Monday, January 5, 2009

Palestina dan Solidaritas yang Rapuh

Oleh Yusra Habib Abdul Gani*

PALESTINA, dulu bernama negeri Syam, satu negeri di Dunia Arab yang bernasib malang. Di tanah kelahiran Isa Al-Masih yang bertuah ini, terus bergolak sejak Negara Israel tegak pada 8. Mei 1948 atas pakatan dan konspirasi politik internasional. Palestina terletak di sebelah barat benua Asia. Tapal batas dengan Libanon terletak di Ras e-Nakoura; dengan Jordan di sebelah Selatan Danau Tabariyya, kuala sungai Al-Yarmouk dan batas dengan Mesir, terletak antara pulau Seena dan gurun pasir Al-Naqab. Sejak tahun 1099, Palestina dijajah hampir satu abad lamanya oleh tentara Salib Eropa, sampai kemudian dibebaskan oleh Salahuddin Al-Ayubi tahun 1187. Palestina kemudian berada di bawah naungan Khalifah Osmaniyah.

Ketika imperium Osmaniyah mulai runtuh terutama –selama perang Dunia ke-I (1914-1918)–, status Palestina diserahkan kepada kuasa asing pada tahun 1916, melalui “mandated” yang diputuskan dalam “Sykes-Picot Agreement”, bahwa: “Palestina [sekarang: sebagian masuk wilayah Jordan, Israel dan West Bank] berdasarkan “Balfour Declaration” tahun 1917 di bawah kuasa Great Britain, sementara Libanon dan Syria diserahkan kepada Perancis.”

Pada awalnya, British merencanakan supaya orang Yahudi yang bertebaran di Eropah disatukan dan ditempatkan di Ethiopia atau di Argetina. Tetapi gagal dan akhirnya memilih bumi Palestin sebagai tapak berpijak orang Yahudi. Mandat ini sekaligus dipakai oleh Inggeris untuk menyusun strategi mendirikan negara Israel. 

Komitmen mendirikan negara Israel sudah diproklamirkan lebih awal dalam Konferensi pertama World Zionist Organization (WZO) tahun 1897 di BaslĂ© Switzerland, yang dipelopori oleh Theodor Herzl yang pada saat itu berkata: “Di Basle saya dirikan negara Israel”. Selain itu ada factor lain, yakni: teks Perjanjian Lama menyebut: “Dan kepada keturunanmu akan kuberikan tanah ini” [Genesis/Kejadian 12:7]. Sementara itu, Genesis/Kejadian 13:15 menyebut: “Seluruh tanah ini yang bisa kamu lihat hingga kepadaKu akan kuberikan kepadamu selama-lamanya), ketika Nabi Ibrahim berdiri di atas Bukit berdekatan dengan Bethel.” Demikian pula Genesis/Kejadian 15:18 menyebut: “Untuk keturunanmu Aku telah berikan tanah ini, dari sungai Mesir (Nil) sampai ke sungai Euphrates.” 

Bermodal “Balfour Declaration”, maka sejak tahun 1922–1947, berlangsung penghijrahan besar-besaran orang Yahudi dari seluruh dunia ke Palestina. Akibatnya ratusan ribu orang Palestina diusir dari tanah airnya dengan cara terror, intimidasi dari pasukan: Irgun, Levi dan Haganot yang dilatih khusus oleh militer Inggeris. “Mereka datang dari seluruh pelosok dunia yang berketurunan Ashkenia, berasal dari wilayah Khazar, Rusia dan kebanyakan mereka datang dari Eropah Barat, Amerika. Yahudi berketuruan Shepardi (Yahudi dari keturunan Bani Israel yang asal) kebanyakan datang dari Iraq, Yaman, Magribi, negara-negara Arab yang berdekatan dan juga dari negara-negara Afrika. Gerakan zionislah yang menyatukan mereka di bawah satu mimpi dan akhirnya berhimpun di bumi Palestin yang mereka namakan sebagai “Erezt Yizrael” (Bumi Israel).

Pada awalnya, kaum Yahudi ortodok menentang. Rabbi-rabbi Yahudi di Eropah telah mengeluarkan fatwa bahwa Herzl telah murtad dan gerakan Zionis adalah sebuah gerakan yang sesat. Jika tidak karena fatwa Rabbi Cook pada tahun 1925 yang disokong oleh peristiwa Holocaust dan sokongan kaum Zionis Kristian di Eropah, niscaya proyek Zionis tidak akan mendapat dukungan. Oleh sebab itulah, hanya segelintir kaum Yahudi ortodoks di Eropah, AS, negara-negara Arab dan di Afrika selatan yang menentang pebubuhan Israel dan juga gerakan Zionisme.” (Lihat: Maszlee Malik. “Analisa Palestin: Palestin, Tanah Yang Dijanjikan?”

Sejak tahun 1923, mulailah British membagi bumi Palestin menjadi dua wilayah administrative. Yahudi diberi izin menempati wilayah barat sungai Yordan. Yang berarti 75% dari bumi Palestin diberi kepada Israel secara percuma, sementara wilayah Timur sungai Yordan diserahkan kepada Emir Abdullah dari Hejaz, [sekarang Saudi Arabia]. Pada tahun 1946, bagian bumi Palestina yang terletak di lintasan Trans-Yordan, untuk selanjutnya dinamai Yordan. Yang bermakna, 2/3 dari bumi Palestina telah menjadi wilayah Yordan, sisanya ialah bumi Palestin sekarang. Jadi, bertepatan dengan 50 tahun 85 hari setelah pernyataan Theodor Herzl, akhirnya pada 29/11/1947, disahkan Resolusi PBB No. 181 tahun 1947, tentang: “kedudukan Palestina yang menetapkan: 25 persen dari bumi Palestin diduduki oleh bangsa Palestin, 75 persen diserahkan kepada kuasa Yahudi.”

Konsekuensi logis dari kebijaksanaan politik British dan PBB, mencuatlah nasionalisme Arab di Timur Tengah, terutama sesudah Hj. Amin El Huseini, (Mufti leugue Arab) memberikan fatwa dan mengobarkan semangat untuk mendirikan Palestina merdeka, tetapi sayang beberapa negara Arab tidak begitu bergairah menyambut ajakan ini. Akhirnya bergolak konflik antara dunia Arab versus Israel sampai hari ini. Jadi, nasib Palestina hari ini dan esok, tidak terlepas dari kekhilafan, kesalahan dan rapuhnya solidaritas Dunia Arab menyahut ajakan Palestina merdeka. Ketika disadari bahwa bumi Palestin sudah dirampas, mulailah muncul penolakan atas kehadiran Yahudi dan sekaligus menuntut Palestina merdeka. Aksi penolakan ini ditandai dengan kekerasan yang berlangsung sejak tahun 1939 sampai meletusnya perang Dunia ke-II (tahun 1937-1945).

Dengan munculnya negara Israel di bumi Palestina, meletus perang melawan Mesir, Yordan, Syria, Saudi Arabia, Iraq dan Yaman. Israel dalam masa yang relatif singkat –rentang masa 6 hari– sudah mampu menerobos dan berhasil menduduki West Bank, jalur Gaza, daratan tinggi Golan dan gurun Sinai. Perang ini diakhiri dengan kompromi politik yang melahirkan Resolusi PBB no. 242, bahwa: “penarikan pasukan Israel dari wilayah yang diduduki dan menetapkan wilayah dimaksud dalam status “states of belligerency”.

Pada 2 April 1947, pemerintah British memberitahu kepada PBB bahwa sebagai penerus –penerima mandate– dari liga bangsa-bangsa akan segera tamat dan melepaskan mandate pada 15. Mei 1948. PBB akan menentukan nasib masa depan mandate ini di wilayah yang dipersengketakan. Setelah PBB mengadakan Sidang yang alot dan panjang, maka diterima suatu Resolusi pada 29. November 1947, dimana ‘mandate territory‘ dipercayakan kepada tiga pihak, yakni: negara Israel, suatu negara Arab dan suatu corpus separatum di bawah ketentuan hukum internasional untuk kota Yerussalam. PBB waktu itu tidak membuat ketentuan pelaksanaan.

Tidak lama kemudian, pada 17. Desember 1947, Persatuan Liga Arab mengusulkan supaya menyekat adanya tindakan kekerasan terhadap Palestin. Rencana ini diterima oleh pimpinan Israel, yang mengharapkan supaya mandate tersebut berakhir dengan cara: beberapa jam kemudian Sabbath telah tegak sebuah negara yang disebut Israel. Hal ini ditolak mentah-mentah oleh pemimpin Palestin dan pemimpin Arab, yang bertekad akan melancarkan serangan untuk mencegah wujudnya negara Israel.
" (lihat: Bernard Lewis, Professor Emeritus of Near Eastern Studies, Princeton University, in the sixth edition of The Arab in History, p. 196.)

Setelah penyerahan isue Palestina kepada PBB, maka dibentuk suatu komisi khusus untuk menyelesaikan masalah Israel-Palestina. Upaya ini diterima dalam Sidang Umum PBB tahun 1947, disokong oleh Amerika Serikat dan Rusia, yang menginginkan supaya British ditarik dari Palestin. Apalagi, “British dinilai tidak mampu meredam meletusnya peperangan, sementara Yahudi akan terus memperluas wilayahnya. Bagaimana pun, negara tetangga Arab akan melakukan intervensi dan bisa jadi menjadi suatu perang bersiri dalam konflik lokal. Perkara ini mudah diprediksi, sebab: “Ketetapan PBB tidak menyediakan suatu perangkat penyelesaian masalah yang berhubungan dengan meningkatnya kekerasan dan munculnya protes keras dari Komisi Palestin-Arab. British. [Lihat: “The 1990 United Nations document entitled “The Origins and Evolution of the Palestine Problem": 1917-1988, part II 1947-1977.] Walau pun British akhirnya keluar dari Palestina pada 14. Desember 1948.

Itulah riwayat ringkas mengenai akar konflik vertikal dan substansi masalah Palestina. Anehnya, semua perangkat hukum internasional, mulai dari Resolusi PBB sampai kepada MoU Oslo tentang: pelaksanaan self government di Palestina (ditanda tangani tahun 1993), dalam realitasnya tetap tidak efektif, akibat daripada tidak adanya kesungguhan dunia internasional (PBB) untuk mengembalikan hak dasar (merdeka), ditambah lagi dengan sikap dunia Arab yang enggan bersatu. 

Serangan brutal Israel ke atas Gaza, yang telah menewaskan lebih dari 400 orang sivil dan melukai lebih dari 1750, merupakan perang bersiri. Ianya tidak akan berhenti jika akar masalahnya tidak diselesaikan. Solidaritas moral (demonstrasi), dalam politik internasional bukan instrument menyelesaikan masalah. Tragis, Palestina telah kehilangan segala-galanya. Yang tersisa dalam jiwa mereka tinggal dua hal: Tuhan dan agamanya.[]

*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia, 05/01/2009]

Artikel Terkait