Oleh Yusra Habib Abdul Gani*
QURRATA’AINI, asal dataran tinggi Gayo, adalah seorang tokoh wanita Aceh yang sejak kecil lagi sudah melekat ciri-ciri kepemimpinan dan membela kebenaran. Beliau cerdas, menguasai ilmu agama, politik, falsafah dan hukum. Oleh sebab itu, Raja Linge mengutus Qurrata’aini sebagai wakil resmi dari Kerajaan Linge dalam Parlemen Aceh di Kutaraja. Prestasi gemilangnya, sempat menggemparkan dunia pradilan Aceh pada ketika itu, hanya saja tidak diketahui secara meluas, karena kurangnya minat para pakar sejarah [khususnya dari Gayo] untuk meneliti dan menulis demi memperkaya khazanah sejarah Aceh.
Jadi, wajar, jika hanya ketokohan Tjut Malayati, Tjut Muthia, Tjut Njak Dien, Tjôt Meuligoë, Tjôt Meurah Gambang dan Tjut Meurah Intan, yang mencuat dan mendominasi referensi sejarah wanita Aceh. Terlebih dari itu, ketokohan wanita Aceh dalam perang melawan penjajah –keperkasaannya– diidentikkan dengan kaum lelaki, tidak dalam arti lain. Padahal, Tajul Alam Syaifiatuddin, Nurul Alam Nakiyatuddin dan Inayatsyah Zakiyatuddin adalah diantara wanita yang tidak kurang harumnya dalam lembaran sejarah Aceh, tetapi deretan nama wanita yang disebut terakhir ini kurang populer berbanding ketokohan militer wanita Aceh. Apakah ini suatu indikasi bahwa wanita Aceh hanya suka dengan perang?
Qurrata’aini punya warna lain, berkifrah dalam dunia politik, hukum dan telah menempatkan dirinya sebagai satu-satunya wanita Aceh yang disegani dan layak menduduki kursi Parlemen pusat pada masa pemerintahan Sultan Ali Mughayatsyah. Bertandang, meski seorang! Pandangan beliau tentang applikasi hukum yang mengetengahkan ijtihad –penafsiran intensive– telah menjadi yurisprudensi menarik dalam dunia Pradilan Aceh, karena memadukan atau memasukkan unsur hukum Adat Gayo ke dalam hukum Islam yang diterima oleh Mahkamah Qadhi Maliku ‘Adil, tanpa mengenyampingkan makna hukum Islam.
Ceritanya begini: ’Sebelum Johansyah [Raja Linge ke-12] diltantik oleh Sultan Aceh menjadi Panglima perang melawan Portugis di Selat Melaka dan Tanah Semenanjung Malaysia, sudah mempunyai seorang anak lelaki [yang kemudian memangku [Raja Linge ke-13.] Dalam missi tersebut; selain berhasil meredam kekuatan Portugis, Johansyah mempersunting putri Sultan Johor dan dikaruniai dua anak lelaki bernama: Bener Merie dan Sengeda. [Johansyah mempunyai tiga isteri, yaitu: Ibu Raja Linge ke-13 (isteri pertama); Nio Niang Lingké –Putoê Nèng– (isteri kedua), tidak ada zuriat; Putri Sultan Johor, (isteri ketiga)] Ketika bertugas di kepulauan Riau, tiba-tiba Johansyah jatuh sakit dan meninggal dunia. Makam Johansyah, hingga sekarang masih tegak dan dipelihara dengan baik di Pulau Lingga, Riau.
Suatu ketika, ketika Bener Merie dan Sengeda sudah dewasa, mereka meminta restu Ibunya, supaya dibolehkan ikut rombongan Raja Linge, seusai menghadiri Sidang tahunan Raja-raja seluruh Aceh di Kutaraja. Untuk melicinkan jalan, mereka bisikan kepada Syirajuddin (Perdana Menteri Linge, berkedudukan di Serule). Pendek cerita, sampai di Istana Kerajaan Linge, suasana mulai heboh dan bisik-bisik; siapa gerangan dua remaja yang ikut dalam rombongan? Tanpa disiasat lebih dahulu, Raja Linge ke-13 terus menyiapkan algojo untuk ’menghabisi’ Bener Merie dan Sengeda dengan tuduhan sebagai mata-mata, padahal keduanya ialah saudara satu Ayah, lain Ibu dengan Raja Linge ke-13.
Untuk itu, Raja Linge ke-13, menyusun dua regu. Regu pertama, bertugas untuk membunuh Bener Merie, yang komandannya ialah Raja Linge ke-13 sendiri. Regu kedua, bertugas untuk membunuh Sengeda, yang komandannya ialah Syirajuddin.
Setelah dua hari dalam perjalanan, regu pertama tiba di Samar Kilang. Di sinilah Bener Merie baru sadar dan tahu bahwa dirinya akan dibunuh. Sebelum jiwanya melayang, dia menangis tersedu-sedu, menderu dan meratap hingga mengoyak angkasa biru dan keheningan alam semesta agar Allah Maha kuasa tahu, bahwa nyawanya tinggal menghitung detik waktu, karena tidak menyangka peristiwa ini akan berlaku. Tempat Bener Merie menangis dan menderu ini dinamai: ”Wihni Bernguk” (”Sungai isak-tangis”). Bener Merie dibunuh di hulu ”Uning”, suatu kawasan terpencil di Samarkilang.
Akan halnya dengan Sengeda, berhasil diselamatkan oleh Syirajuddin, yang dikenal ’alim dan berbudi baik. Untuk mengelabui Raja Linge ke-13, Syirajuddin terpaksa mengeksekusi seekor kucing, diletakkan dalam Kerenda dan dimakaman. Kuburan Kucing yang tak bersalah (innosence) ini dinamai: ”Tanom Kucing” (“Tanam Kucing”) terletak di daerah Serule.
Pada persidangan tahunan Raja-raja seluruh Aceh berikutnya, terungkap sepak terjang Raja Linge ke-13, atas laporan Sengeda dan Syirajuddin (Perdana Menteri Linge). Kasus ini menjadi salah satu agenda pokok dalam persidangan Raja-raja seluruh Aceh waktu itu. Sultan Aceh kemudian menyerahkan perkara tersebut kepada Qadhi Malikul ’adil untuk mengadili. Setelah mendengar keterangan saki-saksi dan bukti-bukti yang ada, maka Qadhi Maliku ’adil menjatuhkan hukuman mati (qishash) kepada Raja Linge ke-13, karena telah terbukti dengan sah melakukan delik pembunuhan berencana.
Hal ini termaktub dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah, ayat 178: ”... Diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, wanita dengan wanita. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya [Ahli waris], hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik dan yang diberi ma’af membayar diyat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula. Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat...”
Sebagai pakar hukum Islam dan anggota Parlemen wakil dari Kerajaan Linge, Qurrata’aini merasa keberatan dengan hukuman qishash yang dijatuhkan kepada Raja Linge ke-13, walaupun sudah terbukti melakukan pembunuhan. Kebenaran mesti ditegakkan, walaupun langit akan runtuh! Dalam persidangan, Qurrata’aini menyampaikan pledoi menarik dan ilmiah, yang mempersoalkan tentang kepastian hukuman qishash yang dijatuhkan kepada Raja Linge ke-13.
Pledoi Qurrata’aini bukan saja membentangkan dalil-dalil Qur’ani, tetapi juga legalitas hukum Adat Gayo, demi melengkapi referensi Qadhi Malikul ’adil. ”Ya benar, Al-Qur’an telah menentukan hukuman qishash kepada sipembunuh. Ini wajib ditegakkan! Tetapi jangan lupa bahwa, masih dalam ayat yang sama, tertera: ”... Maka barangsiapa yang mendapat suatu pema’afan dari saudaranya [Ahli waris], hendaklah yang mema’afkan mengikuti dengan cara yang baik dan yang diberi ma’af membayar diyat kepada yang memberi ma’af dengan cara yang baik pula...” Sehubungan dengan itu, putusan Majlis hakim tidak boleh dilaksanakan, sebelum terlebih dahulu memanggil dan mendengar keterangan Ahli waris, yaitu: Sengeda dan Ibunya. Untuk itu, saya siap menghadirkan mereka di depan Mahkamah yang terhormat ini.” Demikian antara lain bunyi pledoi Qurrata’aini.
Sementara itu, di celah-celah proses persidangan yang berlangsung alot, Qurrata’aini melobby Sengeda dan Ibunya yang dirundung malang. Kepada Sengeda, Qurrata’aini berkata: ”Abangmu (Bener Merie) sudah tiada dan tidak mungkin kembali lagi. Jika Raja Linge ke-13 dieksekusi, berarti Anda kehilangan dua saudara. Relakah Anda mema’afkan? Inilah satu-satu jalan menyelamatkan nyawa Raja Linge ke-13. Dalam Islam, perintah qishash adalah hak Allah yang wajib didahulukan, bukan sebaliknya. Artinya, hukuman mati (qishash) tidak dilaksanakan, jika ahli waris mema’afkan. Segeda dengan ikhlas memberi ma’af.
Setelah mendengar pledoi dan kesaksian Sengeda dan Ibunya, maka Majlis Hakim menukar hukuman mati (qishash) ke atas Raja Linge ke-13 dengan memerintahkan membayar diyat kepada Ahli waris. Qurrata’aini mengusulkan: ”selain membayar diyat, Raja Linge ke-13 juga dikenakan sanksi adat, yakni: wilayah kuasa hukumnya dipersempit, baju kebesaran dan Bawar (Pedang) Kerajaan Linge ditanggalkan.” Usul tersebut dikabulkan oleh Majlis Hakim. Akhirnya, Raja Linge ke-13 yang dengki, irihati dan buruk sangka (prejudice), pulang kampung dengan hina dan tercela.
Qurrata’aini yang diceritakan panjang-lebar tadi ialah: nama Datu Beru sewaktu kecil. Dalam bahasa Gayo: “Geral turun mani.” Diriwayatkan, dalam perjalanan dari Kuta Raja menuju Takengon, setibanya di Ulung Gajah, tiba-tiba Datu Beru jatuh sakit. Para staffnya mengusung dengan tandu. Akhirnya, beliau meninggal dan dimakamkan di sebuah bukit di Kampung Tunyang, Acheh Tengah. Datu Beru adalah benih unggul (“énéh bereden”) yang sulit dicari penggantinya, walau pun riwayatnya sudah lebih dari lima abad yang silam. Datu Beru; … Datu kita![]
*Director Institute for Ethnics Civilization Research, Denmark.
[Serambi Indonesia [12/10/08]
Monday, October 13, 2008
Datu Beru, Datu Siapa?
Author Yusra Habib Abdul Gani
Published 7:20 AM
Share This!
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email
Post a Comment
Subscribe to:
Post Comments (Atom)