam Syafi'e banyak membahas tentang: ibadah, adab, mu’amalah dan syari’ah yang berpedoman kepada Al-Qur’an Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Mazhab ini dibangun di atas landasan yang mengkombinasi pandangan Imam Hanafi dan Maliki. Perspektif Mazhab Imam Syafie juga jelas: "... Apa yang saya ucapkan dan rumuskan mungkin bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW. Jika demikian, Hadits itulah pendapatku." (baca: Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir) "Setiap hadits shahih adalah pendapatku, walaupun kalian belum mendengarnya dariku" (baca: Ibnu Abi Hatim, halaman 93-94). Diketahui ahwa, „Ar-Risalah, „Al-Umm”, ”Al-Musnad” dan „Ikhtilaf al-Hadits” adalah diatara karya beliau yang berpengaruh di wilayah Timur Afrika dan Asia Tenggara, Mesir, sebagian Syria, Palestine, India, Africa Selatan, Arabia, Bahrain dan beberapa kawasan di Asia Tengah. Diperkirakaan 15% penduduk Muslim seluruh dunia mengikuti Mazhab Sayi’e.

Ke-empat, Imam Hambali [164-241 H.] mengaku bahwa, pendapat beliau adalah bersifat kontemporer. "Pendapat Auza'i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah SAW. " (baca: Ibnul Abdil Barr di dalam Al-Jami`) "Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah SAW, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi jurang kehancuran" (baca: Ibnul Jauzi, haaman 182). „A'maal“, „Tafseer“, „Nasikh wal Mansukh“, „Zahid, Masaa'il“, „Fada'il“ dan „Mansiq“ adalah diantara karya beliau dan yang paling populer adalah MUSNAD, yang menghimpun sekitar 50. 000 - 70. 000 hadits. Mazhab Hambali berpengaruh di Saudi Arabia.

Suatu realitas yang harus diakui bahwa, fatwa „Sukèë Imum pheuët njang gok-gok donja“ [kata Rafli - seniman Aceh] lebih populer ketimbang fiqh khulafaturrasyidin. Kita bangga dengan kehadiran mereka, karena telah memperkaya khazanah fiqh. Namun begitu, kebanggaan bukan berarti menempatkan seseorang menjadi pengikut fanatik. Siapa saja berhak menyoal tentang seluk-beluk mazhab empat. Premisnya ialah: mengapa fiqh khulafaturrasyidin kurang merakyat, padahal mereka adalah saksi utama yang melihat, mendengar, melakukan secara bersama dengan Rasulullah SAW. Selain itu, dari sanad hadits Imam Bukhari [194-256 H.] dan Imam Mulim [206-261 AH.], yang dikenal sebagai pengumpul Hadits yang terbesar dari kalangan Sunni Islam dan perawi hadits lain, terkesan kurangnya sanad (kronologi riwayat) dari tokoh khulafaturrasyidin. Konsekuensi logisnya ialah: munculnya klasifikasi hadits: shahih, hasan, mardud dan dhaif.

Pendaulatan atas suatu mazhab tertentu memberi konotasi ganda (dichotomy), artinya: di satu sisi sah-sah saja memilih/mengikuti mazhab tertertu; di sudut lain, merupakan bentuk monopoli atau pengingkaran terhadap kebebasan memilih dan berpikir, karena ternyata, mazhab lain tidak bisa berpijak. Padahal Imam Hanafi pernah berkata: „Sesungguhnya kami adalah manusia yang berkata hari ini dan besok meralatnya." Imam Syafi’e berucap: “Apabila hadits itu sahih, maka itulah mazhabku. Setiap pendapatku yang bertentangan dengan Hadits sahih, maka hadits Nabi lebih utama diikuti dan janganlah kamu taqlid kepadaku” dan Imam Hambali pula pernah bilang: "Janganlah engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi'i, Auza'i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil." (baca: Al-Fulani dan Ibnul Qayyim dalam „Al-I'lam“) Selain itu, duet „Bukhari-Muslim“, juga tidak selamanya sependapat. Keduanya sepakat untuk tidak sependapat. Indikasi ini bisa dijumpai dalam teks hadits, yang dalam kasus tertentu hanya dirawikan oleh Muslim, tidak oleh Bukhari; demikian sebaliknya. Jadi, ada hadits „shahih Muslim“ dan „shahih Bukhari“. Di sini jelas tidak ada unsur pemaksaan kehendak.

Jika demikian halnya; mengapa masyarakat muslim mengurung diri dalam salah satu penjara fiqh “empat persegi”? Padahal Islam mengajarkan seseorang untuk tidak boleh berdiri dan berhenti pada satu sudut pandang saja dan untuk “membumi”-kan Al-Qur’an, me-rasionalisasi-kan hadits serta menganalisa suatu persoalan, perlu dilihat dari pelbagai sudut pandang lain. Dengan begitu, tidak menyumbat pintu ijtihad. Dalam konteks ini, Syèkh Mahmood Shaltoot, Rektor Universitas Al-Azhar, saat menanggapi issue tentang: “Permissibility of Following "al-Shia al-Imamiyyah" berkata: „Islam tidak mengajarkan orang muslim untuk mengikuti suatu mazhab tertentu. Setiap muslim berhak untuk mengikuti suatu mazhab berdasarkan keyakinannya. Semua orang muslim bisa mentransfer dengan tidak perlu menggunakan kekerasan dan memaksa orang lain untuk melakukannya. Setiap muslim mesti tahu hal ini dan mengurung perasaan prejudice terhadap mazhab lain.” Al-Sha'ab newspaper, Mesir (6. Juli 1959.

Tanpa harus mempertontonkan „aurat“ kaum fanatik, yang pasti ialah: kaum Sunni tidak memiliki fuqaha handal dan kurang agresif melahirkan fiqh modern. Misalnya, „jual beli mata uang“ (effects); yang suka tidak suka, halal atau haram, masyarakat muslim terlibat langsung dalam transaksi perdagangan ini. „Kitab Kuning“ yang sebelum ini dipakai sebagai rujukan, kini tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan hukum yang muncul dalam masyarakat modern. Selain itu, management zakat, konsep imamah (politik), penyeragaman sikap atas issue keimanan, konsep khalifah (kekuasaan) dan jihad untuk membunuh kemiskinan, jarang disentuh dalam silang pendapat ilmiah antara mazhab. Padahal Sayyidina Ali pernah berata: "Seandainya kemiskinan itu menjelma sebagai manusia bernyawa, pasti akan kubunuh.“ Ini djiwai oleh Hadits: "meminta perlindungan dari Allah dari kemiskinan, kekurangan dan kehinaan“ Hal ini akan lebih menarik dimuzakarahkan dalam konteks: "Orang yang paling dicintai oleh Allah Ta'ala dari antara hamba-hamba-Nya ialah seorang miskin yang merasa puas hati dengan rezekinya dan yang merasa redha dengan takdir Allah Ta'ala.“ Hadits, diriwayatkan Saiyidina Ali bin Abu Talib r.a.

Sebenarnya, fiqh khulafaturrasyidin bisa dilacak lewat jalur pemerintahan Abu Bakar Siddiq [khalifah pertama tahun 632-634 M.], yang menerapakan undang-undang Islam, dimana al-Qur’an, Hadits dan fatwa Majlis Syura dan ijtihad dipakai sebagai rujukan syari’ah. Ketika itu, zakat (Pajak) diatur melalui managemen yang lebih profesional. Reformasi selanjutnya terjadi sewaktu Umar bin Khattab [khalifah kedua tahun 634644 M.] Beliau yang mempelopori Kalender penanggalan Hijrah dan berhasil menanggulangi pelbagai masalah sosial.

Dalam soal jihad, beliau pernah berkata: “Kami akan meminta bantuan infantri orang munafiq dan dosanya biar ditanggung oleh mereka sendiri.” Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab ra, hlm 274. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ahji. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1999. Kecerdasan Umar bin Khattab sebagai khalifah, fuqaha dan pemikir Islam, digambarkan oleh Suyuti dalam buku: “Fada'il al-Imamayn of Abu 'Abdullah ash-Shaybani” menulis: "Umar agreed with his Lord in twenty-one situations," (Umar sepakat dengan Tuhannya dalam 21 situasi).

Fatwa Umar ra. memang tidak didaulat sebagai satu-satu Mazhab fiqh. Ini justeru semakin meyakinkan, bahwa fiqh Umar bukan milik seseorang, melainkan kepunyaan semua masyarakat muslim sepanjang zaman. Begitu juga Usman bin Affan [khalifah ketiga 644-656 M. (35 H.], yang telah berhasil menyatukan beberapa mushaf yang ada ketika itu, hingga kodifikasi Al-Qur’an yang resmi dikenal sebagai „Mushaf Usmani.“ Untuk diketahui bahwa, mushaf memiliki sejarah panjang dan rumit. Namun demikian, penyatuan penandaan bacaan (diacritical mark), akhirnya tercapai setelah pemerintah Mesir mencetak Al-Qur’an versi baru, tahun 1924. Versi inilah yang mendunia sekarang. Terakhir, Ali bin Abi Thalib [Kahalifah ke-empat tahun 598 M.] Pandangan beliau tentang ibadah, ke-Tuhanan, ke-Nabian, politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, jihad dan moral cukup jelas dalam Nahjul Balaghah (kumpulan khotbah beliau).

Akhirnya, antara pandangan khulafaturrasyidin dan Imam Empat sama-sama mengakui Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Ijtihad sebagai dasar hukum syariah. Intinya ialah: tidak menutup pintu ijtihad. Interpretasi dan kreativitas mereka adalah milik kita bersama dan mengimami secara bersama pula. Bukankah mengikuti banyak mazhab, lebih bermazhab daripada mengikuti satu mazhab?[]

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 8/3/08]