Oleh Yusra Habib Abdul Gani*
MUNCULNYA fanatisme terhadap mazhab fiqh tertentu terjadi bukan sewaktu, melainkan fasca fatwa –Imam Empat– merasuk ke dalam tulang sumsum masyarakat Islam, yang bukan saja telah mempengaruhi pola pikir seseorang, tetapi juga terjadi pendaulatan suatu mazhab sebagai satu-satunya mazhab resmi negara. Misalnya saja Mazhab Syafi’e, yang sejak tahun 1984, didaulat oleh Brunei Darussalam sebagai satu-satunya mazhab negara.
Hal ini ditegaskan dalam bab 3 (ayat 1) Perlembaggan Negara Brunei bahwa: ”Agama resmi negara Brunei Darussalam adalah agama Islam” dan bab 2 (ayat 1) menyebut: ”tafsiran ”agama Islam” itu bermakna agama Islam menurut Ahli Sunnah Wal-Jama’ah mengikut mazhab Syafi’e.” Di Saudi Arabia, Mazhab Hambali didaulat sebagai satu-satunya mazhab negara; karena interpretasi dan fatwa Imam Hambali dinilai masih tetap relevan dan mampu menjawab persoalan yang muncul dalam masyarakat. Oleh sebab itu, Saudi Arabia berjuang keras mempertahankan mazhab ini dari pengaruh mazhab-mazhab lainnya. Fenomena bermazhab menjadi studi menarik untuk menelusuri akar tunggangnya.
Pertama, Imam Hanafi [tahun 80-150 H.], yang berjasa dalam pembangunan fiqh, fatwanya berpengaruh luas di Timur Tengah, India, Pakistan, Afghanistan, Turki, Iraq, Syria, Cina, Afrika Utara, Mesir, Dunia Melayu, Albania, Asia Tengah, Irak, Kazakhstan, Uzbekistan, Uyghurs dan Tatars. Dimensi fiqh Imam Hanafi sebenarnya sederhana tapi jelas. "Kalau hadits itu shahih, maka hadits itulah madzhabku." (baca: Ibnu Abidin. Al- Hasyiyah). Imam Hanafi mengaku bahwa, fatwa beliau bukan satu-satunya pilihan yang mesti diikuti. Ditegaskannya: "Jika saya mengatakan suatu perkataan yang bertentangan dengan Qur’an dan Hadits, maka tinggalkanlah perkataanku." (baca: Al-Fulani di dalam Al- lqazh, hal. 50) dan "haram bagi orang yang tidak mengetahui alasanku untuk memberikan fatwa dengan perkataanku."
Dalam peristiwa lain dikatakan: "Tidak dihalalkan bagi seseorang untuk berpegang pada perkataan kami, selagi ia tidak mengetahui dari mana sumbernya." (baca: Ibnu Abdil Barr dalam Al-Intiqa'u fi Fadha 'ilits Tsalatsatil A'immatil Fuqaha'i, hal. 145.) Berangkat dari sini, Yahya bin Ma’in berkata: “Abu Hanifah adalah orang yang paling faqih”. Al-Qadhi Abu Yusuf berucap: “Saya tidak melihat seseorang yang lebih tahu tentang tafsir hadits dan tempat-tempat pengambilan fiqih hadits dari Abu Hanifah” dan Imam Syafi’e berkomentar: “Barangsiapa ingin memiliki ilmu seluas lautan dalam masalah fiqih hendaklah dia belajar kepada Abu Hanifah.”
Kedua, Imam Malik bin Anas [93-179 H.], komitmen dengan dalil Al-Qur’an, Sunnah Rasul, Ijma’, qiyas dan Istilah sebagai patokan dalam syari’ah. Faham mazhab Maliki juga tidak rumit. Apa yang diucapkannya, hanyalah pendapat pribadi yang bersahaja. Katanya: "Sesungguhnya aku ini hanyalah seorang manusia yang kadangkala salah dan kadangkala benar. Maka perhatikanlah pendapatku. Ikuti setiap pendapat yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah. Dan tinggalkan, sekiranya bertentangan dengan Al Kitab dan Sunnah. " (baca: Ibnu Abdil Barr di dalam Al-Jami'.) Diakui bahwa, ”Al-Muwatta” merupakan karya Imam Malik yang sangat populer dan mendapat pengaruh di Tunisia, Al-Jazair, bagian Selatan, tengah dan Barat Afrika, Sudan, Marokko dan Mesir.
Ketiga, Imam Asy-Syafi'e [150-204 H.], yang populer semasa khalifah Harun ar-Rashid dan al-Ma'mun dalam pemerintahan Abbasyiah. Imam Syafi'e banyak membahas tentang: ibadah, adab, mu’amalah dan syari’ah yang berpedoman kepada Al-Qur’an Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Mazhab ini dibangun di atas landasan yang mengkombinasi pandangan Imam Hanafi dan Maliki. Perspektif Mazhab Imam Syafie juga jelas: "... Apa yang saya ucapkan dan rumuskan mungkin bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW. Jika demikian, Hadits itulah pendapatku." (baca: Tarikhu Damsyiq karya Ibnu Asakir) "Setiap hadits shahih adalah pendapatku, walaupun kalian belum mendengarnya dariku" (baca: Ibnu Abi Hatim, halaman 93-94). Diketahui ahwa, „Ar-Risalah, „Al-Umm”, ”Al-Musnad” dan „Ikhtilaf al-Hadits” adalah diatara karya beliau yang berpengaruh di wilayah Timur Afrika dan Asia Tenggara, Mesir, sebagian Syria, Palestine, India, Africa Selatan, Arabia, Bahrain dan beberapa kawasan di Asia Tengah. Diperkirakaan 15% penduduk Muslim seluruh dunia mengikuti Mazhab Sayi’e.
Ke-empat, Imam Hambali [164-241 H.] mengaku bahwa, pendapat beliau adalah bersifat kontemporer. "Pendapat Auza'i, pendapat Malik, dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, dan ia bagiku adalah sama, sedangkan hujjah itu hanyalah terdapat di dalam atsar-atsar (hadits-hadits Rasulullah SAW. " (baca: Ibnul Abdil Barr di dalam Al-Jami`) "Barang siapa yang menolak hadits Rasulullah SAW, maka sesungguhnya ia telah berada di tepi jurang kehancuran" (baca: Ibnul Jauzi, haaman 182). „A'maal“, „Tafseer“, „Nasikh wal Mansukh“, „Zahid, Masaa'il“, „Fada'il“ dan „Mansiq“ adalah diantara karya beliau dan yang paling populer adalah MUSNAD, yang menghimpun sekitar 50. 000 - 70. 000 hadits. Mazhab Hambali berpengaruh di Saudi Arabia.
Suatu realitas yang harus diakui bahwa, fatwa „Sukèë Imum pheuët njang gok-gok donja“ [kata Rafli - seniman Aceh] lebih populer ketimbang fiqh khulafaturrasyidin. Kita bangga dengan kehadiran mereka, karena telah memperkaya khazanah fiqh. Namun begitu, kebanggaan bukan berarti menempatkan seseorang menjadi pengikut fanatik. Siapa saja berhak menyoal tentang seluk-beluk mazhab empat. Premisnya ialah: mengapa fiqh khulafaturrasyidin kurang merakyat, padahal mereka adalah saksi utama yang melihat, mendengar, melakukan secara bersama dengan Rasulullah SAW. Selain itu, dari sanad hadits Imam Bukhari [194-256 H.] dan Imam Mulim [206-261 AH.], yang dikenal sebagai pengumpul Hadits yang terbesar dari kalangan Sunni Islam dan perawi hadits lain, terkesan kurangnya sanad (kronologi riwayat) dari tokoh khulafaturrasyidin. Konsekuensi logisnya ialah: munculnya klasifikasi hadits: shahih, hasan, mardud dan dhaif.
Pendaulatan atas suatu mazhab tertentu memberi konotasi ganda (dichotomy), artinya: di satu sisi sah-sah saja memilih/mengikuti mazhab tertertu; di sudut lain, merupakan bentuk monopoli atau pengingkaran terhadap kebebasan memilih dan berpikir, karena ternyata, mazhab lain tidak bisa berpijak. Padahal Imam Hanafi pernah berkata: „Sesungguhnya kami adalah manusia yang berkata hari ini dan besok meralatnya." Imam Syafi’e berucap: “Apabila hadits itu sahih, maka itulah mazhabku. Setiap pendapatku yang bertentangan dengan Hadits sahih, maka hadits Nabi lebih utama diikuti dan janganlah kamu taqlid kepadaku” dan Imam Hambali pula pernah bilang: "Janganlah engkau taqlid kepadaku dan jangan pula engkau mengikuti Malik, Syafi'i, Auza'i dan Tsauri, Tapi ambillah dari mana mereka mengambil." (baca: Al-Fulani dan Ibnul Qayyim dalam „Al-I'lam“) Selain itu, duet „Bukhari-Muslim“, juga tidak selamanya sependapat. Keduanya sepakat untuk tidak sependapat. Indikasi ini bisa dijumpai dalam teks hadits, yang dalam kasus tertentu hanya dirawikan oleh Muslim, tidak oleh Bukhari; demikian sebaliknya. Jadi, ada hadits „shahih Muslim“ dan „shahih Bukhari“. Di sini jelas tidak ada unsur pemaksaan kehendak.
Jika demikian halnya; mengapa masyarakat muslim mengurung diri dalam salah satu penjara fiqh “empat persegi”? Padahal Islam mengajarkan seseorang untuk tidak boleh berdiri dan berhenti pada satu sudut pandang saja dan untuk “membumi”-kan Al-Qur’an, me-rasionalisasi-kan hadits serta menganalisa suatu persoalan, perlu dilihat dari pelbagai sudut pandang lain. Dengan begitu, tidak menyumbat pintu ijtihad. Dalam konteks ini, Syèkh Mahmood Shaltoot, Rektor Universitas Al-Azhar, saat menanggapi issue tentang: “Permissibility of Following "al-Shia al-Imamiyyah" berkata: „Islam tidak mengajarkan orang muslim untuk mengikuti suatu mazhab tertentu. Setiap muslim berhak untuk mengikuti suatu mazhab berdasarkan keyakinannya. Semua orang muslim bisa mentransfer dengan tidak perlu menggunakan kekerasan dan memaksa orang lain untuk melakukannya. Setiap muslim mesti tahu hal ini dan mengurung perasaan prejudice terhadap mazhab lain.” Al-Sha'ab newspaper, Mesir (6. Juli 1959.
Tanpa harus mempertontonkan „aurat“ kaum fanatik, yang pasti ialah: kaum Sunni tidak memiliki fuqaha handal dan kurang agresif melahirkan fiqh modern. Misalnya, „jual beli mata uang“ (effects); yang suka tidak suka, halal atau haram, masyarakat muslim terlibat langsung dalam transaksi perdagangan ini. „Kitab Kuning“ yang sebelum ini dipakai sebagai rujukan, kini tidak lagi memadai untuk menjawab persoalan hukum yang muncul dalam masyarakat modern. Selain itu, management zakat, konsep imamah (politik), penyeragaman sikap atas issue keimanan, konsep khalifah (kekuasaan) dan jihad untuk membunuh kemiskinan, jarang disentuh dalam silang pendapat ilmiah antara mazhab. Padahal Sayyidina Ali pernah berata: "Seandainya kemiskinan itu menjelma sebagai manusia bernyawa, pasti akan kubunuh.“ Ini djiwai oleh Hadits: "meminta perlindungan dari Allah dari kemiskinan, kekurangan dan kehinaan“ Hal ini akan lebih menarik dimuzakarahkan dalam konteks: "Orang yang paling dicintai oleh Allah Ta'ala dari antara hamba-hamba-Nya ialah seorang miskin yang merasa puas hati dengan rezekinya dan yang merasa redha dengan takdir Allah Ta'ala.“ Hadits, diriwayatkan Saiyidina Ali bin Abu Talib r.a.
Sebenarnya, fiqh khulafaturrasyidin bisa dilacak lewat jalur pemerintahan Abu Bakar Siddiq [khalifah pertama tahun 632-634 M.], yang menerapakan undang-undang Islam, dimana al-Qur’an, Hadits dan fatwa Majlis Syura dan ijtihad dipakai sebagai rujukan syari’ah. Ketika itu, zakat (Pajak) diatur melalui managemen yang lebih profesional. Reformasi selanjutnya terjadi sewaktu Umar bin Khattab [khalifah kedua tahun 634–644 M.] Beliau yang mempelopori Kalender penanggalan Hijrah dan berhasil menanggulangi pelbagai masalah sosial.
Dalam soal jihad, beliau pernah berkata: “Kami akan meminta bantuan infantri orang munafiq dan dosanya biar ditanggung oleh mereka sendiri.” Ensiklopedi Fiqih Umar bin Khattab ra, hlm 274. Dr. Muhammad Rawwas Qal’ahji. PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 1999. Kecerdasan Umar bin Khattab sebagai khalifah, fuqaha dan pemikir Islam, digambarkan oleh Suyuti dalam buku: “Fada'il al-Imamayn of Abu 'Abdullah ash-Shaybani” menulis: "Umar agreed with his Lord in twenty-one situations," (Umar sepakat dengan Tuhannya dalam 21 situasi).
Fatwa Umar ra. memang tidak didaulat sebagai satu-satu Mazhab fiqh. Ini justeru semakin meyakinkan, bahwa fiqh Umar bukan milik seseorang, melainkan kepunyaan semua masyarakat muslim sepanjang zaman. Begitu juga Usman bin Affan [khalifah ketiga 644-656 M. (35 H.], yang telah berhasil menyatukan beberapa mushaf yang ada ketika itu, hingga kodifikasi Al-Qur’an yang resmi dikenal sebagai „Mushaf Usmani.“ Untuk diketahui bahwa, mushaf memiliki sejarah panjang dan rumit. Namun demikian, penyatuan penandaan bacaan (diacritical mark), akhirnya tercapai setelah pemerintah Mesir mencetak Al-Qur’an versi baru, tahun 1924. Versi inilah yang mendunia sekarang. Terakhir, Ali bin Abi Thalib [Kahalifah ke-empat tahun 598 M.] Pandangan beliau tentang ibadah, ke-Tuhanan, ke-Nabian, politik, hukum, ekonomi, kemasyarakatan, jihad dan moral cukup jelas dalam Nahjul Balaghah (kumpulan khotbah beliau).
Akhirnya, antara pandangan khulafaturrasyidin dan Imam Empat sama-sama mengakui Al-Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Ijtihad sebagai dasar hukum syariah. Intinya ialah: tidak menutup pintu ijtihad. Interpretasi dan kreativitas mereka adalah milik kita bersama dan mengimami secara bersama pula. Bukankah mengikuti banyak mazhab, lebih bermazhab daripada mengikuti satu mazhab?[]
*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 8/3/08]
Sunday, March 9, 2008
Islam Bil Mazhab
Author Yusra Habib Abdul Gani
Published 11:57 AM
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)