Friday, September 3, 2010

Kisah dan Masalah di Sebalik MoU Helsinki

Yusra Habib Abdul Gani

BICARA soal perjanjian, ianya tidak lepas dari politik pemakaian bahasa, mantiq dan politik hukum yang melahirkan akibat hukum dan aplikasinya. Dalam konteks ini –khususnya dalam politik Islam– Perjanjian Hudaibiyah boleh dijadikan rujukan, karena bahasa hukum yang dituangkan dalam pasal-pasal bersifat muhkamat (yang pasti-pasti), bukan kalimat mutashabihat (kontroversial), sehingga tidak muncul aneka penafsiran yang berbeda dari kedua belah pihak. Inilah prinsip yang paling mendasar dalam perundingan! Lebih daripada itu, jiwa dan sikap keterbukaan Nabi Muhammad SAW kepada para sahabat saat menyusun draft ’agreement’ itu patut menjadi teladan. Misalnya, Umar bin Khattab pada awalnya tidak setuju dengan klausul yang menyebut: ”Umat Islam di luar Mekkah tidak diperkenan melaksanakan ibadah Haji pada tahun pertama seusai perundingan ini ditanda tangani.” Setelah Rasulullah memberi penjelasan bahwa: ”untuk point ini kita surut selangkah, sebab umat Islam di Mekkah, tokh tidak dilarang menunaikan ibadah Haji. Target dan strategi kita ialah: bagaimana supaya nasib umat Islam yang berada di Mekkah dijamin keselamatannya, bebas dari diteror, intimidasi, bebas beribadah dan Mekkah segara kita kuasai.” Sebelum Umar meng-ya-kan, beliau bertanya: ”Baginda bicara sebagai Muhammad pribadi atau sebagai Nabi?” ”Sebagai pemimpin dan Nabi” Jawab Baginda Rasul.
Jiwa dan sikap keterbukaan seperti ini patut diteladani oleh juru runding GAM di Helsinki (Februari-Agustus 2005), tapi sayang tidak terjadi. Draft MoU dirahasiakan, termasuk kepada Tengku Hasan di Tiro (Wali negara), Muzakkir Manaf (Panglima Perang) dan anggota kombatan lainnya. Mereka baru tahu, seminggu sebelum ditanda tangani. Itupun, setelah dibocorkan oleh Fadlon Tripa anggota GAM di Belanda). Memang benar, beberapa kali aktivis sivil society dari Aceh diundang oleh LSM Oluv Palma dalam rangka menjaring saran dan pendapat. Tetapi kehadiran mereka ternyata bukan untuk membincang draft MoU, melainkan meng-amin-kan MoU Helsinki, apapun hasilnya. Demkian juga terjadi dalam Rapat Sigom Donja GAM di Denmark, April 2005, dimana draft preamble MoU Helsinki yang berbunyi: ”Para pihak bertekad untuk menciptakan kondisi sehingga pemerintahan rakyat Acheh dapat diwujudkan melalui suatu proses yang demokratis dan adil dalam Negara Kesatuan dan Konstitusi Republik Indonesia.” disembunyikan oleh juru runding. Dalam kaitan ini, Irwandi Yusuf berkata kepada Tengku Abdullah Ilyas, perwakilan GAM di Belanda: ”Sekiranya klausul MoU Helsinki sempat diketahui oleh kombatan GAM, rundingan ini dipastikan gagal” {Kesaksian (testimoni) Tengku Abdullah Ilyas kepada penulis di Rotterdam, Belanda, 23. Juli 2010, jam: 22:55, waktu Eropah.}
Selam lima tahun MoU berjalan, banyak terjadi perselisihan paham. Misalnya saja: point-point mengenai penggunaan lambang, emblem, bendera Aceh, lambang dan bendera partai lokal, dll, yang tidak diatur secara jelas. Akibatnya muncul aneka penafsiran yang tidak beragam. Buktinya: ”Partai GAM berlambang bendera bulan bintang -bendera kebesaran GAM.” Kata Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Muzakkir Manaf. Dipertegas lagi oleh Sekretaris Jenderal Partai GAM T.M. Nazar: "Bendera bukan simbol militer. Jadi tanda gambar dan lambang Partai GAM yang serupa dengan bendera GAM bukanlah simbol militer GAM.," Sementara itu, Kapoltabes Zulkarnain mengirim bantahan resmi dengan no surat. B/10/VII/2007 bahwa: ”Kepolisian keberatan terhadap penggunaan nama GAM dan lambang bendera bulan bintang.” (Detik.com: GAM Resmi Dirikan Partai Lokal Sabtu, 7. Juli 2007). Bayangkan, MoU yang disepakati oleh masing-masing diplomat tingkat tinggi negara, bisa diobok-obok oleh Kepolisian tinggal Provinsi (lokal).
Selain itu terdapat point yang memalukan, yakni: pasal 1.1.4 MoU Helsinki yang mengatur soal batas Aceh. Dikatakan: ”batas Aceh berdasarkan pada 1 Juli 1956.” Setelah ditelusuri, ternyata tidak ditemukan UU yang mengatur tentang batas Aceh pada 1 Juli 1956. Prediksi yang paling mendekati ialah UU No. 24/1956, tentang: "Pembentukan Deretan Otonom Provinsi Aceh, dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera-Utara". Tetapi UU ini baru disahkan pada 29/11/1956 dan diundangkan pada 7/12/1956, bukan pada 1 Juli 1956. Artinya, status UU No. 24/1956 pada 1 Juli 1956, masih berbentuk draf (RUU), berupa embrio hukum yang belum dibubuhi nomor. Secara yuridis formal, sejak tarikh 29/11/1956 dan atau 7/12/1956 inilah, UU No.24/1956 baru mempunyai kepastian yang mengikat dan sah dijadikan sebagai dasar hukum. Dengan demikian, poin 1.1.4 MoU Helsinki MoU Helsinki cacat hukum dan illegal. Kedua belah juru runding ini ternyata buta hukum, tapi rumusan orang-orang tolol hukum ini berlaku. Anèh tapi nyata!
Seterusnya, rakyat Aceh baru tahu kalau: ”MoU Helsinki menyisakan sejumlah masalah yang belum selesai dan saya tidak mau kemukakan point-point-nya” {Kesaksian Malik Mahmud, dalam peringatan 5 tahun MoU Helsinki, Jakarta 15.Agustus 2010. Serambi Indonesia, 16/08/2010.} Yang berarti, salama 5 tahun dipendam dan dirahasiakan. Jadi, tidak heran kalau nasib sisa para Tapol Aceh yang meringkuk dalam Penjara Cipinang yang hingga sekarang belum dibebaskan. Menurut hukum positif Indonesia, status mereka jelas bukan sebagai tapol Aceh. ”Kasus tiga tahanan asal Aceh bukan kategori politik, sehingga tidak dapat dibebaskan begitu saja --dengan dasar perjanjian Helsinki-- sebagaimana tahanan politik lainnya. Ini bukan persoalan politik dan tidak masuk kategori perjanjian Helsinki.” {Patrialis Akbar: 3 Tahanan Aceh Bisa Ajukan Grasi. VIVAnews, 17. Agustus 2010} Pada hal dalam BAP para tersangka mengaku sebagai anggota GAM). Akar masalahnya ialah: pimpinan GAM tidak mau mengaku, bahwa pelaku pembom BEJ dilakukan oleh anggota GAM. [Untuk diketahui saja. Kode etik yang menyangkut rahasia negara, umumnya baru boleh dibeberkan setelah 30 tahun. Bahkan Indonesia merahasiakan pembayaran 600 juta golden –kompensasi perang– yang wajib Indonesia bayar kepada Belanda mulai sejak Perjanjian KMB ditanda tangani tahun 1949 dan baru lunas dan bocor tahun 2003. Hitung saja barapa tahun?] Jika MoU menyisakan masalah itu masih rahasia, tunggu saja, yang sudah lewat 5 tahun! Yang pasti, rakyat Aceh wajib belajar dari pengalaman masa silam. Bagaimana juru runding GAM pernah mengalami teror, intimidasi dan dijebloskan kedalam tahanan Polda dan penjara. Faktor penyebabnya karena rumusan CoHA Geneva, tidak memuat klausul tentang keselamatan para juru runding, hingga gagal menghadiri rundingan di Tokyo tahun 2003. Mereka lari menyelamatkan diri masing-masing, walaupun kemudian ditangkap dan dijebloskan lagi kedalam Penjara. Baru bebas, setelah prihal amnesty kepada tapol Aceh diatur dalam MoU Helsinki. Waktu itu, CoHA tidak mengatur tentang keselamatan dan perlindungan terhadap kombatan GAM selama proses perundingan damai, hingga syahidnya Panglima Perang Aceh, Tengku Abdullah Syafie.
Pertanyaan dan masalah mendasar disekitar MoU Helsinki ialah: ’apakah yang berlaku di Aceh: MoU Helsinki atau UU. No.11/2006? Perkara ini sudah saya kupas dalam buku: Selfgovernment (Studi Bading Tentang Desain Administrasi Negara ) yang berdear resmi di Aceh (Indonesia.) Bagi Jakarta, jawabannya sudah pasti bukan MoU Helsinki, sebab ianya sudah dijabarkan kedalam UU. No.11/2006. Jawaban mantan GAM (Aceh) ialah: MoU Helsinki yang berlaku di Aceh. Apalagi pimpinan GAM berikrar: ” ”Bak uroë njoë geutanjoë ka keumah tapeugot saboh peurdjandjian MoU deungon pihak peumeurintah Indonesia dalam usaha peuseuleusoë konflik di Atjèh deungon tjara damè dan meumartabat. Peuë njang ka djeuët keu peuneutôh bak uroë njoë nakeuh saboh langkah nibak le lom langkah ukeuë njang akan tatjok untôk peu-aman dan peumakmu nanggroë-teuh. (”Hari ini telah berhasil kita buat satu perjanjian MoU dengan pihak pemerintah Indonesia dalam upaya menyelesaikan konflik di Aceh dengan cara damai dan bermartabat. Apa yang telah diputuskan hari ini adalah satu langkah dari banyak langkah ke depan yang akan kita ambil alih untuk mengamankan dan memakmurkan negeri kita”)
”.... lagèë njang meutuléh meunurôt asoë nibak MoU njan. Peumeurintah Keudroë-teuh atawa Self Government akan tapeudong dan tabeuntuk di Atjèh seusuai deungon peuë njang geumeuhadjat uléh bansa droëteuh, antara laén, geutanjoë bibeuëh dalam peukara politék, ekonomi, peundidékan, agama, seureuta hukôm keuadilan seutjara demokrasi.” (... ”Seperti yang tertulis menurut kandungan MoU ini. Pemerintahan sendiri (Self Government), akan kita dirikan dan bentuk di Aceh sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh bangsa kita, antara lain: kita bebas dalam perkara politik, ekonomi, pendidikan, agama, serta hukum, keadilan secara demokrasi.” {Ucapan Malik Mahmud di pengasingan kepada bangsa Aceh, pada hari penanda tanganan MoU Helsinki, 15 Agustus 2005, atas nama Pemerintah Negara Aceh. (Kantor Perdana Menteri: P.O. Box 130, S-145 01 Norsborg Sweden, telp: +46 8 531 83833 FAX: +46 8 531 91275.)
Ucapan Malik Mahmud yang ditujukan kepada bangsa Aceh ini, merupakan tipu daya terhadap orang Aceh, yang ketika itu masih gelap pengetahuan tentang apa sebenarnya pemerintahan sendiri (self government) itu. Orang Aceh ditipu oleh orang Aceh sendiri, bukan ditipu oleh orang (pihak) lain. Tujuannya, supaya orang Aceh dari seluruh lapisan masyarakat memberi sokongan sepenuhnya tehadap implementasi MoU di Aceh. Disini dibuktikan penipuan itu bahwa Malik Mahmud, ternyata bersikap double standard (munafik) tidak berani mengutarakan suara (hal) yang sama saat dia menyampaikan pidato di hadapan juru runding Indonesia, CMI dan masyarakat Internasional. Dia hanya berani mengatakan: “... rakyat mempunyai hak suara dan bahwa suara mereka itu didengar dan keinginan mereka diikuti. Ini berarti pembentukan satu system politik yang menggalakkan kebebasan berbicara, memperkembangkan banyak pendapat dan kesempatan ikut serta dan diwakili sepenuhnya dalam proses politik yang demikian itu. Jalan satu-satunya untuk menjamin perdamaian di Acheh adalah dengan melalui pelaksanaan demokrasi yang sejati. Demokrasi yang tidak membatasi ruang pemikiran-pemikiran yang memberi penerangan kepada partai-partai tersebut – ia menggalakkan berkembangnya berbagai pemikiran. Dan demokrasi yang sejati tidak berlutut di hadapan kekerasan – ia adalah alat untuk mengakhiri kekerasan dan ketidak-adilan. Untuk mencapai semua itu, GAM telah membuat banyak konsesi.” {Pernyataan Tengku Malik Mahmud pada Upacara penandatanganan MoU GAM-RI, 15 Agustus 2005}
Perhatikan secara cermat dan teliti: adakah terdapat kalimat: ”... Seperti yang tertulis menurut kandungan MoU ini. Pemerintahan sendiri (Self Government), akan kita dirikan dan bentuk di Aceh sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh bangsa kita, antara lain: kita bebas dalam perkara politik, ekonomi, pendidikan, agama, serta hukum, keadilan secara demokrasi” yang ditujukan kepada masyarakat Internasional? Terbukti tidak!
Di tengah pertarungan kepentingan itu, terdapat belasan masalah dalam UU. No.11/2006 yang menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi Presiden, termasuk masalah pengelolaan Pelabuhan Bebas Sabang. Pada hal UU. No.11/2006 dengan jelas menyebut bahwa: ”selama-lamanya satu tahun setelah UU ini diuandangkan, Peraturan Pemerintah (PP) dan Instruksi sudah harus tersedia.” Inilah yang dituntut Pemda Aceh. Sementara itu, Malik Mahmud berkata: ”MoU Helsinki (pen: bukan UU. No.11/2006) menyisakan sejumlah masalah yang belum selesai...” } GAM bilang: yang berlaku di Aceh Self Government. Indonesia bilang: Otonomi khusus. Lantas, mana yang benar? Dalam konteks inilah, Martti Ahtasari pernah meminta juru runding GAM supaya menyampaikan claim kepada CMI, sekiranya ada point MoU yang belum diimplementasikan, tapi juru runding GAM tidak mampu berbuat apa-apa. Bagaimana hendak menyusun claim, sementara hubungan antara sesama juru rundingpun sudah hancur lebur –hilang hubungan persaudaraan– dan yang wujud sekarang adalah menanam dan bertahan dengan sikap permusuhan ”abadi” antara sesama mereka dan orang lain. Orang Aceh menang sorak, tapi kampung tergadai. Tertawa di depan umum, menangis di belakang layar!!!
Akhrinya, Martti memilih diam dan menyuarakan perasaan bingung: ’dengan pihak mana duduk berembuk dan berunding? Sebab organisasi GAM, TNA sudah bubar dan klimaksnya, juru runding GAM dan pemimpin GAM sudah menyerah kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi Indonesia. Dilematis dan tragis!
Akhirnya, biarlah orang Aceh belajar dari realitas politik yang sudah dan sedang terjadi, agar semakin matang berpolitik, sehingga tidak selalu ditipu oleh orang lain dan oleh orang Aceh sendiri yang terkenal dengan ”Tipu Aceh”-nya.

Artikel Terkait

1 Comments so far

apa aceh, hana glah-glah lam uruek soet..